OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 22 Juli 2017

Wakil Ketua MPR: Pemerintah Tidak Bina Ormas, Ehh Main Bubarkan Aja

Wakil Ketua MPR: Pemerintah Tidak Bina Ormas, Ehh Main Bubarkan Aja

10Berita – Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu yang terkait penyelanggaraan negara harus berdasarkan hukum. Termasuk dalam mengurus organisasi kemasyarakatan, sudah tersedia aturan berupa UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Masalahnya, kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, negara tidak melaksanakan kewajibannya terkait dengan ormas. Padahal, dalam UU tentang Ormas tersebut negara diwajibkan untuk melakukan pembinaan.

“Negara tidak melakukan pembinaan apapun, tiba-tiba kemudian melakukan pembubaran. Ini kan salah satu yang bermasalah sesungguhnya,” ungkap Hidayat saat dimintai tanggapannya mengenai Perppu Ormas dan pembubaran HTI, di Kantor PP Ikadi, Jumat (21/07).

Hidayat secara khusus mengritik Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah. Ia mempertanyakan, sejak UU Ormas dikeluarkan pada 2013 lalu hingga sekarang, apakah ada kegentingan yang memaksa sehingga harus diterbitkan Perppu.

“Kalau kita rujuk kepada realita terkait dengan keormasan, baik HTI maupun yang lainnya, kan berarti UU itu dibuat tahun 2013, sekarang 2017 kan empat tahun. Apa ada kegentingan yang memaksa dalam waktu empat tahun ini,” tanya dia.

Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini, jika ditanyakan ke masyarakat, saat ini kegentingan yang memaksa itu bukanlah soal ormas melainkan tentang kelangkaan BBM, kemiskinan yang meningkat, pengangguran yang makin banyak dan utang luar negeri yang makin membengkak. “Itu kegentingan riil. Harusnya dibuat Perppu itu semuanya itu. Tapi malah itu nggak ada,” tandasnya.

Sekali lagi Hidayat mengingatkan supaya pemerintah melakukan kewajibannya membina ormas dan melakukan dialog. Termasuk menyampaikan surat peringatan sebelum melakukan pembubaran. Dalam ketentuannya, pemerintah harus menyurati satu minggu sebelum sebuah ormas yang dikenai sanksi akan dibubarkan.

“Pertanyaannya adalah apa pernah pemerintah mengeluarkan surat. Itu kita lihat saja. Itu Perppu ditandatangani hari Senin, kemudian HTI dinyatakan bubar hari Rabu, memang sudah satu minggu?,” tanyanya. (SI/Ram)

Sumber: Eramuslim