OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 11 Maret 2018

Ada Dusta di PTUN, Memprihatinkan!

Ada Dusta di PTUN, Memprihatinkan!


Oleh: Nazwar Syarif

10Berita, Sidang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) kembali di gelar pada tanggal 8 maret 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM RI (Tergugat) menghadirkan dua ahli dan satu saksi fakta, serta mengajukan bukti-bukti tambahan diantaranya adalah :

1. Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D yang hadir sebagai saksi ahli

2. Maruarar Siahaan sebagai ahli hukum administrasi negara

3. Muhammad Guntur Romli sebagai saksi fakta.

Ketiga saksi ini menyampaikan kesaksiannya masing-masing, ternyata banyak dusta dan kebohongan yang disampaikan saksi ahli seperti halnya kesaksian Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D.

Yudian dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak tergugat Kemenkumham RI. Statusnya sebagai ahli agama Islam dan menjelaskan beberapa hal diantaranya penerapan pendirian negara khilafah sesuai cita-cita HTI dilarang di Indonesia, agar negeri ini aman. Khilafah tidak bisa diterapkan di Indonesia karena negeri ini sudah berbentuk NKRI. Dan bangsa Indonesia sudah bersatu dalam Pancasila. "Pemberontakan terhadap Pancasila berarti pemberontakan terhadap Allah SWT," tuturnya.

Yudian katakan tentang konsep khilafah. Yudian katakan tidak ada khilafah dalam Al-Qur’an, yang ada khalifah. Menurut Yudian, khalifah yang dimaksud dalam Al-Qur’an itu harus memenuhi dua syarat. Pertama, profesional. Kedua, menang tanding seperti yang dikutip di media umat. Ahli adalah bentuk teror publik terhadap ajaran Islam.

Lalu saksi ke dua adalah Politisi PSI Muhammad Guntur Romli sebagai saksi fakta. Kesaksian Guntur Romli tak jauh berbeda dengan kesaksian Yudian. Isinya pun penuh dengan kedustaan seperti  yang dituliskan oleh Ahmad Khozinudin, S.H.

Pertama, Guntur mengaku telah mengkaji seluruh kitab HTI dalam waktu 6 (enam) bulan. Guntur juga berapi-api menjelaskan berbagai kesimpulan yang diperoleh dari kajian yang dilakukan. Diantaranya, Guntur menyebut dalam kajian HTI tidak pernah dikaji Al Quran dan Al Hadits. Semua kajian yang dilakukan HTI diarahkan pada materi Khilafah. Semua pembahasan kitab-kitab kajian HTI hanya membahas tentang Khilafah. Ketika dikonfirmasi oleh jubir HTI mengenai kajian yang dilakukan, apakah Guntur Romli mengkaji atau sekedar membaca? Guntur baru mengakui, dirinya tidak mengkaji melainkan hanya membaca.

Kedua, Guntur berdusta atas klaim telah membaca semua kitab HTI. Setelah dirinci dengan pertanyaan apa sudah membaca kitab Ajhizah ketika berada di Mesir, Guntur menjawab tidak. Ini pengingkaran pada keterangan awal yang mengklaim telah mengkaji semua kitab-kitab HTI, kemudian berubah dengan klaim telah membaca semua kitab-kitab HTI. Dan terakhir, klaim atas pembacaan semua kitab HTI kembali didustaan oleh Guntur sendiri.

Ketiga, Guntur juga dusta perihal kitab-kitab HTI yang diklaim melulu membahas Khilafah. Padahal, kitab-kitab HTI sangat variatif. Ada kitab yang membahas masalah ekonomi Islam seperti kitab Nidzamul Iqtishodi fiil Islam. Ada kitab min muqowimat nafsiyah Islamiyah, kitab yang sengaja dikaji agar setiap muslim memiliki kepribadian Islam. Ada kitab yang membahas tentang interaksi sosial ditengah masyarakat, khususnya terkait hubungan pria dan wanita serta apa yang terkait dengannya, seperti dalam kitab Nidzamul ijtimai fiil Islam. Setelah merasa gagal dan terbongkar dusta atas keterangannya, Guntur mencoba menutupinya dengan menyampaikan alasan semua kitab ujung-ujungnya diarahkan untuk membahas Khilafah.

Keempat, Guntur menuduh HTI menganut pemahaman takfiri yakni mudah menuding umat Islam lainnya kafir. Tapi lagi-lagi, setelah diselidiki jubir HTI, Guntur terdiam karena faktanya HTI tidak pernah mengkafirkan sesama muslim.

Menurut saya kesaksian Yudian dan Guntur ini penuh dengan dusta, opini-opini yang disampaikan tidak berujuk kepada Al-Qur'an, Hadist maupun kitab fiqih, tetapi hanya kesaksian palsu yang mengikuti hawa nafsu saja, demi memenangkan opininya segala hal dilakukan tidak dilihat dari tolak ukur benar dan salah.

Jika kesaksian seseorang salah atau terbukti palsu, ancaman hukuman pidana siap menanti.

Seseorang yang awalnya duduk di kursi saksi, jika terbukti melakukan kesaksian palsu bisa berubah duduk menjadi tersangka. Dalam hukum positif di Indonesia, sesuai Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Rasullullah SAW bersabda Persaksian palsu itu sama dgn syirik kepada Allah. Hal itu beliau ucapkan hingga tiga kali, setelah itu beliau membaca ayat: ' [HR. ibnumajah No.2363]. 

Dan adapun hadist lainnya Sekali-kali kedua kaki orang yg bersumpah palsu tak akan bergeser hingga Allah memasukannya ke dalam neraka. [HR. ibnumajah No.2364].

Semoga Allah membalas tipu daya musuh-musuh Islam dan memenangkan kembali Islam tegak di muka bumi Aamiin. (rf/)

Sumber : voa-islam.com

War On Hoax: Kritis Tanpa Hoax

War On Hoax: Kritis Tanpa Hoax

Oleh: Beggy Rizkiyansyah – Anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU)

10Berita, JAKARTA – Marco Di Lauro hampir terjatuh dari kursiya, ketika ia melihat foto jepretannya di internet. Foto karyanya menangkap deretan jenazah anak-anak di Irak tahun 2003. Namun BBC menayangkan foto tersebut sebagai korban konflik di Houla, Suriah tahu 2012.(David Turner: 2012)

BBC kemudian menyadari kesalahan mereka dalam berita tersebut. Kekeliruan BBCkarena tidak memverifikasi lebih detil foto, berpengaruh pada banyak hal. Selain kredibilitas mereka, tentu saja persepsi orang tentang konflik di Suriah. Gara-gara foto tersebut “hoax”, bukan tidak mungkin orang akan beranggapan pembunuhan terhadap anak-anak adalah hoax.

Jangankan orang biasa seperti kita, media dengan reputasi besar seperti BBC pun bisa
tersandung hoax. Persoalan berita bohong, atau hoax memang persoalan yang membelit
semakin kencang masyarakat saat ini. Nyatanya gelombang informasi akibat perkembangan
teknologi, terutama teknologi digital menyeret konsekuensi yang berat.

Jurnalis kini dituntut untuk melakukan tugas yang lebih berat. Jika di masa lalu ia menjadi
sumber informasi, kini informasi bisa datang dari mana saja. Tugas jurnalis adalah memilah
(termasuk memverifikasi) informasi. Kovach dan Rosenstiel mengungkapkan bahwa di era
gelombang informasi yang melimpah seperti saat ini, juralis harus membekali diri mereka
dega sikap skeptis.

“Pers yang manjur” dibangun kaum empiris yag tangguh dan disiplin, seperti Bigart (juralis
New York Times), tetapi banyak wartawan naif bermetal tukang ketik yang memiliki koneksi
orang penting lebih dihargai ketimbang wartawan skeptis yang mengejar bukti.”(Bill
Kovach dan Tom Rosenstiel: 2012)

Tantangan yang harus dihadapi jurnalis memang tak mudah. Gelombang infromasi beserta
sampah informasi yang hanyut di dalamya, sulit utuk dipilah. Bukan hanya itu. Jurnalis
berhadapan dengan informasi palsu, berita bohog, hoax yang memang sengaja untuk
diproduksi dan disebarkan secara massal. Craig Silverman dalam Nieman Reports: Truth in
Age of Social media, memaparkan hal ini. menurutya, “The forces of untruth have more money, more people, and … much better expertise. They know how to birth and spread a lie better than we know how to debunk one. They are more creative about it, and, by the very nature of what they’re doing, they aren’t constrained by ethics or professional” (Craig Silverman : 2012)

Sebagai penjaga gerbang informasi, terkadang gelombang informasi tersebut sulit untuk
dibendung. Masyarakat era digital menuntut arus informasi yang serba cepat. Perusahaan pers
merespon dengan menuntut jurnalis menaikkan informasi sesegera mungkin, berlomba-lomba
dalam kecepatan. Orientasi pasar (komersial) pada perusahaan media (pers) menekan sisi-sisi
idealisme jurnalis. Pergeseran perlakuan pembaca dari warga (citizen) menjadi konsumen
(consumer), hingga pemberitaan yang menghibur membuat aspek ekonomi menjadi
pertimbangan penting. Dilema inilah yang dikupas Doug Underwood dalam Reporting and
the Push for Market-Oriented Journalism: Media Organizations as Businesses. (W. Lance
Bennet dan Robert M. Entman: 2005)

Di era digital keluhan yang sama dituangkan oleh jurnalis senior, Yoko Sari. Menurutnya,
“Di sini kecepatan merupakan nilai mutlak. Siapa yang paling cepat mengunggah, dia yang
akan mendapat traffic paling besar karena netizen melakukan share berita itu.

Traffic adalah hak mutlak dari media digital di Indonesia karena merupakan daya tarik
utama dalam mendapatkan iklan. Setidaknya itu yang terus-menerus didengungkan oleh tim
bisnis. Traffic jeblok, iklan jeblok, kesehatan perusahaan pun jeblok.

Jurnalis tidak memiliki, atau tidak diberi waktu, untuk membuat satu berita utuh seperti pada
media konvensional. Setiap detik adalah tenggat waktu. Bukan dalam hitungan jam atau
hari.” (Yoko Sari, Jurnalisme Daring Antara Traffic dan Etik: 2018)

Dampak pola kerja seperti itu tentu saja pada penurunan kualitas dan meredupnya prinsip
kerja jurnalis yang harus mengecek dan membandingkan informasi. Maka dalam hal ini pola
kerja seperti ini semakin sulit membendung limpahan informasi termasuk di dalamnya hoax
yang turut serta.

Situasi ini membuat para jurnalis semakin sulit. Pekerjaan melakukan verifikasi berita,
mengecek fakta dengan detil seperti yang diharapkan Kovach dan Rosenstiel ditekan oleh
perlombaan kecepatan menayangkan berita. Meski demikian bagi jurnalis, tak ada jalan lain.

Seperti yang diungkapkan oleh Alicia Shepard dalam artikelnya di situs Columbia Journalism Review,
“Credibility is the only currency journalists have. If news organizations fall for this stuff, it
hurts their and all other journalists’ credibility. It takes time to check something out, and we
all feel like we don’t have the time. Just easier to copy and paste. Make time.”

Jurnalis memang berdiri dalam garda terdepan perang terhadap hoax. Tetapi ia tidak
sendirian. Masyarakat sendiri memegang peranan penting. Terutama bagaimana memberi
pemahaman pada masyarakat tentang keberadaan media dan berita. Howard Schneider, dari
School of Journalism, Stony Brook University, mengingatkan pentingnya mendidik
masyarakat agar “melek berita.”

“The ultimate check against an inaccurate or irresponsible press never would be just better�trained journalists, or more press critics and ethical codes. It would be a generation of news
consumers who would learn how to distinguish for themselves between news and
propaganda, verification and mere assertion, evidence and inference, bias and fairness, and
between media bias and audience bias—consumers who could differentiate between raw,
unmediated information coursing through the Internet and independent, verified journalism.”

Masyarakat harus diedukasi untuk bukan saja agar melek media, tetapi juga melek berita
(news literacy). Tidak dapat dipungkiri, manusia lebih suka berita yang mereka ingin
percayai. Bukan apa yang sebenarnya terjadi.

“Humans resist correction and are disinclined to change closely held beliefs. We seek out
sources of information that confirm our existing views. When confronted by contrary
information, we find ways to avoid accepting it as true. We are governed by emotion, not by
reason. (Craig Silverman : 2012)

Masyarakat perlu mengetahui tentang pemilahan informasi, membandingkan, dan tidak kalah
penting memahami efek psikologis dari informasi dan interaksi di dunia maya.
Konten-konten di dunia maya yang cenderung menggugah emosi (negatif atau positif) dapat
berbuah petaka ketika ia menjadi menular secara cepat. konten yang menggugah emosi
membuat orang lebih mudah untuk menyebarkannya. Dan konten emosional ini dapat terus
menyebar secara viral karena efek emosi yang menular (emotional contagion). (E. Guadagno, et al: 2013)

Menariknya, Michael Rosenwald, reporter dari Washington Post, mengutip penelitian dari
University of California, menyebutkan bahwa literasi media tetap berpengaruh pada orang�orang yang memegang teguh nilai-nilai dan kepercayaan tertentu.

“those with media literacy training can still be fiercely committed to their world view, but
they can also successfully question flimsy claims. They can call bullshit. Maybe they can even
stop spreading it.”

Maka menjadi tak tepat ketika pemerintah saat ini hanya memakai pendekatan hukum dalam
perang terhadap hoax. Pendakatan legalistik seperti ini justru tak menyelesaikan masalah.
Mengedukasi masyarakat lewat literasi media tantangan yang harus dihadapi semua negara.
Justru ketika menghadapi persoalan hoax hanya menuding masyarakat sebagai biang keladi,
maka sebenarnya menutupi lubang hitam yang lebih besar. Hoax dapat dieksploitasi untuk
memukul pihak tertentu.

Lihatlah bagaimana pemerintah Myanmar menuding persekusi terhadap muslim Rohingya
sebagai berita bohong. Atau yang lebih jelas, ketika Donald Trump, Presiden AS saat ini
berusaha untuk membungkam kritik yang menimpanya dengan menuduh beberapa media
sebagai penyebar berita bohong (fake news).

Steve Coll, Dekan dari Graduate School of Journalism di Columbia Univesity menyebutkan
bahwa definisi “fake news” ala Trump berarti liputan kredibel yang ia tak sukai.
“But he complicates the matter by issuing demonstrably false statements of his own, which,
inevitably, make news. Trump has brought to the White House bully pulpit a disorienting
habit of telling lies, big and small, without evident shame. Since 2015, Politifact has counted
three hundred and twenty-nine public statements by Trump that it judges to be mostly or
entirely false.” (Steve Coll: 2017)

Artiya Trump menutupi kebohongan-kebohongannya dengan menuduh pihak yang ia tak
sukai sebagai pembuat kebohongan. Dalam hal ini media yang kritis kepadanya ia tuduh
pembuat berita bohong (fake news). Hal ini menadakan pada kita bahwa hoax dapat pula
dieksploitasi dan dijadikan komoditas politik oleh peguasa. Rezim seperti myamar atau
Trump memakai label hoax utuk informasi yang mereka tak sukai.

Di Amerika Serikat pula, Hoax yang dampaknya sangat massif dan dibuat oleh penguasa atau
pemerintah. Hal ini terjadi pada masa pemeritahan George W. Bush. Ketika pada pada tahun 2002 menuduh pemeritah Irak di bawah Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal.
“Imagine a September 11 with weapons of mass destruction. It’s not 3,000, it’s tens of
thousads of innocent men, women, and children,” kata Donald Rumsfeld, Menteri Pertahanan
AS saat itu.

Rezim Bush menjadikan ‘11 September’ sebagai komoditas dan meyebarka hoax bahwa
rezim Saddam memiliki senjata pemusnah massal. Dampak hoax ini kemudian massif. Rezim
Bush menyerang Irak atas nama pre-emptive strike. Nyawa rakyat Irak melayang.
Kehancuran masyarakat dan peradaban buah dari hoax rezim Bush.

Hoax tentang senjata pemusnah massal (WMD) yang disebar oleh pemerintahan Bush
seharusnya bisa disaring oleh pers di AS pada saat itu. Tetapi kenyataannya pers AS tak
bekerja sebagaimana mustinya. Informasi oleh pajabat pemeritah ditelan begitu saja. Alih�alih mejadi kritis terhadap kebijakan dan pernyataan pemerintah, pers arus utama di AS,
termasuk New York Times dan Washigton Post malah mejadi corong rezim Bush.
“The continuing dependence of mainstream journalism on the story lines fed them by
powerful officials was not due to some aberration, but to the routine rules of the news game.

The expertly sold prewar buildup and the planned Hollywood ending were not isolated
incidents of the press reporting the offi cial line. Long before Mr. Bush landed on the
Abraham Lincoln, the leading U.S. news organizations had effectively become government
communications channels.” (Lance W. Bennet, Regina Lawrence, dan Steven Livingstone:
2007)

Bahkan jejak mandulya pers AS semakin buram ketika jurnalis New York Times, Judith
Miller memuat berita yang salah mengenai senjata pemusnah massal. Miller percaya begitu
saja pada Mr. Chalabi, narasumberya tentang senjata pemusnah massal yang kemudian
diketahui berbohog. Miller kemudian membela diri dengan mengatakan,“My job isn’t to assess the government’s information and be an independent intelligence analyst myself. My job is to tell readers of The New York Times what the government thought about Iraq’s arsenal.”

Benarkah demikian? Pernyataan Miller dibantah oleh Maureen Dowd, kolumnis New York
Times. “Investigative reporting is not stenography,” bantah Dowd. (Lance W. Bennet,
Regina Lawrence, dan Steven Livingstone: 2007) Oleh sebab itu disinilah pentingnya peran pers. Pers bukalah corong pemerintah. Jurnalisme bukan pencatat pernyataan pemerintah (clerkism), Pers adalah watchdog yang berperan sebagai kontrol pemeritah.

Demikian pula, jurnalis senior Indonesia, Yoko Sari menyatakan ketika berbicara pers digital
di Indonesia,

“Sebagian besar jurnalis yang sudah berpengalaman dua-tiga tahun tidak mengerti atau
tidak memandang perlu untuk mencari data atau informasi sebagai penyeimbang dari
keterangan satu narasumber, swasta atau pemerintah.

Silahkan lihat berita-berita yang diunggah. Meski tidak semua, hampir sebagian memuat
informasi dan data satu sisi tanpa ada upaya membuat berita lanjutan yang berisi
pembenaran atau sanggahan.

John McBeth benar dalam hal ini. Semua pernyataan kini dianggap satu kebenaran. Jika
pejabat A mengatakan B, itulah kebenaran hakiki.”

Maka peran jurnalis yang kritis terhadap kebijakan, pernyataan dan tindak tanduk pemerintah
menjadi penting untuk membendug hoax. Hoax yang berasal dari pemerintah – seperti di AS�perlu dikritisi. Penyebar atau pembuat hoax bukan label bagi kelompok atau pihak tertentu.
Alih-alih ia penyakit yang bisa diidap siapa saja.

Perang terhadap hoax bukalah monopoli satu pihak saja, melainkan semua pihak, masyarakat,
pemeritah dan jurnalis. Di perjalanan enam tahun Jurnalis Islam Bersatu (JITU), kami
mengajak kembali untuk bersikap kritis tanpa hoax. War on Hoax: Kritis tanpa hoax.

Wallahualam.

Sumber : Jurnal Islam 

Sabtu, 10 Maret 2018

Hendak Ditutup DPRD, Umat Islam Tulungagung Bersatu Dukung 212 Mart

Hendak Ditutup DPRD, Umat Islam Tulungagung Bersatu Dukung 212 Mart

10Berita , Jakarta- Penanggungjawab 212 Mart Tulungagung, Purwadi mengungkapkan bahwa ancaman Komisi C DPRD untuk menutup 212 Mart tidak berpengaruh pada semangat umat Islam Tulungagung untuk membangkitkan ekonomi umat. Menurutnya, ancaman tersebut justru membuat umat Islam semakin bersemangat.

“Awalnya kami anggap seperti itu (ancaman.red). Tapi sekarang antusiasme masyarakat Tulungagung untuk menunjukkan eksistensi dari 212 Mart besar sekali. Ancaman itu nggak ngaruh, bahkan mereka (umat Islam.red) beramai-ramai menunjukkan bahwa kita bisa,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Sabtu (10/03/2018).

Ia juga berharap agar 212 Mart ini menjadi ujung tombak kebangkitan ekonomi umat Islam. Oleh sebab itu, ia meminta ada dukungan dari pemerintah, kemudian dari ulama, dan khususnya masyarakat.

“Kalau bisa masyarakat juga menjadi anggota koperasi ini kemudian meramaikan ujung tombak ekonomi umat,” jelasnya.

Purwadi pun berpesan kepada umat Islam yang berjuang dalam kebangkitan ekonomi umat, bahwa sekecil apapun perjuangan kita, tentu bernilai dihadapan Allah. Jadi, kata dia, tolong kuatkan tekad, iman, insyaallah perjuangan kita tidak akan sia-sia.

“Insyaallah kita akan bangkit bersama, untuk menunjukan bahwa umat Islam mempunyai kemampuan dan kemandirian, tidak bisa dikuasai oleh orang lain,” jelasnya.

212 Mart ini, kata dia, berada di bawah Koperasi Serba Usaha Muslim Tulungagung Bangkit (KSU MTB) yang juga Purwadi sebagai ketua Koperasi. Namun, ia menegaskan bahwa KSU MTB merupakan gerakan kebangkitan ekonomi umat Islam Tulungagung yang juga berafiliasi pada Koperasi 212.

“Untuk saat ini anggota sudah masuk hampir 200 orang, kemudian yang komitmen itu sudah sekitar 250. Tinggal merealiasikan kontribusinya untuk menjadi anggota dan ikut penyertaan modal,” tukasnya.

Reporter: Taufiq Ishaq
Redaktur: Izhar Zulfikar

Sumber :  Kiblat.

NANTANGIN, Raja Juli Antoni: Saya Tidak Akan Kabur ke Mekkah. Warganet: Emang Ada yang Nampung di Sana?

NANTANGIN, Raja Juli Antoni: Saya Tidak Akan Kabur ke Mekkah. Warganet: Emang Ada yang Nampung di Sana?


10Berita, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyatakan siap untuk dipanggil Kepolisian atas pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon terkait cuitan di Twitter.

Antoni menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak berencana untuk melarikan diri ketika dipanggil Kepolisian. Apalagi lari dengan alasan melaksanakan umrah di Makkah, Arab Saudi, dalam waktu yang lama.

"Saya tidak akan pergi dari Indonesia keluar negeri apalagi umrah lama-lama. Saya di Jakarta kalau ada panggilan saya datang, akan saya hadapi dengan baik semuanya," kata Antoni di Kantor DPP PSI, Jakarta Sabtu 10 Maret 2018.

Antoni mempersilakan pelaporan yang dilayangkan Fadli ke Bareskrim Polri tersebut. Hanya saja dia mempertanyakan landasan hukum yang dilaporkan Fadli terhadap cuitannya.

Pasalnya, dia merasa tidak pernah menyebut secara langsung atau menandai Fadli di akun Twitter miliknya terkait pernyataan pembuat hoaks setiap hari.

Sebelumnya, Fadli Zon melalui kuasa hukumnya Hanfi Fajri melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni ke Bareskrim Polri pada Jumat malam 9 Maret 2018. Laporan itu diterima kepolisian dengan Nomor LP/334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018.

------------

Ucapan Antoni langsung ditanggapi oleh warganet.

Lagian emang ada yg nampung disonoh ?

— Achmadyani.ay70 (@AchmadyaniAy70) March 10, 2018


Kota Mekah juga gak mau terima loe .....#songong

— Wier Alrasyid (@AlrasyidWier) March 10, 2018


Emang di Mekkah ada yg mau sama doi...trus bisa dikasi Visa seumur hidup gitu?😥😥😥

— EJM (@edoelmas) March 10, 2018


Sumber : PORTAL ISLAM

Akhirnya, UIN Sunan Kalijaga Cabut Larangan Cadar

Akhirnya, UIN Sunan Kalijaga Cabut Larangan Cadar

10Berita , Jakarta- Polemik pelarangan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga akhirnya selesai. Sebab, pihak Universitas secara resmi mencabut pelarangan cadar di lingkungan kampus.

Menurut Rektor UIN Kalijaga, Yudian Wahyudi pencabutan ini dilakukan usai diadakan Rapat Koordinasi Universitas. Ia menjelaskan, pertemuan ini dilakukan pada hari ini.

“Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No. B-1301/U.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif,” katanya dalam rilis yang diterima Kiblat.net pada Sabtu (10/03/2018).

surat pencabutan pelarangan cadar di UIN Kalijaga

Surat yang bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 ini pun ditegaskan bersifat penting dan ditujukan pada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, nama UIN Sunan kalijaga sempat mencuat di kalangan masyarakat lantaran pelarangan cadar di kampus. Berbagai kalangan pun memberikan kritikan, tak terkecuali Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin.

“Tentu harus kita mendengar kenapa cadar itu dilarang. Cadar secara Islam boleh, jadi karena aspek apa sehingga UIN Kalijaga itu melarang,” katanya kepada Kiblat.net di Gedung MUI Pusat, Jakarta pada Selasa (06/03/2018).

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber : Kiblat.

Bahagiakan Istri, Rasulullah Lakukan 6 Cara Ini

Bahagiakan Istri, Rasulullah Lakukan 6 Cara Ini

10Berita, SEBAGAI imam dalam rumah tangga, seorang suami bukan hanya memimpin dengan gaya kepemimpinan otoriter. Tetapi, ia juga harus bersikap baik. Terutama membahagiakan istri, menjadi salah satu hal yang perlu suami lakukan.

Rasulullah ﷺ pun selalu membahagiakan istri-istrinya. Dan sebagai seorang muslim, tak ada salahnya jika Anda mengikuti jejak Rasul. Lantas, seperti apakah cara Rasul membahagiakan istri?

1. Rasulullah Membantu Pekerjaan Istrinya
Pekerjaan seorang istri adalah mengurusi pekerjaan rumah tangga. Namun, hal ini tidak menjadi penghalang bagi Rasulullah untuk tetap membantu istrinya dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Sebagai sepasang suami istri hendaknya kita saling membantu satu sama lain. Pekerjaan seorang istri tidaklah mudah. Oleh karena itu, bantuan dari suami akan meringankan pekerjaan istrinya sehingga tidak mengalami kelelahan.

2. Rasulullah Sering Berbincang-bincang dengan Istrinya pada Malam Hari
Pasangan suami istri hendaknya saling berbagi atas apa yang mereka rasakan dan mereka lakukan dalam hari itu. Dengan bercerita maka komunikasi akan terjalin dengan baik dan merasakan kenyamanan tinggal di rumah. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa suami yang baik adalah suami yang meluangkan sedikit waktunya untuk berbincang-bincang dengan istrinya. Keharmonisan keluarga akan terjalin dengan sempurna antarkeluarga.

3. Rasulullah Tidak Pernah Benci pada Istrinya
Sebagai manusia, seorang istri pasti juga memiliki kekurangan dalam dirinya. Karena tak ada manusia yang sempurna. Ketika seorang istri memiliki sifat yang tidak disukai oleh suaminya, maka sang suami tidak berhak untuk membenci sang istri. Karena selain memiliki kekurangan, pastilah dia memiliki kelebihan yang bisa kita lihat. Ketika seorang istri melakukan kesalahan, janganlan suami langsung membentaknya. Karena bisa saja sang istri berperilaku tersebut karena ada penyebab tertentu. Ingat-ingatlah kebaikan yang pernah dilakukan sang istri untuk menurunkan emosi sejenak pada suami.

4. Rasulullah Mengungkapkan Cintanya dengan Kata-kata
Apabila seorang suami tidak mengungkapkan perasaannya, maka seorang istri akan menebak-nebak perasaan suami. Hal ini sangatlah tidak menyenangkan bagi perempuan. Hampir setiap perempuan akan merasa senang jika pasangannya mengungkapkan rasa cinta dengan sebuah ucapan yang jujur. Menampakkan rasa cinta satu sama lain dapat mendekatkan hubungan pasangan suami istri dalam pernikahan dan menjadi tips cara membahagiakan istri. Dalam sebuah hadis pun juga dijelaskan bahwa laki-laki dianjurkan untuk mengungkapkan perasaannya kepada sang istri.

5. Rasulullah Selalu Menghibur Istrinya yang Sedih
Kehidupan tidaklah selalu bahagia. Pasti kita akan mengalami pasang surut emosi dan kondisi. Hal ini membuat kehidupan kita terkadang menjadi sedih. Sehingga kita tidak bisa selamanya bersenang-senang dengan istri. Pada kondisi tertentu, pastilah sang istri memiliki masalah yang membuatnya sedih. Oleh karena itu, suami berkewajiban menghibur istrinya. Hal ini juga dicontohkan oleh Rasulullah, ketika salah satu istri Rasulullah menangis, beliau datang dan langsung menghapus air matanya.

6. Rasulullah Tidak Memukul Istrinya
Sebagai seorang suami yang mengerti agama, cara membahagiakan istri tercinta hendaknya ia akan berperilaku lemah lembut pada istrinya. Ia tidak akan mudah untuk menyiksa, menampar atau memukul istrinya. Karena pada dasarnya, Islam sangat memuliakan seorang perempuan. Namun pada kondisi tertentu seorang suami diperkenankan memukul istri, jika ia membangkang. Tapi memukulnya pun tidak diperkenankan pada mukanya. Rasulullah justru berperilaku lemah lembut pada istrinya. []

Artikel ini beredar viral di media sosial.

Sumber :Islampos.

Hati-hati, Berikut Modus Penipuan Biro Umrah

Hati-hati, Berikut Modus Penipuan Biro Umrah



10Berita, Banyaknya peminat umrah seringkali dimanfaatkan oleh biro jasa umrah abal-abal untuk meraup pundi-pundi keuntungan dengan cara-cara culas. Bahkan, terkadang sejumlah biro umrah abal-abal tersebut kerap menawarkan sejumlah promo untuk menarik para pelanggan.

Berbagai macam cara modus penipuan pun dilakukan untuk menggaet para jamaah. Satu diantaranya yakni dengan cara pemberian subsidi kepada calon korbannya, kemudian hanya tinggal melakukan pembayaran sesuai yang disepakati.

Iming-iming seperti itu pun cukup menggiurkan bagi calon jamaah. “Mereka yang mendaftar kan rata-rata terpincut karena murah. Modusnya bisa dengan subsidi,” kata Kasubbag Informasi dan Humas Kemenag DIY Ahmad Fauzi, Sabtu (10/3).

Kerap kali, jamaah umrah yang tertipu dan melaporkan ke Kemenag dirugikan dengan adanya penawaran promo umrah murah. Dimana biaya umrah yang normalnya di atas Rp 20 juta, dengan modus subsidi calon jamaah hanya tinggal membayar kisaran Rp 18-19 juta. Namun pada kenyataannya, ketika mendekati pemberangkatan, korbannya tak juga mendapatkan haknya.

Untuk mengantisipasi hal itu, calon jamaah yang ingin menunaikan ibadah umrah atau haji sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu. Terhadap biro-biro perjalanan, apakah memang sudah resmi atau belum.

Sebab pihaknya pun mempunyai andil dalam memberikan izin pemberangkatan. Setiap kali dari kantor imigrasi akan mengeluarkan paspor untuk jamaah yang umrah atau haji, selalu melalui rekomendasi darinya.

Mengenai kasus Abu Tours yang sekitar 20 jemaahnya mengadu ke Lembaga Ombudsman (LOD) karena belum diberangkatkan, pihaknya tak ada rencana untuk mengecek perizinan biro bersangkutan. Sebab, biro perjalanan yang resmi selalu dipublikasikannya ke masyarakat.

“Yang jelas sebelum tertarik dan mengikuti umrah, cek terlebih dahulu biro umrahnya apakah sudah terdaftar, resmi dan harganya masuk akal,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos

Hati-hati, Berikut Modus Penipuan Biro Umrah

Hati-hati, Berikut Modus Penipuan Biro Umrah



10Berita, Banyaknya peminat umrah seringkali dimanfaatkan oleh biro jasa umrah abal-abal untuk meraup pundi-pundi keuntungan dengan cara-cara culas. Bahkan, terkadang sejumlah biro umrah abal-abal tersebut kerap menawarkan sejumlah promo untuk menarik para pelanggan.

Berbagai macam cara modus penipuan pun dilakukan untuk menggaet para jamaah. Satu diantaranya yakni dengan cara pemberian subsidi kepada calon korbannya, kemudian hanya tinggal melakukan pembayaran sesuai yang disepakati.

Iming-iming seperti itu pun cukup menggiurkan bagi calon jamaah. “Mereka yang mendaftar kan rata-rata terpincut karena murah. Modusnya bisa dengan subsidi,” kata Kasubbag Informasi dan Humas Kemenag DIY Ahmad Fauzi, Sabtu (10/3).

Kerap kali, jamaah umrah yang tertipu dan melaporkan ke Kemenag dirugikan dengan adanya penawaran promo umrah murah. Dimana biaya umrah yang normalnya di atas Rp 20 juta, dengan modus subsidi calon jamaah hanya tinggal membayar kisaran Rp 18-19 juta. Namun pada kenyataannya, ketika mendekati pemberangkatan, korbannya tak juga mendapatkan haknya.

Untuk mengantisipasi hal itu, calon jamaah yang ingin menunaikan ibadah umrah atau haji sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu. Terhadap biro-biro perjalanan, apakah memang sudah resmi atau belum.

Sebab pihaknya pun mempunyai andil dalam memberikan izin pemberangkatan. Setiap kali dari kantor imigrasi akan mengeluarkan paspor untuk jamaah yang umrah atau haji, selalu melalui rekomendasi darinya.

Mengenai kasus Abu Tours yang sekitar 20 jemaahnya mengadu ke Lembaga Ombudsman (LOD) karena belum diberangkatkan, pihaknya tak ada rencana untuk mengecek perizinan biro bersangkutan. Sebab, biro perjalanan yang resmi selalu dipublikasikannya ke masyarakat.

“Yang jelas sebelum tertarik dan mengikuti umrah, cek terlebih dahulu biro umrahnya apakah sudah terdaftar, resmi dan harganya masuk akal,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos

Bandara Soetta Keluarkan Aturan Baru Soal Bawa Powerbank Ke dalam Pesawat

Bandara Soetta Keluarkan Aturan Baru Soal Bawa Powerbank Ke dalam Pesawat

10Berita, Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mengeluarkan peraturan baru. Peraturan tersebut berkenaan dengan ketentuan membawa powerbank atau perangkat pengisian daya portable ke dalam pesawat. Hal ini juga guna mematuhi peraturan dari International Air Transport Association (IATA) bahwa penumpang dilarang membawa powerbank ketika ingin terbang.

Mengutip informasi yang diunggah oleh akun Twitter Bandara Soekarno-Hatta, pengguna jasa transportasi pesawat masih diperbolehkan membawa powerbank masuk dalam kabin pesawat. Hanya saja powerbank dibatasi dayanya dengan ketentuan di bawah 100Wh. Sementara untuk powerbank yang memiliki daya di atas itu memerlukan persetujuan maskapai bersangkutan.

“Powerbank di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin, di atas 100Wh dan di bawah 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin, sedangkan di atas 160Wh dilarang,” cuit akun Twitter Soekarno-Hatta @CGK_AP2.

Kementerian Perhubungan juga sebelumnya menurunkan aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso seperti JawaPos.com kutip dari situs resmi Kemenhub, Sabtu (10/3), menjelaskan, isi dalam aturan tersebut di antaranya terkait korek dan powerbank yang dibawa dalam pesawat. “Ada yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi, semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat,” jelasnya demikian.

Peraturan mengenai perangkat pengisian daya portable ini ternyata juga masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.

Bukan tanpa alasan pelarangan penumpang membawa powerbank ke dalam kabin pesawat. Sebelumnya, sempat terjadi kasus powerbank yang meledak di pesawat China Southern Airlines. Insiden pada Minggu 25 Februari waktu setempat itu terjadi saat penumpang tengah naik di Bandara Internasional Guangzhou Baiyun.

Peristiwa tersebut menyebabkan penundaan terbang selama tiga jam pada penerbangan CZ3539. Pesawat tersebut seharusnya dijadwalkan berangkat ke Bandara Internasional Hongqiao Shanghai sekitar tengah hari.

Lantas bagaimana cara menghitung kapasitas perangkat powerbank yang kamu punya? Dijelaskan lebih lanjut, kapasitas 100Wh sebenarnya setara dengan 27.000 mAh, satuan yang biasanya digunakan sebagai penanda sebuah powerbank yang beredar di pasaran.

Untuk mengatahui kapasitas Wh sendiri, pengguna tinggal mengalikan kapasitas (mAh) dengan voltase (V) powerbank kemudian dibagi 1.000. Misalnya, kamu memiliki sebuah powerbank dengan daya yang tertera sebesar 12.000 mAh, Kemudian angka voltase yang tertera pada label pada bodi produk powerbank sebesar 5 Volt. Jadi perhitungannya, 12.000 x 5 = 60.000. Kemudian 60.000 tinggal dibagi 1.000 dan menghasilkan angka 60. Artinya, powerbank yang kamu miliki berdaya 60 Wh.

Namun tenang, rata-rata kapasitas Wh di powerbank di pasaran saat ini tak melebihi 100Wh. Menghitung angka Wh pada powerbank tidaklah sulit, sebab pada beberapa merk powerbank yang populer, mereka akan menyertakan keterangannya dengan sangat lengkap.

Sumber: Jawapos

Tanah Milik Nazaruddin ke Polri, Mantan Jubir: Terkesan Bagi-bagi Jarahan

Tanah Milik Nazaruddin ke Polri, Mantan Jubir: Terkesan Bagi-bagi Jarahan


10Berita, JAKARTA  Mantan salah datu Juru Bicara Kepresidenan mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghibahkan tanah hasil dari tindak pidana korupsi ke institusi Polri. Menurut Jubir ini, langkah KPK tersebut sudah masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan.

“Wah, ini sudah abuse of power dan terkesan bagi-bagi hasil jarahan,” kritik Adhie Massardi, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jum’at (9/3/2018).


Menurut dia, bukan seperti itu jika ingin memanfaatkan harta hasil dari rampasan. KPK misalkan saja mesti koordinasi dengan lembaga Negara lainnya.

“Seharusnya semua hasil rampasan aparat hukum (negara) diserahkan kepada Bendahara Negara. Di situ nanti diatur peruntukannya. Dimusnahkan atau dilelang, atau dihibahkan!” demikian katanya lagi, saat mengomentari judul berita di salah satu media: ‘Ini Alasan KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Nazaruddin ke Polri’. (Robi/)

Sumber :voa-islam.com