Penyerangan atas Tim Dompet Dhuafa Langgar Konvensi Jenewa
Ketua Umum FOZ Bambang Suherman mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya tindakan represif dari oknum kepolisian atas tim relawan medis. “Salah satu yang mendapat pemeriksaan berlebihan adalah tim Dompet Dhuafa ini,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Kantor Forum Zakat, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Lebih lanjut, dia menyebut, tindakan yang dilakukan oknum aparat pada dini hari Kamis (23/5) itu patut diduga melanggar pasal-pasal Konvensi Jenewa. Untuk diketahui, Dompet Dhuafa merupakan salah satu lembaga kemanusiaan yang terjun langsung ke lapangan untuk membantu korban. Dompet Dhuafa tidak parsial dan pula tidak memihak kelompok politik manapun.
Menurut Bambang, penyerangan yang dilakukan oleh oknum aparat ini patut diduga telah melanggar Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa.
Sumber: Eramuslim