10Berita, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, aturan itu tertuang Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
SE ini dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023. Dia menyebut, Surat Edaran itu mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” kata Andhika di Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Namun, dijelaskan lebih lanjut, pelarangan operasional pada jenis usaha pariwisata itu dikecualikan jika diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5.
Lalu, khusus usaha kelab malam dan diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit juga dikecualikan dari aturan pelarangan itu.
Operasional dari jenis usaha pariwisata yang dikecualikan tersebut ditentukan jam operasionalnya, yakni tidak boleh melebih pukul 24.00 WIB. “Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti,” tegasnya.
Andhika melanjutkan, usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/malam takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kamis, 23 Maret 2023
Home »
» Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Selama Ramadhan
Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Selama Ramadhan
By 10 BERITA 3/23/2023 04:15:00 AM
Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Selama Ramadhan
Related Posts:
3 Aplikasi Ini Bisa Memperkuat Sinyal. Anti-Lag-Lag-Club 3 Aplikasi Ini Bisa Memperkuat Sinyal. Anti-Lag-Lag-Club 10Berita - Kalau terjadi masalah dengan sinyal di ponsel kamu, pastinya akan menjadi masalah yang berat. Tul, kan? karena, kalau nggak ada … Read More
Beban Berat Indonesia Pasca Jokowi Beban Berat Indonesia Pasca Jokowi 10Berita – JIKA semua isyarat alamiah berubah menjadi ridho Yang Maha Kuasa, insyaAllah Pak Prabowo Subianto (PS) akan terpilih menjadi presiden RI pada 17 April nanti. Inilah har… Read More
Perwakilan 7 Suku Bintuni Papua Barat Temui BPN Perwakilan 7 Suku Bintuni Papua Barat Temui BPN Perwakilan Bintuni sampaikan dukungannya bagi Prabowo-Sandiaga. Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat debat pertama pas… Read More
Prestasi Anies Baswedan Yang Disembunyikan dari Awak Media Prestasi Anies Baswedan Yang Disembunyikan dari Awak Media 10Berita - Ada bbrp kebijakan Anies yg kemungkinan berpoten si sangat besar bisa merontokkan keterpilihan Jok-Mak di DKI Jakarta. Pertama :ke… Read More
Cara Mudah Video Call dengan Banyak Orang di Grup WhatsApp Cara Mudah Video Call dengan Banyak Orang di Grup WhatsApp 10Berita APLIKASI perpesanan WhatsApp kini memudahkan pengguna saat akan melakukan voice dan video call di grup Wh… Read More