OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 20 Februari 2022

Soal Teroris Menyusup ke Lembaga Publik dan Ormas, Sekjen MUI Malah Sebut BNPT Kembali Buat Gaduh

Soal Teroris Menyusup ke Lembaga Publik dan Ormas, Sekjen MUI Malah Sebut BNPT Kembali Buat Gaduh




Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (ist)

10Berita — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dinilai kembali membuat gaduh.

Kritik MUI ini terkait pernyataan BNPT soal sejumlah teroris yang menyusup ke lembaga publik dan ormas.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Minggu (20/2/2022) menyebutkan, setelah BNPT menyampaikan permintaan maaf secara resmi tanggal 3 Februari 2022 di MUI, kali ini kembali membuat pernyataan yang membuat gaduh dan menyesalkan hal itu.

Di antaranya Juru bicara BNPT Irfan Idris mengatakan, BNPT tidak bermaksud menuding sejumlah lembaga yang anggotanya ditangkap Densus 88/Antiteror sebagai organisasi teroris.

Menurut Irfan Idris, teroris menyusup dan tidak langsung melancarkan aksi teror, melainkan berupaya menguasai lembaga tersebut. Hal ini juga terjadi di perguruan tinggi.

Menyikapi pernyataan Irfan Idris ini, Amirsyah lalu mempertanyakan mengenai pencegahan penyusup ke ormas.

Dia juga mengkritik soal pernyataan tentang teroris tidak langsung berupaya melakukan aksi teror, tapi berusaha menguasai lembaga tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan bagaimana kita mencegah penyusup ke ormas sehingga target tidak pada penangkapan,” kata Tambunan.

“Kata Irfan tidak langsung melakukan aksi di pendidikan tinggi tapi melakukan proses-proses awal, misalnya pembaiatan, pengajian, dengan sangat disayangkan,” ujar Amirsyah lagi.

Narasi ini, kata Amirsyah, harus diinvestigasi bersama-sama sehingga ada fakta dan data seperti apa proses pembaiatan, pengajian yang disebutkan BNPT itu agar tidak meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan penanggulangan terorisme bukan pada penangkapan, melainkan pada pencegahan. Dia lantas berbicara mengenai aturan tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya.

Menurut Tambunan, pencegahan merupakan kewajiban pemerintah, termasuk aparat penegak hukum berdasarkan UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

“Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT,” kata Amirsyah Tambunan.

“Atas dasar itu, keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan sehingga mengedepankan fungsi negara melindungi warga negara dari terorisme melalui deradikalisasi dan kontra-radikalisasi,” kata dia lagi.

Sumber: 

Related Posts: