OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 02 Oktober 2019

Pelajar Ikut Demo Dijegal Tak Dapat SKCK, Apa Dasar Hukumnya?

Pelajar Ikut Demo Dijegal Tak Dapat SKCK, Apa Dasar Hukumnya?

10Berita – Polisi menjatuhkan sanksi penjegalan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada 17 pelajar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang ikut demonstrasi penolakan sejumlah kontroversi rancangan undang-undang dan revisi Undang-Undang KPK. Sanksi itu dinilai keliru.
“Saya pikir itu keliru, dan perbuatan semena-sema, jika alasannya karena ikut demonstrasi, maka patut dipertanyakan apa dasar hukumnya? Demonstrasi itu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan polisi untuk tidak diberikan dan itu jelas terkesan intimidasi,” ujar staf LBH Pers Makassar Firmansyah di Makassar, Selasa.
Menurut dia, langkah yang dilakukan Polres Gowa adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Sebab hak berekspresi untuk menyatakan pendapat dan pikiran dijamin oleh konstitusi.

Justru, kata Firman, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengamanahkan menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat dan pikiran dan bukan malah melarangnya. “Sikap kepolisian terhadap siswa tersebut dengan mengancam tidak memberikan SKCK kepada siswa tersebut ucapan yang aneh,” ucap Firman.
Bagaimana mungkin, kata dia, orang tidak diberikan SKCK, sementara siswa tersebut tidak sedang menjalankan kejahatan. Ini kan sangat tidak masuk akal.
Sementara itu, tim hukum LBH Pers lainnya, Kadir Wokanubun menambahkan penyampaian pendapat dan berekspresi adalah hak asasi setiap warga negara. Hak asasi tersebut melekat pada setiap warga negara termasuk anggota kepolisian jika merasa hak-haknya dilanggar, dalam konteks hak sipil politik maupun hak ekosob secara luas.


Sumber: Eramuslim.com