OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 Februari 2018

Kisah Pemuda dan Sepotong Kayu

Kisah Pemuda dan Sepotong Kayu

Membulatkan tekad sangat dibutuhkan Muslimin sebelum bertawakal kepada Allah

10Berita ,  JAKARTA -- Pada zaman dahulu, sebelum era keislaman, hidup seorang pemuda dari kalangan Bani Israil yang memiliki pribadi luhur. Ia sangat jujur dan tak pernah ingkar janji. Suatu hari si pemuda sangat membutuhkan uang untuk keperluannya. Ia pun meminjam sejumlah uang kepada seseorang yang ia kenal. Namun, saat itu tak ada saksi dalam interaksi utang piutang tersebut.

“Datangkan ke sini para saksi yang akan mempersaksikan,” ujar si peminjam uang.

“Cukuplah Allah sebagai saksi,” kata si pemuda.

“Kalau begitu, datangkan kepadaku seorang penjamin,” pinta si peminjam lagi.

Namun, si pemuda tak memiliki seseorang untuk menjadi saksi apalagi penjamin. Ia hanya bisa berucap, “Cukuplah Allah sebagai penjamin,” kata si pemuda. Akan tetapi, baginya menyebut asma Allah dalam ikatan perjanjian maka menjadikannya sangat kuat. Jika dilanggar, ia amat takut Allah murka.

Tekad si pemuda pun dipercaya si peminjam. “Kau benar,” katanya. Ia pun kemudian memberi pinjaman seribu dinar kepada sang pemuda. Keduanya pun menyepakati masa jatuh tempo pengembalian uang tersebut.

Pergilah si pemuda mengarungi samudera untuk memenuhi kebutuhannya dengan uang pinjaman tersebut. Saat jatuh masa tempo pengembalian, ia pun bermaksud kembali ke pulau si peminjam tinggal. Namun apa daya, tak ada layanan perahu menuju tempat si peminjam.

Padahal, di hari biasa perahu selalu tersedia. Namun, entah mengapa hari itu si pemuda tak mendapati satu pun perahu meski telah mencarinya dengan keras. Cemaslah hati pemuda itu. Ia tak mau melanggar kesepakatan dan janji utangnya.

Si pemuda tak mau berputus asa segera. Ia telah berjanji akan mengganti uang seribu dinar tersebut pada hari itu juga. Maka ia pun berpikir, bagaimana cara untuk memenuhi janjinya. Ia pun mengambil sepotong kayu, kemudian melubanginya.

Uang seribu dinar itu kemudian ia masukkan pada lubang kayu tersebut. Tak lupa sepucuk surat kepada sang piutang juga diikutsertakan pada lubang kayu tersebut.

Ia menutup lubang kemudian melarungnya ke laut seraya berdoa, “Ya Allah, sungguh Engkau tahu bahwa aku meminjam uang sebesar seribu dinar. Lalu ia (si peminjam) memintaku seorang penjamin, namun kukatakan padanya, ‘Allah cukup sebagai penjamin’. Ia pun rida dengan-Mu. Ia juga meminta saksi kepadaku, aku pun mengatakan ‘Cukup Allah sebagai saksi’. Ia pun rida kepada-Mu. Sungguh aku telah berusaha keras untuk mendapatkan perahu untuk mengembalikan uangnya yang kupinjam, namun aku tak mendapatinya. Aku tak mampu mengembalikan uang pinjaman ini, sungguh aku menitipkannya kepada-Mu,” ujar si pemuda bertawakal.

Sepotong kayu itu pun kemudian hanyut mengikuti arus laut. Namun, meski telah memasrahkan uang dalam kayu tersebut, bukan berarti si pemuda berhenti berusaha. Ia terus mencari perahu untuk menghantarnya ke negeri seberang, tempat si peminjam tinggal.

Sementara itu, di negeri seberang, si piutang terus menengok dermaga menunggu perahu si pemuda. Namun, lama nian tak ada satu perahu pun yang mengantarkan uangnya kembali. Ia pun menunggu di tepi laut berharap si pemuda menepati janjinya.

