OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 19 Januari 2018

Apakah Nazar Harus Ditunaikan?

 Apakah Nazar Harus Ditunaikan?


10Berita, Dalam bahasa Arab, Nazar berarti mewajibkan sesuatu yang pada mulanya tidak wajib atas diri sendiri sehubungan terjadinya suatu peristiwa. Banyak orang yang sering melakukan nazar atau janji untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Apakah nazar wajib ditunaikan?

Sama halnya dengan petuah janji adalah utang, nazar pun begitu. Karena nazar sendiri adalah janji yang harus ditepati. Sebagaimana firman Allah,

“… hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka …” (Q.S. Al-Hajj:29)

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (Q.S. Al-Insan:7)

Dan adapula hadits Rasulullah, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, beliau bersabda,

ﻣَﻦْ ﻧَﺬَﺭَ ﺃَﻥْ ﻳُﻄِﻴﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻓَﻠْﻴُﻄِﻌْﻪُ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)

Melanggar janji berarti dosa. Tapi, bila seseorang terlanjur berjanji padahal ia tak mampu untuk menepatinya, maka wajib baginya harus menunaikan kaffarat (tebusan) sumpah.

Sebagaimana firman Allah,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Q.S. Al-Maidah:89)

Dari ayat tersebut jelas bahwa jika seseorang tidak bisa menepati janjinya, maka harus menunaikan kaffarat, yang ditunaikan dengan memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan satu orang budak.

Apabila tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.

Maka, sebaiknya kita menghindari dari nazar yang memberatkan diri kita. Bahkan Rasulullah melarang kita untuk bernazar karena nazar tidak dapat menolak takdir sedikitpun,

Sebagaimana haditsnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda,

“Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640)

Sumber: ummi-online.com