OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 September 2022

Divonis 10 Tahun, Baru 2 Tahun Penjara Jaksa Pinangki Resmi Bebas Bersyarat, Tokoh NU: Emang Berat Lihat Hukum di Negara Ini

Divonis 10 Tahun, Baru 2 Tahun Penjara Jaksa Pinangki Resmi Bebas Bersyarat, Tokoh NU: Emang Berat Lihat Hukum di Negara Ini



 

10Berita - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat atau yang akrab dipanggil Gus Umar menyoroti mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang resmi menghirup udara bebas.

Gus Umar mengaku miris melihat hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Gus Umar lewat akun Twitter pribadinya, pada Rabu 7 September 2022.

"Emang berat lihat hukum dinegara ini,' ujar Gus Umar.

Emang berat lihat hukum dinegara ini. pic.twitter.com/vQunilBvkv
— Buya Umar Hasibuan (@Umar_Hasibuan77) September 7, 2022

Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Dalam pertimbangan banding disebutkan, hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki terlalu berat. Alasannya, menurut hakim, karena Pinangki selama persidangan tingkat pertama mengakui kesalahan dan perbuatannya.

“Dan, mengatakan menyesal atas perbuatannya itu,” begitu isi putusan banding tersebut.

Selain itu, Pinangki pun dikatakan hakim tinggi menerima keputusan disiplin di internal kejaksaan yang memecatnya sebagai jaksa.[wartaekonomi]