Pengangguran/DOK. PR
JAKARTA, (PR).- Pemerintah Jepang membuka peluang kerja di belasan sektor bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk dari Indoneaia yang berstatus residence dan punya kemampuan khusus. Total kuota yang dibutuhkan Jepang untuk seluruh negara, termasuk Indonesia yaitu 345.150 tenaga kerja.
"Berdasarkan arahan Wakil Presiden (Jusuf Kalla), Pemerintah Indonesia menargetkan agar tenaga kerja Indonesia dapat memenuhi 20 persen atau 70.000 orang dari kuota tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat penandatanganan Memorandum of Cooperation oleh Menteri Tenaga Kerjadan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii di Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

Jepang di ambang krisis tenaga kerja

Kementerian Ketenagakerjaan sepakat menjalin kerja sama di bidang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik dengan pemerintah Jepang.
“Kerja sama ini bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang,” ujar Hanif Dhakiri.
Saat ini hingga beberapa tahun ke depan, Jepang dilaporkan akan mengalami kekurangan tenaga kerja dan mengalami aging society. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut tenaga kerja asing.
Untuk menghadapi masalah tersebut, pada 1 April 2019, Pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian. Kebijakan baru tersebut yaitu berupa residential status bagi TKA berketerampilan spesifik yang akan bekerja ke Jepang.
Hanif Dhakiri menjelaskan, Kemenaker tengah berfokus menggenjot peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui Balai Latihan Kerja. Optimalisasi itu dilakukan agar lulusannya mampu bersaing di dunia industri, baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk di Jepang.
Sektor-sektor pekerjaan yang dibutuhkan di Jepang antara lain:
1. care worker
2. building cleaning management
3. machine parts and tooling industries
4. industrial machinery
5. industry electric
6. electronics
7. information industries
8. construction industries
9. shipbuilding and ship machinery industry
10. automobile repair and maintenance
11. aviation industry
12. accomodation industry
13. agriculture
14. fishery and aquaculture
15. manufacture of food and beverages
16. food service industry
Sumber: pikiran-rakyat.com