OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 22 Februari 2018

Giliran Rumah Ketua MUI Madiun Dimasuki “Orang Gila“, Ini Kronologi dan Keanehan Yang Terjadi

Giliran Rumah Ketua MUI Madiun Dimasuki “Orang Gila“, Ini Kronologi dan Keanehan Yang Terjadi


10Berita, Teror terhadap orang gila menyasar ulama dan pemuka agama terus terjadi di berbagai daerah. Kali sasarannya adalah rumah Ketua MUI Madiun, KH Dr Muhammad KH Sutoyo , di Jalan dr Sucipto No 16.

KH KH Sutoyo  menuturkan kepada awak media bahwa pria bernama David Saputra, warga asal Lamongan ditangkap anggota banser saat turun dari tangga lantai dua rumah saya sekitar pukul 23.30 WIB.

“Malam itu ia baru pulang dari dokter. Ia kemudian melihat sesosok pria tak dikenal berperawakan seperti orang gila yang melihatnya terus,” ujar KH KH Sutoyo.

Merasa was-was dengan ulah pria itu, KH Sutoyo  menelpon intel Polres Madiun Kota dan anggota Banser. Beberapa menit kemudian, anggota intel dari Polres Madiun Kota tiba di rumahnya, disusul kemudian anggota Banser.

Setelah mengobrol sekitar satu jam lebih, kata KH Sutoyo , anggota intel Polres Madiun Kota yang berada di rumahnya pulang. Sedangkan anggota Banser masih berada di rumahnya

Tidak lama kemudian, orang tak dikenal yang ia jumpai di jalan tadi turun dari tangga lantai dua rumahnya. Saat itulah, anggota Banser yang berjaga di rumahnya menangkap orang tak dikenal itu.

“Orang gila itu turun dari lantai dua rumah saya. Kemudian ditangkap oleh banser. Mau dipukuli tetapi saya tidak bolehkan,” ucap KH Sutoyo .

KH Sutoyo  menambahkan, selama tiga hari ini, ada dua orang tak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan mondar-mandir di depan rumahnya, di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

“Ada dua, yang satu nampak bersih pakaiannya. Yang satu pakai pakaian kayak orang gila,” kata KH Sutoyo  seraya meminta warga waspada.

Sampai saat ini, KH Sutoyo  mengaku heran pria tak dikenal itu bisa masuk ke dalam rumahnya. Ia menduga, ada seseorang yang sengaja mengarahkan agar pria tersebut datang ke rumahnya.

“Saya menduga ada seseorang yang sengaja mengarahkan agar pria tersebut datang ke rumah saya,” kata KH Sutoyo .

KH Sutoyo melanjutkan, “Analisa saya, kalau memang itu seperti di Jawa Barat dan di daerah lain. Kalau ini benar-benar orang gila, yang orang gila ini untuk umpan saja.”

Kendati demikian, ia menyerahkan penyelidikan kepada pihak kepolisian. Dia berharap polisi dapat mengungkap motif dan identitas dari pria tak dikenal tersebut.

KH Sutoyo  mengaku perasaannya tidak takut meski rumahnya disatroni pria tak dikenal. Ia mengaku sudah terbiasa mengalami teror semacam itu.

Sementara itu, Wakapolres Madiun Kota, Kompol Mujito mengatakan, pria yang diamankan dari rumah Ketua MUI bernama David Saputra (35). Sesuai KTP, alamatnya di Jalan Kartini No 61, Desa Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan dari Ngawi. Orangtuanya dari Ngawi bernama Abdul Aziz dan ibunya bernama Watin,” tutur Mujito.

Mujito menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, David diduga mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan, polisi akan membawa David ke rumah sakit jiwa di Ngawi.

Berdasarkan keterangan keluarga, sambung Mujito, yang bersangkutan pernah dirawat di RSJ Menur, Surabaya. David juga memiliki kartu kuning yang membuktikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

Sumber : eramuslim.com

 

Saksi Ahli JPU: Alfian Tanjung Tak Dapat Dipidana Karena Cuitannya

Saksi Ahli JPU: Alfian Tanjung Tak Dapat Dipidana Karena Cuitannya

10Berita , Jakarta – Saksi ahli ITE yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Alfian Tanjung memberikan keterangan mengejutkan.

Muhammad Salahuddin Manggalani mengatakan bahwa cuitan Alfian Tanjung tidak memiliki unsur pidana. Hal itu berdasarkan Pasal 310 ayat 3 KUHP yang berbunyi, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum.”

“Alfian Tanjung berhak atas cuitannya di Twitter karena dia merupakan pakar dan pemerhati dalam bidangnya,” ujarnya pada Rabu (21/02/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kalau yang bersangkutan adalah pakar, maka dia berhak,” kata pria bernama alias Didin Pataka itu.

Kuasa hukum Alfian Tanjung, Muhammad Alkatiri menguatkan keterangan saksi ahli. Dalam persidangan tersebut, ia menjelaskan bahwa kliennya memang benar seorang pakar dan pemerhati.

“Dia (Alfian Tanjung) sudah diundang kemana-mana sebagai narasumber tentang masalah komunis,” katanya.

Alfian Tanjung didakwa dengan pasal 27, 28, 29 di UU ITE terkait hate speech dan pasal 310 tentang pencemaran nama baik khususnya terhadap golongan. Ia dilaporkan karena cuitan di Twitter tentang “85% Kader PKI ada di PDIP”.

Sumber :Kiblat.

Tangisan Asma Dewi yang Merasa Difitnah Polisi

Tangisan Asma Dewi yang Merasa Difitnah Polisi


10Berita, Terdakwa Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Atas tuntutan tersebut, Dewi dan pengacaranya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/2/2018).

Dalam pleidoinya, Dewi menceritakan kembali saat polisi menangkapnya pada September 2017.

Dia juga menceritakan tuduhan polisi yang menyebut dirinya mentransfer dana Rp 75 juta ke kelompok Saracen, pengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks. Padahal, menurut Dewi, aliran dana itu tak terbukti.

Dia juga mengaku tidak pernah tahu Saracen dan kegiatan yang dilakukan kelompok itu. Dewi merasa jadi korban perundungan (bullying) akibat tuduhan polisi itu.

“Saya di-bully di medsos (media sosial) bukan karena postingan Facebook saya 2016, tetapi karena saya difitnah polisi sebagai Saracen,” ujar Dewi saat membacakan nota pembelaan.

Jaksa juga tidak menyebutkan keterlibatan Dewi di kelompok Saracen dalam dakwaannya. Dewi justru didakwa menyebarkan informasi di akun Facebook-nya yang bisa menimbulkan kebencian.

Dia merasa bingung akan dakwaan tersebut. Menurut Dewi, saat mengunggah informasi tersebut pada 2016, dia merasa tidak ada kebencian yang timbul dan orang-orang tak mengenalnya.

Dia merasa banyak dikenal orang dan di-bully setelah dikaitkan dengan kelompok Saracen.

“Pada 2016, keadaan aman dan tidak ada yang kenal siapa Asma Dewi dan tidak ada yang mem-bully dan membenci saya,” katanya.

Selain itu, Dewi memaparkan maksud informasi yang diunggahnya di Facebook yang dinilai dapat menimbulkan kebencian, salah satunya soal frase “rezim koplak”.

Menurut Dewi, “rezim koplak” merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah. Dia menulis “rezim koplak” untuk mengomentari harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.

Ia menulis komentar itu terkait berita seorang menteri yang menyuruh warga makan jeroan apabila tidak sanggup membeli daging.

“Padahal, kita tahu jeroan banyak menyebabkan penyakit. Itu pun sebabnya di luar negeri jeroan dibuang. Di situ saya memberikan komentar terjadi rezim koplak, di luar negeri dibuang, di sini disuruh makan rakyatnya,” kata Dewi.

Dewi mengaku tak tahu arti lain koplak selain ungkapan rasa kecewanya.

Saat membacakan pleidoinya kemarin, Dewi beberapa kali menangis dan terisak. Dewi merasa difitnah dan dizalimi polisi.

Dewi merasa unggahannya di Facebook bukanlah informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau memecah belah bangsa. Suaranya meninggi saat membacakan bagian pleidoi tersebut.

“Saya hanya bisa mengucapkan astagfirullahaladzim, astagfirullahaladzim,” kata Dewi dengan suara meninggi dan terisak.

Ucapannya disambut pekikan takbir oleh beberapa orang berseragam Laskar Pembela Islam (LPI) yang hadir di ruang sidang untuk mendukung Dewi.

Kemarin, bukan kali pertama Dewi menangis di persidangan. Dia juga menangis saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam persidangan 30 November 2017.

Dia merasa bingung dengan kasus yang menjeratnya. “Sebenarnya saya bingung dengan kasus saya,” kata Dewi saat itu.

Dewi juga bingung polisi mengatakan di media bahwa dirinya adalah bendahara Saracen. Dia menyatakan kesedihannya karena merasa difitnah polisi lewat media.

Sumber : http://dakwahmedia.co

  

Fahri Hamzah Vs Nazaruddin, Anas: Antara Langit dan Sumur

Fahri Hamzah Vs Nazaruddin, Anas: Antara Langit dan Sumur


10Berita, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum angkat bicara terkait tudingan Nazaruddin kepada Fahri Hamzah dalam kasus dugaan korupsi. Anas mengaku tak tahu soal dugaan korupsi apa, namun ia memberikan pendapatnya tentang Fahri Hamzah.

"Banyak yang tanya saya tentang tuduhan Nazar kepada Fahri Hamzah. Terus terang saya tidak tahu," kata Anas dikutip dari akun Twitter @anasurbaningrum, Rabu, 21 Februari 2018.

Bagi Anas, Fahri merupakan figur yang berintegritas. Menurutnya, antara Fahri dengan Nazaruddin tak bisa dibandingkan.

"Kalau tentang integritas pribadi antara keduanya sebaiknya jangan dibandingkan. Antara langit dan sumur," lanjut Anas. (Istilahnya "bainas-sama' was-sumur sat" :D)

Kata dia, dari rekam jejak, Fahri dinilai bisa lebih dipercaya dibandingkan mantan Bendahara Umum Demokrat tersebut. "Dari rekam jejaknya jelas Fahri Hamzah jauh lebih bisa (layak) dipercaya," katanya.

Anas pun mengingatkan Nazruddin agar berhenti memfitnah. Baik untuk kepentingan sendiri atau untuk pihak lain.

"Sudahlah, berhenti memfitnah, baik itu inisiatif sendiri maupun untuk melayani pihak lain. Fitnah itu keji dan jorok," ujarnya.

Pernyataan ini disalin dari tulisan tangan Anas yang dititipkan lewat sahabat yang berkunjung ke Lapas Sukamiskin kemarin. Tulisan ini dipostikan oleh admin di Twitter @anasurbaningrum, Rabu (21/2/2018).

— Anas Urbaningrum (@anasurbaningrum) 21 Februari 2018


Sumber :Portal Islam 

Peraturan Larangan Warga Etnis Tionghoa Miliki Tanah, Sri Sultan Digugat ke Pengadilan

Peraturan Larangan Warga Etnis Tionghoa Miliki Tanah, Sri Sultan Digugat ke Pengadilan


10Berita, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menolak gugatan terhadap kebijakan kepemilikan tanah di DIY yang diatur dalam Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975. Dalam instruksi tersebut, berisi larangan bagi warga nonpribumi untuk memiliki tanah di DIY.

“Mengadili dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 407 ribu,” kata Hakim Ketua, Cokro Hendro Mukti, saat membacakan amar putusan di PN Yogya, Selasa (20/2/2018).

Pihak penggugat yakni seorang pengacara, Handoko. Dalam gugatannya yang ditujukan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dia menilai ada perlakuan diskriminasi terkait pemberlakuan Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah pada seorang WNI nonpribumi. Hal itu dinilainya bertentangan dengan Inpres 26/1998 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Sehingga, Handoko menilai gubernur dan BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim dalam pertimbangannya berdasarkan pemeriksaan surat-surat dan keterangan saksi serta ahli di persidangan, mengatakan bahwa Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tidak bisa diuji di pengadilan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena bukan merupakan peraturan perundangan, melainkan peraturan kebijakan setelah berlakunya UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk mengetahui apakah penerapan produk peraturan kebijakan merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dalil penggugat, hanya bisa diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat berdasarkan sejarah, hak asal-usul, dan UU Keistimewaan DIY, maka Pemda DIY diberi keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbeda dibanding daerah lain, yaitu untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa yang terdiri dari tata cara pengisian jabatan dan tugas gubernur/wagub, kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Alasan tergugat bahwa penerapan Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, keistimewaan DIY, menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta keseimbangan pembangunan masa depan DIY, dan demi pembangunan masa depan DIY, majelis hakim juga berpendapat hal itu tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Atas putusan yang menolak gugatan penggugat, majelis hakim mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan untuk menempuh upaya banding.

“Kami bersyukur atas putusan ini dalam pokok perkara dan putusan, gugatan penggugat ditolak. Kami siap jika (penggugat) ajukan banding,” kata kuasa hukum Gubernur DIY, Adi Bayu Kristanto, yang merupakan Kabag Bantuan dan Layanan Hukum, Biro Hukum Setda DIY.

Sementara itu, Handoko berniat mengajukan banding atas putusan hakim. Menurutnya, jika salah satu alasan penerapan Instruksi Wagub K.898/I/A/1975 untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, menurutnya tolok ukurnya bukan ras atau identitas kelompok.

“Melindungi golongan lemah, harusnya pengukurnya kekayaan, luasan tanah, bukan terhadap ras. Masalah putusan bukan kewenangan saya, saya hormati putusan hakim tapi saya akan banding,” tandasnya saat ditemui seusai persidangan.

Handoko sendiri mengajukan gugatan pada bulan Oktober 2017. Sebelumnya, dia sudah dua kali melakukan gugatan dengan materi serupa dan hasilnya juga sama, yakni ditolak pengadilan.

Sumber : moslemcommunity.net

Habib Rizieq Soroti Kasus Korupsi Honggo hingga PK Ahok

Habib Rizieq Soroti Kasus Korupsi Honggo hingga PK Ahok

10Berita , Jakarta – Meski tak jadi pulang ke Indonesia, Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Shihab tetap mengapresiasi segenap panitia dan umat Islam yang hadir dalam acara istighosah dan penyambutan dirinya di Masjid Baitul Amal, Cengkareng.

Hal itu disampaikan Habib Rizieq melalui rekaman yang disiarkan melalui pengeras suara masjid. Ia kemudian mengungkapkan keprihatinan atas kondisi Indonesia yang semakin kacau pasca kepergiannya ke Mekkah.

“Terus terang saya secara pribadi ingin pulang karena hari ini sakit dan amat teriris serta sedih sekali tatkala menyaksikan sejak saya hijrah dari Indonesia ke Mekkah situasi negeri kita semakin semrawut, semakin kacau balau,” katanya pada Rabu (21/02/2018).

“Baru beberapa waktu lalu seorang naga merah menjadi garong negara, korupsi Rp 35 triliun dan lari ke Singapura. Tapi sepi pemberitaan media dan gambar DPO-nya pun tidak didapat di tengah masyarakat,” tambahnya, merujuk kasus Honggo Wendratno, buronan korupsi kondensat.

Padahal, lanjut dia, pelakunya adalah buronan kelas kakap yang telah merampok uang negara sehingga membuat rakyat semakin melarat dan menderita.

“Sementara tatkala saya hijrah saya langsung diumumkan sebagai buronan DPO dan gambar saya disebar serta ditempel dimana-mana. Innalilahi,” ujarnya.

Habib Rizieq mengaku semakin prihatin ketika mendapatkan fakta bahwa persekusi dan kriminalisasi ulama serta aktivis masih kerap terjadi.

“Pasca aksi 212 di tahun 2016, tak satupun ulama dan aktivis Islam yang hingga kini kasusnya di-SP3-kan. Sementara kalau penistaan agama yang dilaporkan tidak diproses sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia kemudian menyampaikan kasus yang menimpa anggota Partai Nasdem, Viktor Laiskodat yang hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya. Salah satu kasus penistaan agama lain, malah secara terang-terangan diumumkan bahwa kasusnya di-SP3-kan yakni kasus Ade Armando.

“Hati ini semakin sakit dan pedih tatkala kini para ulama dan aktivis Islam hingga imam masjid dan marbot diserang dan dianiaya hingga dibunuh,” ujarnya.

“Apalagi ada upaya para pecundang untuk bebaskan si Ahok sang penista agama dari hukuman lewat PK di Mahkamah Agung. Ahok tak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya wajib ditolak demi tegaknya hukum,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab akhirnya menunda jadwal kepulangan ke Tanah Air pada Rabu 21 Februari 2018. Alasan penundaan karena mendapat masukan dari para guru dan tokoh, selain mempertimbangkan sisi keamanan.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: M. Rudy

Sumber :  Kiblat.

Aneh, Hendak Bantu Istri MJ Tim Hukum Muhammadiyah Ditolak Sejumlah Orang Yang Ngaku Warga

Aneh, Hendak Bantu Istri MJ Tim Hukum Muhammadiyah Ditolak Sejumlah Orang Yang Ngaku Warga

10Berita, Beredar sebuah video sejumlah orang yang mengklaim sebagai warga sekitar menolak kehadiran Tim Hukum Muhammadiyah yang berniat membantu keluarga istri Muhammad Jefri.

