OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 28 Oktober 2017

Ingin Efektif dan Efisien, Anies Akan Rombak PNS Pemprov DKI

Ingin Efektif dan Efisien, Anies Akan Rombak PNS Pemprov DKI


10Berita – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan perombakan jajaran PNS di lingkungan Pemprov DKI. Dia berniat membuat tim baru yang berbeda dengan jajaran pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).

Namun, Anies menampik tujuan perombakan itu untuk menyingkirkan pengaruh-pengaruh PNS di masa Ahok. “PNS itu memiliki loyalitas pada atasan, siapa pun atasannya. Jadi jangan suudzon, jangan suudzon,” kata Anies di Balai Kota, Jumat (27/10).

Anies berniat membentuk tim baru dengan proses seleksi. Perekrutan itu, menurutnya, bukan masalah suka atau tidak suka.

“Kita bangun tim, kita rekrut dengan proses yang kooperatif. Jadi bukan like dan dislike, mari kooperatif,” kata dia.

Anies ingin jajaran PNS di bawahnya kompetitif. Ia akan menilai dari kinerja yang diukur dengan target dan pencapaian.

“Ukurannya adalah kinerja. Targetnya apa, yang tercapai apa. Lalu dibandingkan dan dari situ baru dilihat,” tandasnya.

Baik Anies-Sandiaga sebetulnya belum bisa melakukan perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga enam bulan ke depan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun ada beberapa kondisi yang bisa membuat Anies-Sandi dapat melakukannya.

“Bisa kalau dia (SKPD) meninggal, atau berhalangan boleh-boleh saja,” katanya di Jakarta, Rabu (18/10).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi Anies-Sandi saja. Karena UU nomor 10 tahun 2016 berlaku bagi seluruh kepala daerah.

Dia menjelaskan, selama 6 bulan Anies-Sandi harus bekerja sama dengan SKPD yang disusun oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Setelah 6 bulan maka mereka akan mendapatkan kewenangan penuh.

“Tidak bisa (rombak SKPD), harus dengan ijin tertulis Mendagri dulu dalam 6 bulan jabatannya. Setelah itu, full menjadi kewenangan gubernur,” pungkas Sumarsono. (kl/mdk)

Sumber : Eramuslim