Pekerja Asing Boleh Garap Sektor Migas, DPR: Negeri Ini Sedang Gadaikan Diri…
10Berita – Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron mengkritisi pencabutan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Permen ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 soal Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sektor Minyak dan Gas Bumi.
Menurutnya, jika peluang lapangan kerja di sektor Migas diisi TKA, hal ini sama saja dengan menggadaikan negeri sendiri untuk pihak asing.
“Lantas bagaimana dengan hajat hidup bangsa dan negara ini, dengan penduduk sekitar 260 juta jiwa, jika mencari kerja saja susah,” kata Herman saat dihubungi, Selasa (5/3/2018).
Lebih jauh Herman menyatakan, pencabutan Permen tersebut akan mengurangi peluang yang semestinya menjadi hak anak-anak bangsa Indonesia guna mendapatkan pekerjaan.
“Saya pribadi tidak setuju dengan pencabutan Permen tersebut. Dan jika memang benar adanya, bisa mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia, terlebih dalam sektor migas. Hal ini patut untuk kita kritisi bersama,” ujarnya.
Politisi Demokrat ini juga berpendapat bahwa tenaga kerja Indonesia saat ini memiliki kapasitas yang sudah mumpuni dan kualifikasinya sudah terpenuhi.
“Coba datang saja ke seluruh pengeboran atau mining, semuanya tenaga kerja dari negeri kita sendiri yang sudah berkontribusi langsung ke dalam pekerjaan yang high tech, high risk dan high qualification. Ketiga kriteria tersebut, menurut saya sudah mampu untuk ditempati oleh tenaga-tenaga kerja Indonesia,” tambahnya.
Bagi dia, sangat tidak tepat jika hal ini sengaja dicabut hanya untuk menjadi alasan mempercepat investasi dan reformasi regulasi.
“Keberpihakan kepada rakyat dan anak-anak bangsa, harus menjadi prioritas, serta kemampuan dari seorang pemimpin negara untuk bisa memberikan ruang yang cukup dan memadai bagi tenaga potensial dalam negeri,” tegasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Kententuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan tersebut merupakan salah satu dari 32 aturan yang dicabut oleh Kementerian ESDM untuk memberikan kemudahan dunia usaha dalam menggunakan TKA.
Direktur Pembinaan Usaha Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Budiyantono beralasan, meski peraturan tersebut dicabut, tidak membuat TKA bebas masuk dan bekerja di Indonesia.
Akan tetapi, terang Budiyantono, pencabutan untuk menyederhanakan prosedur penggunaan TKA di Indonesia.(kl/ts)
Sumber : Eramuslim