OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 16 Januari 2018

AS Mau Membentuk ‘Pasukan Teror’, Turki Perkuat Militernya di Perbatasan Suriah

AS Mau Membentuk ‘Pasukan Teror’, Turki Perkuat Militernya di Perbatasan Suriah

10Berita, ANKARA  Turki telah memperkuat militernya di sepanjang perbatasan Suriah. Itu dilakukan sehubungan dengan rencana AS yang ingin membentuk pasukan baru yang oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan disebut sebagai tentara teror.

Ankara, Damaskus dan Moskow mengecam rencana AS tersebut. Mengutip sumber militer, Kantor Berita Anadolu Agency, Senin, seperti dikutip Aljazeera, Selasa (16/1/18), melaporkan bahwa dua lusin kendaraan lapis baja telah memasuki distrik Reyhanli (yang berbatasan dengan Suriah) di provinsi tenggara Hatay.

Sebuah konvoi 20 kendaraan militer yang terpisah, termasuk tank, juga tiba di distrik Viransehir di provinsi tenggara Sanliurfa.

Pasukan dikirim untuk membantu unit militer yang dikerahkan di sepanjang perbatasan Suriah, kata Anadolu.

Pengerahan militer tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa sebuah operasi militer di Suriah utara melawan militan Kurdi di Kota Afrin—yang dikendalikan oleh Unit Perlindungan Rakyat Kurdi Suriah (YPG)—akan diluncurkan “di hari-hari mendatang”.

Seorang pejabat senior Kurdi Suriah pada Ahad (14/1) mengatakan bahwa pertempuran antara YPG dan pasukan Turki sudah berlangsung, sementara Anadolu melaporkan pada Senin bahwa asap nampak membumbung keluar dari wilayah Nesreyieh, Afrin.

‘Tenggelamkan tentara teror ini’

Secara terpisah pada Senin, Erdogan mengatakan bahwa AS akan membentuk ‘tentara teror’ di perbatasan selatan negaranya dengan melatih sebuah kekuatan baru di Suriah yang mencakup teroris Kurdi.

“Apa yang harus kita lakukan sebelum terbentuknya tentara teror ini adalah menenggelamkannya,” kata Erdogan dalam sebuah pidato di ibu kota Ankara, seraya menyebut militan Kurdi akan “menusuk dari belakang”, yaitu mereka akan mengarahkan moncong senjata mereka ke AS di masa depan.

Erdogan menyatakan hal ini setelah mendapat laporan yang mengungkapkan rencana Washington untuk membentuk pasukan keamanan baru dengan 30.000 tentara yang melibatkan militan Kurdi di Suriah utara.

Menurut laporan media yang mengutip pejabat AS, koalisi pimpinan AS yang memerangi ISIL/ISIS di Suriah mengatakan bahwa pasukan tersebut akan mengamankan daerah-daerah di sepanjang perbatasan Suriah ke utara dengan Turki dan sebelah timur dengan Irak.

Setidaknya setengah dari itu akan terdiri dari Pasukan Demokratik Suriah (SDF), sebuah kelompok pemberontak yang didominasi oleh YPG. AS memandang SDF/YPG sebagai kekuatan darat yang sangat efektif melawan ISIL/ISIS.

Tapi Turki menganggap YPG sebagai kelompok teroris yang berafiliasi dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang di Turki sebagai kelompok terlarang. Di Turki, dalam beberapa dekade PKK dikenal sebagai penyebar teror dan melakukan serangkaian aksi terorisme yang telah membunuh sekitar 40.000 orang Turki sejak 1980-an.

Tak hanya Turki menyebut PKK sebagai kelompok teroris, tapi NATO/Uni Eropa bahkan AS sendiri juga memasukkkan PKK dalam daftar hitam sebagai organisasi teroris.

Erdogan mengatakan angkatan bersenjata Turki telah menyelesaikan persiapan untuk operasi melawan Afrin dan kota Manbij.

Sebuah sumber resmi di kementerian luar negeri Suriah mengecam rencana AS untuk membentuk pasukan baru di perbatasan Suriah-Turki itu. (S)

Sumber: Aljazeera,  Salam Online.

