OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 19 Maret 2022

Soal Vonis Bebas Penembak Laskar FPI, Refly Harun: Susah Yah, Penyelidik, Penyidik, Terdakwa, Polisi Sendiri!

Soal Vonis Bebas Penembak Laskar FPI, Refly Harun: Susah Yah, Penyelidik, Penyidik, Terdakwa, Polisi Sendiri!



10Berita – Pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap bahwa vonis bebas terhadap dua terdakwa penembak laskar FPI merupakan fakta yang terjadi jika penegak hukum dihadapkan pada hukum itu sendiri.

Menurutnya, akan sulit melacak kebenaran objektif. Sebab baik penyelidik dan penyidik yang menangani kasus penembakan laskar FPI tersebut, merupakan anggota kepolisian, sementara terdakwa juga merupakan anggota polisi.

“Jadi penyelidik, penyidik, itu polisi sendiri, terdakwanya juga polisi sendiri, dan penyelidik dan penyidik tidak ingin terdakwa disalahkan, jadi begitulah,” ujar Refly Harun dilansir dari unggahan vidio di YouTube pribadinya pada Jumat 18 Maret 2022.

Refly kemudian merunutkan cerita peristiwa pembunhan tersebut. Menurut cerita, kata Refly, terjadi kejar-kejaran dan tembak-tembakan antara pihak kepolisian dan laskar FPI tersebut. Akibatnya, dua dari enam orang laskar FPI meninggal sementara empat lainnya masih hidup dan akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Di sinilah kejanggalan itu terjadi.

Bagaimana mungkin empat orang tersebut dinyatakan melakukan perlawanan sementara seharusnya mereka dalam kondisi terikat atau telah diamankan.

“Kok tidak diikat, tidak diamankan, malah duduk di belakang, yang bisa sangat mudah melakukan penyerangan dan lain sebagainya,” ujar Refly.

“Mau diapain lagi yah, barangkali inilah catatan dalam pemerintahan Presiden Jokowi yang barangkali suatu saat terus diingat atau kemudian suatu saat akan dibuka kembali, sama seperti kasus Novel Baswedan dan tentu saja kasus Munir,” sambung Refly.

 Sumber: