10Berita, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, aturan itu tertuang Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
SE ini dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023. Dia menyebut, Surat Edaran itu mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” kata Andhika di Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Namun, dijelaskan lebih lanjut, pelarangan operasional pada jenis usaha pariwisata itu dikecualikan jika diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5.
Lalu, khusus usaha kelab malam dan diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit juga dikecualikan dari aturan pelarangan itu.
Operasional dari jenis usaha pariwisata yang dikecualikan tersebut ditentukan jam operasionalnya, yakni tidak boleh melebih pukul 24.00 WIB. “Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti,” tegasnya.
Andhika melanjutkan, usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/malam takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kamis, 23 Maret 2023
Home »
» Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Selama Ramadhan
Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Selama Ramadhan
By 10 BERITA 3/23/2023 04:15:00 AM
Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Selama Ramadhan
Related Posts:
Masjid Agung Paris Lindungi Warga Yahudi dari Kejaran Nazi Masjid Agung Paris Lindungi Warga Yahudi dari Kejaran Nazi 10Berita, JAKARTA -- Pada era Perang Dunia II ketika Nazi menguasai Prancis, masjid ini juga berfungsi sebagai tempat berlindung warga Muslim yang tingg… Read More
Allahu Akbar... Polisi Akui Peserta Aksi 299 Banyak dan Tertib Seperti Aksi Bela Islam  Allahu Akbar... Polisi Akui Peserta Aksi 299 Banyak dan Tertib Seperti Aksi Bela Islam 10Berita~Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi mengakui, jumlah peserta aksi 299 tidak kalah banyak dengan aksi-aksi sebelumnya. Meski… Read More
Pembuka Pintu Rezeki Pembuka Pintu Rezeki 10Berita, JAKARTA -- Ada salah persepsi kala kita mendengar kata tawakal. Tawakal kadang identik dengan menyerahkan segala sesuatunya tanpa adanya usaha sedikitpun. Padahal tawakal adalah sesu… Read More
Letjend TNI Mar (Purn) Suharto: 5000 senjata bisa untuk merebut dan kuasai Ibukota Letjend TNI Mar (Purn) Suharto: 5000 senjata bisa untuk merebut dan kuasai Ibukota  10Berita~ TNI Marinir (Purn) Suharto angkat bicara terkait pernyataan Panglima TNI di acara Silaturahmi Nasional 2017 yang lalu tenta… Read More
“Sebaik Apapun Non Muslim Tetap Masuk Neraka, Tuhan Jahat Banget” “Sebaik Apapun Non Muslim Tetap Masuk Neraka, Tuhan Jahat Banget” Dalam agama ini, kita meyakini bahwa hanya orang-orang Islam sajalah yang akan masuk surga. Sedang nonMuslim tidak akan masuk ke sana. Hal ini dis… Read More