OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 25 Oktober 2017

Diduga Salahi Aturan, Sandiaga Uno Bakal Audit Pengelolaan Dana CSR dan KLB DKI Jakarta Era Ahok

Diduga Salahi Aturan, Sandiaga Uno Bakal Audit Pengelolaan Dana CSR dan KLB DKI Jakarta Era Ahok


10Berita  - Pengelolaan penggunaan dana Corporate Social Responscibility (CSR) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di DKI Jakarta dinilai menyalahi aturan.

CSR dan KLB jadi primadona di era Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja alias Ahok.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno sudah menegaskan akan mengaudit dan mengevaluasinya.

Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik mendukung langkah Sandi melakukan pendalaman temuan BPK dan mengaudit pengelolaan dana CSR.

Taufik menyebut pengelolaan dana CSR dan KLB Memang kurang transparan terkait penyerapannya ke APBD.

Taufik menjelaskan, pengelolaan keuangan CSR dan KLB tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 58 Tahun 2005 mengenai pengelolaan keuangan daerah serta UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai keuangan negara.

Penyebabnya di era Ahok, dana CSR dan KLB digunakan tanpa melalui APBD.

Pemprov DKI hanya melakukan taksiran setelah proyek-proyek yang menggunakan dana CSR dan KLB rampung.

Beberapa pasal yang dilanggar, antara lain Pasal 4 ayat 2 UU 58 tahun 2005. Bunyinya ‘Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah’.

Kemudian pasal 17 ayat 1 UU 58 tahun 2005 yang berbunyi ‘Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa dianggarkan dalam APBD.’

Sehingga termasuk pendapatan dari CSR dan KLB semestinya masuk dulu ke APBD DKI baru dikelola.

Tapi di jaman Ahok, CSR dan KLB dikerjakan lebih dulu oleh pengembang, baru kemudian ditaksir nilainya setelah proyeknya rampung oleh Pemprov DKI.

’’Ini harus ada audit. Stop dulu penggunaan CSR untuk pembangunan. Tapi yang sudah berjalan biarkan. Yang mangkrak, stop,’’ tegas Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/10/2017.

Hal itu, kata Taufik, diperlukan ketika Pemprov DKI menggunakan keperluan. Namun pada kenyataannya dana CSR tersebut sepertinya sirna tanpa diketahui keberadaannya.

’’Anies-Sandi harus perbaiki administrasi ini. Yang bagus dari Ahok ambil dan yang buruk diperbaiki,’’ ujar Taufik.

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, memilih mengevaluasi penggunaan dana CSR dan KLB karena adanya 6.000 temuan BPK pada APBD 2016 terkait laporan keuangan pemprov.

Perbaikan tersebut untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebab, selama bertahun-tahun pemprov selalu diberikan predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP).

’’Kami akan prioritaskan pencatatan aset dan penggunaan dana CSR (KLB) menindaklanjuti temuan,’’ kata Sandi di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Wakil Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu menegaskan, target tersebut cukup berat dijalani, mengingat selama empat tahun sebelumnya Jakarta mendapatkan predikat WDP dan kini harus meningkat ke WTP.

Karena itu, kata Sandi, dalam waktu dekat akan mengumpulkan anggota tim dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

’’Kami akan pastikan laporan keuangan dan pencatatan aset harus diperbaiki,’’ jelas Sandi.

Tak hanya aset, lanjut Sandi, pihaknya pun akan menelusuri serta menindak lanjuti temuan-temuan yang dilakukan BPK dan meyakinkan para auditor bahwa semua temuan itu sudah mendapat follow up.

’’6.000 temuan yang didapat di dalam proses audit kemarin oleh BPK, dan kita pastikan semua dapat ditindaklanjuti. Termasuk CSR,’’ tegas dia. ’’Ini menjadi prioritas. Bahkan, harus sense of ownership-nya,’’ tambah Sandi.

Aset register ini setiap tahun akan diperbaharui, agar pihaknya dapat memantau berkurang atau menyusutnya aset-aset tersebut.

Kerangka besarnya itu, kata Sandi? cukup baik progresnya. ’’Aset pemprov punya peluang jadi WTP. Dari temuan ini yang kami pikir satu-satu teman inspektorat dan BPRD,” ucap Sandi.

Sumber:www.beritaislamterbaru.org