OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 15 Maret 2018

Sepuluh Menit yang Menggelikan dalam Keterangan Ahli dari Pemerintah yang Tidak Kapabel

Sepuluh Menit yang Menggelikan dalam Keterangan Ahli dari Pemerintah yang Tidak Kapabel



10Berita - “Saudara Ahli mengatakan bahwa HTI telah menyimpangkan makna khilafah berdasarkan pemahaman Surat Al-Baqarah Ayat 30. Mohon Saudara Ahli menunjukkan di kitab mana HTI menyebutkan wajib tegaknya khilafah itu berdasarkan Al Baqarah Ayat 30?” tanya Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto, Kamis (15/3/2018) dalam Sidang Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan SK BHP-nya secara semena-mena, Kamis (15/3) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur.

Ahli dari pemerintah Ahmad Ishomuddin pun kaget, lalu meminta diulangi pertanyaannya. Ismail pun mengulangi pertanyaannya. Riuh rendah terdengar suara huu dari peserta sidang.

“Baik, banyak sekali referensi yang saya kutip untuk menyatakan bahwa HTI telah menyimpangkan makna ‘khalifah’ dari maksud sebenarnya yang dikehendaki oleh Allah SWT,” ujar Ishomuddin lalu mengutip beberapa ahli tafsir yang tafsirannya menyimpulkan bahwa ayat tersebut bukan tentang kewajiban menegakkan khilafah.

Meski berbicara panjang lebar namun Ishomuddin sama sekali tidak menjawab pertanyaan Jubir HTI. Ismail Yusanto pun mempertanyakan kembali pertanyaan yang sama.

Nampaknya hakim gemas juga melihat Ahli yang tidak langsung menjawab “dalam kitab anu” atau “saya tidak tahu” atau apalah. Peserta sidang yang umumnya ulama pun gemas namun tetap berusaha menahan diri karena ini ruang sidang.

“Kan ada rujukan-rujukan ya yang dipakai, kalau memang ada ya tunjukkan, kalau tidak ada ya tidak. Atau barangkali Hizbut Tahrir pernah merujuk Al Baqarah 30 sebagai, atau barangkali ada di buku-bukunya?” kata hakim menengahi.

“Justru itu pertanyaannya…” ujar Jubir HTI.

“Atau begini, Saudara Ahli ini pernah mengetahui di mana kalau HTI itu memiliki pandangan sebagaimana yang Saudara sampaikan di awal merujuk pada Al Baqarah 30?” kata hakim.

“Saya meneliti kitab-kitab tafsir bahwa kata khilafah itu derivasi dari kata khalafa-yakhlufu dan ini erat sekali kaitannya dengan Alquran Surat Al Baqarah Ayat 30,” kata Ishomuddin.

“Iya, itu tafsir, pertanyaanya adalah bahwa…” ujar Ismail Yusanto, tetapi belum juga selesai bicara, pengacara dari pemerintah langsung menyela, “Jangan ada berdebatan…”

Ismail pun diam.

Tetapi anehnya pengacara tersebut malah berdebat dengan hakim. Melihat perdebatan tersebut, Jubir HTI pun tersenyum dengan senyuman khasnya di bawah kumis tebalnya. Sedangkan Ishomuddin mungkin merasa lega karena sudah tidak dikejar lagi jawabannya.

Dari peristiwa sepluh menit yang menggelikan tersebut setidaknya menunjukkan empat hal. Pertama, ahli dari pemerintah tidak tahu ada atau tidaknya tafsiran dimaksud dalam kitab-kitab yang diadopsi Hizbut Tahrir.

Kedua, tidak tahu bahwa tafsiran tersebut sebenarnya bukanlah tafsiran Hizbut Tahrir melainkan tafsir penghulu ahli tafsir yakni Imam Al Qurthubi.

Imam Al-Qurtubi, seorang ulama besar dari Mazhab Maliki, ketika menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30, menyatakan, "Ayat ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khilafah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut dikalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A'sham [tuli dari kebenaran] (Imam al-Qurtubi, Al-jami' li Ahkam al-Qur'an, I/264-265).

Ketiga, kalau memang tidak tahu poin pertama dan kedua, berarti ahli dari pemerintah tersebut tidak kredibel.

Keempat, kalau memang tahu poin kedua di atas, sesungguhnya pada hakikatnya Ishomuddin tidak semata-mata memfitnah Hizbut Tahrir tetapi juga secara gegabah dan lancang memfitnah Imam Qurtubi.

Menyedihkan sekali, kualitas ahli yang dipakai pemerintah dalam sidang PTUN ini tak satu pun yang kredibel.

Pertama, mantan Ketua BNPT Ansyaad Mbai yang keterangannya berisi hoax dengan mengatakan 25 terduga teroris yang kini sudah dihukum adalah anggota HTI karena mereka menginginkan khilafah tegak.

Hai Pak! Itu sama saja dengan: setiap yang bilang “Saya Pancasila” adalah koruptor karena Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang terlibat korupsi e-KTP mengatakan “Saya Pancasila” juga.

Kedua, Rektor UIN Jogja Yudian Wahyudi yang mendadak tenar karena melecehkan cadar, menyebut bahwa Donald Trump adalah khalifah di tingkat internasional dan Jokowi adalah khalifah di tingkat nasional.

Komentar saya sih cukup: “Ha.. ha. .ha.. plis deh Pak!”

Ketiga, orang-orang tak penting yang tak perlu saya sebut, karena memang tak penting sama sekali untuk di sebut di sini.

Keempat, ya itu, dosen UIN Lampung Ahmad Ishomuddin, yang dulu jadi ahli bela Ahok dalam sidang penistaan agama. Sekarang jadi ahli pemerintah untuk menolak khilafah.

Kasihan sekali, istiqamah kok di jalan yang salah sih Om?

Akhirul kalam, kualitas rezim dalam pembubaran HTI tercermin dalam fitnah para ahli yang dihadirkan di PTUN pagi ini dan dua Kamis sebelumnya. Nol fakta, full hoax.

Depok, 15 Maret 2018

Joko Prasetyo

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1604928786291019&set=a.856416301142275.1073741827.100003217380512&type=3&theater

Sumber : KONTENISLAM.COM

Wow, London Tutup 500 Gereja, Buka 423 Masjid Baru

Wow, London Tutup 500 Gereja, Buka 423 Masjid Baru

10Berita  Masya Allah, Spektakuler, London Menutup 500 Gereja, Membuka 423 Masjid Baru!

Islamisasi menjamur di London. Hal tersebut dapat dilihat dengan ratusan pengadilan syariah yang secara resmi beroperasi di ibu kota Inggris ini, dan masjid-masjid dibuka di mana gereja-gereja Kristen yang terkenal telah berdiri selama ratusan tahun mengalami kemunduruan.

“London lebih Islami daripada banyak negara Muslim yang disatukan,” menurut Maulana Syed Raza Rizvi, salah satu ulama yang sekarang memimpin “Londonistan”, sebagaimana dilaporkan wartawan Melanie Phillips.

Lain halnya dengan peraih Nobel untuk Sastra, Wole Soyinka, yang menanggapi sinis Islamisasi di London. Dia menyebut Inggris sebagai “cesspit for Islamists” atau Limbah untuk Islam.

Diketahui, sejak tahun 2001, 500 gereja London dari semua denominasi telah diubah menjadi rumah pribadi. Sementara 423 masjid baru, dibangun di atas reruntuhan gereja Kristen Inggris yang menyedihkan. Banyak gereja Kristen yang merupakan ikonik London telah diubah menjadi masjid.

Laporan dari Gatestone Institute: Gereja Hyatt United dibeli oleh masyarakat Mesir untuk dikonversi ke sebuah masjid. Gereja Santo Petrus telah diubah menjadi Masjid Madina. Masjid Brick Lane dibangun di bekas gereja Methodis. Tidak hanya bangunan yang dikonversi, tapi juga orang. Jumlah orang yang masuk Islam telah berlipat ganda.

Daily Mail mengunggah foto gereja dan sebuah masjid yang jaraknya hanya beberapa meter satu sama lain di jantung kota London. Di Gereja San Giorgio, yang dirancang untuk menampung 1.230 jemaat, hanya 12 orang berkumpul untuk merayakan Misa. Di Gereja Santa Maria, hanya ada 20 orang.

Sementara itu di dekatnya ada Masjid Brune Street Estate problem sebaliknya. Daya tampung kecil tapi jama’ah membludak. Pada hari Jumat, umat Islam sampai meluber ke jalan-jalan untuk sholat.

Pada tahun 2020, perkiraan adalah bahwa jumlah umat Islam yang menghadiri shalat akan mencapai setidaknya 683.000, sementara jumlah orang Kristen yang menghadiri misa mingguan akan turun menjadi 679.000 orang.

“Pemandangan budaya baru kota-kota Inggris telah tiba; homogenisasi, lanskap agama Kristen negara mundur,” kata Ceri Peachof Oxford University.

Sementara hampir setengah dari Muslim Inggris berusia di bawah 25 tahun, seperempat orang Kristen berusia di atas 65 tahun.

“Dalam 20 tahun lagi, akan ada lebih banyak Muslim yang aktif daripada ada orang-orang gereja,” kata Keith Porteous Wood, direktur Sekuler Nasional Masyarakat.

Selama periode yang sama, masjid-masjid Inggris telah berkembang. Antara tahun 2012 dan 2014, proporsi orang Inggris yang mengidentifikasi diri mereka sebagai Anglikan menurun dari 21% menjadi 17%, turun 1,7 juta orang.

Menurut survei yang dilakukan oleh Institut Penelitian Sosial NatCen, jumlah umat Islam telah meningkat hampir satu juta. Para pengunjung gereja menurun pada tingkat yang dalam satu generasi, jumlah mereka akan tiga kali lebih rendah daripada Muslim yang pergi secara teratur ke masjid pada hari Jumat.

Secara demografis, Inggris telah memperlihatkan wajah Islam yang semakin meningkat, di tempat-tempat seperti Birmingham, Bradford, Derby, Dewsbury, Leeds, Leicester, Liverpool, Luton, Manchester, Sheffield, Waltham Forest dan Tower Hamlets. Pada tahun 2015, analisis nama yang paling umum di Inggris menunjukkan bahwa itu adalah Mohammed, termasuk variasi ejaan seperti Muhammad dan Mohammad.

Kota yang paling penting memiliki populasi Muslim yang sangat besar: Manchester (15,8%), Birmingham (21,8%) dan Bradford (24,7%).

Sumber: http://yournewswire.com/london-churches-mosques/

PP Muhammadiyah; Tolak Teken UU MD3, Jokowi Sedang Bermain Drama Politik

PP Muhammadiyah; Tolak Teken UU MD3, Jokowi Sedang Bermain Drama Politik

10Berita – Hingga disahkan pada 12 Februari 2018, Presiden Joko Widodo memilih untuk tidak menandatangi  Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Sikap Presiden ini terus mengundang reaksi publik. Ketum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai sikap Jokowi menolak menandatangani UU MD3 telah ‘menghina’ nalar publik.

“Presiden menolak menandatangani UU MD3, bagi saya, drama politik Pak Presiden Jokowi ini menghina nalar publik,” tegas Dahnil di akun Twitter @Dahnilanzar.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), membandingkan sikap Jokowi pada UU MD3  dengan RUU KUHP soal Pasal Penghinaan Presiden.

“UU MD3 seperti itu memang layak dikritisi, karena DPR memang tak anti kritik. Tapi agar adil, apakah Pak @jokowi juga akan tidak tandatangani RUU KUHP khusus Pasal Penghinaan Presiden? Karena, sama juga, masyarakat resah, khawatir padahal hanya kritik tapi dikenakan pasal penghinaan. Monggo,” tulis HNW di akun @hnurwahid.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak menandatangani UU MD3 yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR, 12 Februari lalu.

“Hari ini sudah terakhir dan perlu saya sampaikan, saya tidak menandatangani undang undang tersebut,” kilah Jokowi di Alun alun Barat Kota Serang, Banten (13/03).

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2

Perlu diketahui bahwa UU yang telah disahkan DPR akan tetap berlaku dan mengikat setelah 30 hari, meskipun Presiden tidak mau membubuhkan tanda tangannya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 73 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dan diatur dalam UUD 1945. (it/ram)

Sumber : Eramuslim

Cara Mengalahkan Pak Jokowi

Cara Mengalahkan Pak Jokowi


Oleh: Dr. Mardani Ali Sera

10Berita, Pertama saya ingin menegaskan bahwa adalah sah bagi kita untuk meneliti, menganalisa dan membuat penilaian bagi para calon pemimpin negara kita.

Adalah sah juga bagi kita untuk membuat kajian bahwa calon pemimpin negara “yang ini berkualitas” dan “yang lain tidak berkualitas”.

Karena memang pada hakikatnya, demokrasi memberikan kedaulatan tertinggi ada pada rakyat yaitu para pemilihnya

Dan saat saya buat tulisan dengan judul Cara Mengalahkan Pak Jokowi juga adalah sah dan legal. Karena memang per lima tahun kita semua diberi kesempatan untuk menilai apakah pilihan kita di Pemilu 2014 lalu sudah benar atau perlu dikoreksi.

Kemudian, saya ingin menegaskan, bahwa artikel ini dan hampir semua gagasan saya, terutama #2019GantiPresiden, tidak ada hubungan antara like and dislike secara personal.

Saya sering mengatakan Pak Jokowi adalah orang baik. Anak anaknya berusaha sendiri membangun bisnis tanpa dikaitkan dengan jabatan ayahnya. Menikahkan anak di gedung milik sendiri, tidak di istana atau hotel bintang lima..dst..dst.

Bahkan bagi sebagian kawan di PKS, saya awalnya dikenal sebagai Jokowi lovers karena memang fenomena kemunculannya yang sederhana dan merakyat menyihir banyak pihak.

Jadi ini tidak ada kaitannya pak Jokowi sebagai personal. Ini tentang nakhoda bangsa besar ini yang kian hari kian mengkhawatirkan. Ini tentang memenangkan kebutuhan, kedaulatan dan kesejahteraan bangsa.

Bagi saya kesimpulannya jelas #2019GantiPresiden. Saya sudah menjelaskan sedikit alasannya di hashtag #IstanaPasirJokowi. Saya akan membahas episode selanjutnya Cara Mengalahkan Pak Jokowi.

Pertama, secara elektabilitas hingga hari ini Pak Jokowi ada di kisaran 40-45% sedikit ada yang dibawah sebagian juga ada yg di atas. Memang tingkat kepuasan publiknya mendekati 70%.

Berdasarkan pengalaman menjadi Ketua Tim Pemenangan Anies Sandi, kami dengan izin Allah SWT dan dukungan para Habaib dan Ulama dapat mengalahkan pak Ahok yang secara umum posisinya hampir sama.

Selalu ada peluang Jalut dapat mengalahkan Tholut, David dapat menumbangkan Goliat.

Kisah Donald Trump yang selalu jauh tertinggal dari berbagai survey di Pilpres AS tahun 2016 akhirnya mampu mengalahkan Hillary Clinton.

Tahun 2008, PKS dengan Kang Aher-Dede Yusuf juga membalikkan semua ramalan ketika mampu memenangkan Pilkada Jawa Barat mengalah nama nama beken seperti Dani Setiawan dan Pak Agum Gumelar.

Karena itu, ada adagium Only the dumb people, hanya orang bodoh yg merasa menang sebelum pemilu dilaksanakan.

Jadi, cara pertama mengalahkan Pak Jokowi adalah dengan mengubah mind set kita bahwa pak Jokowi seng ada lawan, pak Jokowi yg paling tinggi elektabilitasnya.

Masalahnya sekarang siapa Cawapresnya?. Ini adalah logika sesat yg dibangun utk membuat lawan-lawan Pak Jokowi tidak berani maju. Dan sebagian memang termakan.

Beberapa partai jangankan mengajukan capres tandingan. Mengajukan Cawaprespun tidak berani. Saya ingin menegaskan, pak Jokowi dapat dikalahkan

Kedua, jika kita lihat peta pemilih pak Jokowi di 2014 secara kasar dapat dikatakan dibasis daerah umat Islam kuat seperti Jawa Barat, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat pak Jokowi dapat dikalahkan.

Dan alhamdulillah dengan izin Allah SWT dan kerja keras orang2 ikhlas berjuang karena Allah, tanpa kenal lelah tanpa kenal waktu, gelombang keummatan ini kian menguat.

Aksi 212 tidak pernah ada dalam sejarah. Pengajian yg diasuh para Ustadz seperti Ustadz Abdul Shomad, Ust Arifin Ilham, Ust Habib Haikal dan lain lain selalu penuh.

Kawan-kawan Ormas Islam seperti FPI, Dewan Dakwah, PUI dan lain lain terus membina umat. Belum lagi suasana religiusitas yg kian mengental, fenomena hijab, fenomena KitaMart atau 212 Mart hingga kemunculan para pengusaha kecil yang memiliki semangat keislaman tinggi insya Allah membuat kekuatan umat Islam kian membesar.

Apalagi umat masih merasa ada kriminalisasi ulama, serangan pada para dai hingga masih timpangnya pembangunan yang terkonfirmasi dari rasio gini yang masih 0.38 semuanya menjadi modal utama Pak Jokowi dapat dikalahkan.

Ketiga, prestasi pemerintah yg memang masih jauh dari janji-janjinya sendiri. Target pertumbuhan ekonomi 7% yg terjadi konstan dikisaran 5% selama tiga tahun. Hutang luar negeri yang meroket mendekati 4000 trilyun hingga kesejahteraan petani, nelayan, buruh dan UMKM yg dirasakan kian berat.

Belum lagi jika kita bedah slogan Revolusi Mental yang mestinya menjadi fokus pemerintahan Jokowi kenyataannya jauh panggang dari api. Budaya antri belum terwujud, budaya berkendaraan yang rapi tidak ada perubahan, kali yang masih banyak dipenuhi sampah menunjukkan bahwa Revolusi Mental tidak terwujud.

Lagi lagi saya sedikit mendetaikan ini dalam #IstanaPasirJokowi. Saya tidak komen tentang deindustrialisasi yang terjadi selama tiga tahun terakhir hingga dolar yang terus melemah.

Dengan prestasi ekonomi dan janji-janji yang tidak dipenuhi padahal Pak Jokowi memiliki anggaran ribuan trilyun, pasukan kerja dari mulai PNS hingga aparat mencapai 4 juta orang lebih, tegas dikatakan Pak Jokowi tidak mendapat nilai memuaskan. Karena itu, pak Jokowi sangat bisa dikalahkan.

Jadi, insya Allah dengan kerja tekun, persatuan umat yang kokoh hingga strategi elektoral yang tepat insya Allah slogan #2019GantiPresiden dapat kita wujudkan.

Dan kita akan melakukannya dengan konstitusional, sesuai aturan yang berlaku dan dengan penuh elegan pada Pilpres 2019 pada hari Rabu 17 April.

Ayo kencangkan ikat pinggang, satukan barisan, cintai bangsa dan negeri ini dengan tulus dan yang utama selalu mendekat pada Allah Swt karena rumusnya jelas “Wannashru illa min indillah” bahwa Kemenangan itu dari sisi Allah SWT. Dan akan diberikan pada siapa Dia kehendaki.

#2019GantiPresiden

Sumber : Ngelmu.co

Terungkap, Inilah 7 Informasi Rahasia Dibalik NIK dan KK

Terungkap, Inilah 7 Informasi Rahasia Dibalik NIK dan KK



10Berita, Ada alasan mengapa nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) penting dijaga. Pasalnya, setiap angka dari NIK memuat informasi rahasia pemiliknya.

Aktivis internet Damar Juniarto menjelaskan ada sejumlah informasi tersembunyi dari nomor-nomor tersebut. Setidaknya ada tujuh informasi di dalamnya. Berikut rinciannya:

1.Dua angka pertama dari depan adalah kode provinsi
2.Dua angka kedua adalah kode kota/kabupaten
3.Dua angka ketiga adalah kode kecamatan
4.Dua angka keempat adalah kode tanggal lahir
5.Dua angka kelima adalah bulan lahir
6.Dua angka keenam adalah tahun lahir
7.Empat angka di buntut adalah nomor komputerisasi

Pada KK pun tak berbeda jauh meski tak disimbolkan langsung di angka seperti NIK. Damar menjelaskan dalam KK tetera informasi sensitif mulai dari NIK anggota keluarga, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan.

“Saya belum mengerti kenapa registrasi ini membutuhkan kartu keluarga,” tanya Damar yang menjabat koordinator SAFEnet.

Proses registrasi kartu prabayar menjadi sorotan belakangan ini karena ada aduan dari masyarakat yang mendapati datanya dieksploitasi oleh orang asing. Salah satu korban dari penyalahgunaan data itu adalah pelanggan Indosat Ooredoo yang mengaku NIK miliknya didaftarkan 50 nomor prabayar tak dikenal.

Damar melihat pemerintah belum menyiapkan langkah mitigasi jika terjadi penyalahgunaan data. 

Sumber : Eramuslim,

Jengis Khan dan Ketertarikan kepada Islam

Jengis Khan dan Ketertarikan kepada Islam

Di Bukhara, Jengis Khan menggali banyak informasi tentang Islam.

10Berita , JAKARTA --  Bukti awal mengenai keberadaan umat Islam di Mongolia diungkapkan oleh misionaris Kristen, William dari Rubruck, lewat catatan yang ia buat pada 1254. Di catatan itu dia menyebutkan bahwa di Karakorum (ibu kota kekaisaran Mongol) ketika itu terdapat sembilan buah bangunan ibadah. Tujuh di antaranya berupa kuil (kemungkinan kuil Budha, Hindu, dan Taois), sedangkan dua sisanya adalah masjid.

Sementara, menurut catatan lainnya, Jengis Khan (yang hidup antara 1162-1227) disebut-sebut mempunyai ketertarikan terhadap Islam, meskipun dia sendiri tidak pernah memeluk agama samawi tersebut hingga akhir hayatnya.

Setelah berhasil menaklukkan Afghanistan, penguasa Mongol itu sempat mengunjungi Kota Bukhara di Transoksiana pada 1222. Di sana, Jengis Khan menggali lebih banyak informasi tentang ajaran Islam dari penduduk Muslim kota itu.

“Oleh karenanya, kalangan sejarawan memperkirakan kedatangan Islam di Mongolia terjadi antara 1222 dan 1254,” tulis Dr Sajid Khakwani dalam artikelnya “Mongolia” yang dipublikasikan oleh laman Chitral Times.

Pada masa selanjutnya, cucu Jengis Khan, Berke Khan (1209 - 1266), tercatat sebagai salah satu penguasa Mongol pertama yang masuk Islam. Ia resmi mengucapkan dua kalimat syahadat setelah menerima dakwah dari Syaifuddin Darwis, seorang ulama sufi dari Khawarizm.

“Langkah Berke Khan tersebut kemudian juga diikuti oleh pemimpin-pemimpin Mongol yang lain. Mereka masuk Islam setelah menikahi perempuan Muslimah,” tulis sejarawan asal Inggris, Thomas Walker Arnold, dalam buku The Preaching of Islam: A History of the Propagation of the Muslim Faith.

Sepanjang 1330-an, tiga dari empat kekhanan utama Mongol bertransformasi menjadi kesultanan Muslim. Tiga kekhanan itu adalah Horde Emas (Ulus Jochi), Ulus Hulagu, dan Ulus Chagatai.

Sumber : Republika.co.id

INDEF; Bukan Infrastruktur, Program Andalan Pemerintah Itu Bayar Utang + Bunga

INDEF; Bukan Infrastruktur, Program Andalan Pemerintah Itu Bayar Utang + Bunga

10Berita – Ekonom INDEF (Institute for Development of Economic & Finance) Drajad Wibowo ikut berkomentar terkait program andalan pemerintah Jokowi, yaitu pembangunan infrastruktur. Pasalnya program andalan tersebut tidak sesuai dengan alokasi anggarannya karena Budget untuk membayar utang ternyata lebih besar daripada mendanai infrastruktur.

“Pemerintah menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai program andalan, namun anggarannya kecil. Penerimaan negara terbesar justru untuk bayar utang,” ujar Drajat Wibowo.

Drajat melanjutkan, “Di situlah letak masalahnya,” lansir Republika, Rabu (14/3).

Dia mencontohkan, pada tahun 2017 realisasi penerimaan negara pajak dan bukan pajak itu Rp 1.660 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 31 persen habis untuk membayar pokok dan jumlah utang.

Lebih ironis lagi, kata Dradjad, pemerintah menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai program andalan. Pada 2018, anggaran infrastruktur dinaikkan menjadi Rp 409 triliun.

Meski anggaran infrastruktur itu kelihatan besar, ternyata anggaran ini jauh lebih kecil jika dibanding untuk pembayaran utang. Tahun 2017, kata Dradjad, pemerintah harus membayar pokok dan bunga utang lebih dari Rp 510 triliun.

“Artinya, program andalan itu bukan infrastruktur, tapi pembayaran utang dengan anggaran Rp 100 triliun di atas infrastruktur. Jadi, ada ketimpangan besar dalam alokasi anggaran,” kata ekonom senior ini.

Yang lebih serius lagi, lanjut Dradjad, beban pembayaran utang di atas itu adalah untuk membayar utang yang dibuat pemerintah sebelumnya. Padahal sebelum ini, GDR Indonesia hanya sekitar 23 persen. Dengan GDR yang makin tinggi, pemerintah sekarang memberikan beban yang lebih berat kepada pemerintah mendatang.

Dradjad menilai utang Pemerintah Indonesia tidak aman, jika dilihat dari sudut penerimaan negara. Namun, utang pemerintah ini aman kalau dilihat secara ekonomi makro. (swa/Ram)

Sumber : swa, Eramuslim

Masjid Yesil Vadi, Ikon Masjid Modern Turki

Masjid Yesil Vadi, Ikon Masjid Modern Turki

Masjid ini lebih mengedepankan gaya arsitektur kontemporer dan minimalis.

10Berita , JAKARTA -- Kota Istanbul, Turki, lekat dengan bangunan-bangunan bersejarah dari masa kejayaan Kekaisaran Ottoman. Berbagai gaya arsitektur Ottoman selalu disuguhkan di setiap sudut kota ini.

Ciri khas utama adalah bangunan masjidnya yang hampir serupa dengan struktur yang ada pada Hagia Sophia. Namun, sebuah masjid yang berada di kawasan Marmara, wilayah lain sudut Kota Istanbul menyajikan wajah berbeda dari desain masjid di Turki pada umumnya.

Masjid Yesil Vadi merupakan salah satu dari bangunan masjid baru di Istanbul yang didirikan dengan desain arsitektur yang lebih modern. Masjid ini lebih mengedepankan gaya arsitektur kontemporer dan minimalis daripada mengedepankan gaya umum masjid Ottoman yang konservatif. Berkat tangan dingin Adnan Kazmaoglu, seorang arsitektur Turki kenamaan, ia menyulap masjid ini menjadi salah satu ikon model arsitektur masjid modern di Turki.

Masjid Yesil Vadi berdiri di atas lahan seluas 3.700 meter persegi dengan bangunan berlapisan marmer putih seluas 530 meter persegi. Konstruksi awal masjid dibangun pada 2003 dengan jenis konstruksi beton bertulang dan pada 2010 pembangunan struktur masjid secara keseluruhan selesai. Kapasitas daya tampung masjid relatif kecil, hanya menampung 300 sampai 350 jamaah. Sang arsitek memadukan komponen air dan batu dalam struktur bangunan masjid ini.

Menurut Adnan, dua komponen ini melambangkan kelangsungan hidup hingga kematian manusia. Keunikan struktur bangunan masjid ini membentuk bulat setengah lingkaran, layaknya sebuah observatorium pengamatan bintang. Berbeda dengan masjid Ottoman pada umumnya, di mana kubah sebagai aksesori bangunan. Pada masjid ini, struktur seperti kubah inilah yang merupakan ruangan utama masjid. Struktur kubah tersebut terdiri atas dua bentuk seperempat bagian bola yang dijadikan satu.

Salah satu bagian seperempat lingkaran bola yang lebih besar berdiameter 25 meter mengapit bagian seperempat bola yang lebih kecil yang berdiameter 20 meter. Di antara penghubung bagian kubah menjadi 11 buah jendela kaca. Selain di antara dua sambungan tersebut, terdapat jendela kaca bulat berlafaz Allah di atasnya dan persegi pada setiap pinggir kubah. Alhasil, struktur bangunan masjid sepenuhnya memang memanfaatkan optimalisasi pencahayaan matahari pada setiap jendelanya.

Melalui jendela-jendela inilah ruang utama masjid mendapat pencahayaan yang baik dan menerangi setiap ukiran kaligrafi kufi ayat suci Alquran pada interior ruang shalat utama. Sedangkan, pada malam hari, dari jendela tersebut memancarkan cahaya ke luar dari penggunaan lampu dari dalam masjid. Di sekitar struktur kubah dibuat sebuah kolam melingkari kubah dan setengah area halaman kubah.

Pintu utama terdapat pada sisi lain kubah yang berseberangan dengan mihrab ditandai dengan bentuk muqarnar geometris dari marmer, pintu terbuat dari stainless steel, dan pintu kaca geser. Di halaman utama kubah juga terdapat sebuah minaret yang terpisah dari struktur utama kubah. Minaret ini berdiri setinggi 20 meter dan membentuk mengerucut di bagian ujung menara terdapat bentuk muqarnas dan speaker masjid. Di halaman masjid utama juga berfungsi sebagai jam matahari yang mengikuti cahaya matahari dengan minaret sebagai patokan jarum jam. Masih di halaman masjid, terdapat sebuah prasasti batu marmer yang bertuliskan surah al-Fatihah.

Sumber : Republika.co.id

Bangkitnya Islam di Macedonia

Bangkitnya Islam di Macedonia

Kaum Muslimin yang hidup di Macedonia umumnya berasal dari latar belakang .

10Berita ,  JAKARTA -- Macedonia termasuk salah satu negara dengan populasi pemeluk agama Islam terbesar di benua Eropa. Menurut data statistik resmi pemerintah, jumlah Muslim di Macedonia pada 2002 mencapai 702 ribu jiwa lebih atau sekira 35 persen dari total penduduk negeri itu. Dengan demikian, Islam adalah agama terbesar kedua di Macedonia setelah Kristen Ortodoks.

Kaum Muslimin yang hidup di Macedonia umumnya berasal dari latar belakang suku dan budaya yang berbeda. Beberapa di antaranya adalah Albania, Turki, Romani, Bosniak, dan Macedonia asli.

Komunitas Albania merupakan etnis Muslim paling dominan di Macedonia yang jumlahnya mencapai 500 ribu jiwa lebih. Sebagian besar dari mereka tinggal di wilayah Polog dan kawasan barat negara itu.

Sementara, etnis Macedonia asli yang beragama Islam diperkirakan berkisar antara 40 ribu-100 ribu jiwa. “Mereka umumnya adalah keturunan masyarakat Kristen Ortodoks yang masuk Islam sejak berabad-abad yang lampau ketika Kesultanan Turki Ottoman menguasai Balkan,” ungkap Yaar Kalafat dalam penelitiannya, “Popular Beliefs Among the Macedonian Turks: Turkmens, Torbeshes, Turkbashis, Chenkeris and Yörüks”.

Menurut catatan, persentase populasi Muslim Macedonia sempat menyusut dari 36,76 persen pada 1904, menjadi 24,05 persen pada 1961. Namun, sejak 1971, angka tersebut kembali meningkat sehingga jumlah Muslim di negara itu kini mencapai 35 persen. Tidak hanya itu, Islam bahkan diproyeksikan bakal menjadi agama mayoritas di Macedonia pada 2050.

“Dalam 35 tahun mendatang, persentase umat Muslim di Macedonia diperkirakan akan mencapai 56,2 persen, menggeser posisi umat Kristen yang menjadi kelompok mayoritas saat ini,” ungkap Pew Research Center dalam laporannya “The Future of World Religions: Population Growth Projections, 2010-2050.”

Sumber : Republika.co.id 

SIDANG PTUN JAKARTA: DIKTATORISME LEGAL STANDING

SIDANG PTUN JAKARTA: DIKTATORISME LEGAL STANDING


SIDANG PTUN JAKARTA: DIKTATORISME LEGAL STANDING
[Catatan Kritis Gugatan PTUN HTI vs PEMERNTAH]

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua Koalisi Advokat Pembela Islam
Koornas Koalisi 1000 Advokat Bela Islam

Ahli administratif Pemerintah yang dihadirkan Prof. Dr. Philipus Mandirin Hadjon, SH (15/03/2018), nampaknya telah koor (bersepakat) dengan ahli administratif sebelumnya untuk mengingkari nalar hukum yang mereka bangun sendiri.

Semua ahli sepakat bahwa ciri negara hukum (rechstaat) adalah adanya due proces of Law. Setiap orang terbebas dari segala tuduhan, tidak bisa diberi sanksi hukum, kecuali atas kekuatan dan perintah putusan pengadilan.

Logika ini berulang kali disampaikan Pemerintah, bahwa asas due proces of Lawdengan diterbitkannya Perppu Ormas tidak akan hilang. Sebab, Ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat mengajukan Gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bedanya, sebelum Perppu Ormas diberlakukan proses persidangan berada didepan. Ormas hanya bisa dicabut status badan hukumnya, setelah Pemerintah melalui jaksa pengacara negara, mengajukan permohonan pencabutan status badan hukum melalui peradilan umum dimana ormas berdomisili.

Artinya, sebelum rezim perppu proses peradilan adalah peradilan subtantif (materil) melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap, menjadi dasar Pemerintah (Kemenkumham) menerbitkan keputusan administratif yang isinya mencabut status badan hukum perkumpulan Ormas.

Sejak rezim Perppu, proses peradilan menjadi peradilan administratif (PTUN). Dimana, secara sepihak Pemerintah dapat langsung mencabut status badan hukum Ormas, kemudian Ormas yang keberatan status badan hukumnya dicabut bisa mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun yang menjadi unik, bahkan bisa juga disebut nyeleneh, manakala ahli menerangkan status badan hukum Ormas yang telah dicabut tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Ahli seolah ingin menguatkan Eksepsi Tergugat terhadap gugatan HTI, karena dalam salah satu poin argumen Pemerintah menyatakan HTI tidak memiliki legal standing sebagai Pengugat dalam Gugatan a Quo karena status badan hukumnya telah dicabut.

Pendapat konyol ini tentu saja mengusik nalar dan logika publik. Bagaimana mungkin Pemerintah menyatakan Ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menggugat ke pengadilan, namun setelah digugat di pengadilan Pemerintah menolak gugatan dengan dalih HTI tidak memiliki legal standing karena badan hukumnya telah dicabut ?

Lantas, jika yang menggugat individu HTI sebagai eks anggota HTI, dimana letak kepentingannya? Padahal menggugat PTUN haruslah pihak yang berkepentingan dan dirugikan atas dicabutnya status badan hukum HTI.

Bukankah PNS yang dicabut status PNS nya yang paling berkepentingan nengajukan gugatan PTUN atas SK pemecatan terhadapnya ? Apa ketika PNS sudah dicabut statusnya lantas dianggap tidak memiliki legal standing ? Apa kemudian yang mengajukan gugatan suami atau istri PNS tersebut ? Ini super konyol !

Kesaksian ahli yang diarahkan untuk menguatkan eksepsi Pemerintah atas legal standing HTI ini benar-benar melukai Nalar publik. HTI telan dicabut status badan hukumnya, sehingga demi hukum HTI tidak memiliki kapasitas (legal standing) sebagai Penggugat. Luar biasa !

Logika yang disampaikan ahli juga mengingkari pernyataan Pemerintah yang katanya akan taat due proses of Law, meminta pada ormas yang dicabut status badan hukumnya menggugat di PTUN. Sampai di PTUN di eksepsi karena telah dicabut status BHP nya. Ini seperti teka-teki lama, ayam atau telor duluan yang keluar? Di gugat dulu atau di cabut status dulu ?

Kenyataan ini menunjukan bahwa Pemerintah galau menghadapi gugatan HTI. Pemerintah tidak sanggup menunjukan satu pun bukti administratif, sejak rentan Perppu terbit hingga pencabutan status BHP HTI (10 Juli 2017 sampai 19 Juli 2017). Karenanya, Pemerintah berupaya berputar-putar pada argumen Legal standing.

Harapan Pemerintah, jika Eksepsi diterima dan gugatan dinyatakan NO, maka Pemerintah tidak perlu repot masuk pada diskursus pembuktian pokok perkara. Dzalim sekali pemerintahan model begini ? [].

Sumber :Dakwah media