OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 10 Februari 2021

HNW Ingatkan Polri Harus Adil Tangani Kasus Terkait Tokoh Agama

HNW Ingatkan Polri Harus Adil Tangani Kasus Terkait Tokoh Agama



10Berita, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengingatkan aparat penegak hukum, untuk transparan, adil dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh agama. Ia mencontohkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq dan mantan petinggi FPI lainnya.

“Sikap transparan, adil dan profesional ini perlu dihadirkan, untuk kebenaran penegakan hukum, dan untuk mengembalikan kepercayaan Umat dan Publik terhadap penegakan hukum yg adil dan benar. Apalagi terhadap tokoh Agama,” katanya kepada Kiblat.net pada Rabu (10/02/2021).

Ia juga menerangkan bahwa aparat penegak hukum harusnya juga bisa memastikan kesehatan, keselamatan dan memberikan akses pelayanan kesehatan bagi para tokoh agama yang ditahan tersebut. Apalagi, publik juga mengetahui adanya beberapa pihak yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim terpapar Covid-19, sekalipun sekarang telah sembuh.

Dan publik juga menaruh perhatian pada kasus yang terbaru, wafatnya Ustadz Maaher at Thuwailibi yang malah meninggal dalam status ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

“Aparat harus bisa menjaga dan memastikan kesehatan dan keselamatan para tokoh Agama yang ditahan tersebut. Jangan sampai mereka terpapar covid-19 justru ketika mereka di dalam rutan yang berada di bawah pengawasan aparat terkait. Apalagi kalau sampai ada yang meninggal di dalam tahanan seperti kasusnya Ustadz Maaher,” tuturnya.

HNW mengatakan bahwa aparat hukum perlu merealisasikan visi dan janji Kapolri Jendeal Listyo Sigit yang akan memimpin Polri dengan konsep “Presisi”, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Agar sesuai dengan konsep Presisi tersebut, penyidik dan kejaksaan harusnya mempertimbangkan secara obyektif, menjelaskan secara transparan, adil dan profesional, mengapa penetapan tersangka dan penahanan sampai dilakukan?,” tuturnya.

“Sedangkan dalam kasus-kasus kerumunan lainnya, tidak ada proses hukum, atau malah bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi,” pungkasnya.

Sumber: Kiblat.