Cukup lama menunggu, ia pun bosan. Namun, tiba-tiba ia melihat sebongkah kayu yang hanyut. Bermaksud digunakan sebagai kayu bakar di rumahnya, ia pun memungutnya dan membawanya pulang. Terkejut, saat membelah kayu tersebut, ia mendapati uang seribu dinar dan sepucuk surat. Membaca surat tersebut, ia pun tersenyum riang.

Keesokan harinya, si pemuda muncul dengan wajah penuh cemas dan rasa bersalah. Turun dari perahu, ia bergegas menuju rumah si peminjam utang. “Demi Allah, aku terus berusaha mencari perahu untuk menemuimu dan mengembalikan uangmu. Tapi, aku tak memperoleh perahu hingga perahu sekarang ini aku datang dengannya,” ujar si pemuda menjelaskan uzurnya.

Si peminjam uang pun tersenyum melihat kegigihan pemuda menepati janjinya. Ia pun berkata, “Apakah kau mengirim sesuatu kepadaku?” tanyanya. Namun, si pemuda tak sedikit pun menyangka bahwa kayu kirimannya sampai tujuan meski tanpa alamat, apalagi jasa kurir. “Aku katakan kepadamu, aku tak mendapatkan perahu sebelum apa yang kubawa sekarang ini,” ujar si pemuda sembari menunjukkan seribu dinar untuk diberikan kepada si peminjam utang. Wajah sang piutang pun merekah gembira. Ia senang mendapati pemuda yang begitu jujur dan menepati janji. Ia pun harus berkata jujur bahwa utangnya si pemuda telah lunas melalui kayu yang dikirimkannya sesuai tenggat waktu peminjaman. “Sungguh Allah telah menyampaikan uang yang kau kirim di dalam kayu. Maka, pergilah dan bawalah kembali seribu dinar yang kau bawa ini,” ujar si  pemberi utang.

Kisah pemuda dan sepotong kayu tersebut dikabarkan oleh Rasulullah dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Nasa’i. Tak dikabarkan jelas siapa nama pemuda tersebut dan latar lokasi tempat tinggal si pemuda dan si piutang. Namun, kisah ini dipastikan kebenarannya, mengingat kedudukan hadis yang menyebutkan kisah itu memiliki derajat shahih.

Dari kisah tersebut, terdapat hikmah agung yang dapat menjadi pelajaran bagi Muslimin. Membulatkan tekad sangat dibutuhkan Muslimin sebelum bertawakal kepada Allah. Hal tersebut tercantum dalam Alquran surah Ali Imran ayat 159, Allah berfirman, “...Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.”

Dalam kisah, si pemuda menunjukkan sikap memenuhi janji dengan ketekadan yang luar biasa. Hingga kemudian, ia menyerahkan urusannya kepada Allah dengan mengirimkan sepotong kayu. Ia bertawakal kepada Allah agar suratnya sampai ke tujuan setelah memiliki tekad bulat dalam hatinya untuk memenuhi janji mengganti hutangnya.

Sumber : Republika.co.id

Mengapa Jakarta Tak Dilanda Banjir Besar Kiriman Katulampa? Kesaksian Ustadz Bogor Ini Viral

Mengapa Jakarta Tak Dilanda Banjir Besar Kiriman Katulampa? Kesaksian Ustadz Bogor Ini Viral


Bendung Katulampa (Liputan6.com)

10Berita, Ada ungkapan kesyukuran dari warganet. Senin (5/2/2018) malam, meskipun terkena banjir kiriman dari Katulampa, Jakarta tidak sampai dilanda banjir besar.

Air dari Bendung Katulampa, Bogor yang siaga satu pada Senin pagi diperkirakan akan tiba di Jakarta dalam tempo sembilan jam. Artinya, air diperkirakan akan melanda Jakarta pada malam harinya. Warga Jakarta pun diminta waspada adanya luapan sungai.

Status Siaga I bendung Katulampa pada Senin kemarin dinilai merupakan terlama sepanjang sejarah. Tinggi muka air Bendung itu mencapai puncaknya di level 240 sentimeter pukul 09.10 WIB. Meski sempat turun di angka 220 cm sekitar pukul 11.00 WIB, debit air masih bertahan pada Siaga I hingga pukul 12.25 WIB.

