OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 10 Mei 2018

Hasil Ijtima Ulama MUI Dorong Pelaku LGBT dan Zina Dipidanakan

Hasil Ijtima Ulama MUI Dorong Pelaku LGBT dan Zina Dipidanakan



10Berita, BANJARBARU —Salah satu hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru, Kalimantan Selatan pad 7-9 Mei 2018 yakni soal perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 

Dikatakan KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), LGBT merupakan perilaku menyimpang yang tidak dibenarkan semua agama. 

“Pandangan MUI adalah LGBT sebagai perilaku menyimpang tidak dibenarkan semua agama dan tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Kyai Ma’ruf usai penutupan Ijtima Ulama seperti dikutip dari Antara. 

Ia mengatakan, MUI sejak tahun 2014 sudah mengeluarkan fatwa terhadap aktivitas dan perilaku LGBT merupakan suatu bentuk kejahatan dan diharamkan dalam Islam. Dijelaskan, aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan suatu penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS yang belum ditemukan obatnya. 

"Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan menyatakan aktivitas dan perilaku LGBT diharamkan karena suatu bentuk kejahatan," ucapnya. 

Menurut dia, selain pembahasan pandangan MUI terhadap LGBT, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan rancangan KUHP. "Khususnya rancangan KUHP tentang hubungan seksual sesama jenis, zina (hubungan bukan suami-istri yang sah) dan perkosaan sebagai bentuk tindak pidana," ujar dia. 

Ditekankan, MUI melalui komisi fatwa juga meminta agar batasan umur atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak sesama jenis dihilangkan. Dikatakan, pandangan MUI lain yang dibahas dalam Ijtima` yakni tentang RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (HMPA) yang diminta dimasukan dalam Prolegnas dan disahkan menjadi UU.

"Kami mendorong pemerintah dan DPR agar draft RUU-HMPA masuk kembali dalam prolegnas dan disahkan menjadi UU. Juga pelaksanaan Itsbat nikah oleh PA dievaluasi agar sejalan UU," katanya.

Sementara itu Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menuturkan pandangan MUI soal LGBT memang skala prioritas yang dimasukkan ke dalam pembahasan perundangan. Niam berkata MUI mendorong ada pemidanaan terhadap para LGBT di tengah masyarakat sebagai wujud perbaikan KUHP.

“LGBT, ada salah satu item mendorongan penyusunan UU untuk pemidanaan terhadap perkawinan sejenis, sebagai wujud perbaikan KUHP dengan memperluas pengertian perzinaan, perzinaan hubungan seksual, termasuk sesama jenis,” tegas Niam.* [Dbs/Syaf/]

Sumber :voa-islam.com

Related Posts:

  • Ketika Allah Menegur Seketika Ketika Allah Menegur Seketika ilustrasi  10Berita– Ada banyak cara Allah menegur hamba-Nya. Terkadang Allah menegur seketika itu juga. Kemarin merasa bangga dengan seragam baru yang dikenakan. Sempat terbersit, wa… Read More
  • Penanggalan Hijriyah Dipicu Surat Gubernur Basra Kepada Khalifah Umar bin Khatab Penanggalan Hijriyah Dipicu Surat Gubernur Basra Kepada Khalifah Umar bin Khatab 10Berita – Kamis 21 September, umat Islam di sebagian besar belahan dunia merayakan Tahun Baru Islam, 1 Muharam 1439 Hijriah. Kalender Hijriah … Read More
  • Ukuran Sukses adalah Takwa Ukuran Sukses adalah Takwa 10Berita, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tahun baru Islam 1439 hijriah harus menjadi ajang evaluasi diri dan evaluasi kondisi umat Islam. Menurut pandangan Wakil Ketua Umum MUI… Read More
  • Pentingnya Muliakan Tamu Pentingnya Muliakan Tamu 10Berita, JAKARTA — Betapa agungnya agama ini. Seluruh sendi dalam kehidupan mendapat porsi perhatian. Ibaratnya, saat kita membuka mata dari lelapnya tidur, ada Islam hadir memberikan tuntunan… Read More
  • Hijrah, Dari Gelap Menuju Cahaya Hijrah, Dari Gelap Menuju Cahaya Madinah Al-Munawwarah tempo dulu dalam lukisan (inet) 10Berita – Padang terik nan gersang, semilir debu beterbangan memendekkan jarak pandang, di gerbang kota, berkerumun masy… Read More