Fahira: Ada Skenario Kunci Reklamasi agar tidak bisa Dihentikan

Fahira: Ada Skenario Kunci Reklamasi agar tidak bisa Dihentikan


10Berita  – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris menegaskan, untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta menjadi janji kampanye paling berani dan berat yang harus ditunaikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Senator asal DKI Jakarta itu mengharapkan, warga Jakarta terus memberikan dukungan penuh kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar tidak surut selangkahpun untuk terus berjuang menghentikan proyek reklamasi.

Fahira mengatakan ikhtiar menghentikan reklamasi bukan hanya pekerjaan berat, tetapi juga pekerjaan besar. Sehingga menurutnya dukungan penuh warga DKI Jakarta akan sangat berarti untuk menghentikan proyek penuh kontroversi ini.

“Reklamasi itu seperti ular, sudah melilit Jakarta. Cara menghentikannya memang harus melepas satu persatu lilitan yang cukup kuat ini. Ada semacam skenario mengunci semua sisi agar reklamasi tidak bisa dihentikan. Permintaan Gubernur Anies agar BPN menarik dan membatalkan penerbitan HGB di atas HPL Pulau-Pulau Reklamasi adalah salah satu upaya untuk melepaskan berbagai lilitan ini,” ujar Fahira Idris dalam siaran pers, Senin (15/1/2018)

Fahira mengungkapkan, jika saja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mau mengkaji lebih mendalam permintaan Gubernur Anies, sebenarnya ada celah hukum pembatalan HGB Pulau-Pulau Reklamasi. Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan memberi hak sepenuhnya kepada BPN untuk menganulir pemberian hak atas tanah negara jika terdapat cacat administrasi dalam prosesnya.

Dalam prosesnya penerbitan HGB, lanjut Fahira, terdapat tahapan yang dilompati karena berlangsung saat dua Raperda Reklamasi yaitu Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum diterbitkan.

“Celah hukum pembatalannya ada, tinggal mau menggunakan atau tidak. Ternyatakan BPN memilih tidak menggunakannya,” katanya.

Fahira melanjutkan, padahalPemprov DKI sudah bersedia menerima konsekuensi dari pembatalan ini.

“Itu tadi kenapa kenapa saya sampaikan menghentikan reklamasi ini bukan hanya pekerjaan berat tetapi juga pekerjaan besar. Banyak pihak yang harus disadarkan bahwa reklamasi ini bermasalah,” tegas Ketua Komite III DPD RI ini.

Fahira mengingatkan pihak-pihak yang begitu kukuh reklamasi harus dilanjutkan bahwa saat ini, isu proyek reklamasi saat ini bukanlah lagi isu yang eletis atau isu yang hanya dipahami segelintir orang. Soal reklamasi sudah menjadi obrolan di warung-warung kopi, perbincangan hangat di media sosial, topik panas di forum-forum diskusi mahasiswa, dan dijadikan isu perlawan berbagai komunitas dan organisasi kemasyarakatan.

“Warga Jakarta sudah resah. Warga sudah paham apa yang terjadi. Kepentingan siapa yang dilindungi dalam proyek ini. Siapa yang paling diuntungkan dari proyek ini. Kerusakan lingkungan seperti apa yang sudah dan akan dihasilkan. Pelanggaran dan penerabasan hukum seperti apa yang sudah terjadi dan dibiarkan begitu saja dalam proyek ini,” katanya.(kl/ts)

Sumber : Eramuslim 

PRESIDEN KHAYALAN

PRESIDEN KHAYALAN


"PRESIDEN KHAYALAN"

by @Fahrihamzah:

~ Ngebayanginnya: Tiba-tiba di Channel TV pagi ada Tausiah dari Presiden Republik Indonesia tentang Iman dan Kesabaran. Agar bangsa Indonesia kuat menghadapi kehidupan. Dia membaca ayat-ayat Ilahi sebagai pengingat kita. Masya Allah. #KhayalanPagi

~ Karena presiden adalah suritauladan. Presiden telah ditinggikan dan ke sanalah seluruh mata rakyat memandang. “Dia pemimpin ku”, guman rakyat yang menyaksikan di layar TV. Maka apabila ia memberi bimbingan spiritual tentu bangsa akan lebih kuat. Tentu rakyat menyimak.

