10Berita - Akademisi Cross Culture Ali Syarief menyoroti soal peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan salah satu anggota kepolisian Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Hal tersebut ditanggapi Ali Syarief melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Ali Syarief menyenggol soal hukuman yang bakal diterima oleh seseorang yang disebutnya sebagai pembunuh Brigadir J. Ali Syarief mempertanyakan soal kurun waktu yang akan diterima oleh pembunuh Brigadir J jika dipenjarakan. "Kalau si Pembunuh Brigadir J, berapa tahun penjara, ya?," ucap Ali Syarief melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (21/7). Lanjut, Ali Syarief menuturkan bahwa pada peristiwa polisi tembak polisi tersebut banyak dugaan yang berseliweran. Seperti adanya penganiayaan hingga pembunuhan berencana. "Ada unsur penganiayaan, penyalahgunaan jabatan/senjata, penghilangan barang bukti, fitnah, pembunuhan berencana, dilakukan oleh penegak hukum?," ungkap Ali Syarief. Kemudian, Ali Syarief membandingkan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang hukumannya 4 tahun penjara. "Pelanggaran Prokes saja 4 tahun..," imbuh Ali Syarief. Terkait hal itu, salah satu warganet dengan akun @Priagarislu*** juga kerap menuturkan tanggapannya. "Kasus ini berat lbh dr peristiwa km50, krn sdh terlanjur terbuka ke publik, yg meninggal aparat, pengacara keluarga korban sudah ikut melapor dugaan banyak kejanggalan. Pernyataan Karopenmas msh bertahan dengan tembak menembak. Versi peristiwa hukum mana yang akan kuat nanti," tuturnya. Sementara itu terkait pelanggaran prokes, diketahui bahwa Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab secara akumulatif divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Vonis itu total akumulatif dari tiga kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). "Iya kalau ditotal, sanksi Habib Rizieq 4 tahun 8 bulan dan denda Rp20 juta," ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Menurut Sugito Atmo, seluruh hukuman dalam putusan yang diberikan kepada kliennya memang disatukan karena locus delicti setiap kasus berbeda. Sehingga Habib Rizieq harus menjalani semua sanksi yang diberikan. "Semuanya vonis dari majelis hakim itu diakumulatif. Tapi itu pun kalau kita tidak banding, ini kan di semua perkara kita mengajukan banding," ucap Sugito Atmo. Selain itu, dalam kasus pelanggaran kerumunan dan prokes di Petamburan dinyatakan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Majelis hakim pun memvonis Habib Rizieq dengan sanksi pidana penjara selama 8 bulan. Meski, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 2 tahun.[wartaekonomi]
Kamis, 21 Juli 2022
Home »
» Ungkit Soal Hukuman 4 Tahun Penjara Bagi Pelanggaran Prokes, Ali Syarief: Kalau Si Pembunuh Brigadir J, Berapa Tahun Penjara Ya?
Ungkit Soal Hukuman 4 Tahun Penjara Bagi Pelanggaran Prokes, Ali Syarief: Kalau Si Pembunuh Brigadir J, Berapa Tahun Penjara Ya?
By 10 BERITA 7/21/2022 10:18:00 AM
Ungkit Soal Hukuman 4 Tahun Penjara Bagi Pelanggaran Prokes, Ali Syarief: Kalau Si Pembunuh Brigadir J, Berapa Tahun Penjara Ya?
Related Posts:
Dihadang? Kata Anies: Santai, The Show Must Go On Dihadang? Kata Anies: Santai, The Show Must Go On 10Berita - Ajang Formula E tidak diizinkan untuk melintasi kawasan dalam Monas oleh Kementerian Sekretaris Negara. Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka ini mempuny… Read More
Begini Penampakan “Masjid Berjalan” di Jepang Begini Penampakan “Masjid Berjalan” di Jepang 10Berita, Tokyo – Jepang telah menemukan cara inovatif untuk membantu ribuan atlet, pejabat, dan suporter Muslim yang tiba di Tokyo untuk menghadiri Olimpiade akhir tahun ini,… Read More
Ekonom: Konyol Kalau Impor Tak Dibatasi, Jangan Tunduk Pada China Ekonom: Konyol Kalau Impor Tak Dibatasi, Jangan Tunduk Pada China 10Berita - Langkah pemerintah pusat membatasi impor bahan baku dari China dengan maksud mengantisipasi wabah corona dinilai sudah tepat.Konyol kalau t… Read More
Tak Sudi Diminta Mata-matai Saudara Muslimnya, Empat Pria Gugat FBI Tak Sudi Diminta Mata-matai Saudara Muslimnya, Empat Pria Gugat FBI 10Berita, Washington – Empat pria Muslim menggugat FBI setelah mereka dimasukkan dalam daftar larangan terbang karena menolak untuk emata-matai Muslim la… Read More
Korban Tewas Akibat Virus Corona Bertambah Jadi 630 Orang Korban Tewas Akibat Virus Corona Bertambah Jadi 630 Orang 10Berita - Jumlah orang tewas akibat virus corona terus bertambah. Hari ini, sudah 630 orang tewas akibat terinfeksi virus novel coronavirus tersebut.Dilansir… Read More