OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 26 Juli 2017

5 Hukum Datang dan Percaya Kepada Penyihir atau Dukun

5 Hukum Datang dan Percaya Kepada Penyihir atau Dukun



 

1. Jika ia datang dan mempercayai setiap ucapannya secara mutlak.
Hal ghaib apapun ia percaya. 
Maka ia Kafir (murtad).

2. Jika ia datang dan percaya dalam hal ghaib nisbi (relatif).
Seperti; dimana barang hilang, sebab sakit, dan lainnya. 
Jika ia percaya bahwa ia tahu sendiri tanpa diberi tahu setan, maka ia juga Kafir.

3. Jika ia datang dan percaya dalam hal ghaib nisbi (relatif).
Namun ia yakin bahwa si dukun diberitahu setan, maka ia terkena dua hukum; 
1. Kufur Aśghar. (Tidak sampai murtad).
2. Shalatnya tidak diterima hingga 40 hari. 

4. Hanya mendatangi tanpa bertanya dan tidak percaya. 
Maka ini dosa besar. 
Karena hukumnya haram.

5. Mendatangi dukun untuk nahi munkar kepadanya. Ini hukumnya boleh. 
Karena Nabi ﷺ pernah mendatangi Ibnu Shayyad.
Disarikan dari penjelasan Syaikh DR. Khalid bin Ali al-Musyaiqih dalam;
www.almoshaiqeh.com

Oleh:
Muizz Abu Turob حفظه الله

Sumber: Kontenislam