Sebelumnya, istri Muhammad Jefri, Ummu Umar mengabarkan bahwa ia akan meminta bantuan Tim Hukum Muhammadiyah untuk membantu menangani kasus kematian suaminya.

“PP Muhammadiyah akan datang ke rumah,” ujar Ummu Umar kepada Panjimas.

Namun, Rabu (21/2) pagi, aktivis muda Muhammadiyah mengabarkan melalui akun Twitter-nya Tim Hukum Muhammadiyah ditolak sejumlah orang yang mengklaim sebagai warga setempat.

“Keluarga korban almarhum MJ, meminta bantuan Hukum ke PP Muhammadiyah. Tetapi ketika Tim Hukum @muhammadiyah sampai ke rumah korban di Indramayu, sudah disiapin massa (sebagian bertopeng) untuk menghadang dan mengusirnya,” kata Mustofa dalam akun twitternya.

Ketika dikonfirmasi soal penolakan Tim Hukum Muhammadiyah yang datang ke rumahnya itu, Ummu Umar pun membenarkan hal tersebut.

Lebih lanjut, Ummu Umar menduga penolakan yang dilakukan sejumlah orang dengan mendatangi rumahnya dengan wajah tertutup dan berbicara pakai nada tinggi mengusir Tim Hukum Muhammadiyah itu adalah orang asing.

“Iya, muka mereka ada yang ditutup ada yg engga. Yang ditutup itu yang asing,” tegas Ummu Umar kepada Panjimas.

Panjimas sudah mencoba menghubungi Tim Hukum Muhammadiyah yang tengah berada di lokasi kejadian, tetapi belum ada tanggapan. []

Sumber : panjimas

Din: Jika MA Kabulkan PK Ahok, Akan Ada Aksi Lagi…

Din: Jika MA Kabulkan PK Ahok, Akan Ada Aksi Lagi…


10Berita -Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Memori PK sudah diterima MA dan rencananya disidang pada 26 Februari pekan depan.

Terkait hal tersebut Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menduga bakal ada aksi dari berbagai ormas Islam jika MA mengabulkan PK Ahok.

“Aksi reaksi pasti. Apa bentuknya saya enggak tahu,” kata Din di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (21/2).

Din juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang bakal menggugat putusan MA jika mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Ahok.

“Kalangan yang merasa tidak puas bisa saja menggugat lagi,” katanya.

Dia juga mengatakan semua orang berhak mengajukan PK tak terkecuali Ahok. Dia juga tidak mau terlalu banyak ikut campurnya dan semua diserahkan pada hukum dalam hal ini MA.

“Jadi kalau Pak Basuki, Ahok, atau siapapun melakukan langkah hukum ini adalah hak warga negara. Kita tidak ada yang bisa menghalanginya. Nanti terserah lembaga kehakiman, dalam konteks ini MA untuk menyelesaikannya,” ujarnya. (kl/mdk)

Sumber : Eramuslim

MAKJLEB! Mau Lepas Tangan UU MD3, Jokowi Kena Sentil Jurnalis Senior

MAKJLEB! Mau Lepas Tangan UU MD3, Jokowi Kena Sentil Jurnalis Senior


10Berita,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Sidang Paripurna yang digelar pada 12 Februari 2018 telah mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Revisi UU MD3 ini disahkan setelah dibahas bersama antara Pemerintah (Eksekutif) dan DPR (Legislatif).

Namun beberapa pasal UU MD3 yang baru ini menimbulkan kontroversi di publik sehingga sampai sekarang Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU MD3 ini.

Melalui akun resmi twitternya, bahkan Presiden Jokowi dinilai mau lepas tangan.

"Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw," demikian twit akun Presiden Jokowi tadi malam 21 Feb 2018 pukul 21.22 WIB.

Pernyataan Presiden Jokowi yang disampaikan di akun twitternya ini banyak mendapat sorotan dan tanggapan.

"Bikin Undang-Undang itu pekerjaan bersama antara eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (DPR). Kalau ada UU hasilnya berlawanan dg semangat demokrasi dan reformasi itu ya yg bermasalah kedua pihak yg bahas UU itu. Jangan ada yang mau lepas tangan. Tekan seprene kudune paham😊," komen jurnalis senior Uni Zulfiani Lubis melalui akun twitternya @unilubis.

"Lha Bapak Presiden kan sudah punya dukungan koalisi mayoritas di DPR? Dalam proses pembahasan selama ini masak tidak ada komunikasi blas? Ini proses panjang gak ujug2 jadi draf UU kan Pak?" lanjut mantan Pemimpin Redaksi ANTV ini.

Semenatara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan penolakan Presiden Joko Widodo untuk menandatangani UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tak lebih dari bentuk pencitraan belaka.

Karena Undang-Undang walau tidak ditandatangani Presiden akan tetap berlaku. Presiden tidak tanda tangan tidak akan bisa membatalkan berlakunya UU.

"30 hari presiden tidak mau menunjukkan sikap, karena mau pencitraan begitu ya, itu akan jadi UU. Harus dimasukan ke dalam lembar negara, diumumkan oleh Menkumham, dan harus ditaati oleh semua orang," ujar dia, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/2).

Menurut Fahri, sikap Jokowi ini merupakan bentuk ketidakpahaman.

Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw

— Joko Widodo (@jokowi) 21 Februari 2018


Lha Bapak Presiden kan sudah punya dukungan koalisi mayoritas di DPR? Dalam proses pembahasan selama ini masak tidak ada komunikasi blas? Ini proses panjang gak ujug2 jadi draf UU kan Pak? https://t.co/7UfU5Q6npT

— unilubis (@unilubis) 21 Februari 2018


Bikin Undang-Undang itu pekerjaan bersama antara eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (DPR). Kalau ada UU hasilnya berlawanan dg semangat demokrasi dan reformasi itu ya yg bermasalah kedua pihak yg bahas UU itu. Jangan ada yang mau lepas tangan. Tekan seprene kudune paham😊

— unilubis (@unilubis) 21 Februari 2018


— Muhammad Said Didu (@saididu) 21 Februari 2018


Sumber : PORTAL ISLAM 

Anies Dicegat Maruarar Ngaku Tak Paham Protokoler, Padahal 3 Kali Jadi Ketua SC Piala Presiden Sejak 2015

Anies Dicegat Maruarar Ngaku Tak Paham Protokoler, Padahal 3 Kali Jadi Ketua SC Piala Presiden Sejak 2015


10Berita, Maruarar Sirait, Ketua Steering Commitee (SC) Piala Presiden 2018, mengaku bersalah atas insiden dicegatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Paspampres ketika hendak mendampingi Presiden Joko Widodo pada penyerahan gelar juara Piala Presiden 2018, Sabtu 17 Februari 2018.

Maruarat ngaku dirinya tak paham protokoler.

"Tapi itu ketidaktahuan saya, dan saya tidak begitu mengerti tentang protokoler. Jadi, kalau ada kesalahan, pasti itu salah saya," kata Maruarar Sirait, seperti dilansir Tempo.co.

Anies Baswedan Dicegat, Maruarar Akui Tak Paham Protokoler
https://nasional.tempo.co/read/1062210/anies-baswedan-dicegat-maruarar-akui-tak-paham-protokoler

Maruarar Minta Maaf: Ini Salah Saya karena Tak Mengerti Protokoler
http://www.inews.id/news/read/maruarar-minta-maaf-ini-salah-saya-karena-tak-mengerti-protokoler

***

TENTU SAJA cara ngeles politisi PDIP ini malah menjadi sorotan publik, lantara publik tak bisa begitu saja dibodohi.

KARENA Maruarar Sirait selalu menjadi Ketua Steering Commitee (SC) Piala Presiden yang sudah tiga kali diadakan sejak pertama pertama tahun 2015, berlanjut jadi SC Piala Presiden 2017 (2016 tidak ada Piala Presiden), dan kembali jadi SC Piala Presiden 2018.

PIALA PRESIDEN 2015
http://www.topskor.id/detail/11576/Ketua-SC-Maruarar-Sirait-Penuhi-Janji-Hadiah-Piala-Presiden

PIALA PRESIDEN 2017
https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/3444162/pesan-presiden-jokowi-untuk-panitia-piala-presiden-2017

PIALA PRESIDEN 2017
Maruarar Sirait Kembali ditunjuk PSSI Sebagai Steering Committee Piala Presiden 2018
http://www.tribunnews.com/superskor/2017/12/06/maruarar-sirait-kembali-ditunjuk-pssi-sebagai-steering-committee-piala-presiden-2018

Waktu Piala Presiden 2015 saat Persib Juara di GBK, ngajak Ahok, RK, Aher ke panggung.

Terus Piala Presiden 2018 saat Persija juara di GBK, gak ngajak Gubernur Anies ke panggung, ngakunya gak paham protokoler. ADA YANG PERCAYA?

Sumber : PORTAL ISLAM