"Tahun-tahun sebelumnya Siaga I paling lama hanya sekitar 10-20 menit, setelah itu berangsur surut. Tapi kali ini sudah dua jam lebih masih bertahan di level 220 cm," kata Kepala Pengawas Bendung Katulampa Andi Sudirman, seperti dikutip Liputan6.

Yang disyukuri warganet, Jakarta tidak jadi dilanda banjir besar. Salah seorang dai asal Bogor yang menyaksikan dahsyatnya Katulampa pun menghubungkannya dengan keberkahan pemimpin.

“Saya orang Bogor, menyaksikan dahsyatnya Katulampa 2 hari yang lalu, mungkin paling dahsyat, Jakarta beresiko tinggi banjir besar di malam harinya... tapi Maasya Allah, air lewat begitu saja. Well done Pak @aniesbaswedan, pemimpin adil akan selalu bawa keberkahan,” kata dai asal Bogor, Hilmi Firdausi.

Twit Hilmi pun viral. Ribuan pengguna Twitter memfavoritkannya dan telah diretwit sebanyak 635 kali. Sejumlah warganet juga mengamini pernyataannya. [Ibnu K/]

Sumber :Tarbiyah

Jika LGBT Tak Diatur KUHP, Umat Perlu ke Jakarta Lagi Seperti Aksi 212

Jika LGBT Tak Diatur KUHP, Umat Perlu ke Jakarta Lagi Seperti Aksi 212


10Berita, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, KH Bachtiar Nasir, menyoroti proses pengaturan pidana terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang sedang dalam tahap finalisasi di DPR RI.

UBN, sapaan Pimpinan AQL Islamic Center itu, mengaku, sudah 10 tahun terakhir bersama umat turut serius mengawal dampak buruk akibat perilaku LGBT, terutama pada tayangan televisi yang kerap menampilkan sosok kebanci-bancian.

“Kalau perlu kita panggil umat Muslim di Indonesia sekali lagi (seperti Aksi 212 di Monas) untuk kasus LGBT,” ujarnya dalam seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Sebagaimana diketahui, saat ini, anggota DPR, khususnya dari Komisi III sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), utamanya menyangkut pasal perzinaan dan LGBT.

Ia juga mendorong, sekiranya ada anggota dewan yang sudah menerima uang bantuan dari lembaga asing untuk memuluskan pelegalan LGBT dalam KUHP agar merasa malu dan mengembalikannya lagi.

“Jangan sampai bangsa kita masuk pada gaya mereka, kita akan dibikin pusing bicara dengan orang yang tidak paham dengan etika, akhlak, pengetahuan,” ungkapnya.

UBN menegaskan, bahwa upaya tersebut dalam rangka menyelamatkan anak-anak generasi penerus dan bangsa Indonesia dari dari kehancuran. “Insya Allah anak-anak dan Indonesia masih bisa kita selamatkan,” pungkasnya. 

Sumber : Hidayatullah.com,

Mantan Menteri; Ada Indikasi Dubes Uni Eropa Ingin Pengaruhi DPR Soal KUHP LGBT

Mantan Menteri; Ada Indikasi Dubes Uni Eropa Ingin Pengaruhi DPR Soal KUHP LGBT

10Berita – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Tifatul Sembiring, menilai kedatangan perwakilan dan duta besar negara-negara Uni Eropa ke DPR bisa diterjemahkan sebagai upaya mempengaruhi proses pembentukan undang-undang Indonesia.

“Kalau diterjemahkan semacam ingin mempengaruhi itu ada,” ujarnya kepada Hidayatullah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Tifatul mengatakan, dalam rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI, para perwakilan dan duta besar negara-negara Uni Eropa menyampaikan pandangannya terkait RUU KUHP yang membahas masalah perzinaan di luar perwakinan serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Mereka khawatir akan dampak ekonominya terutama masalah turisme. Misalnya duta besar Jerman mengatakan di sana banyak pasangan tidak terikat perkawinan, kalau datang ke sini apa akan ditangkap polisi. Kemudian tentang larangan gay, apakah juga akan ditangkap,” terangnya.

“Kita sudah jawab kalau nilai-nilai kita dan nilai mereka berbeda,” lanjut Tifatul.

