10Berita - Akademisi Cross Culture Ali Syarief menyoroti soal peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan salah satu anggota kepolisian Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Hal tersebut ditanggapi Ali Syarief melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Ali Syarief menyenggol soal hukuman yang bakal diterima oleh seseorang yang disebutnya sebagai pembunuh Brigadir J. Ali Syarief mempertanyakan soal kurun waktu yang akan diterima oleh pembunuh Brigadir J jika dipenjarakan. "Kalau si Pembunuh Brigadir J, berapa tahun penjara, ya?," ucap Ali Syarief melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (21/7). Lanjut, Ali Syarief menuturkan bahwa pada peristiwa polisi tembak polisi tersebut banyak dugaan yang berseliweran. Seperti adanya penganiayaan hingga pembunuhan berencana. "Ada unsur penganiayaan, penyalahgunaan jabatan/senjata, penghilangan barang bukti, fitnah, pembunuhan berencana, dilakukan oleh penegak hukum?," ungkap Ali Syarief. Kemudian, Ali Syarief membandingkan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang hukumannya 4 tahun penjara. "Pelanggaran Prokes saja 4 tahun..," imbuh Ali Syarief. Terkait hal itu, salah satu warganet dengan akun @Priagarislu*** juga kerap menuturkan tanggapannya. "Kasus ini berat lbh dr peristiwa km50, krn sdh terlanjur terbuka ke publik, yg meninggal aparat, pengacara keluarga korban sudah ikut melapor dugaan banyak kejanggalan. Pernyataan Karopenmas msh bertahan dengan tembak menembak. Versi peristiwa hukum mana yang akan kuat nanti," tuturnya. Sementara itu terkait pelanggaran prokes, diketahui bahwa Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab secara akumulatif divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Vonis itu total akumulatif dari tiga kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). "Iya kalau ditotal, sanksi Habib Rizieq 4 tahun 8 bulan dan denda Rp20 juta," ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Menurut Sugito Atmo, seluruh hukuman dalam putusan yang diberikan kepada kliennya memang disatukan karena locus delicti setiap kasus berbeda. Sehingga Habib Rizieq harus menjalani semua sanksi yang diberikan. "Semuanya vonis dari majelis hakim itu diakumulatif. Tapi itu pun kalau kita tidak banding, ini kan di semua perkara kita mengajukan banding," ucap Sugito Atmo. Selain itu, dalam kasus pelanggaran kerumunan dan prokes di Petamburan dinyatakan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Majelis hakim pun memvonis Habib Rizieq dengan sanksi pidana penjara selama 8 bulan. Meski, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 2 tahun.[wartaekonomi]
Kamis, 21 Juli 2022
Home »
» Ungkit Soal Hukuman 4 Tahun Penjara Bagi Pelanggaran Prokes, Ali Syarief: Kalau Si Pembunuh Brigadir J, Berapa Tahun Penjara Ya?
Ungkit Soal Hukuman 4 Tahun Penjara Bagi Pelanggaran Prokes, Ali Syarief: Kalau Si Pembunuh Brigadir J, Berapa Tahun Penjara Ya?
By 10 BERITA 7/21/2022 10:18:00 AM
Ungkit Soal Hukuman 4 Tahun Penjara Bagi Pelanggaran Prokes, Ali Syarief: Kalau Si Pembunuh Brigadir J, Berapa Tahun Penjara Ya?
Related Posts:
BENARKAH Anies Baswedan Capres Pilihan SBY dan Jusuf Kalla? BENARKAH Anies Baswedan Capres Pilihan SBY dan Jusuf Kalla? 10Berita, Tidak ada yang meragukan kedekatan Gubernur DKI Jakarta Prof. Dr. Anies Rasyid Baswedan dengan Presiden RI ke Enam Susilo Bambang Yudhoyono da… Read More
WUIH MANTAP! Ungguli Singapura dan Tokyo, di Tangan Anies-Sandi, Jakarta Sabet Gelar 'We Love Cities 2018'WUIH MANTAP! Ungguli Singapura dan Tokyo, di Tangan Anies-Sandi, Jakarta Sabet Gelar 'We Love Cities 2018' 10Berita, Kota Jakarta sukses menyabet sebagai pemenang global ajang We Love Cities 2018 yang diselenggarakan World W… Read More
Ketua MPR; Generasi Muda Islam Tidak Boleh Tinggalkan Dunia Usaha dan PolitikKetua MPR; Generasi Muda Islam Tidak Boleh Tinggalkan Dunia Usaha dan Politik 10Berita – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menghadiri kajian lepas kerja Alumni Sekolah Islam Al Azhar (ASIA) ‘The Rabbaanians’ bada Isya bersama Ustad… Read More
Dosa Besar yang Dianggap Biasa Dosa Besar yang Dianggap Biasa 10Berita, Mau tahu beberapa dosa besar (al-kabair)yang dianggap biasa saat ini? Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikena… Read More
Ini Sistem Pemerintahan Baru Turki Pasca Pelantikan ErdoganIni Sistem Pemerintahan Baru Turki Pasca Pelantikan Erdogan 10Berita – Rabu 4 Juli 2018, Pemerintah Turki mengeluarkan keputusan mengalihkan kekuasaan lebih besar kepada presiden, menyusul peralihan dari sistem par… Read More