Begini Penjelasan Hukuman Percobaan yang Dituntutkan kepada Ahok
10Berita-Jakarta – Direktur Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM), Nurul Amalia menjelaskan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Disebutkan bahwa tuntutan jaksa berupa hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Hal ini diterangkan oleh Amalia bahwa pidana percobaan disamakan dengan pidana bersyarat, yang artinya, pidana tidak dijatuhkan dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatan yang didakwakan tersebut.
“Mengenai tuntutan pidana percobaan (voorwaardelijke), pada praktiknya pidana percobaan disamakan dengan pidana bersyarat, sehingga pidana bersyarat berkaitan dengan masa percobaan selama pidana bersyarat itu dilakukan, yakni suatu pidana tidak dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, (salas satunya, red) karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana lain sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut habis,” jelas Amalia melalui rilis yang diterima Kiblat.net, Sabtu (22/4).
Ia juga menjelaskan pengertian percobaan hukuman ini sebagaimana tertera dalam Pasal 14 huruf a KUHP, yang menyatakan ‘Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu’.
“Dengan artian, Ahok dituntut bebas jika selama 2 tahun setelah vonis (berdasar tuntutan jaksa, red) dia tidak mengulangi tindak pidana penodaan agama. Atau dengan lata lalin, jika dalam 2 tahun Ahok melakukan tindak pidana penodaan agama lagi ia langsung ditahan selama 1 tahun” jelasnya.
Intinya, lanjut Amalia, jaksa penuntut umum tidak memberi hukuman kepada Ahok, melainkan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Rasanya tidak tepat untuk jenis kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah menimbulkan kegaduhan dan ketidaktenangan dalam masyarakat hanya dituntut dengan hukuman pidana percobaan,” ungkapnya.
Hal ini dikarenakan pidana percobaan seperti yang dituntut JPU terhadap terdakwa Ahok sangat tidak relevan dengan perbuatan terdakwa yang telah mmenyebabkan terganggunya ketertiban umum, lebih lanjut mengenai aspek tujuan dari pemidanaan bersyarat ini sebenarnya lebih ditujukan pada resosialisasi terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap kejahatannya.
“Sehingga sangat tidak tepat apabila Terdakwa penodaan agama yang pada faktanya telah menyebabkan terganggunya ketertiban umum hanya diberikan hukuman percobaan karena Pada praktiknya sangat mungkin penghukuman bersyarat ini sama sekali tidak dirasakan sebagai hukuman,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Hunef Ibrahim
Sumber: Kiblat.net