10Berita, Jakarta – Dengan kenaikan angka kasus corona yang cukup tinggi, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.
Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut untuk menekan angka kasus corona.
Menurut informasi yang dihimpun berikut aturan lengkap dalam PPKM Darurat:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (30 puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021
Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:
Kota Tangerang Selatan
Purwakarta
Jakarta Barat
Sukoharjo
Sleman
Tulungagung
Kota Tangerang
Kota Tasikmalaya
Jakarta Timur
Rembang
Kota Yogyakarta
Sidoarjo
Kota Sukabumi
Jakarta Selatan
Pati
Bantul
Madiun
Kota Depok
Jakarta Utara
Kudus
Lamongan
Kota Cirebon
Jakarta pusat
Kota Tegal
Kota Surabaya
Kota Cimahi
Kota Surakarta
Kota Mojokerto
Kota Bogor
Kota Semarang
Kota Malang
Kota Bekasi
Kota Salatiga
Kota Madiun
Kota Banjar
Kota Magelang
Kota Kediri
Kota Bandung
Klaten
Kota Blitar
Karawang
Kebumen
Bekasi
Grobogan
Banyumas
Rabu, 30 Juni 2021
Home »
» PPKM Darurat Bakal Diberlakukan di Jawa dan Bali, Ini Aturan Lengkapnya
PPKM Darurat Bakal Diberlakukan di Jawa dan Bali, Ini Aturan Lengkapnya
By 10 BERITA 6/30/2021 08:04:00 PM
PPKM Darurat Bakal Diberlakukan di Jawa dan Bali, Ini Aturan Lengkapnya
Related Posts:
Ibu Indonesia Zaman Now, Tak Sempat Berkonde! Ibu Indonesia Zaman Now, Tak Sempat Berkonde! Oleh: Emitha Thamrin Anggota Komunitas Revowriter 10Berita, BULAN April dibuka dengan puisi nyangsang dan salah sasaran dari seorang anak bangsa. Katanya sih puisi itu sebag… Read More
Arab Diperas? Trump Minta Saudi Biayai Militer AS di SuriahArab Diperas? Trump Minta Saudi Biayai Militer AS di Suriah Trump dan Raja Salman 10Berita, WASHINGTON Presiden Donald Trump mengisyaratkan Arab Saudi, jika ingin AS tetap di Suriah maka negara Arab itu harus membiayai… Read More
IRONI, Setelah Lobi dengan Zionis di AS, Pangeran Arab: Israel Punya Hak Tanah di Palestina IRONI, Setelah Lobi dengan Zionis di AS, Pangeran Arab: Israel Punya Hak Tanah di Palestina 10Berita, WASHINGTON – Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, menyatakan bahwa Israel memiliki hak atas tanahnya sendi… Read More
Mardani Bongkar Kebodohan Rezim Ini dalam Memberi Solusi bagi Masalah RakyatMardani Bongkar Kebodohan Rezim Ini dalam Memberi Solusi bagi Masalah Rakyat 10Berita, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitulu langsung mengambil microphone dan menyela penyampaian materi dari Ma… Read More
PKS Komitmen Dukung Capres Selain JokowiPKS Komitmen Dukung Capres Selain Jokowi 10Berita – Partai Gerindra hampir bisa dipastikan akan mengusung kembali Ketua Umum Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2019. Namun demikian, PKS sebagai rekan … Read More