~ Apalagi jika ia hadir utuh, dan di sela nasehat agama itu ia juga bicara sebagai kepala negara. Bahwa ia akan memperbaiki kehidupan kita setiap hari. Maka kecintaan rakyat akan menjadi-jadi. Tumpah ruahlah emosi cinta anak negeri kepada pemimpin sejati.

~ Presiden lalu menceritakan dalam Tausiahnya tentang cara memulai pagi, pentingnya Zikir untuk memulai karena kehidupan memerlukan jiwa yang tenang dan karena kita harus hadapi tantangan kehidupan.

~ Sungguh, sebuah pagi di Negeri seperti itu akan menjadi pagi yang padat: rakyat akan merasa siap, dan memulai hari dengan semangat. “Ayo! Hari ini adalah hari kita, ayo menyebar ke muka bumi Allah mencari kehidupan, menafkahi keluarga kita”, demikian terdengar Tausiah Presiden di layar kaca.

~ Bergetarlah langit melihat seorang Presiden mengajak rakyatnya untuk menundukkan kepala di depan Tuhannya. Sebuah bangsa akan dinauingi keberkahan sepanjang masa. "Baldatun Thayyibantun wa Rabbun Gafur". Negeri makmur dalam ampunan Ilahi.

~ Sebagai penutup #KhayalanPagi bagus juga kita mulai berdoa agar ke depan Indonesia akan punya pemimpin seperti itu. Rasanya itu yang kita perlukan menghadapi tantangan Zaman Now. Zaman ketika agama dijadikan kambing hitam oleh orang yang gemar lempar batu sembunyi tangan.

(Dari twitter @Fahrihamzah, Selasa pagi 16-01-2018)

Sumber :Portal Islam 

Menggugat Pasal Pidana ‘Seumur Hidup’ UU Ormas di MK

Menggugat Pasal Pidana ‘Seumur Hidup’ UU Ormas di MK


Sidang perdana gugatan UU Ormas No 16/2017 di MK, Senin, 15 Januari 2018. (Foto: MNM/Salam-Online)

10Berita, JAKARTA  Pada 2017 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, tentang Peubahan Atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Penolakan pun datang dari berbagai kalangan. Banyak yang mengangap Perppu tersebut bernuansa otoriter dan merenggut hak kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat warga negara.

Judicial Review pun dilakukan beberapa Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hal itu gagal lantaran di tengah proses persidangannya, DPR terlebih dahulu mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017.

Tapi tidak berhenti di situ. Setelah disahkan menjadi Undang-Undang pada tahun 2017 lalu, Anggota Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Perkumpulan Hidayatullah, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, kembali menggugat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 yang telah disahkan DPR tersebut ke MK.

Munarman yang juga didukung Tim Advokasi GNPF-Ulama, menggugat beberapa pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi negara. Dari sekian pasal yang digugat, yang paling menarik perhatian adalah pasal yang dapat memidana anggota Ormas yang terlarang selama seumur hidup.

Bukan hanya karena jenis hukumannya yang dinilai tidak manusiawi. Namun objek pidananya pun dinilai berlebihan. Bagaimana tidak, seorang warga negara yang didakwa menjadi anggota suatu Ormas yang terlarang, baik dia aktif maupun tidak, dia terancam dipidana seumur hidup.

Munarman menganggap pasal yang memuat norma di dalam UU nomor 16 tahun 2017 tersebut, bertentangan dengan prinsip hukum pidana. Menurutnya, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Dan, bergabung ke salah satu Ormas bukanlah kesalahan.

“Anggotanya saja, orang yang mendaftar menjadi anggota, (meski) tidak aktif dalam ormasnya tetapi kemudian bila ada kehendak politik dari penguasanya, maka anggotanya yang bersifat pasif ini bisa dijatuhi pidana. Ancaman pidananya berat, seumur hidup masalahnya,” ungkap Munarman saat menghadiri sidang perdana Judicial Review Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/1/18).

“Undang-Undang ini sangat tidak layak dan ini hanya ada di negara yang menganut paham komunis sebetulnya. Padahal UU Ormas ini dimaksudkan mencegah paham komunis kan,” terang Munarman.

Apalagi, menurutnya, untuk menetapkan suatu Ormas terlarang pun sangatlah bernilai subjektif. Hal itu terdapat dalam Frasa “atau paham lain” pada Penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c. Berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya yang menjelasan secara detail bahwa paham yang terlarang yakni paham atheis, komunis, marxis dan leninis.

Hal itu, kata munarman, telah terbukti ketika pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran atas HTI oleh pemerintah pun dinilai Munarman sangatlah bersifat subjektif.

“Terbukti ternyata kemudian pemerintah sekarang menganggap HTI itu bertentangan. Poin apa yang bertentangan, itu kan subjektivitas,” ujarnya. (MNM/)

Sumber : Salam Online.

Suami Mengeluh Anda Tak Cantik Lagi, ‘Tampar’ Dengan Kisah Ini

Suami Mengeluh Anda Tak Cantik Lagi, ‘Tampar’ Dengan Kisah Ini


10Berita, Hei SUAMI…
Matamu masih jelalatan memandang wanita di luaran sana lebih cantik dari pada istri dirumah? Dan sering membandingkan seberapa cantik istrimu ketika pertama kali berkenalan hingga saat ini menjadi istrimu. Jika merasa istrimu kadar kecantikannya berkurang, maka kamu wajib menyimak kisah berikut ini.

Seorang suami mengadukan apa yang ia rasakan kepada seorang Syekh. Dia berkata:

“Ketika aku mengagumi calon istriku seolah-olah dalam pandanganku Allah tidak menciptakan perempuan yang lebih cantik darinya di dunia ini. Ketika aku sudah meminangnya, aku melihat banyak perempuan seperti dia. Ketika aku sudah menikahinya aku lihat banyak perempuan yang jauh lebih cantik dari dirinya. Ketika sudah berlalu beberapa tahun pernikahan kami, aku melihat seluruh perempuan lebih manis dari pada istriku.”

Syekh berkata:

ﺃﻓﺄﺧﺒﺮﻙ ﺑﻤﺎ ﻫﻮ ﺃﺩﻫﻰ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﺃﻣﺮّ!؟

“Apakah engkau tahu, ada yang jauh lebih parah daripada yang engkau alami saat ini!?”

Laki-laki penanya: “Iya, mau.”

Syekh: “Sekalipun engkau mengawini seluruh perempuan yang ada di dunia ini, pasti anjing-anjing yang berkeliaran di jalanan itu lebih cantik dalam pandanganmu dari pada wanita manapun.”

Laki-laki penanya itu tersenyum masam, lalu ia berujar: “Kenapa tuan Syekh berkata demikian?”

Syekh itu melanjutkan:

ليس الأمر في عرسك ، وإنما هو في قلبك الطامع وبصرك الزائغ ، ولا يملأ عين ابن آدم الا التراب

“Masalah sesungguhnya bukan terletak pada istrimu, tapi terletak pada hati rakusmu dan mata keranjangmu. Mata manusia tidak akan pernah puas, kecuali jika sudah tertutup tanah kuburan.”

Rasulullah bersabda:

لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ ثَانِيًا، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ

“Andaikan anak Adam itu memiliki lembah penuh berisi emas pasti ia akan menginkan lembah kedua, dan tidak akan ada yang bisa memenuhi mulutnya kecuali tanah. Dan Allah akan menerima taubat siapa yang mau bertaubat”.

Lalu Syekh itu bertanya, “Apakah engkau ingin istrimu kembali seperti dulu, menjadi wanita terindah di dunia ini?”

“Iya Syekh,” jawab lelaki itu dengan perasaan tak menentu.

Syekh:

فاغضض ﺑﺼﺮﻙ ، فإن من ارتضى بحلاله رزق الكمال فيه

“Pejamkanlah matamu dari hal-hal yang haram… Ketahuilah, orang yang merasa cukup dengan suatu yang halal, maka dia akan diberi kenikmatan yang sempurna di dalam barang halal tersebut”

Tetap bersyukur dengan apa yang kita miliki serta meninggalkan apa yang di larang oleh Allah SWT adalah kunci dari harmonisnya hubungan antara suami dan istri.

Semoga kisah diatas menjadi pelajaran bagi kehidupan rumah tangga kita agar selalu sakinah mawaddah warahmah, amin.

Sumber: kabarmakkah.com


NAH! Ijinkan Kembali Becak, Anies Realisasikan Janji Jokowi yang Tak Ditepati

NAH! Ijinkan Kembali Becak, Anies Realisasikan Janji Jokowi yang Tak Ditepati


10Berita,  Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali menjadi sorotan para haters setelah dirinya membuat kebijakan mengijinkan kembali becak beroperasi.

Kebijakan Anies mengijinkan kembali becak beroperasi di Jakarta mendapat penentangan dan bullyan terutama oleh para pendukung Jokowi-Ahok di sosial media.

EHHH TERNYATA.... Justru kebijakan Anies ini untuk merealisasikan JANJI JOKOWI saat Pilgub DKI 2012 yang tidak ditepati.

Pada masa kampanye Pilkada DKI 2012 lalu, Presiden Joko Widodo yang kala itu maju sebagai calon gubernur, menandatangani kontrak politik dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Urban Poor Consortium (UPC).

Salah satu poin dalam kontrak yang dibuat dan ditandatangi Jokowi pada 15 September 2012 tersebut adalah memperbolehkan becak sebagai ekonomi informal dengan mencabut larangan becak di wilayah DKI Jakarta.

"Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional."

Namun, hingga Jokowi akhirnya meninggalkan kursi gubernur, janji kepada tukang becak itu tak pernah dipenuhi.


Nah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini merealisasikan janji yang tak ditepati Jokowi itu. Dia mengizinkan becak kembali beroperasi di Jakarta setelah puluhan tahun dilarang.

Becak diberi kesempatan untuk berkarya, keberadaannya diakui dan legal dengan tetap ditata, tidak boleh melintasi jalan utama, hanya menyisiri perkampungan.

Kenapa dibuka di desa, karena masih banyak warga di kampung-kampung menggunakan becak sebagai alat transportasi.

"Terus yang kedua, mereka yang pulang belanja dagangan yang warung buat di dalam. Itu masuknya ke dalam pakai apa? Pakai becak. Kenyataannya terjadi, jadi sekarang itu dalam kenyataannya becak itu ada tapi mereka hanya beroperasi di dalam kampung tidak keluar ke jalan. Nah kita akan mengatur supaya becak berada tetap di dalam kampung, tidak becak berada di jalan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/1/2018), seperti dilansir merdeka.com.

Jadi, Anies menegaskan, dia bukan melegalkan becak melintas di jalan raya. Namun hanya untuk di kampung-kampung ini yang nantinya akan diatur. Karena pada kenyataannya becak masih banyak beroperasi di kampung.

"Ada di Jakarta Utara kampungnya angkutan becaknya banyak sekali," kata Anies.

Lanjut dia, bagi yang hidupnya sejahtera bisa menikmati MRT LRT. Tapi kata Anies, tidak semua warganya hidup berkecukupan masih banyak yang hidup miskin dan transportasi becak menjadi solusi bagi warga untuk bertransportasi.

"Semua dulu miskin kita bersyukur sekarang kita sejahtera tapi jangan lupa masih banyak yang miskin di sana. Justru kita melihatnya ini yang kenyataannya ada," katanya.

Mantan Menteri Pendidikan ini mengatakan rencana ini sekali lagi untuk menciptakan keadilan bagi seluruh orang. Bukan bagi golongan terlebih untuk pengendara ataupun penikmat becak.

"Jadi kita ingin di kota ini warga yang memang membutuhkan becak bisa pakai becak. Jadi itu. Kami kata kuncinya adalah keadilan dan Pemprov harus berpihak untuk menghadirkan keadilan," katanya.

Namun dia tetap akan mengatur becak, jangan sampai hadirnya becak hanya membuat lalu lintas semakin semrawut.

"Tapi di sisi lain kita juga mengatur jangan sampe hadirnya kendaraan becak memperumit masalah lalu lintas. Karena itu mereka tidak dibuat untuk keluar jalan jalur kampung," ungkap Anies.

***

Pro dan membela WONG CILIK itu bukan dengan klaim dan koar-koar jargon Partai Wong Cilik, tapi dengan kebijakan, keberpihakan dan tindakan nyata.

Terimakasih Pak @aniesbaswedan 🙏

Sumber:Portal Islam 

Reklamasi Teluk Jakarta Seperti Lilitan Ular

Reklamasi Teluk Jakarta Seperti Lilitan Ular



10Berita, JAKARTA -Harus diakui menghentikan reklamasi Teluk Jakarta yang didukung mayoritas warga DKI Jakarta menjadi janji kampanye paling berani dan berat yang harus ditunaikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Sudah menjadi rahasia umum ada kekuatan luar biasa yang menginginkan proyek reklamasi terus berjalan walau berbagai aturan diterabas, dipenuhi berbagai kebijakan yang dipaksakan, dan berbagai kontroversi yang tiada henti menyertai mega proyek penimbunan laut untuk kepentingan komersil ini. 

Senator Jakarta Fahira Idris mengharapkan, warga Jakarta terus memberikan dukungan penuh kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar tidak surut selangkahpun untuk terus berjuang menghentikan proyek reklamasi.

Ikhtiar menghentikan reklamasi bukan hanya pekerjaan berat tetapi juga pekerjaan besar sehingga dukungan penuh warga DKI Jakarta akan sangat berarti untuk menghentikan proyek penuh kontroversi ini. 

“Reklamasi itu seperti ular, sudah melilit Jakarta. Cara menghentikannya memang harus melepas satu persatu lilitan yang cukup kuat ini. Ada semacam ‘skenario’ mengunci semua sisi agar reklamasi tidak bisa dihentikan. Permintaan Gubernur Anies agar BPN menarik dan membatalkan penerbitan HGB di atas HPL pulau-pulau reklamasi adalah salah satu upaya untuk melepaskan berbagai lilitan ini,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (15/1). 

Fahira mengungkapkan, jika saja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mau mengkaji lebih mendalam permintaan Gubernur Anies, sebenarnya ada celah hukum pembatalan HGB Pulau-Pulau Reklamasi.

Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan memberi hak sepenuhnya kepada BPN untuk menganulir pemberian hak atas tanah negara jika terdapat cacat administrasi dalam prosesnya.

Dalam prosesnya penerbitan HGB, lanjut Fahira, terdapat tahapan yang dilompati karena berlangsung saat dua Raperda Reklamasi yaitu Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum diterbitkan.

“Celah hukum pembatalannya ada, tinggal mau menggunakan atau tidak. Ternyatakan BPN memilih tidak menggunakannya. Padahal Pemprov DKI sudah bersedia menerima konsekuensi dari pembatalan ini. Itu tadi kenapa kenapa saya sampaikan menghentikan reklamasi ini bukan hanya pekerjaan berat tetapi juga pekerjaan besar. Banyak pihak yang harus disadarkan bahwa reklamasi ini bermasalah,” tukas Ketua Komite III DPD RI ini.

Fahira mengingatkan pihak-pihak yang begitu kukuh reklamasi harus dilanjutkan bahwa saat ini, isu proyek reklamasi saat ini bukanlah lagi isu yang eletis atau isu yang hanya dipahami segelintir orang. Soal reklamasi sudah menjadi obrolan di warung-warung kopi, perbincangan hangat di media sosial, topik panas di forum-forum diskusi mahasiswa, dan dijadikan isu perlawan berbagai komunitas dan organisasi kemasyarakatan. 

“Warga Jakarta sudah resah. Warga sudah paham apa yang terjadi. Kepentingan siapa yang dilindungi dalam proyek ini. Siapa yang paling diuntungkan dari proyek ini. Kerusakan lingkungan seperti apa yang sudah dan akan dihasilkan. Pelanggaran dan penerabasan hukum seperti apa yang sudah terjadi dan dibiarkan begitu saja dalam proyek ini. Mohon Pemerintah Pusat jadikan keresahan ini sebagai perhatian,” pungkas Fahira.* [Syaf/]

Sumber: voa-islam.com

Menggugat Pasal Pidana ‘Seumur Hidup’ UU Ormas di MK

Menggugat Pasal Pidana ‘Seumur Hidup’ UU Ormas di MK


Sidang perdana gugatan UU Ormas No 16/2017 di MK, Senin, 15 Januari 2018. (Foto: MNM/Salam-Online)

10Berita, JAKARTA  Pada 2017 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, tentang Peubahan Atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Penolakan pun datang dari berbagai kalangan. Banyak yang mengangap Perppu tersebut bernuansa otoriter dan merenggut hak kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat warga negara.

