10Berita, Pengadilan Banding Saudi telah menghukum Sheikh Saleh Al-Talib, seorang imam dan penceramah (da’i) terkemuka di Masjidil Haram, Makkah, 10 tahun penjara, organisasi pemantau HAM “Prisoners of Conscience” yang dikutip Middle East Monitor (MEMO) melaporkan Selasa (23/8/2022).
Organisasi tersebut mengatakan Pengadilan Banding membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang sebelumnya telah membebaskan Sheikh Al-Talib dari tuduhan terhadapnya.
Al-Talib yang berusia 48 tahun ditangkap pada Agustus 2018, tetapi tidak ada penjelasan resmi yang dikeluarkan terkait penangkapannya. Dia adalah seorang imam Masjidil Haram di Makkah pada saat itu. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah Al-Khatib menyampaikan khutbahnya di Masjidil Haram.
Namun ketika itu, kelompok HAM “Prisoners of Conscience”, yang memantau dan mendokumentasikan penangkapan para Imam dan Ulama Saudi, mengatakan bahwa Al-Talib ditangkap setelah ia menyampaikan khutbah tentang kewajiban dalam Islam untuk menentang kejahatan dan kemungkaran di depan umum.
Al-Thalib yang juga seorang hakim di Makkah mengkritik peraturan pemerintah yang dinilainya sudah mulai terbuka, membawa budaya Barat masuk Saudi dan melenceng dari ajaran Islam. Dalam hal ini misalnya, Al-Khatib menentang campur baur (ikhtilath) antara lelaki dan perempuan yang bukan mahrom di acara konser. Selanjutnya, pembukaan sejumlah bioskop, kafe, musik dan tempat-tempat hiburan lainnya, tak luput dari kritiknya.
Sejak musim panas 2017, Arab Saudi telah menangkap puluhan da’i/penceramah dan Ulama. Beberapa di antaranya karena secara terbuka menyerukan rekonsiliasi antara negara-negara Teluk ketika Saudi memelopori untuk memblokade dan memboikot negara tetangga, Qatar. Lebih dari setahun sejak berakhirnya boikot, para Ulama itu masih tetap dipenjara. (mus)
Sumber: Salam Online.