OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 02 Juli 2017

Memihak Pemodal Besar’, Draf RUU Penyiaran versi Baleg Disesalkan

‘Memihak Pemodal Besar’, Draf RUU Penyiaran versi Baleg Disesalkan

Dinilai, meski draf RUU versi Komisi I tetap mengandung muatan yang perlu dibicarakan secara lebih mendalam, tetapi draf versi Baleg berisi lebih banyak lagi kelemahan.

10Berita– Departemen Ilmu KomunikBeasi FISIP Universitas Indonesia (UI) menyatakan prihatin terhadap draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR tertanggal 19 Juni 2017 lalu.

Draf yang disebut bocor dan diperoleh oleh sejumlah aktivis pemerhati penyiaran tersebut, dinilai mencengangkan banyak pihak dan menjungkirbalikkan semua poin RUU Penyiaran yang disusun oleh Komisi I DPR.

Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, Pinckey Triputra mengatakan, pihaknya telah mempelajari draf RUU Penyiaran yang disusun keduanya; Baleg dan Komisi I.

Baca: Sejumlah Ormas Desak RUU Penyiaran Konsisten Larang Iklan Rokok


Ia menilai, meski draf RUU versi Komisi I tetap mengandung muatan yang perlu dibicarakan secara lebih mendalam, tetapi draf versi Baleg berisi lebih banyak lagi kelemahan. Hal itu, jelasnya, bila ditinjau dari kebutuhan untuk memiliki dunia penyiaran yang membawa kemaslahatan sebesar-besarnya bagi publik.

“Dapat dikatakan draf versi Baleg ini mengandung muatan yang berpihak pada kepentingan pemodal besar tertentu dalam industri penyiaran,” ujarnya dalam keterangan yang diterimahidayatullah.com Jakarta belum lama ini.

Karenanya, sambung Pinckey, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi I DPR agar dapat mempertimbangkan kembali RUU Penyiaran yang sedang dirancang tersebut. “Agar berpihak pada kepentingan rakyat dan bukan kepada kepentingan pihak tertentu,” ucapnya.

Baca: Revisi UU Penyiaran Dinilai Sarat Kepentingan Pemodal


Menurutnya, ada 4 poin yang perlu dicermati dalam draf tersebut. Yakni terkait migrasi penyiaran digital, sistem siaran jaringan dan muatan lokal, pemusatan kepemilikan, dan iklan rokok.

Soal migrasi penyiaran digital misalnya, terang Pinckey, disebutkan dalam draf versi Baleg bahwa digitalisasi penyiaran dilakukan secara ‘alamiah’. Yang mana jika ini dijalankan, menurutnya, migrasi digital sulit untuk dilakukan secara serentak karena industri penyiaran bermodal besar sajalah yang bisa mengembangkannya.*

Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber:Hidayatullah

Related Posts: