OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 03 Februari 2018

Ketum Muhammadiyah: Negara Harus Larang Perilaku LGBT

Ketum Muhammadiyah: Negara Harus Larang Perilaku LGBT


Dr Haedar Nasir

JAKARTA Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dr Haedar Nashir, mengatakan, Negara harus melarang perilaku lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) yang saat ini gencar (dipropagandakan) di tengah masyarakat.

“Negara tidak boleh atas nama HAM menyetujui LGBT,” kata Haedar dalam Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah yang bertema ‘Menyikapi Upaya Legalitas LGBT’ di Gedung Pusat Dakwah Muhammdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/18) malam.

Negara wajib melarang perilaku menyimpang LGBT, ujar Haedar, lantaran negara Indonesia memiliki landasah falsafah Pancasila yang berketuhanan. Terlebih, Perilaku menyimpang tersebut juga telah menjadi keresahan masyarakat.

“Menjadi keresahan umat beragama, bukan hanya Islam,” ungkapnya.

Melihat gerakan LGBT yang saat ini dipropagandakan, Haedar menegaskan, hal itu tidak bisa dibiarkan.

“Ketika LGBT menjadi gerakan dan disebarluaskan, ini tidak bisa diterima,” kata dia.

Selain itu, dia sempat menyangka bawa Kaum Sodom pada zaman Nabi Luth yang terdapat dalam Al-Qur’an, hanya sebatas kisah di masa lalu dan tidak akan pernah terjadi lagi di negara yang memegang teguh nilai agama.

Namun, kata dia, sangkaan itu berubah saat melihat realitas yang terjadi saat ini. Benih-benih perilaku menyimpang kaum Nabi Luth saat ini justru telah menjadi konsep yang dianggap ‘normal’.

“Ada reproduksi dari umat Nabi Luth dalam konteks kekinian,” terangnya. (MNM/)

Sumber : Salam Online.

Segenggam Bangga Buat Bro Zadit

Segenggam Bangga Buat Bro Zadit


10Berita, Segenggam Bangga Buat Bro Zadit

Dit...
Gw nangis liat loe ngacungin kartu kuning ke JKW dengan gagah berani
Ternyata, dikampus kebanggaan bangsa Indonesia dan kebanggaann para aktivis sepanjang jaman
Masih ada anak2 muda pemberani kayak elo

Setelah belakangan ini aktivis UI kayak lenyap ditelan bumi
Gak kedengeran lagi lantang suaranya mengkritisi penguasa yg makin menyiksa rakyat sendiri
Malah, sebagian aktivis lainnya asyik menikmati makan malam bareng penguasa yg menindas ini

Elo hadir ditengah2 apatisme bangsa dan aktivis demokrasi yg rindu kiprah aktivis UI
Menyelamatkan demokrasi
Pro rakyat
Dan nyaring bersuara atas nama nurani

Dit...
Perjuangan loe gak bakal sia-sia
Akan menjadi inspirasi dan nafas baru orang2 yg rindu perjuangan utk nurani rakyat

Keberanian dan kegagahan Loe memberi semangat baru
Perlawanan kepada rezim yg sudah merusak tatanan bangsa
Mengubur jauh2 cita2 reformasi
Dan menyengsarakan rakyat ini

Dit....
Loe udah nyadarin aktivis jaket kuning di seluruh bumi
Dan jaket2 lainnya
Akan sikap dan posisi utk selalu berani dan gagah membela rakyat

Meski, abang senior loe di ILUNI UI cuma jadi keset penguasa
Tapi , elo tetap bisa bersikap kritis dan berani

Dit..
Gw bangga sama elo...!!!

Ari Wibowo
(Mantan Sek Jend BEM UI)

Sumber: fb


Sumber :Portal Islam 

Tidak Paham Hukum Islam, Reporter TV ini “Ngeyel” dengan Bupati Aceh Besar Soal Kewajiban Hijab Pramugari

Tidak Paham Hukum Islam, Reporter TV ini “Ngeyel” dengan Bupati Aceh Besar Soal Kewajiban Hijab Pramugari

10Berita, Seorang reporter salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia terlihat “ngeyel” saat melakukan wawancara seputar kewajiban hijab Pramugari dengan Bupati Aceh Besar, Aceh Ali Mawardi pada Jumat (2/2/2018).

Awalnya, reporter tersebut menanyakan soal kewajiban hijab bagi pramugari, namun dialog dengan Bupati Aceh Besar via sambungan telepon tersebut mendadak agak tegang setelah Bupati Aceh Besar Ali Mawardi menilai sang reporter tidak mengerti hukum Islam yang diterapkan di Aceh.

“Wajib itu kan di daerah Aceh, adinda, susah nih menjelaskannya, Kamu nggak ngerti hukum Islam,”kata Ali.

“Apa maksud Anda tidak mengatakan belum mengerti hukum, berarti Anda menuding lagi, Anda menjawab saja pertanyaan,”desak reporter tersebut yang diakhiri putusnya sambungan telepon.

Sebagai informasi, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengirimkan surat ke sejumlah maskapai yang beroperasi dan singgah di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, tentang aturan baru berbusana bagi pramugari. Mawardi mengimbau pramugari yang beragama Islam menggunakan hijab.

Aturan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, dan mulai diberlakukan 18 Januari silam. Dalam surat yang dikirimkan tersebut semua maskapai agar menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh sesuai Undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

“Ini aturan sudah ditetapkan. Di tanah syariat kita harus gunakan busana bersyariah, untuk pemeluk beragama Islam, tapi kami tidak bisa memaksa untuk pemeluk agama lain mereka akan menyesuaikan,” kata Mawardi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mendukung imbauan dari Bupati Aceh Besar untuk meminta maskapai agar pramugarinya menggunakan hijab saat melangsungkan penerbangan dari dan ke Aceh.

Budi Karya Sumadi menyebut, Aceh memang menerapkan syariat Islam, sehingga para maskapai harus memenuhi persyaratan tersebut.”Saya pikir itu usulan yang baik, karena ini suatu syariat. Hanya saja memang ini kan sektoral di daerah Aceh,” kata dia di Jakarta, Selasa (31/1/2018).

Meski demikian, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menuturkan, pemberlakuan pramugari menggunakan hijab hanya dilakukan di Aceh saja. Sementara untuk daerah lain, Budi Karya menyatakan, yidak ada pemberlakukan busana hijab.”Untuk sementara di Aceh dulu. Karena daerah Aceh memang menetapkan seperti itu, daerah lain tidak,” sebutnya.

Hingga kini, terdapat beberapa maskapai yang mempunyai rute dari dan ke Aceh, yakni Lion Air, Batik Air, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, dan AirAsia. [n]

Sumber : Dakwah media 

Tindak Tegas Pemilik Mobil Mewah yang Bandel Bayar Pajak, Sandaga Bakal Umumkan Nama-namanya 

Tindak Tegas Pemilik Mobil Mewah yang Bandel Bayar Pajak, Sandaga Bakal Umumkan Nama-namanya 



10Berita , JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak bagi para pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.

Sandiaga bertutur kemungkinan para pemilik mobil mewah menunggak pajak karna tidak sengaja atau tercecer dokumennya.

Oleh karna itu dirinya ingin mengingatkan para pemilik untuk melaksanakan wajib pajak.

"Ya tentunya kita ingin peningkatan kepatuhan daripada teman-teman yang selama ini punya mobil-mobil mewah yang mungkin tidak sengaja, atau mungkin bercecer," ujar Sandiaga Uno saat ditemui di DJKN, Jumat (2/2/2018).

"Nah kita ingin membantu mereka, mengingatkan mereka untuk memenuhi kewajibannya," tambahnya.

Baca: Luna Maya Sudah Berikan Seragam Pernikahan? Ini Komentar Sahabatnya

Sandiaga Uno menuturkan perlu untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi para penunggak pajak. Karena mereka telah menggunakan fasilitas di Pemprov DKI.

"Tapi kita ingin meningkatkan kepatuhannya. Karena mereka menggunakan fasilitas di Pemprov DKI, jalan. Tentunya kita juga ingin meningkatkan revenue kita," ujar Sandi.

Untuk nama-nama pemilik mobil mewah yang menunggak pajak, dirinya berucap tidak perlu sampai mengumumkan nama-namanya. Terkecuali jika pemilik mobil tersebut terus membandel.

"Harapan kami tidak perlu diumumkan, mereka langsung bayar," ujar Sandi

"Tapi kalau misalnya sampai sekarang ada yang membandel terus, sudah diingatkan berkali-kali. Saran dari beberapa lembaga yang bekerja sama dengan kita adalah diumumkan," jelasnya.

Sumber : Tribunnews.com

Singapura Disebut Kota yang Membosankan dalam Survei

Singapura Disebut Kota yang Membosankan dalam Survei

10Berita - Singapura dianggap sebagai kota yang membosankan oleh Majalah Inggris Time Out.

Predikat tersebut didapat karena Singapura hanya menduduki peringkat 31 dari 32 kota dunia yang masuk dalam daftar kota paling menyenangkan, satu tingkat di atas Istanbul. Seperti dilansir dari laman Reuters, survei dilakukan terhadap 15.000 responden yang memberi penilaian pada makanan, minuman, budaya, keramahtamahan, keterjangkauan, dan kebahagiaan terhadap kota-kota besar tersebut.

Hasil survei tersebut kemudian ‘dibantah’ secara halus oleh Badan Pariwisata Singapura (STB). STB merespons pemeringkatan tersebut melalui sebuah video berdurasi 56 detik yang diunggah di akun Facebook Visit Singapore.

Video dibuka dengan gambar skyline Marina Bay disertai tulisan, “Yah, Singapura memang membosankan.”

“Tidak ada hal menarik yang bisa dilakukan,” demikian bunyi tulisan berikutnya dengan latar belakang Universal Studios, Singapore Grand Prix, dan wahana bungy jumping AJ Hackett.

Sindiran lainnya bertuliskan “Tidak ada seni dan budaya” dengan latar belakang Museum ArtScience, Art House, dan suasana di pecinan. Kemudian dilanjutkan dengan tayangan video kuliner yang menyajikan Liao Fan serta sajian mewah Michelin dengan tulisan S$2 (sekitar Rp20.000). Video balasan tersebut kemudian ditutup dengan pertanyaan, “Bisakah kami lebih membosankan lagi?”

Tayangan video tersebut tentu saja mendapat respons dari warganet. Ternyata, tidak semua warganet setuju dengan predikat kota membosankan yang diberikan Time Out kepada Singapura.

Sumber : Suara.com

Mahfud MD Kembali Ingatkan Gerakan LGBT Dibiayai UNDP

Mahfud MD Kembali Ingatkan Gerakan LGBT Dibiayai UNDP


Ilustrasi LGBT.(Foto: Reuters)

10Berita, JAKARTA  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mohammad Mahfud MD, mengingatkan kembali bahwa gerakan LGBT di Indonesia saat ini dibiayai oleh United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan yang berada di bawah PBB.

“Ada informasi UNDP dari PBB menyediakan jutaan dolar untuk para lawyer untuk melindungi LGBT,” ungkap Mahfud dalam Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah dengan tema ‘Menyikapi Upaya Legalisasi LGBT’ di Gedung Pusat Dakwah Muhammdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/18) malam.

Informasi terkait hal itu sebenarnya sudah lama diungkap UNDP sendiri dalam situs resminya. UNDP menjalin kemitraan regional dengan Kedutaan Swedia di Bangkok (Thailand) dan USAID.

Demi melancarkan programnya itu, UNDP mengucurkan dana sebesar US$8 juta (sekitar Rp 108 miliar) dengan fokus pada keempat negara: Indonesia, Cina, Filipina dan Thailand.

UNDP mengaku bahwa proyek tersebut dimulai pada  Desember 2014 hingga September 2017 lalu. Menurut UNDP, proyek ini hasil dari inisiatif yang berkolaborasi dengan masyarakat sipil, melibatkan Institusi nasional dan regional.

Tujuannya pun disebutkan untuk memajukan hukum dan kebijakan protektif serta memberdayakan masyarakat sipil. Hasil-hasil yang ingin dicapai dari proyek ini, salah satunya adalah meningkatnya kemampuan organisasi-organisasi LGBT untuk secara efektif memobilisasi, menyokong dan berkontribusi dalam dialog-dialog kebijakan dan aktivitas pemberdayaan komunitas.

Sebelumnya, pada Februari 2016, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta UNDP untuk menghentika proyek tersebut di Indonesia.

“(UNDP Indonesia) yang di sini tidak tahu. Itu UNDP di Thailand yang punya proyek. Oleh karena itu diminta untuk tidak melanjutkan proyek,” kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Sementara Ketua MPR Zulkifli Hasan yang juga hadir bersama Mahfud MD dalam Pengajian Bulanan Muhammadiyah itu mengungkapkan bahwa ada 125 gerakan LGBT yang terdeteksi.

“Gerakan LGBT yang terdeteksi sekitar 125. Aslinya lebih dari itu,” ungkap Zulkifli.

“Yang penting UU bisa kuat menolak LGBT dalam bentuk apapun… tugas kita adalah mengawal,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. (MNM)

Sumber :Salam Online.

Hendak Dihadang 5.000 Massa Katolik di NTT, Ini Tanggapan PARMUSI

Hendak Dihadang 5.000 Massa Katolik di NTT, Ini Tanggapan PARMUSI

10Berita, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) H. Usamah Hisyam menegaskan, kunjungannya ke Malaka Jumat (2/2/2018) siang ini akan tetap dilaksanakan, meskipun Keuskupan Attambua Paroki ST Yohannes Baptista Besikama mengancam akan memblokir Kota Malaka dengan 5.000 massa umat Katolik.

“Saya akan temui Keuskupan Yohannes dan massa umat Katolik untuk berdialog. Kita buktikan siapa yang intoleran. Insya Allah Keuskupan setempat akan berubah pikiran untuk mengijinkan kunjungan saya,” ujar Usamah saat dikontak melalui telepon seluler pukul 00.12 Jumat dini hari (2/2/2018), lansir Ahad.co.id.

Usamah dan 16 orang rombongannya akan take off ke Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dini hari ini untuk transfer pesawat ke Attambua Jumat pagi dan melanjutkan perjalanan darat ke Malaka.

Ayah empat anak ini menegaskan bahwa dirinya akan tetap menuju Malaka. Karena menurut Usamah, kegiatannya untuk meletakkan batu pertama pembangunan TPA (Taman Pendidikan Al-Quran) Parmusi di Malaka Barat akan dilakukan di lingkungan umat Islam, dan tidak akan mengganggu kehidupan antar umat beragama setempat.

“Malaka itu bagian dari NKRI. Kita ini negara Pancasila, dimana kehidupan beragama di wilayah mana pun dijamin oleh undang-undang,” tandas Usamah.

Ia meyakini, para tokoh umat Katolik setempat akan tercerahkan setelah nanti berdialog dengannya. Sesama anak bangsa, kata Usamah, harus saling menghargai dan menghormati untuk membangun harmoni.

“Islam itu mengajarkan ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama umat), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama anak bangsa), dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama anak manusia). Jadi, meskipun agama kita berbeda, kita tidak perlu saling bermusuhan,” ujar Usamah.

Ketika ditanya, bagaimana bila nanti aparat Kepolisian tetap melarangnya berkunjung ke Malaka, Usamah mengatakan, sebagai aparatur hukum yang bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, Usamah meminta justru pihak kepolisian harus dapat menjadi mediator bagi dialog yang diharapkan.

“Insya Allah, saya akan hadapi 5.000 massa umat Katolik untuk berdialog. Doakan saja semua lancar,” ujarnya.

Sumber: Dakwah Media 

2018 Kartu Kuning, 2019 Kartu Merah?

2018 Kartu Kuning, 2019 Kartu Merah?


10Berita, Tak menyangka, Presiden Jokowi yang biasanya membagi-bagikan kartu, kali ini malah dapat kartu. Bukan kartu sembarang kartu, tapi "kartu kuning" (peringatan keras) dari rakyatnya.

"Kartu Kuning" diberikan oleh Ketua BEM UI 2018, Mohammad Zaadit Taqwa langsung di depan Presiden Jokowi di acara Dies Natalis ke-68 Universitas Indonesia, Jum'at (2/2/2018).

Kartu kuning untuk presiden Jokowi yang diberikan ketua BEM UI

Akibat tindakan tidak fair play kepada rakyat, suka lakukan 'diving' dalam bentuk pencitraan dan sering marah-marah kepada diri sendiri pic.twitter.com/9eWq73FhsG

— Do_Ra_Dong (@Ronin1948) 2 Februari 2018


Hampir 4 tahun menjadi Presiden, di tahun 2018 Jokowi mendapat tamparan keras berupa "kartu kuning".

Dalam pertandingan, "Kartu Kuning" diberikan akibat pelanggaran-pelanggaran, tapi pemain masih boleh melanjutkan. Kalau pelanggaran dilakukan kembali maka akan dapat "Kartu Merah". Berhenti. Out.


Sebagai Presiden, "Kartu Kuning" dari rakyat karena pelanggaran-pelanggaran atas janji-janji kampanye. Kalau janji demi janji terus dilanggar, bukannya direalisasikan, maka rakyat akan memberikan "Kartu Merah" untuk berhenti tidak usah melanjutkan ke periode berikutnya. Sudah cukup. Out.

2018, Jokowi sudah dapat "Kartu Kuning" di UI
2019, Jokowi bisa saja dapat "Kartu Merah" di Kotak Suara.

— Indra (@indrawsk) 2 Februari 2018


— Gumilang Hidayat (@gumilanghidayat) 2 Februari 2018


Pak Jokowi di kartu kuning. 2019 ayo kita kartu Merah pak Jokowi. 🔥🔥🔥

— Hudzaifah Muhibullah (@DZAIF_) 2 Februari 2018


— Programmer Pribumi (@Ronin2310) 2 Februari 2018


Pemimpinmu itu suka diving (pencitraan). Suka ngambil pemain dari belakang ( nabrak UU). Suka memprovokasi lawan didepan gawang ( biang perpecahan). Suka menyikut lawan saat rebutan bola (memperalat hukum). Jadi wajar mendapatkan kartu Kuning dari Wasit (Mahasiswa). 👍

— Justice For Palestine 👀 (@HariesRegar) 2 Februari 2018


Sumber : PORTAL ISLAM

Pasal Penghinaan Presiden Mau Dihidupkan Lagi, Fahri Hamzah Tolak Keras!

Pasal Penghinaan Presiden Mau Dihidupkan Lagi, Fahri Hamzah Tolak Keras!


10Berita, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menolak pasal penghinaan presiden dimasukkan kembali ke dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut dia, presiden sebagai manusia bukan termasuk simbol negara.

"Enggak perlu dimasukan lagi, manusia itu bukan simbol negara. Simbol negara itu burung garuda, bendera merah putih itu yang enggak boleh dihina," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2), seperti dikutip CNNIndonesia.

Dalam draf RKUHP, penghinaan Presiden diancam hukuman 5 tahun penjara.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi:

"Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Kriteria penghinaan kepada presiden secara spesifik diatur pada Pasal 264 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Fahri tak setuju dengan ketentuan itu sebab, menurutnya, presiden merupakan manusia yang menjadi objek kritik. Atas dasar itu, Fahri menyebut penghinaan terhadap presiden semestinya dimasukkan dalam kategori penghinaan terhadap pribadi, bukan terhadap simbol negara.

Alasan lain dari Fahri karena pasal penghinaan presiden yang dulu sempat ada sudah dikubur dalam-dalam setelah dicabut oleh keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Enggak perlu. Sudah enggak ada itu, enggak boleh gitu lagi. Jangan terlalu mensakral-sakralkan," kata Fahri.

Sementara otu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pembahasan RKUHP masih berlangsung dan belum ada kesepakatan apapun mengenai pasal-pasal di dalamnya, termasuk aturan penghinaan Presiden.

[ANTARA, 6 Desember 2006]
MK Cabut Pasal Penghinaan Terhadap Presiden

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal 134, 136 bis, dan 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, oleh majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

MK berpendapat, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung hak asasi seperti yang diatur dalam UUD 1945,B sudah tidak relevan lagi untuk memuat pasal 134, 136 bis dan 137 dalam KUHPnya yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum. Pemberlakuan ketiga pasal itu, menurut MK, juga berakibat mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, serta prinsip kepastian hukum.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut pencabutan pasal penghinaan presiden/wakil presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 karena tidak sesuai dengan peradaban demokrasi.

Link: https://www.antaranews.com/berita/48078/mk-cabut-pasal-penghinaan-terhadap-presiden

KENAPA ERA JOKOWI PASAL PENGHINAAN PRESIDEN INI MAU DIHIDUPKAN KEMBALI?

Sumber :Portal Islam 

[VIDEO] Usamah Hisyam: Seluruh Kegiatan Parmusi Tak Menyalahi Hukum, Apa Alasan Mereka Menolak?

[VIDEO] Usamah Hisyam: Seluruh Kegiatan Parmusi Tak Menyalahi Hukum, Apa Alasan Mereka Menolak?


10Berita, ATAMBUA -Kasus penolakan terhadap kegiatan keagamaan kembali terjadi. Kali ini kegiatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Malaka, Nusa Tenggara Timur ditolak oleh massa.

Ketua Umum Parmusi, H. Usamah Hisyam menyayangkan penolakan ini. Dikatakan Usamah, seluruh kegiatan yang dilakukannya bersama Parmusi tidak menyalahi aturan bahkan dilindungi undang-undang.

“Seluruh kegiatan Parmusi tidak ada yang menyalahi aturan dan ketentuan perundang-undangan. Apa alasannya mereka menolak?” ujar Usamah di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Jumat (2/2/2018).

Awalnya Usamah dan beberapa pengurus Parmusi yang roadshow Dakwah di NTT akan tetap memaksa melanjutkan acara di Malaka. Namun, karena masukan dari berbagai pihak, seperti kepolisian dan Kementerian Agama setempat, akhirnya Usamah memutuskan membatalkan acara tersebut.

“Karena sudah ada kesepakatan tokoh di sana, akhirnya kegiatan di sana ditunda, walaupun kami tetap meminta ke sana, agar acara tetap berlangsung. Kami menghargai keputusan dan saran-saran tokoh setempat untuk membatalkan acara,” ungkap Usamah.

Seperti diketahui, satu hari menjelang kedatangan Usamah Hisyam ke Malaka, pihak kepolisian setempat mendapat surat berkop Keuskupan Attambua Paroki ST Yohannes Baptista Besikama yang berisi penolakan acara. Dijadwalkan Jumat (2/2/2018), Usamah akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) di Malaka.

Pihak yang menolak itu juga mengancam akan mengerahkan 5000 massa jika acara tersebut tetap diselenggarakan. Menurut Usamah, kasus ini menjadi preseden buruk bagi kegiata-kegiatan keagamaan di Indonesia.

“Semestinya pihak kepolisian jangan mengikuti desakan-desakan tersebut. Apalagi mereka mengancam akan menurunkan massa. Hal ini tentunya menjadi preseden buruk. Kedepan dikhawatirkan akan mudah pihak tertentu menggagalkan acara dengan mengancama memobilisasi massa,” ujar Usamah.

Simak liputan Voa Islam TV: 

* [Syaf/]

Sumber :voa-islam.com