Jangan Fitnah Anies yang Gratiskan Pengobatan Korban Aksi 21-22 Mei
10Berita - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menggratiskan biaya pengobatan kepada korban unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di sejumlah titik di ibukota dinilai sebagai terobosan positif.
Anies sebagai pemimpin disebut sudah mewujudkan peran negara yang hadir di dalam setiap keadaan yang menimpa warga negaranya.
Demikian disampaikan Ketua Nasional Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
"Apalagi dalam penerapan kebijakan tersebut, Pak Gubernur tidak mengkhususkan hanya menjamin biaya pengobatan pada pengunjuk rasa saja, namun juga berlaku bagi aparat kepolisian yang menjadi korban aksi 21-22 Mei," kata Agung.
Dengan demikian, menurut Agung, tidak tepat apabila muncul tudingan yang dialamatkan kepada Anies seolah menyetujui aksi unjuk rasa yang berujung pada bentrokan.
Agung mengungkapkan bahwa tudingan miring, seperti Anies humas aksi 21-22 Mei, Anies bagian dari bentrokan di Bawaslu, dan lainnya adalah tuduhan tanpa dasar dan bertendesi politis serta fitnah.
"Karena yang dilakukan Anies merupakan hal yang lazim dan juga dilakukan oleh pemerintah baik pusat dan daerah, termasuk gubernur DKI sebelum Anies," ujar Agung.
Berikut fakta soal penggratisan pengobatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti yang dikeluarkan Anies:
1. 27 Maret 2012, Pemprov DKI Jakarta menjamin biaya pengobatan saat bentrok antara pengunjuk rasa menolak kenaikan BBM dengan aparat kepolisian. Tercatat 72 orang terluka baik dari pihak mahasiswa maupun polisi yang tersebar di RSCM, RSPAD Gatot Subroto, dan RSUD Tarakan
2. 30 Maret 2012, saat marak demo menolak kenaikan BBM, Kemenkes RI melalui Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan mengatakan, telah menyiagakan seluruh kepala rumah sakit di Indonesia dalam mengantisipasi korban unjuk rasa. Pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan korban demonstrasi baik dari mahasiswa ataupun aparat keamanan
3. 31 Maret 2012, Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan menanggung biaya pengobatan 18 orang di RS Atmedika yang menjadi korban bentrokan dengan aparat keamanan saat melakukan unjuk rasa menolak kenaikan BBM pada 30 Maret malam. Walikota Palopo bahkan menjamin biaya pengobatan bukan hanya pada mahasiswa dan polisi tapi juga warga masyarakat yang terkena dampak akibat bentrok tersebut
4. 4 Mei 2019, Pemkab Rohan Ilir, Riau menanggung biaya pengobatan rawat inap terhadap dua pengunjuk rasa yang luka bakar di RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi. Korban jatuh akibat unjuk rasa yang berujung pembakaran basecamp PT Sido Muncul Mitra Kamis (2/5/2019)
5. 24 Mei 2019, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyatakan biaya pengobatan yang menimpa para korban maupun aparat keamanan saat kejadian demo 22 Mei, akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 30 pengunjuk rasa luka luka, 1 meninggal dunia, dan 6 polisi terluka 4 diantaranya luka tembak senjata rakitan. Selain menjamin biaya pengobatan yang dilakukan Pemprov Kalbar, Kesultanan Pontianak juga menjamin pembebasan 203 orang yang ditangkap karena diduga melakukan kerusuhan
"Jelas dari fakta tersebut bahwa kebijakan yang dilakukan Anies sebagai gubernur DKI juga dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya dan bahkan dilakukan jauh sebelum Anies memberlakukan jaminan biaya pengobatan terhadap korban unjuk rasa yang berujung bentrok pada 21-22 Mei," papar Agung.
Terkait kebijakan Anies tersebut, Rekan Indonesia mendukung dan memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta yang telah mewujudkan kehadiran peran negara dalam setiap permasalahan yang dihadapi warganya baik sipil, polisi dan TNI.
Agung juga mengimbau agar pihak-pihak yang mempolitisasi kebijakan Anies tersebut untuk menghentikan dengan segera karena tidak berdasar dan terkesan bernada kebencian.
sumber: teropongsenayan