OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 19 September 2018

Tidak Bisa Berlindung Pada Jokowi. Inilah Nasib Tuan Guru Bajang. Pantas Didepak SBY

Tidak Bisa Berlindung Pada Jokowi. Inilah Nasib Tuan Guru Bajang. Pantas Didepak SBY 

 



10Berita , Zainul Mazdi alias TGB telah memimpin NTB selama dua periode. Belum lama ini berpamitan. Gubernur NTB dari Partai Demokrat ini telah selesai melaksanakan tugasnya menjadi orang nomor satu di Lombok. Namun ia nampaknya tak akan bisa istirahat tenang. Sebab ternyata Tuan Guru Bajang ditengarai kena kasus korupsi.

Referensi pihak ketiga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi data keluar-masuk uang di rekening Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dan istrinya berkaitan dengan dugaan korupsi dana divestasi Newmont Nusa Tenggara. TGB diduga menerima aliran dana divestasi periode 2009-2013. TGB Diduga Terima Gratifikasi, Ini Duit Keluar-Masuk Rekeningnya

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Zainul diduga menerima duit secara langsung dan tidak langsung atau gratifikasi berjumlah Rp7,36 miliar sepanjang 2009-2011. Uang itu mengalir melalui sejumlah rekening di Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BCA dan Citibank miliknya. Dokumen itu juga menyebut, aliran dana ke Zainul dalam bentuk penukaran valuta asing senilai US$1 juta.

Referensi pihak ketiga

KPK menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani kasus ini. KPK menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp1,15 miliar pada 2010. KPK menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009.

Referensi pihak ketiga

TGB sempat hendak merapat ke kubu Jokowi bahkan masuk kandidat Cawapresnya Jokowi. Demokrat meradang, TGB yang merupakan salah petinggi partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini dianggap membelot. Kini nasib TGB pun tersaruk-saruk, jika terbukti bersalah di pengadilan nanti maka bui telah menanti.(imparsial)

Sumber: kumparan.com