Judicial Review pun dilakukan beberapa Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hal itu gagal lantaran di tengah proses persidangannya, DPR terlebih dahulu mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017.

Tapi tidak berhenti di situ. Setelah disahkan menjadi Undang-Undang pada tahun 2017 lalu, Anggota Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Perkumpulan Hidayatullah, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, kembali menggugat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 yang telah disahkan DPR tersebut ke MK.

Munarman yang juga didukung Tim Advokasi GNPF-Ulama, menggugat beberapa pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi negara. Dari sekian pasal yang digugat, yang paling menarik perhatian adalah pasal yang dapat memidana anggota Ormas yang terlarang selama seumur hidup.

Bukan hanya karena jenis hukumannya yang dinilai tidak manusiawi. Namun objek pidananya pun dinilai berlebihan. Bagaimana tidak, seorang warga negara yang didakwa menjadi anggota suatu Ormas yang terlarang, baik dia aktif maupun tidak, dia terancam dipidana seumur hidup.

Munarman menganggap pasal yang memuat norma di dalam UU nomor 16 tahun 2017 tersebut, bertentangan dengan prinsip hukum pidana. Menurutnya, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Dan, bergabung ke salah satu Ormas bukanlah kesalahan.

“Anggotanya saja, orang yang mendaftar menjadi anggota, (meski) tidak aktif dalam ormasnya tetapi kemudian bila ada kehendak politik dari penguasanya, maka anggotanya yang bersifat pasif ini bisa dijatuhi pidana. Ancaman pidananya berat, seumur hidup masalahnya,” ungkap Munarman saat menghadiri sidang perdana Judicial Review Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/1/18).

“Undang-Undang ini sangat tidak layak dan ini hanya ada di negara yang menganut paham komunis sebetulnya. Padahal UU Ormas ini dimaksudkan mencegah paham komunis kan,” terang Munarman.

Apalagi, menurutnya, untuk menetapkan suatu Ormas terlarang pun sangatlah bernilai subjektif. Hal itu terdapat dalam Frasa “atau paham lain” pada Penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c. Berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya yang menjelasan secara detail bahwa paham yang terlarang yakni paham atheis, komunis, marxis dan leninis.

Hal itu, kata munarman, telah terbukti ketika pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran atas HTI oleh pemerintah pun dinilai Munarman sangatlah bersifat subjektif.

“Terbukti ternyata kemudian pemerintah sekarang menganggap HTI itu bertentangan. Poin apa yang bertentangan, itu kan subjektivitas,” ujarnya. (MNM/)

Sumber : Salam-Online

Bukan editan, 14 foto langit malam bertabur bintang ini bikin takjub

Bukan editan, 14 foto langit malam bertabur bintang ini bikin takjub

10Berita - Maraknya aplikasi penyuntingan foto membuat siapa saja bisa membuat dan memamerkan foto yang mengesankan. Pengambilan foto yang ala kadarnya bisa diatur sesuai keinginan sehingga tampak lebih keren. Namun, bukan berarti para fotografer serta-merta kalah oleh aplikasi-aplikasi tersebut. Dengan mengandalkan kemampuan, para fotografer dengan jam terbang tinggimampu menyajikan jepretan yang memukau. Brad Goldpaint adalah salah satunya. Fotografer ini kerap mengabadikan momen langit pada malam hari atau yang dikenal astrofotografi.

Goldpaint adalah alumnus arsitektur. Setelah kematian ibunya, Goldpaint gemar hiking sambil menseriusi hobi fotografinya. Kini karyanya telah beberapa kali ditampilkan di NASA, National Geographic, Discover, Wired, dan The Huffington Post. Baginya fotografi outdoor telah menjadi ritual harian untuk mendokumentasikan dan mengkomunikasikan pengalamannya. Berikut ini beberapa foto hasil jepretannya yang menyajikan keindahan langit, dihimpun dari Facebook Goldpaint Photography, Senin (15/1). Dijamin bikin terpukau!

