OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 06 April 2017

Silang Sengkarut Keterangan Polisi Soal Penetapan Tersangka TPPU Yayasan Keadilan

Silang Sengkarut Keterangan Polisi Soal Penetapan Tersangka TPPU Yayasan Keadilan

10Berita- Jakarta – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada ustadz Adnin Armas dan beberapa orang lainnya hingga saat ini belum terlihat jelas proses hukumnya. Kuasa hukum pihak-pihak yang dituduh dalam kasus tersebut juga menyatakan bahwa kliennya mengaku digantung nasibnya, tanpa ada sebuah kepastian hukum.

“Karena penetapan tersangka ini, klien kami Islahuddin yang notabenenya adalah karyawan sebuah bank, sampai harus dicutikan sementara waktu, dan tidak ada tindak lanjut dari aparat semisal memberi surat penetapan tersangka atau seperti apa,” kata Ismar Syafruddin, advokat dari GNPF-MUI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan bahwa kasus tersebut masih diselidiki dan masih berlanjut dengan pelibatan ketua Umum GNPF-MUI, ustadz Bachtiar Nasir sebagai saksi.

Namun ia mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka terhadap ustadz Adnin Armas dan Islahuddin, tidaklah harus disertai dengan pemberian surat penetapan tersangka.

“Memang nggak dikasih surat penetapan itu, karena memang sudah ditetapkan tersangka dan dalam KUHP tidak disuruh memberikan surat tersangka,” ungkapnya singkat pada Kiblat.net di Gedung Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (05/04).

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka memang harus diberikan surat penetapan itu. Jika belum diberikan, maka belumlah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau memang belum ada surat penetapan tersangka ya belum ditetapkan, tapi saya memang tidak dengar pak Kapolri menetapkan Adnin sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari keterangan Ari Dono, dapat dipahami bahwa ustadz Adnin belum menjadi tersangka. Namun, hal itu ternyata bertolak belakang dengan pernyataan Kapolri Tito Karnavian sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, yang menyebut bahwa ketua Yayasan Keadilan untuk Semua itu sudah berstatus tersangka.

“Untuk itu, saudara Adnin dan Bachtiar Nasir kami (telah) dengar keterangannya sebagai saksi, dan Adnin sebagai tersangka kasus undang-undang yayasan ini,” ujar Tito di Gedung DPR pada Rabu 22 Februari lalu.

Tito menjelaskan bahwa ustadz Adnin Armas selaku ketua yayasan dikenakan Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sebagaimana perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. “Dia terancam pidana 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 70 undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Masyarakat mungkin akan dibuat bingung dengan pernyataan berbeda-beda dari aparat kepolisian tersebut. Sebagaimana ustadz Adnin yang mengakui bahwa ia tak paham atas perihal yang disangkakan kepadanya. Ia mengatakan hanya meminjamkan rekening yayasan yang diampunya untuk menampung dana aksi bela Islam. Namun, hal itulah yang ternyata membuat dirinya dijerat dengan undang-undang pidana.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: M. Rudy

Sumber: Kiblat.net