OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 11 April 2017

GNPF-MUI: Tuntutan Ahok Ditunda, Bukti Adanya Intervensi Persidangan

GNPF-MUI: Tuntutan Ahok Ditunda, Bukti Adanya Intervensi Persidangan

10Berita - Hal yang dikhawatirkan advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI GNPF-MUI terbukti hari ini. Sidang ke 18 dengan agenda tuntutan terhadap penista agama, Basuki Tjahaja Purnama ditunda dengan alasan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan tuntutannya.

“Penundaan ini menjadi bukti adanya intervensi dalam persidangan ini, statement dua pimpinan lembaga hukum ini nyatanya berlaku dan efektif pada hari ini,” ungkap Nasrullah Nasution, koordinator pengawalan sidang Ahok dari tim advokat GNPF-MUI, di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa (11/04).

Statement pimpinan lembaga hukum yang dimaksud Nasurullah adalah surat Kapolda Metro Jaya, Muhammad Iriawan. Selain itu pernyataan Jaksa Agung yang mengamini himbauan Kapolda.

“Dan terbukti, seperti yang kita khawatirkan, pembacaan tuntutan ditunda hingga selesainya Pilkada, ini buktinya peradilan telah diintervensi,” imbuhnya.

Nasrullah menilai majelis hakim pun seolah tak berdaya dengan pernyataan JPU dan penasihat hukum Ahok yang meminta diundur hingga dua minggu. Hakim pun dianggap tidak punya komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Dia (hakim, red) tidak memiliki independensi, tidak punya komitmen yang tinggi terhadap kesepakatan-kesepakatan yang pernah dibuat secara bersama-sama,” tandasnya.

“Seharusnya majelis hakim bisa tegas bersikap bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan pilkada, terlepas terdakwa saat ini masuk menjadi cagub, itu adalah hal lain dari persidangan hari ini,” pungkas Nasrullah.

Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (11/04). Namun, JPU urung membacakan tuntutan dengan alasan pengetikan belum rampung dilakukan. Hakim akhirnya menunda sidang hingga tanggal 20 April mendatang, sehari setelah putaran kedua Pilkada Jakarta

Sumber: kiblat