OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 22 Oktober 2018

Nur Wahid: Tanpa Payung Hukum Berarti Korupsi Anggaran

2019 Jokowi Cairkan Dana Kelurahan, Hidayat Nur Wahid: Tanpa Payung Hukum Berarti Korupsi Anggaran

Hidayat Nur Wahid

10Berita, JAKARTA WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai ada motif politik di balik rencana pemerintah memberikan dana kelurahan secara merata di tahun 2019.
Hidayat Nur Wahid mengatakan, dana tersebut sebenarnya tidak ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
"Itu tak ada dalam RAPBN yang diajukan oleh Ibu Menteri (Sri Mulyani) pada 16 Agustus yang lalu," ujar Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS itu juga menganggap dana kelurahan itu muncul tiba-tiba, tanpa dasar hukum yang jelas dan memadai. Sehingga, menurutnya rencana itu bisa disalah artikan dan dipolitisasi.
"Sambil juga menegaskan kepada Bu Menteri Keuangan pada 16 Agustus yang lalu, menegaskaan tidak akan mengeluarkan dana kelurahan, dan itu pun tidak masuk dalam RAPBN, kenapa tiba-tiba masuk tanpa payung hukum yang memadai?" tegasnya.
"Pada prinsipnya saya sepakat, harusnya keberpihakan pada rakyat itu sepanjang waktu, tidak hanya saat pemilu saja. Kalau hanya menjelang pemilu sangat mudah disalahpahami dan dipolitisasi," imbuhnya.
Untuk itu, Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah untuk terlebih dahulu membuat payung hukum yang kuat, untuk merealisasikan dana kelurahan tersebut.
"Kami menuntut agar ada payung hukumnya dulu. Kalau payung hukumnya enggak ada bagaimana buat anggaran, tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan itu akan bermasalah," paparnya.
"Jadi buat aturan payung hukumnya dulu, setelah itu ajukan ke DPR. Kalau itu belum ada saya rasa sulit dibahas," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberikan dana kelurahan secara merata di seluruh Indonesia, yang akan dimulai pada awal 2019. (Chaerul Umam) 
Sumber :