Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun /Net
10Berita – Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, seperti mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, meningkatnya kemiskinan, meningkatnya ketimpangan pendapatan.
Aktivis Pergerakan 77-78 mengurai bahwa KKN bisa saja terjadi melalui kebijakan kekuasaan yang dimanulatif, berkolaborasi dengan pengusaha/perusahaan yang bermasalah, sehingga secara langsung atau tidak langsung akan memberikan keuntungkan bagi keluarga yang berkuasa.
Dalam pernyataan sikapnya, Aktivis Pergerakan 77-78 ingin agar semua warga negara diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Tidak ada perbedaan bagi Presiden maupun keluarga atau anaknya sekalipun yang dibedakan.
“Setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, untuk menegakkan equality before the law,” ujar Hannan Situpora yang bersama 52 orang aktivis lainnya memberi pernyataan sikap ini, Selasa (18/1).
Atas dasar itu juga, Aktivis Pergerakan 77-78 menyatakan dukungan kepada Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan KKN dua anak Presiden Joko Widodo ke KPK. Terlebih disebutkan bahwa laporan tersebut sudah didasarkan pada riset dan kajian.
“Kami memberi dukungan kepada Dosen UNJ, Ubedillah Badrun pelapor kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.
Sumber: