OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 26 Oktober 2023

16 Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Anwar Usman Dugaan Pelanggaran Etik

16 Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Anwar Usman Dugaan Pelanggaran Etik




10Berita, Belakangan ini sejumlah kelompok dari Pergerakan Advokat Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.

Saat ini jumlah orang yang mengadukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus meningkat.

Terbaru, sebanyak 16 sarjana/guru hukum tata negara yang sebagian di antaranya berprofesi sebagai guru besar melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena diduga melanggar aturan etik.

Diketahui sebelumnya, Anwar Usman dituding telah melakukan pelanggaran kode etik terkait perilaku hakim konstitusi soal keputusannya yang meresmikan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, orang yang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden apabila mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.

Di antara 16 guru besar dan dosen hukum tata negara tersebut terdapat beberapa guru besar hukum ternama di Indonesia, antara lain Profesor Denny Indrayana, Profesor John C. Hesti Armiwulan, Profesor. Manymad Ali Safaat dan Profesor Susi Dwi Harijanti.

Adapun dari kalangan akademisi lainnya ada beberapa daftar nama seperti Auliya Khasanofa, Aan Eko Widiarto, Herdiansyah Hamzah, Dhia AI Uyun, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Herlambang P. Wiratraman, dan Dr. Yance Arizona serta Beni Kurnia Illahi.

Mereka tergabung dalam Masyarakat Hukum Konstitusi dan Administrasi [CALS] beserta kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM 57

Pelapor menemukan Anwar Usman terlibat konflik kepentingan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Karena perkara tersebut erat kaitannya dengan hubungan keluarga hakim terlapor dengan pihak yang diuntungkan dari permohonan tersebut, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, keponakan terlapor hakim Anwar Usman.

Dalam komunikasi tersebut juga disebutkan bahwa pihak pelapor juga menemukan serangkaian konflik kepentingan dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan hakim terlapor, yang dimulai bahkan sebelum pembacaan putusan.

Laporan tersebut akan disampaikan pada Senin (23/10/2023) ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 14.00 WIB.

Namun, ia tidak merinci pernyataan dalam laporan tersebut. Yang jelas salah satu tim penggugat Bivitri Safitri menilai putusan MK pada perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa dibatalkan.

Sumber: rbg


Related Posts:

  • Ahli Geopolitik: Prabowo Menolak Keras Teroris Dikaitkan dengan Islam, Akan Terjadi Perubahan Mendasar Penanganan Terorisme 10Berita    Tulisan Hendrajit (Pengkaji Geopolitik), mengomentari Debat Pilpres yang … Read More
  • BAHAGIALAH INDONESIA BAHAGIALAH INDONESIA BAHAGIALAH INDONESIA Coba anda bayangkan bagaimana relasi pribadi dan profesional terjalin antara dua orang ini jika keduanya mendapat mandat rakyat dalam Pilpres 17 April mendatang.Prabowo, denga… Read More
  • 17 April, PNS & Aparat Desa Pilih Siapa ? Hasil Survei Terbaru Diluar Dugaan 10Berita  Cukup mengejutkan hasil survey dari lembaga Survei Charta Politica yang dirilis baru-baru ini, pada sebagai hasil s… Read More
  • Diprotes, Mozaik Mirip Salib Koridor Jensud Solo Dicat Ulang Diprotes, Mozaik Mirip Salib Koridor Jensud Solo Dicat Ulang 10Berita  SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bergerak cepat menanggapi tuntutan berbagai kalangan warga yang menganggap mozaik paving Jl. Jenderal Sudirm… Read More
  • BPN: Bully ke Jokowi Cepat Ditindak, ke Prabowo Tak Direspons BPN: Bully ke Jokowi Cepat Ditindak, ke Prabowo Tak Direspons 10Berita  Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nizar Zahro menyebut ada diskriminasi hukum terhadap kubunya. Ha… Read More