10Berita,Baru-baru ini ada oknum-oknum yang mengaku sebagai ulama mengatakan bahwa pelegalan minuman keras (miras) telah sesuai dengan maslahat jika ditinjau dari kacamata ilmu Ushul Fiqih.
Entah buku Ushul Fiqih apa yang dipakai oleh oknum ini sehingga dengan berani ia menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Lalu apakah benar ilmu Ushul Fiqih membolehkan jual-beli Khamar sebagaimana yang diklaim tersebut? Mari kita simak.
Dalam Ushul Fiqih memang ada bab maslahat yang merupakan salah satu pembahasan penting di dalamnya. Namun perlu diketahui bahwa maslahat dalam Ushul Fiqih itu terbagi menjadi 3 dan bila kita tinjau secara seksama tidak ada sama sekali dari satupun maslahat tersebut yang mengatur pembolehan pelegalan minuman keras. Mari kita lihat ketiga pembagian maslahat ini:
1. Maslahat yang Syariah datang menetapkannya. Contoh: Maslahat Nikah.
2. Maslahat yang Syariah datang membatalkannya. Contoh: Maslahat muamalah dengan riba.
3. Maslahat yang syariah tidak datang menetapkannya secara tekstual dan juga tidak membatalkannya. Contoh: Daruriyat Al-Khams yaitu menjaga agama, menjaga nyawa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.
Dari ke 3 pembagian maslahat di atas, justru kita akan mendapati bahwa pelegalan khamar dalam tinjauan Ushul Fiqih adalah haram. Karena maslahat khamar masuk dalam kategori ke 2, yaitu maslahat yang syariah datang membatalkannya. Hal ini sebagaimana firman Allah:
( يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ )
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”
-Surah Al-Baqarah, Ayah 219-
Juga dapat kita katakan bahwa pelegalan khamar juga bertentangan dengan maslahat point ke 3, hal ini karena khamar bukan menjaga 5 daruriyat khams, namun ia justru akan merusaknya karena khamar akan merusak agama seseorang, mencelakakan nyawanya, menghilangkan akalnya, merusak keturunannya, dan menghilanhkan hartanya.
Setelah kita melihat pembahasan di atas, maka kita menyimpulkan bahwa tidak ada sama sekali maslahat pembolehan khamar/miras bila ditinjau dari ilmu Ushul Fiqih dan bahwa itu boleh berdasarkan ilmu Ushul Fiqih adalah dusta semata dan fitnah keji terhadap ilmu yang mulia ini.
Semoga Allah menjaga kita dari kejahilan orang-orang yang jahil.
Wallahu a’lam,
Semoga bermanfaat.
Wassalam.
Oleh: Muhammad Harsya Bachtiar, Lc., M.A.
(Dosen Ushul Fiqih Kampus STIBA Makassar).
Sumber: Wahdah Islamiyah.