Mantan Menteri Kominfo era SBY ini menegaskan bahwa DPR tidak bisa diintervensi oleh kepentingan asing. Masing-masing mempunyai basis nilai sendiri, dan tidak ada satupun agama dan budaya di Indonesia yang melegalkan zina maupun LGBT.

Senin 5 Februari 2018  Komisi III DPR RI mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah perwakilan negara-negara Eropa yang datang ke DPR untuk membahas terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dari keterangan  Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, para duta besar negara-negara Uni Eropa tersebut datang untuk bertukar pandangan dengan Komisi III DPR yang sedang membahas Rancangan KUHP. (Hi/Ram)

Sumber : Eramuslim 

Pembeli Properti di Pulau Reklamasi Ditahan: Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga

Pembeli Properti di Pulau Reklamasi Ditahan: Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga


10Berita, Pihak Polda Metro Jaya akhirnya menahan Lucia Liemesak. Lucia merupakan konsumen yang meminta kejelasan nasib properti yang telah dia beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu.

“Iya benar ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 2 Januari 2018.

Kata Argo, penahanan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menjebloskannya.

“Dua alat bukti cukup. Ditahannya sesuai KUHP 20 hari, per tanggal 2 (Februari),” ujarnya.

Penahanan itu sendiri dilakukan agar Lucia tak melarikan diri. “Takutnya melarikan diri, mengulangi perbuatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meneruskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Lucia Liemesak, salah seorang pembeli pulau C dan D, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka lantaran diduga memaki pihak pengembang dalam video protes pembeli.

“Ya benar (sudah tersangka). Jadi kan begini ada keributan di situ, di video. Keributan maki-maki,” ujar Argo hari Rabu lalu.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat nomor B/1670/I/2018/Datro, pada tanggal 26 Januari 2018. Surat ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus, oleh Lenny Marlina pada 12 Desember 2017 lalu.

Penahanan ini dikomentari oleh aktivis tata kota, Elisa Sutanudjaja.

“Ibu Lucia bak sudah jatuh tertimpa tangga.

Sejak awal mula developer #pulaupalsu tidak jujur pada konsumen bahwa bangunannya tdk punya HGB hingga IMB.

Skrg malah dipenjarakan krn menuntut haknya,” tulis Elisa di akun twitternya @Elisa_jkt.

Ibu Lucia bak sudah jatuh tertimpa tangga.

Sejak awal mula developer #pulaupalsu tidak jujur pada konsumen bahwa bangunannya tdk punya HGB hingga IMB.

Skrg malah dipenjarakan krn menuntut haknya. https://t.co/FBRbOtVnEK

— Elisa Sutanudjaja (@elisa_jkt) February 6, 2018


Sumber : Dakwah Media

Ketika Ustaz Zulkifli Ali Bicara tentang Politik, Indonesia, hingga Akhir Zaman

Ketika Ustaz Zulkifli Ali Bicara tentang Politik, Indonesia, hingga Akhir Zaman

10Berita, KARANGANYAR –Beberapa waktu lalu, Jurnalislam.com berkesempatan bertemu dengan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali di Ponpes Salman Al Farisi Karanganyar Jawa Tengah. Pria yang dikenal sebagai Ustaz Akhir Zaman ini membincang ihwal politik Islam, keindonesiaan dan juga kondisi masa kini yang disebut sebagai akhir zaman. Berikut petikan wawancara dengan beliau:

Tahun 2018 dan 2019 disebut sebagai tahun politik. Bagiamana kaitannya Islam dan politik?

Islam adalah agama yang kaffah meliputi semua urusan, apalagi ruang lingkup Islam itu mencakup masalah muamalah. Muamalah adalah interaksi manusia dengan sesama manusia. Bila kita lihat lagi, kitab-kitab fikih mazhab apa saja pasti sarat dengan muatan masalah muamalat. Muamalah dalam pernikahan, dalam perekonomian, dalam politik, ini seluruhnya adalah muamat. Maka urusan politik adalah urusan yang tidak boleh dipisahkan dari Islam.’

