10Berita - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) pada kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya juga berencana mengajukan banding.
"Biasa saja, nanti kita banding juga," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Aziz tak menjelaskan lebih lanjut kapan pihaknya akan mengajukan banging. Dia meminta untuk menunggu.
"Segera, Insya Allah. Nanti keputusannya kan belum kita ajukan resmi," jelasnya.
Aziz juga menjelaskan respons Habib Rizieq mengenai rencana banding ini. Dia menyebut Habib Rizieq akan mengikuti pertimbangan dari kuasa hukum.
"(Habib Rizieq) ikut arahan kuasa hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz juga mengatakan pihak kuasa hukum HRS sedang mempersiapkan memori banding. "Berkas untuk memori banding (disiapkan)," jelasnya.
Sebelumnya, hakim memvonis Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dan memvonis Habib Rizieq dkk dengan hukuman 8 bulan penjara. Keberatan atas vonis itu, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding dalam kasus tersebut.
"Jumat tanggal 28 Mei 2021, jaksa (penuntut umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Senin (31/5/2021).
Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).[detik]
Selasa, 01 Juni 2021
Home »
» Lawan Jaksa, HRS Berencana Ajukan Banding Vonis di Kasus Kerumunan!
Lawan Jaksa, HRS Berencana Ajukan Banding Vonis di Kasus Kerumunan!
By 10 BERITA 6/01/2021 09:33:00 AM
Lawan Jaksa, HRS Berencana Ajukan Banding Vonis di Kasus Kerumunan!
Related Posts:
Jerusalem Post: Rombongan Pengusaha Indonesia ke Israel Jajaki Kerja Sama Jerusalem Post: Rombongan Pengusaha Indonesia ke Israel Jajaki Kerja Sama 10Berita, Rombongan pengusaha asal Indonesia dilaporkan mengunjungi Israel akhir pekan lalu. Mereka bahkan sempat mengunjungi pameran per… Read More
Kooptasi Media Kooptasi Media 10Berita, Muncul gerakan matikan TV 14 Juli yang dikaitkan dengan rencana pidato kemenangan Jokowi sebagai Presiden menunjukkan adanya sikap penolakan pada Presiden Jokowi. Citra kemenangan yang t… Read More
5 Universitas Swasta Pilihan Jika Tak Lulus SBMPTN 2019 5 Universitas Swasta Pilihan Jika Tak Lulus SBMPTN 2019 Banyak universitas swasta yang memiliki kualitas tak kalah baik dengan perguruan tinggi negeri. Ilustrasi (Foto: robarmstrong2/Pixabay) 10Berita, Hasil Seleksi Be… Read More
Waspadai Investasi China di Jambi Waspadai Investasi China di Jambi 10Berita-KPK pernah memperingatkan pemerintah mewaspadai investasi dari Negeri Tirai Bambu itu. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, ada beragam alasan kenapa pemeri… Read More
Buat Kebijakan HP LN Tak Bisa Dipakai Setelah 17 Agustus, Kemenperin DIHAJAR Feminist Australia: Kebijakan Paling Goblok!: Buat Kebijakan HP LN Tak Bisa Dipakai Setelah 17 Agustus, Kemenperin DIHAJAR Feminist Australia: Kebijakan Paling Goblok!: [PORTAL-ISLAM.ID] Info mengenai kontrol IMEI yang mulai berlaku 17 Agustus nanti rupan… Read More