10Berita - Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zen Bin Smith menilai vonis empat tahun penjara atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab patut dikritisi. Secara logika, dia mengaku sulit mencerna alasan majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum eks ketua FPI itu penjara empat tahun atas kasus terkait swab tes.
Habib Zen membandingkan hukuman pada sejumlah kasus korupsi yang jelas-jelas merupakan praktik pencurian plus penyebaran kebohongan kepada publik. "Saya pikir kasus ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Terlepas siapa pun orangnya, negara mesti menempatkan prinsip keadilan yang berlaku untuk semua tidak dengan tebang pilih, atau tajam kebawah dan tumpul keatas ," ujar Habib Zen lewat keterangannya, Jumat (25/6).
Menurutnya, pada prinsipnya aparatur hukum tidak boleh ditekan oleh pihak manapun. Namun, sebagai fungsi kontrol publik tetap berhak mengkritisi sejumlah keputusan yang dinilai tidak konsisten.
"Dengan kenyataan vonis itu, maka kita bisa mengartikan kasus terkait swab lebih berat dibandingkan pejabat negara yang korupsi. Ini preseden yang patut dipertanyakan secara serius, dan melukai asas keadilan " ujar Habib Zen.
Di sisi lain, dia juga merujuk konsistensi putusan terkait kasus pemalsuan swab dan antigen yang divonis lebih ringan. Ini seperti kasus pemalsuan surat antigen di Bali yang dijatuhi hukuman 22 bulan.
Namun Habib Zen meminta semua pihak untuk tetap menjunjung supremasi hukum dan Penegak hukum harus juga mendengarkan hati nurani. Keberatan atas putusan majelis hendaknya disikapi dengan cara yang sesuai dengan koridor hukum. Dia menolak apabila di tengah pandemi yang semakin memburuk justru terjadi aksi massa.
Karenanya, Habib Zen mengapresiasi jika kemudian kasus ini dibawa ke tingkat banding. "Karena itu adalah kasus hukum yang mana segala putusannya mengikuti mekanisme peradilan baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, maka langkah banding adalah langkah yang bijak yang diambil," ujar Habib Zen.
Habib Zen lantas memuji sikap Habib Rizieq yang tetap menghormati majelis dan jaksa serta memilih menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melayangkan banding. "Patut diapresiasi. Intinya setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama. Saya memuji sikap HRS yang tetap tenang dan elegan dalam merespons putusan hukum," ujar Habib Zen. [republika]
Sabtu, 26 Juni 2021
Home »
» Ketum Rabithah Alawiyah: Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Melukai Asas Keadilan, Lebih Berat dari Koruptor
Ketum Rabithah Alawiyah: Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Melukai Asas Keadilan, Lebih Berat dari Koruptor
By 10 BERITA 6/26/2021 02:38:00 PM
Ketum Rabithah Alawiyah: Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Melukai Asas Keadilan, Lebih Berat dari Koruptor
Related Posts:
Inilah 2 Perang Besar yang Akan Terjadi di Akhir ZamanInilah 2 Perang Besar yang Akan Terjadi di Akhir Zaman Gejolak perang yang terjadi di dunia menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Sebagian besar negara yang berkonflik ini adalah negara mayoritas muslim karena permasalahan… Read More
Pleidoi Patrialis Akbar: Saya Tunggu Permintaan Maaf KPK di Akhirat Pleidoi Patrialis Akbar: Saya Tunggu Permintaan Maaf KPK di Akhirat Eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyampaikan pleidoinya. Menurutnya, tuduhan kasus suap kepada dirinya membuat keluarga kocar-kacir. Patrialis menunggu… Read More
Soal Kesalahan Bendera Indonesia, Menteri Malaysia: Kami Benar-benar Menyesali Soal Kesalahan Bendera Indonesia, Menteri Malaysia: Kami Benar-benar Menyesali 10Berita—Khairy Jamaluddin, Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia, meminta maaf atas kesalahan soal bendera Indonesia yang terbalik dalam buklet … Read More
Makna Dibalik Kota Makkah Sebagai Tanah Haram [Bag.I] Makna Dibalik Kota Makkah Sebagai Tanah Haram [Bag.I] 10Berita – Berada di di Arab Saudi, Mekah adalah salah satu kota suci umat Islam dimana terdapat sebuah bangunan utama yang bernama Masjidil Haram dengan Ka’bah di dalamn… Read More
Jejak Islam di Serbia Jejak Islam di Serbia 10Berita, JAKARTA -- Serbia menjadi negara yang banyak diminati umat Islam pada akhir abad-14. Ketika itu Turki Usmani masuk kedalamnya melalui dua pertempuran Kosovo pada 1389 dan 1448. Ibu … Read More