OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 26 Oktober 2018

Kelebihan Impor Capai 24 Triliun, Rizal Ramli: Pemerintah ini Kerja buat Petani di Vietnam dan Thailand atau Buat Petani Kita ?

Kelebihan Impor Capai 24 Triliun, Rizal Ramli: Pemerintah ini Kerja buat Petani di Vietnam dan Thailand atau Buat Petani Kita ?

Rizal Ramli saat memberi kuliah umum di FIA UB. (foto: Humas FIA UB)
10Berita  - Mantan Menko Kemaritiman sekaligus pakar ekonomi Rizal Ramli sempat melaporkan adanya dugaan korupsi impor pangan kepada KPK pada Selasa (23/10). Menurut Ramli, beberapa waktu terakhir terjadi impor di luar kewajaran. Kelebihan impor garam, gula, beras, dan sebagainya nilainya mencapai 24 triliun. Hal ini disampaikannya tadi (25/10) saat ditemui di Gedung A Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB).
“Jadi dari kelebihan impor baik garam, gula, beras, dan sebagainya nilainya 24 triliun. Bayangkan, itu kita menghabiskan devisa untuk memperkaya industri garam di Australia. Memperkaya petani di Thailand dan di Vietnam. Saya mau tanya, pemerintah ini kerja buat petani di Vietnam di Thailand atau buat petani kita?” ujarnya setelah memberi Kuliah Umum bertajuk Menakar Indonesia ke Depan: Tantangan Ekonomi, Politik dan Persatuan.
Ramli sempat bercerita mengenai petani garam di Surabaya yang menangis lantaran tidak bisa membiayai anaknya yang kuliah karena tidak ada yang membeli garam. Dia juga bercerita tentang petani gula di Jombang yang menyatakan bahwa pemerintah ‘kebangetan banget’ lantaran gulanya yang menjadi batu karena 6 bulan tersimpan.
“24 triliun lho tapi petani kita gak dapat apa-apa. Itu dua kali dari anggaran departemen pertanian,” imbuhnya.
Ramli pun menyatakan maksudnya menemui KPK Selasa lalu. Ia berharap kepada KPK agar tidak hanya fokus terhadap kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian ekonomi negara.
“Ini kerugian negara. Dan ternyata di undang-undang itu ada pasal yang mengatakan bisa dituduh melakukan tindakan yang merugikan perekonomian nasional. Artinya tindakan yang merugikan petani, merugikan nelayan itu bisa dikenakan tindakan korupsi,” terangnya.
Editor : A. Yahya
Sumber : Malang Times