10Berita – Tokoh nasional Rizal Ramli (RR) menyesalkan bahwa Revisi UU ITE menjadi salah satu UU yang dipastikan tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, rencana revisi UU ITE masih harus dibahas oleh pemerintah. Wah, payah karena citra rezim Jokowi di mata dunia internasional makin buruk dan parah. UU itu jelas panopticon dan merusak demokrasi dan kebebasan publik.
Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam statemennya pernah menyinggung soal UU ITE. Dan, masyarakat menangkap hal tersebut merupakan komitmen presiden untuk mengubah UU yang di dalamnya dianggap ada pasal karet.
Tokoh nasional yang juga ekonom senior Rizal Ramli (RR) menyindir kalau pembahasan UU ITE tidak masuk Prolegnas, tidak sesuai ucapan Jokowi. Ia mengibaratkan hal itu sebagai harapan palsu.
“Walah cuma Pemberi Harapan Palsu atau PHP doang,” sindir Rizal dalam cuitannya, Rabu (10/3/2021).
Berikut pasal karet UU ITE yang perlu direvisi karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:
1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online
3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.
4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.
5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.
6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.
8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan. [kfts]
Sumber: