OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 12 Mei 2017

Memihak, Pembiaran Polisi Atas Massa Pro Ahok yang Demo Hingga Larut Malam Tuai Kritikan

Memihak, Pembiaran Polisi Atas Massa Pro Ahok yang Demo Hingga Larut Malam Tuai Kritikan

10Berita-JAKARTA  — Pakar hukum Indonesia, Kapitra Ampera menyayangkan sikap polisi tak membubarkan demonstrasi massa pendukung Basuki T Purnama (Ahok) yang dilakukan hingga larut malam. Dia mengatakan polisi seharusnya adil dalam menangani demonstrasi yang terjadi di Jakarta.

Sikap pembiaran yang dipertontonkan polisi itu tampak sangat berbeda dengan perlakuan yang ditunjukkan pada massa Aksi Bela Islam sebelumnya. Aksi yang dimotori oleh GNPF MUI justru dibatasi dengan sejumlah aturan ketat, khususnya soal pembatasan waktu.

Mencermati aksi yang dilakukan oleh loyalis Ahok di depan Gedung Pengadilan Tinggi Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (9/5), Kapitra pun memberikan tanggapannya dengan sindiran.

“Masa demo sampai jam 18.00 WIB dibubarkan, tapi demo sampai subuh nggak dibubarkan,” katanya di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017) .

Penanggungjawab Tim Advokasi GNPF MUI ini juga membantah anggapan mengenai organisasi Islam yang dicap sebagai kelompok radikal. Justru, menurutnya ormas islam telah membangun suasana damai.

“Radikalisme yang mana yang dilakukan oleh kelompok Islam, dia demo dia damai, apik, sopan. Bandingkan demo-demo hari ini,” tuturnya.

Soal vonis dua tahun penjara terhadap Ahok atas kasus penodaan agama, Kapitra menyebut pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada meski menginginkan gubernur DKI nonaktif tersebut divonis lebih lama. Apa yang telah diputuskan terkait Ahok, dia mengatakan, itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dan masyarakat harus menghormati putusan ini.

“Namanya putusan pasti ada yang mengeluhkan dan berduka. Kita juga sebenarnya nggak puas dengan putusan 2 tahun, GNPF nggak puas karena substansi kita pengennya maksimal 4 tahun merujuk pada yurisprudensi yang ada. Karena itu kewenangan majelis hakim dan punya landasan yang kuat maka kita hormati meski pun tak memenuhi ekspektasi,” sebut pengacara Habib Rizieq ini.

Sebelumnya, massa pendukung terus menggelar aksi sejak Ahok divonis penjara pada Selasa (9/5). Sejumlah massa bahkan ada yang bertahan di Rutan Cipinang, dan saat Ahok dipindahkan ke Mako Brimob, massa pendukung juga ikut memindahkan aksinya.

Bukan hanya unjuk rasa, sejumlah aksi juga digelar oleh massa pro-Ahok. Mulai dari di Tugu Proklamasi, Balai Kota DKI, dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Mereka meminta agar Ahok ditangguhkan penahanannya.[fm]

Sumber: Ummat.pos

Related Posts: