OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 11 April 2018

Mensos Idrus Marham Diduga Salah Gunakan Jabatan

Mensos Idrus Marham Diduga Salah Gunakan Jabatan

 

10Berita - Menteri Sosial, Idrus Marham diduga memanfaatkan jabatan untuk bantu adik kandungnya, Usman Marham yang saat ini tengah menjadi Calon Wakil Bupati Pinrang, pada Pilkada 2018. Dugaan itu mencuat setelah Idrus menyalurkan bantuan sosial di beberapa kecamatan di Kabupaten Pinrang, Sabtu (7/4/2018).

Tindakan politikus Golkar mendapat protes dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang jadi rival Usman, Andi Irwan Hamid dan Alimin.

Kuasa hukum pasangan Andi Irwan Hamid - Alimin, Ahmad Irawan sebut tindakan Idrus menyalurkan bantuan sosial dalam masa kampanye punya indikasi konflik kepentingan.

"Tindakan tersebut kami duga untuk menguntungkan adik kandungnya. Meskipun program tersebut bersifat nasional, tetapi khusus di Kabupaten Pinrang seharusnya tindakan Idrus Marham tidak dapat dibenarkan menurut Undang-Undang pemilu," kata Irawan melalui siaran tertulis, Selasa (10/4/2018).

Irawan mengatakan, seharusnya penyaluran bantuan di Pinrang implementasinya ditunda terlebih dahulu dan dilaksanakan setelah pemungutan suara dilaksanakan agar Pilkada Pinrang berlangsung berdasarkan prinsip jujur dan adil dan sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu.

Kata dia, penyelenggara dan pengawas pemilu seharusnya jeli melihat program-program pemerintah yang berpotensi ditunggangi kepentingan politik, seperti apa yang terjadi di Pinrang.

Irawan menduga, perbuatan Idrus Marham dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang No. 10/2016.

"Bunyi UU tersebut "Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tutur Irawan.

Ia menjelaskan, pada bagian penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10/2016 bahwa yang dimaksud dengan “pejabat negara” adalah yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.

"Hal mana pada Pasal 122 huruf J Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara “UU No. 5/2014” pejabat Negara yang dimaksud adalah Menteri dan jabatan setingkat menteri," ujar Irawan.

Dalam kapasitas sebagai tim hukum Andi Irwan Hamid dan Alimin, Irwan mengaku sudah berulangkali menyampaikan laporan dan berbagai informasi awal dugaan pelanggaran. Tetapi Panitia Pengawas Pemilihan setempat tidak menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme laporan atau temuan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami tak akan pernah putus asa untuk terus menyampaikan laporan. Walaupun kami menghadapi tembok tidak profesionalnya penyelenggara," kata Irawan.

"Akhirnya, kami berharap agar penyelenggara pemilu di bawah dapat disupervisi badan atasan agar pemilu dapat berlangsung aman, jujur dan adil serta menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan," Irawan menambahkan.

Sumber : Suara.com

Laporan: Sejak Tahun 2000, Israel Bunuh 1 Anak Palestina Tiap 3 Hari

Laporan: Sejak Tahun 2000, Israel Bunuh 1 Anak Palestina Tiap 3 Hari

10Berita, PALESTINA—Pasukan penjajah Israel dilaporkan telah menewaskan sekitar 2.000 anak-anak Palestina sejak dimulainya Intifada Kedua pada September 2000, Anadolu melaporkan pada Jumat (6/4/2018). Angka tersebut dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak-Anak Internasional.

Berdasarkan jumlah yang dirilis, rata-rata seorang anak Palestina dibunuh oleh tentara Israel setiap tiga hari selama 18 tahun terakhir. Ini adalah statistik yang mengejutkan.

Ayed Qteesh, direktur LSM Cabang Palestina mengatakan bahwa Israel juga menangkap dan memenjarakan sekitar 700 anak Palestina setiap tahun.

Dia menuduh bahwa pasukan keamanan pendudukan juga menempatkan anak-anak Palestina di hadapan pengadilan palsu dan memperlakukan mereka dengan buruk untuk mendapatkan “pengakuan” dari anak-anak tak berdosa.

Laporan terbaru kelompok HAM mengatakan bahwa otoritas pendudukan Israel telah menangkap lebih dari 14 ribu anak Palestina sejak dimulainya Intifada Kedua, 350 di antaranya masih dipenjara .

Laporan Pertahanan Anak Internasional dikeluarkan pada kesempatan Hari Internasional Anak-anak Palestina pada 5 April. []

SUMBER: MEMO, Islampos.

Fadli Zon: Tidak Adil Petahana Gunakan Pesawat Kepresidenan

Fadli Zon: Tidak Adil Petahana Gunakan Pesawat Kepresidenan

10Berita, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan petahana menggunakan pesawat kepresidenan pada kampanye Pilpres 2019.

"Menurut saya tidak boleh karena itu fasilitas negara," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).

Menurut Fadli, sangat tidak adil jika petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan.

Fadli menambahkan, petahana seharusnya menggunakan moda transportasi lain.

"Alternatifnya itu sewa pesawat atau gunakan komersial," ujar Fadli.

Dia menegaskan bahwa pengawal dan ajudan, termasuk mobil sudah ada aturan sehingga tidak menjadi persoalan.

“Namun, kalau untuk pesawat itu sangat spesifik. Jadi, sebaiknya aturan itu ditinjau karena tidak adil," jelas Fadli.

Sumber : b-islam24h.com

 

1 NIK untuk Registrasi 2,2 Juta Nomor Ponsel, Siapa Bermain?

1 NIK untuk Registrasi 2,2 Juta Nomor Ponsel, Siapa Bermain?


10Berita, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkap data, ada satu NIK (nomor induk kependudukan) dipakai registrasi kartu prabayar 2 juta lebih nomor ponsel Indosat.

Ketua Harian Ikatan Auditor Teknologi Indonesia Yanto Sugiharto menyatakan, adanya satu NIK yang dipakai registrasi 2,2 juta nomor ponsel itu cukup mengagetkan.

“Kalau satu NIK 10 nomor itu masih mungkin,” katanya kepada Jawa Pos kemarin (9/4). Jika memang benar ada satu orang pemegang NIK yang mempunyai nomor sampai jutaan, kata dia, hal itu patut diduga ada permainan antara operator dan penjual nomor perdana seluler.

Menurut dia, permainan dan kongkalikong itu terjadi, karena banyak keuntungan yang bisa dihasilkan dari penjualan kartu perdana. Mereka bisa meraup rupiah cukup besar dengan menjual kartu.

Selama ini, lanjut dia, pemerintah menyatakan tidak ada kebocoran dalam registrasi simcard dan tidak ada permainan antara operator dan penjual kartu perdana. Padahal, ucapnya, dalam kenyataannya hal itu terjadi. Yanto mengalami sendiri adanya kebocoran itu.

Dia bisa dengan leluasa membeli nomor perdana tanpa melakukan registrasi. Nomor yang ia beli sudah diregistrasi konter. “Kalau sudah langganan, bisa beli kartu tanpa resgistrasi,” ucapnya. Maka tidak heran jika ada satu NIK yang mempunyai nomor cukup banyak.

Parahnya, ungkap dia, pemerintah saling lempar dalam merespon persoalan data. Yanto mengatakan, kongkalikong itu terjadi, karena banyaknya operator yang ada di Indonesia. Padahal, di beberapa negara, operator hanya satu. Dia pun mengusulkan agar jumlah operator dibatasi. Jika sekarang ada 11, pemerintah bisa membatasinya menjadi 5 operator.

Selain itu, pemerintah juga perlu mendata penjual nomor perdana. Selama ini, ungkap dia, tidak ada pendataan, sehingga tidak bisa dilacak dari mana kartu telekomunikasi dibeli. “Kalau ada data konter, maka kartu akan dengan mudah dilacak asal pembeliannya,” ucap dia.

Dumber: jpnn

Ini Kata Pengamat Ekonomi Tentang Meroketnya Hutang Indonesia

Ini Kata Pengamat Ekonomi Tentang Meroketnya Hutang Indonesia



10Berita, Jawaban Kementerian Keuangan atas sindiran bekas Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli soal utang negara, kembali ber­balas, seperti yang disampai­kan pengamat ekonomi Gede Sandra.

Dia menilai, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari tanggapan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti yang beredar di berbagai me­dia.

Tentang Investment Grade dari lembaga-lembaga rating, jelas Gede, perlu diketahui, sesaat menjelang krisis fin­ansial 1997-1998, seluruh lembaga rating juga memberikan peringkat investasi (investment grade) pada Indonesia. Standard & Poor’s pada Desember 1997 mem­berikan rating BBB, Moody’s memberi rating Baa3. Fitch pada Juni 1997 memberi rating BBB.

Seluruh ekonom di lembaga-lembaga pemerintah saat 1997, termasuk juga para ekonom asing, lanjutnya, meramal­kan perekonomian Indonesia sehat-sehat saja. Hanya ada satu ekonom Indonesia yang kritis terhadap rentannya situasi internal perekonomian Indonesia, dan kemudian ramalannya terbukti benar. “Ekonom tersebut adalah Rizal Ramli,” tegas Gede.

Lalu tentang rasio utang yang lebih tepat untuk gam­barkan kondisi Indonesia. Sejak 1990-an, ungkapnya, rasio utang yang secara in­ternasional digunakan untuk menggambarkan keberlanjutan utang eksternal negara-negara berpendapatan menengah ke bawah adalah debt service to export ratio (DSER), bukan debt to GDP ratio. Nilai batas atas yang aman untuk DSER adalah 15-20 persen.

“Pak Nufransa menye­but, nilai DSER Indonesia sebesar 39 persen yang dis­ebut RR, salah. Padahal ber­dasarkan data Bank Dunia (baca: sini), nilai DSER Indonesia benar nilain­ya 39,6 persen,” tegasnya lagi.

Nufransa, lanjut Gede, menggunakan data DSR Indonesia yang rasionya sebesar 34 persen. “Anggaplah kita pakai rasio DSR Pak Nufransa, yang nilainya 34 persen. Sama saja, tetap jauh di atas batas atas yang diizinkan (15-20 persen). Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga Indonesia di ASEAN memiliki nilai DSER/DSR rata-rata di bawah 10 persen, masih sangat aman,” paparnya.

Tentang bunga (yield) surat utang Indonesia yang masih ketinggian, jelas peneliti Universitas Bung Karno ini, RR sangat kritis terhadap ting­kat bunga (yield) surat utang Indonesia, karena menurutnya Indonesia seharusnya dapat menghindari kerugian akibat pemasangan yield ketinggian selama ini.

“Untuk permasalahan ini RR juga memberi solusi: agar Menteri Keuangan menukar utang-utang Indonesia yang bunganya ketinggian dengan utang yang bunga lebih ren­dah,” ujarnya. [rmol]

Sumber : rmol,dakwah media 

Ahli Hukum MUI Klarifikasi Orasinya soal Jangan Indahkan Pernyataan KH Ma’ruf Amin soal Sukmawati

Ahli Hukum MUI Klarifikasi Orasinya soal Jangan Indahkan Pernyataan KH Ma’ruf Amin soal Sukmawati


10Berita, Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair Ramadhan membantah orasinya dalam Aksi Bela Islam 64, pada Jumat (6/4), berisi seruan kepada massa aksi untuk mengabaikan pernyataan Ketua UI Ma’ruf Amin.

Abdul mengatakan orasinya tidak ditujukan kepada massa, melainkan kepada polisi agar mengabaikan imbauan Ma’ruf Amin terkait puisi Sukmawati Soekarnoputri.

“Saya tidak menunjukan pernyataan yang ditujukan kepada umat Islam untuk tak mengindahkan seruan Maruf Amin untuk memaafkan Sukmawati, loh. Itu enggak ada,” kata Abdul saat berbincang dengan CNNIndonesia.com di kediamannya di bilangan Bidara Cina, Jakarta, Senin (9/4).

“Pernyataan lengkap saya itu hanya meminta kepada pihak kepolisian loh, bukan ditujukan ke umat Islam, jadi seharusnya ‘kepada pihak kepolisian untuk tak mengindahkan seruan kiai Maruf Amin’,” kata dosen Universitas Islam As-Syafiiyah tersebut.

CNNIndonesia.com sebelumnya memberitakan bahwa Abdul Chair Ramadhan meminta massa Aksi 64 tak mempedulikan pernyataan Ketua MUI Ma’ruf Amin untuk memaafkan Sukmawati.

Hal ini ia sampaikan di atas mobil komando pada Aksi 64, di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).

“Untuk tidak menghiraukan seruan Ketua MUI Ma’ruf Amin. Saya ahli hukum MUI. Saya tidak terima. Saya siap berhadapan dengan siapapun,” seru dia.

Dalam rekaman video yang beredar, Abdul Chair ternyata menyerukan itu kepada pihak kepolisian.

“Saya memohon pihak kepolisian republik Indonesia untuk tidak menghiraukan seruan resmi Ketua Umum MUI yang meminta menghentikan perkara ini dihentikan. Saya pengurus MUI, saya ahli hukum pidana MUI….,” kata Abdul dalam orasinya saat itu.

“Pernyataan Ketua Umum MUI Kiai Haji Ma’ruf Amin tidak dinilai, tidak berharga di muka hukum. Hukum ini untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” lanjut Abdul dalam orasinya.

Abdul mengatakan seruan kepada polisi agar kinerja Bareskrim Polri tak terpengaruh dengan pernyataan Maruf Amin yang mengimbau umat Islam memaafkan Sukmawati.

“Jadi perkara Sukmawati harus dilanjutkan pihak kepolisian meskipun sudah ada penerimaan maaf ke MUI,” tambah dia

Selain itu, ia juga menyayangkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah yang menyebutnya ‘liar’ dan telah ‘memprovokasi umat’ terkait orasinya tersebut.

Padahal, Abdul mengaku Ihsan belum meminta penjelasan maupun mengkonfirmasi langsung kepada dirinya soal polemik orasinya tersebut.

“Itu kan salah, dia belum minta penjelasan ke saya, tetapi sudah memberikan statement, mestinya saya ditanya dulu dong sama dia, arah tujuan saya jelas bukan ke umat, tapi ke kepolisian,” ketus Abdul.

Sumber: cnn, Dakwah Media 

Pengamat: Jokowi Reaktif Tanda Khawatir

Pengamat: Jokowi Reaktif Tanda Khawatir

10Berita, Pengamat politik Ubaidillah Badrun menilai sikap reaktif Presiden Joko Widodo dalam menanggapi kampanye #2019PresidenBaru dan #GantiPresiden2019 menunjukkan kekhawatiran.

“Sebetulnya kalimat itu menunjukkan semacam kekhawatiran, semacam ekspresi agar kemudian gerakan itu tidak meluas,” kata dia di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Menurut Ubaidillah, Jokowi tidak perlu menanggapi hal itu secara berlebihan. Harusnya, Jokowi sebagai Kepala Negara menanggapi fenomena itu sebagai fakta demokrasi.

“Kalau pun itu menjadi kenyataan kan itu memang peristiwa yang tidak bisa dihindari,” tukasnya.

Presiden Jokowi beberapa hari lalu memberikan komentar terkait kaos dan atribut lain yang menggunakan tagar #2019PresidenBaru dan #GantiPresiden2019. Dia menyindir dengan mengatakan kaos tidak bisa turunkan Presiden, urusan mengganti Presiden itu kedaulatan rakyat. [rmol]

Sumber : rmol

Ini Kata Menkominfo soal Kemungkinan Pemblokiran Facebook di Indonesia

Ini Kata Menkominfo soal Kemungkinan Pemblokiran Facebook di Indonesia

10Berita, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membuka kemungkinan menghentikan sementara Facebook. Hal ini dilakukan terkait adanya laporan terbaru mengenai nasib data satu juta pengguna Indonesia yang bocor dari Facebook.

Pihak Kemkominfo memberikan batas waktu kepada pihak Facebook hingga Kamis (12/4/2018).

“Penghentian operasi sementara saya punya hak untuk itu,” ujar Rudiantara yang ditemui di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Pada kesempatan itu Rudiantara juga mengeluhkan aplikasi kuis dari pihak ketiga di Facebook masih bisa ia temukan. Padahal dalam pertemuannya dengan perwakilan Facebook pada Jumat (6/4) lalu, penghapusan aplikasi kuis dari pihak ketiga menjadi permintaan utama Kemenkominfo.

“Ternyata saya hari ini dapat lagi, aplikasi seperti (yang dipakai) Cambridge Analytica itu,” keluhnya.

Usai pertemuan dengan Rudiantara tempo hari, Facebook berjanji mengabari pemerintah secara berkala terkait nasib data pengguna Indonesia. Beberapa yang mereka janjikan adalah menghapus aplikasi pihak ketiga dan menemukan tujuan penggunaan data yang bocor.

Sebelumnya Henri Subiakto, staf ahli Menkominfo, berkata tak tertutup kemungkinan bahwa data dari pengguna Indonesia yang bocor tadi dimanfaatkan dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Facebook sendiri dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI dengan agenda menjelaskan kejadian bocornya satu juta lebih data pengguna Facebook asal Indonesia yang digelar Senin siang (10/4/2018). []

SUMBER: CNN,  Islampos.

Kebijakan Anies-Sandi Lepas Saham Bir ‘Langkah Tepat’

Kebijakan Anies-Sandi Lepas Saham Bir ‘Langkah Tepat’

10Berita – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjual sahamnya pada perusahaan bir PT Delta Djakarta dinilai merupakan langkah yang tepat. Ekonom dari Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, menjelaskan bahwa nilai dividen yang disetor kepada pemprov termasuk kecil.

“Saya kira keputusan itu cukup tepat. Tidak terlalu signifikan kok dampaknya bagi Pemprov DKI. Dividennya juga tidak terlalu besar,” kata Lana kepada Republika, Selasa (10/4).

Lana menilai dividen yang diperoleh Pemprov DKI pada 2017 lalu yang sebanyak Rp33,6 miliar itu tak seberapa dengan nilai anggaran Pemprov DKI yang mencapai triliunan. “Rp33,6 miliar itu kecil. Budget-nya DKI itu kan triliunan kok. Dibandingkan mudaratnya mungkin dari sisi isu politik, sebetulnya itu kecil,” ungkapnya.

Lana mengatakan, tak banyak hal yang berubah dan berpengaruh bila nantinya Pemprov DKI menjual sahamnya di PT Delta Djakarta itu. Pemprov DKI, kata dia, juga bisa mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi dari penjualan saham tersebut. “Semua tergantung harganya. Harga dari saham itu waktu dijual nanti berapa. Sementara, saham di Delta ini enggak begitu aktif. Jadi, kalau dijual rasanya enggak apa-apa karena daripada nanti menjadi isu politik juga,” kata Lana.

Namun, yang Lana khawatirkan adalah penjualan saham ini akan lama sebab saham tersebut merupakan yang tidak likuid. “Saya khawatir itu kalau dijual ke pasar itu agak lama. Kecuali ada satu swasta yang mau mengambil alih,” tuturnya.

Ia pun menegaskan, tak ada yang disayangkan bila Pemprov DKI harus menjual saham yang telah ditanam pada perusahaan produksi bir sejak 1970-an itu. Walaupun sahamnya telah lama ditanam, yang dihasilkan bernilai kecil dan tak terlalu signifikan.

Ia menyarankan, lebih baik saham yang diprioritaskan adalah saham pada sektor-sektor properti. “Jadi, Pemprov DKI lebih baik membeli saham-saham yang dari sisi program-program dia yang menjadi prioritas. Sektor properti itu bagus, kalau bisa dialokasikan untuk rumah yang nol persen, kenapa tidak?,” ujarnya. (rol)

Sumber : rol, Eramuslim.com

KH Ma’ruf Amin: Silahkan Proses Hukum Sukmawati, Saya Tidak Melarang

KH Ma’ruf Amin: Silahkan Proses Hukum Sukmawati, Saya Tidak Melarang

10Berita, Jakarta- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin angkat bicara karena dituding melindungi Sukmawati. Ia menegaskan bahwa ajakan untuk memaafkan hanya bersifat harapan.

“Ucapan saya hanya berharap, kalau bisa dimaafkan. Karena dia sudah minta maaf, datang sendiri ke MUI,” katanya saat ditemui Kiblat.net di Gedung MUI Pusat, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat pada Selasa (10/04/2018).

Ia juga menegaskan bahwa tidak mempersoalkan pihak-pihak yang membawa kasus Sukmawati ke ranah hukum. Menurutnya, itu adalah hak warga negara.

“Kalau saya tidak mempersoalkan kalau ada yang mau proses hukum, silakan saja. Itu hak dia, saya nggak pernah melarang,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Rais Aam PBNU ini juga menolak jika disebut melindungi Sukmawati. Ia meminta kepada umat Islam untuk menyimak baik-baik pernyataanya.

“Kan saya hanya berharap, kok itu disebut melindungi penista agama. Di mana logikanya, ada apa dengan umat ini?” Ujarnya.

“Kata-kata saya disimak lah dengan benar,” tukasnya.

Sumber : Kiblat.