OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 24 Desember 2017

Ujaran Kebencian hingga Penodaaan Agama Menjerat Arya Wedakarna

Ujaran Kebencian hingga Penodaaan Agama Menjerat Arya Wedakarna

10Berita , Denpasar- Anggota DPD RI Dapil Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan secara khusus oleh Putu K Muliastawa. Polda Bali telah menerima Laporan Polisi Nomer LP/506/XII/2017/SPKT sejak tanggal 20 Desember 2017 lalu.

Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS),  Zulfikar Ramli ,S.H, M.HUM menjelaskan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan insiden persekusi yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad saat berdakwah di Bali. Arya Wedakarna diduga kuat menjadi provokator massa melalui postingannya di FP Facebook pada 1 Desember 2017.

“Alasan Laporan Polisi Arya Wedakarna dilakukan secara khusus, untuk memaksimalkan proses penyelidikan dan penyidikan serta mempercepat proses hukum atas Arya Weda Karna dan kasusnya segera dibawa ke pengadilan,” tegas Zulfikar pada Ahad (24/12/2017) kepada Kiblat.net.

Dalam postingan tersebut Arya menegaskan menolak kedatangan UAS ke Bali saat safari dakwah pada 8 Desember 2017. Ia pun menguploud foto Ustadz Abdul Somad dengan tagar yang berbunyi “tolak pendukung khilafah dan anti Pancasila masuk Bali.”

Zulfikar menegaskan bahwa hal tersebut menjurus pada tindak pidana berupa ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA di Media sosial. Arya pun dilaporkan dengan sejumlah pasal, mulai dari ujaran kebencian, ITE hingga penodaan agama.

Diantaranya, Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

Selain itu, Zulfikar juga meminta agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung. Sehingga tidak ada yang mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang di tangani Polda Bali.

“Walaupun langit ini runtuh sekalipun hukum harus tetap ditegakkan,” tutupnya.

Reporter: Syafi’i Iskandar
Editor: Jon Muhammad

Sumber : Kiblat.