1. Pemandangan langit malam dari Mount Shasta, California, AS.

2. Crater Lake National Park pada malam hari.

3. Pemandangan dari Arches National Park.

4. Lyrid Meteor Shower.

5. Foto ini dijepret pada waktu tengah malam hingga subuh.

6. Goldpaint juga tertarik pada lanskap dan seascapes.

7. Dia telah mengarungi beberapa pegunungan.


8. Goldpaint rela trekking menghadapi nyamuk serta jalur berlumpur dan dipenuhi salju untuk menangkap momen visual.

9. Dia merasa ada banyak kesamaan antara arsitektur dan fotografi.

10. Menurutnya, arsitektur menggunakan representasi visual dari pola tetap untuk mengevaluasi hal-hal secara real time.

11. Sedangkan dalam foto, desain serta cara pembuatannya, merupakan sebuah usaha saya untuk menangkap makna, emosi, dan keakraban kepada orang lain.

12. Menangkap langit malam adalah representasi visual Goldpaint tentang pencarian manusia akan makna.

13. Baginya, galaksi mewakili yang tidak dikenal atau yang akan datang.

14. Sementara pemandangan yang dipilih dapat mewakili keterbatasan fisik seseorang dan keberadaan saat ini.

Sumber : Brilio.net

Ini Poin Eksepsi Jonru atas Dakwaan JPU

Ini Poin Eksepsi Jonru atas Dakwaan JPU

10Berita, Jakarta– Aktifis media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alisa Jonru hari ini menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam agenda ini, Jonru membantah tuduhan yang disematkan terhadapnya yaitu menghina presiden.

“Adapun nota keberatan yang saya ajukan pribadi adalah pertama, apa yang ditulis oleh Guntur Romli tidak sama dengan apa yang diucapkan saya saat di acara ILC,” ungkap Jonru, Senin (15/01/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun maksud Jonru adalah di dalam dakwaan jaksa, terdapat bagian yang menyebutkan, “Bahwa lebih lanjut dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) bertajuk Halal Haram Saracen yang diselenggarakan oleh TV One pada hari selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekitar pukul 19.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang dihadiri oleh terdakwa, saat itu Guntur Romli menyampaikan di status Facobook dengan nama Jonru Ginting menulis bahwa, “NU (Nahdatul Ulama) telah menerima uang 1,5 triliyun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI,” lalu Akbar Faisal mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, “Apakah benar saudara pernah menulis di Facebook bahwa ‘Jokowi adalah satu-satunya calon presiden yang belum jelas siapa orang tuanya, sungguh aneh untuk jabatan sepenting Presiden, begitu banyak orang yang percaya kepada orang yang asal muasalnya serba belum jelas.’ Apakah betul pernah Anda (terdakwa) posting ini?” Kemudian terdakwa menjawab, “Benar”.

Menurut Jonru, apa yang ditulis Guntur Romli tidak sama dengan apa yang disampaikan dirinya di dalam ILC. Lalu Kedua, ketika Jonru menulis “Jokowi adalah satu-satunya calon presiden yang orang tuanya belum jelas,” sebut Jonru, posisi Jokowi adalah sebagai calon Presiden.

“Posisi beliau adalah sebagai calon presiden, karenanya saya sangat keberatan jika ini disebut sebagai penghinaan kepada presiden, karena saat itu posisi Jokowi belum menjadi presiden,” ungkapnya.

Lalu terakhir, sebut Jonru, mengenai dakwaan yang menyebut acara Indonesia Lawyer Club, Jonru mengaku hal tersebut sama sekali tidak ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Apa yang disampaikan di dalam dakwaan mengenai acara ILC tersebut sama sekali tidak ada di dalam BAP, saya hanya itu saja dari saya, terimakasih,” tutupnya.

Mengenai dakwaan yang tidak ada di dalam pemeriksaan BAP, salah satu pengacara Jonru menimpali usai persidangan, bahwa dakwaan jaksa harus berdasarkan pemeriksaan BAP yang dilakukan kepolisian.

“Ya harusnya dakwaan jaksa hanya dari pemeriksaan polisi, karena jaksa kan tidak lagi melakukan pemeriksaan, jika tidak dari pemeriksaan polisi ya dari mana coba, ini seharusnya tidak bisa dimasukkan ke dalam dakwaan,” ungkap Dedi Suhendar usai persidangan. Persidangan pun ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada hari Kamis dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Syafi’i Iskandar

Sumber : Kiblat.