OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 08 September 2017

Sampai kapan Ahok harus di Mako Brimob?

Sampai kapan Ahok harus di Mako Brimob?

10Berita~JAKARTA – Meski status hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terpidana penodaan agama sudah inkrah, tetapi sampai saat ini belum juga menempati Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sebagaimana terpidana lainnya.

Ahok masih menjalani vonis 2 tahun penjara di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Mengenai hal ini, Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub menegaskan bahwa sikap Kementerian Hukum dan HAM yang tidak memindahkan terpidana penodaan agama itu kembali ke Lapas Cipinang, secara kasat mata telah mencederai rasa keadilan. Kemenkumham tidak punya alasan pembenar yang rasional apapun untuk tetap mempertahankan Ahok tetap berada dalam tahanan Mako Brimob.

“Azas equality before the law tidak berlaku bagi seorang Ahok. Terlihat sekali betapa Ahok mendapat perlakukan istimewa,” ujar Muslim kepada Harian Terbit dari sambungan percakapanWhatsApp dari Makkah Al Mukarromah, Arab Saudi, Kamis (7/9/2017).

Muslim menilai Kemenkumham tidak memberikan contoh yang baik dengan bersikap adil kepada setiap terpidana. Apalagi Ahok ini bukan terpidana teroris yang harus mendapat pengawalan khusus.

“Seorang terpidana teroris saja tetap ditempatkan dalam lapas dengan pengawalan yang khusus,” tandsnya.

Politisi dari Fraksi PAN ini menambahkan betapa keberpihakan pemerintah terhadap bekas gubernur Jakarta ini dipertontonkan, dan sebenarnya sudah terlihat sejak awal kasus ini ditangani baik oleh kepolisian, kejaksaan, sampai bergulir di pengadilan.

Namun keengganan Kemenkumham memindahkan Ahok dari Mako Brimob ke Lapas Cipinang adalah puncak dari keberpihakan tersebut.

“Sampai kapan Ahok harus di Mako Brimob? sebagai seorang terpidana, mestinya dia harus ditempatkan di Lapas untuk menjalani masa hukumannya sebagai warga binaan. Sehingga ia bisa bergaul dengan sesama warga binaan lain dan secara bersama-sama mendapatkan pembinaan,” jelas Muslim.

Jika alasan keamanan yang dijadikan alasan sehingga Ahok tidak jadi dipindahkan, menurut Muslim itu alasan yang mengada-ngada. Sebab menurutnya, hal itu sama saja dengan meragukan kemampuan petugas lapas sendiri.

“Bila perlu jadikan kepala lapas sebagai jaminan, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Selain itu Muslim tidak percaya Ahok akan mendapat ancaman atau perlakuan yang bisa membahayakan dirinya jika ditempatkan dalam Lapas Cipinang. Karena meskipun warga binaan dalam lapas tersebut banyak, tetapi ada mekanisme pengawasan yang selama ini telah berjalan dengan baik.

“Lapas Cipinang itu sejauh ini cukup lengkap fasilitas dan mekanisme pengawasannya dibanding dengan lapas-lapas yang lain,” ungkapnya.

Karena itu ia mendesak Kemenkumham untuk segera memindahkan terpidana Ahok ke Lapas Cipinang.

“Hentikanlah perlakuan yang diskriminasi dan tidak adil ini. Sebagai menteri hukum, Yasonna harus memperlihatkan contoh yang baik. Jangan jadikan kekuasaan yang dipegang untuk melindungi orang atau kelompok sendiri dengan merusak sistem yang telah dibuat sendiri,” tegasnya.

Anggota DPR Dapil Aceh ini pun menegaskan akan tetap menyuarakan ini sampai Ahok dipindahkan penahanannya ke Lapas.

“Sampai kapanpun akan saya tagih ini. Tidak boleh ada perlakuan yang beda dengan alasan yang dicari-cari dan tidak rasional untuk membela seseorang hanya karena orang tersebut adalah bagian dari kelompok sendiri,” pungkasnya.

Sumber: ameera/arrahmah.com