Bersumpah Dengan Selain Nama Allah. Apa Hukum & Kafaratnya?
Oleh:
Muizz Abu Turob* حفظه الله
(Haurgeulis, 13 Juli 2017)
Sebagian orang awam masih ada yang bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, baik bersumpah dengan nama orang tua, Rasul, Al Quran, dan lainnya.
Kiranya perlu kita jelaskan kepada mereka bahwa itu dilarang.
Mengapa itu dilarang?
Sebab dalam sumpah terdapat suatu pengagungan. Sedang kita tidak boleh mengagungkan selain Allah, sebagaimana kita agungkan Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
"Siapa yang bersumpah, hendaknya ia bersumpah demi Allah atau hendaknya diam."
(HR. Bukhari, no. 2679)
Dahulu Umar bin Khaththab sering bersumpah dengan nama ayahnya, lalu berkata,
قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : ( إنَّ اللهَ ينهاكم أن تحلِفوا بآبائِكم ) . قال عمرُ : فواللهِ ما حلفتُ بها منذ سمعتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، ذاكرًا ولا آثِرًا .
"Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku,
"Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian."
Umar berkata,
"Demi Allah, aku tidak pernah lagi bersumpah dengan nama ayah semenjak mendengar dari Rasulullah ﷺ, baik sengaja maupun tidak sengaja (keceplosan)
(HR. Bukhari, no. 6647)
Bahkan bersumpah dengan selain Allah termasuk syirik aśghar (syirik kecil, tidak sampai membuat pelakunya murtad. Namun dosanya lebih besar daripada dosa besar).
Karena Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
"Siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka ia telah kufur atau musyrik."
(HR. Tirmidzi, no. 1535. Dishahihkan al-Albani)
Karena demikian bahaya, Rasulullah ﷺ hingga menyebutnya sebagai kufur atau syirik.
Abdullah bin Mas'ud berkata,
لأَنْ أَحْلِفَ بِاللَّهِ كَاذِبًا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَحْلِفَ بِغَيْرِهِ صَادِقًا
"Aku bersumpah dengan nama Allah tapi berdusta itu lebih aku sukai daripada bersumpah dengan selain nama-Nya tapi jujur."
(Mushannaf Abdurrazzaq, no. 15464)
Hal ini perlu mendapat perhatian.i
Sebab jika seseorang telah terbiasa dengan ucapan sumpah, kadang kala ia sulit untuk mengubahnya.
Syaikh DR. Abdurrazzaq al-Abbad mengisahkan bahwa di sana ada seseorang yang terbiasa berucap; demi Nabi.
Saat diingatkan bahwa itu dilarang maka ia berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.
Kendati demikian, saat mengucapkan janji ia masih berkata,
"Demi Nabi, aku tidak akan mengulangi lagi."
Jikna seseorang secara tidak sengaja mengucapkan sumpah selain Allah, sebagai kafarat hendaknya setelah itu ia mengucapkan Laa Ilaaha Illallah.
Sebab Rasulullah ﷺ bersabda,
مَن حلفَ منكم فقالَ في حلفِهِ : باللَّاتِ والعزَّى ، فليقُل : لاَ إلَهَ إلَّا اللَّهُ
"Siapa di antara kalian bersumpah lalu menyebut demi Latta dan Uzza dalam sumpahnya, maka hendaknya ia ucapkan; Laa Ilaaha Illallah."
(HR. Bukhari, no. 6650)
Demikian sedikit ulasan tentang hukum sumpah. Semoga bermanfaat.
Sumber: Konten Islam