OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 24 November 2017

Arti Nikah Sirri dan Bahayanya untuk Wanita

Arti Nikah Sirri dan Bahayanya untuk Wanita

  

  Ditulis Oleh Administrator Dibaca 459 Kali

Arti Nikah Sirri dan Bahayanya untuk Wanita

Pernikahan merupakan pengikatan janji nikah antara lelaki dan perempuan yang dilaksanakan dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama dan hukum. Namun, sekarang ini masih banyak dijumpai pernikahan yang tidak diresmikan secara dua norma tersebut. Pernikahan ini sering disebut nikah sirri. Apa itu nikah sirri? Apakah ada dampak bahaya dari pernikahan tersebut?

Pengertian dan Pendapat Islam Mengenai Nikah Sirri

            Nikah Sirri merupakan pernikahan yang dilakukan berdasarkan aturan agama dan tidak dicatat di KUA (Kantor Urusan Agama).

            Nikah sirri yang dikenal pada masa dulu dengan masa ini memiliki beda pengertian. Pada masa dahulu, yang dimaksud dengan nikah sirri ialah pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Sedangkan masa ini, nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Satu-satunya rujukan formal hukum Islam di Indonesia, tidak menyarankan, atau lebih tegasnya melarang nikah sirri. KHI (Kompilasi Hukum Indonesia) Bab II, Pasal 5 menyebutkan: Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatatkan. Kemudian Pasal 6 menegasakan: Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Meskipun begitu, aturan KHI ini kelihatannya masih diacuhkan oleh masyarakat. Mereka tetap menghukumi nikah sirri “sah” dan sudah memenuhi syarat rukun nikah dalam agama.

            Sedangkan, dalam Al-Quran, Sunnah, bahkan dalam kitab-kitab memang tak dijumpai tentang haramnya nikah sirri. Pencatatan nikah sama sekali tidak masuk baik dalam rukun maupun syarat sahnya pernikahan. Pernikahan dianggap sah jika memenuhi unsur-unsur; ada calon suami-istri, ada wali, ada dua orang saksi, sighat, dan mahar. 

            Mengenai unsur calon suami-istri dan sighat tentu tak diperdebatkan lagi mengingat ini unsur pokok pernikahan. Artinya, jika mau nikah tentu pertama-tama harus ada calon suami-istri. Kemudian berlangsungnya akad nikah tentu saja membutuhkan sighat atau akad nikah.

Kemudian tentang wali dan saksi didasarkan pada hadis Nabi, dari Aisyah,“Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. ad-Daruquthni). Dalam versi lain yang juga dari Aisyah juga dikatakan: Setiap pernikahan yang tidak dihadiri oleh empat orang, maka itu sama dengan perzinaan. Mereka (empat orang itu) adalah: calon suami/istri, wali, dan dua orang saksi.

Kemudian untuk mahar didasarkan pada firman Allah Swt.: “Berikanlah mahar kepada perempuan-perempuan yang kamu nikahi…(QS. an-Nisa [4]: 4).  

Ayat Al-Quran dan Hadits tak satu pun yang mensyaratkan adanya pencatatan nikah. Artinya, dalam kesimpulan yang awam, nikah yang tak dicatat atau nikah siri memang sah menurut Allah dan Rasul-Nya. Dalam perspektif ini, mengharamkan nikah siri tidak hanya tak berdasar, tapi juga berarti telah mengharamkan apa yang dihalalkan Allah (QS. al-Maidah [5]: 87-88).

Kesimpulan ini menimbulkan adanya dua prinsip hukum antara hukum formal dan hukum agama. Di sisi lain, kesimpulan ini dijadikan legitimasi bagi orang yang akan melangsungkan nikah sirri yang jelas-jelas merugikan dan membahayakan perempuan.

Dampak Bahaya Nikah Sirri

            Sudah banyak kita saksikan korban dari pernikahan sirri, dari masyarakat biasa sampai tokoh masyarakat. Pernikahan sirri merupakan pernikahan yang sangat merugikan dan berdampat negatif, khususnya perempuan. Berikut adalah dampak negatif nikah sirri:

Istri sirri tidak dianggap sebagai istri sah.Istri sirri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami.Berselingkuh merupakan hal yang wajar.Akan ada banyak kasus poligami yang terjadi.Istri sirri dan anak yang lahir dari hasil pernikahan sirri tidak bisa menuntut haknya. Karena tidak adanya bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara istri sirri dengan suaminya tersebut.Pelecehan seksual terhadap kaum perempuan karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum lelaki.Istri sirri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan sirri sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau dianggap menjadi istri simpanan.

Oleh karena itu, untuk Sahabat Ummi yang akan atau ingin melakukan pernikahan sirri sebaiknya berpikir dahulu karena dapat banyak merugikan bagi pihak wanita. Suatu pernikahan akan lebih indah jika dilakukan legal secara agama dan hukum. (Dina Nazhifah)

Sumber: Berbagai sumber

Ilustrasi: Google