OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 12 November 2019

ASN Like atau Share Konten Radikal Bisa Dilaporkan ke Kemenkominfo

ASN Like atau Share Konten Radikal Bisa Dilaporkan ke Kemenkominfo

10Berita, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan portal aduan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar radikalisme. Melalui aduanasn.id setiap konten ASN yang dinilai negatif bisa dilaporkan.
Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate mengatakan kementeriannya akan menjadi fasilitator atas aduan ASN yang dianggap mendukung radikalisme. Adapun yang dimaksud ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun Johnny berharap, aduan yang disampaikan berdasarkan data dan fakta.
“Tidak saja radikalisme, tapi berkaitan dengan semua aktifitas fundamentalisme, separatisme, dan terorisme,” kata Johnny dalam siaran pers pada Selasa (12/11/2019).
Johnny mengungkapkan ada 11 jenis pelanggaran ASN yang bisa dilaporkan melalui portal tersebut. Pertama, teks, gambar, audio, dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kedua, konten negatif terkait SARA. Ketiga, menyebarluaskan pendapat (radikal, red.) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya). Keempat, pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, menyebarluaskan informasi menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial. Keenam, penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila. Ketujuh, keikutsertaan pada kegiatan sebagaimana disebut pada poin enam.
Kedelapan, tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat (radikal, red.) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial. Kesembilan,  menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Kesepuluh, pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Terakhir, perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka satu sampai 10 dilakukan ASN secara sadar.
Johnny menegaskan, ASN berperan penting dalam memastikan berjalannya roda pemerintahan yang lebih maju.
“Portal ini untuk mengingatkan seluruh ASN bahwa mereka pejabat yang konsensus kebangsaannya itu Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.
Sumber: Katadata, kiblat.net