Kemenag: Gunakan Dana Haji Tak Perlu Izin Jemaah, Netizen “Perlukan kami berteriak ‘maling’, Tuan”
10Berita-Jakarta — Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Ramadan Harisman menegaskan, pemanfaatan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) untuk hal lain tidak perlu meminta izin lagi kepada jemaah.
Dia menjelaskan, ketika calon jemaah haji yang telah mengisi dan menandatangani formulir akad wakalah ketika membayar setoran awal ke BPIH, maka dana tersebut sudah menjadi tanggungjawab pelaksana.
“Ketentuan mengenai pengisian dan penandatangan akad wakalah tersebut diatur dalam perjanjian kerjasama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dengan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH,” ujar Ramadan dalam keterangan persnya, Sabtu, 29 Juli 2017.
Ramadan menambahkan, diformulir akad wakalah tersebut, calon jemaah haji selaku muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku wakil, untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ramadan menambahkan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, badan pengelola keuangan haji (BPKH) berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji.
Ini sesuai dalam ketentuan peraturan pelaksanaan UU 34/2014, opsi pengembangan keuangan haji oleh BPKH dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
“Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggungjawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” kata dia seperti dikutip dari vivanews
Pernyataan kemenag tersebut mematik protes keras dari pengguna sosmed atau netizen.Karena dana yang disetorkan kepada instansi penyelenggara haji bukanlah uang negara berasal dari APBN, tetapi uang jemaah yang dititpkan agar mereka bisa menunaikan ibadah haji begitu waktunya tiba.
Betul semua pengelolaan mereka berikan tanggung jawab kepada pihak instansi penyelenggara haji,Tetapi uang itu oleh jemaah hanya di peruntukan dan dititipkan berkaitan dengan perihal pelaksanaan haji saja.
Sungguh aneh jika pemerintah ngotot menggunakan dana umat islam yaitu dana haji tanpa siizin para jemaah haji.Menurut netizen Azzam M Izzulhaq, Jika pemerintah nekad menggunakan dana haji tanpa seizin jemaah Perlukan kami berteriak ‘maling’, Tuan @lukmansaifuddin tegasnya.
“Perlukan kami berteriak ‘maling’, Tuan @lukmansaifuddin ? …” protes akun @AzzamIzzulhaq
Tidak hanya Azzam M Izzulhaq mengkritik keras pernyataan aneh kemenag ini,netizen lainya tak kalah kerasnya mengkritika pernyataan kemenag:
“Pernah denger ceramah, pinjem sendal org d masjid buat wudhu tanpa izin aja, ga boleh, apalagi minjem uang buat naik haji tanpa izin” ungkap akun @helmi75
“Menag= Menteri Agama. Seharusnya dijabat oleh org paham & taat ajaran agama.
Namanya minjem ya hrs ada ahad/ijin. Gak ijin= JAMBRET/MALING” ungkap akun @liem_99
“Mau ga pak ? Biasanya Yg suka ngambil milik orang lain tanpa ijin suka di teriakin begitu lho pak… @AzzamIzzulhaq @lukmansaifuddin” ungkap akun @abayzcaem
“Awas Bang.. yg teriak Maling sekarang yang dipenjara..malingnya bebas.. ini masih hari kebalikan..” ungkap akun @saprolonimous
“Maling aja masih tau malu. Lari dan bersembunyi. Yg ini malah menantang. 😯” ungkap akun @RudyMonoarfa
Sebab itu bukan dana pemerintah yang berasal dari APBN.Tetapi dana jemaah calon haji yang di titipkan kepada penyelenggara haji.Tentunya harus seizin para jemaah haji baru dana itu bisa di gunakan.[viva.co.id]
Sumber: kabarsatu.news