Tapi kalau kita perhatikan, zaman sekarang orang-orang sedang mencoba untuk menyemarakan sebuah kesan jangan bawa-bawa politik ke wilayah agama atau jangan bawa-bawa gama ke arena politik karena politik itu kotor. Maka perlu diketahui oleh seluruh kaum muslimin bahwa itu adalah pemikiran sekular atau dalam bahasa arabnya disebut ‘almani, pemikiran yang memisahkan antara agama dan politik. Padahal politik adalah ruang lingkup agama jadi tidak boleh dipisahkan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam adalah seorang imam sekaligus juga seorang pemimpin dalam urusan kenegaraan (politik). Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengurus seluruh urusan politiknya di masjid, tidak ada istana jaman Rasulullah, tidak ada istana jaman sahabat. Bahkan kita dengar dalam sejarah ketika seorang Yahudi dari Mesir yang mendatangi Khalifah Umar untuk meminta keadilan.

Dia menanyakan dimanakah istana Umar? Semua orang menunjuk ke masjid. Semua urusan politik dan pemerintahan semuanya diatur dari masjid.

Ini maknanya bahwa di masjid dibedah masalah-masalah politik, masalah kenegaraan, masalah pemimpin, siapa yang akan dipilih siapa yang akan dipecat, mengatur strategi perang, segala macam pokoknya diurus di dalam masjid. Maka politik jangan coba-coba dipisahkan dari Islam.

Bagaimana konteks politik Islam di Indonesia?

Adapun konteks 2018-2019, sekarang kita dihadapkan pada keadaan dimana kita masuk ke dalam wilayah mustakrah, artinya terpaksa atau dipaksa. Kalau kita tidak mengambil kavlingan politik ini maka kita akan menjadi pecundang. Maka kita akan terus ditekan, didzalimi, dianiaya, dan tidak akan diberikan hak-hak kita.

Justru kita diupayakan untuk dipadamkan dan dimatikan supaya itu tidak terjadi maka Islam harus memegang peranan yang besar dalam dunia politik. Artinya, Islam harus memimpin, kaum muslimin harus mengambil kembali arena yang selama ini dibiarkan dan diberikan kepada orang-orang fasik, dzalim, munafik dan sekuler untuk mengisi arena itu.

Ini tidak boleh terjadi ke depan. Walaupun dengan menggunakan kapal demokrasi yang sudah jama’ dipahami dalam aqidah ahlusunnah wal jamaah bahwa demokrasi ini adalah bentuk daripada kesyirikan yang nyata, tapi bukan berarti kita akan musyrik kepada Allah. Kita akan pakai kapal itu (demokrasi) untuk menyampaikan kita pada mathlamah kita yaitu kembali mewarisi muka bumi ini dan memimpin dunia ini dengan Syariat Islam.
Kriteria pemimpin yang patut diangkat oleh umat Islam di Indonesia?

Dia wajib seorang muslim ini adalah syarat mutlak. Kemudian laki-laki, dia dikenal sebagai orang yang adil dalam artian dia mempunyai akhlak yang mulia, ibadahnya bagus, keteladanan dalam dirinya nampak, ini yang disebut dengan adil dan dia mempunyai kecintaan yang serius kepada syariat Islam dan kaum muslimin.

Nah ini harus menjadi syarat mutlak, apabila ini sudah ada maka dia harus diprioritaskan diantara kandidat yang lain. Intinya dia yang paling shaleh, yang paling berilmu, yang paling warra. Kemudian dia mengerti tentang fiqhul waqi’ atau realitas terkini, mengerti tentang perkembangan dan tantangan.

Seperti apakah peta perpolitikan di akhir zaman?

Kita akan menjadi pemenang. Saat itu dunia akan terjauh perang, dunia akan penuh diisi dengan kedamaian dan kesejahteraan, melimpahruahnya harta dsb. Kemudian di dalam hadits riwayat Imam Ahmad yang dishahihkan oleh Syeikh Ahmad Syakir bahwa Islam nanti akan memenangkan kembali kekuasaan di muka bumi, berarti ke depan politik pada puncaknya akan kembali kepada pangkuan umat Islam dan ini janji Allah dan RasulNya yang pasti akan terjadi.

Sumber : Jurnal Islam

Kasus E-KTP KPK Harus Periksa Puan Maharani

Kasus E-KTP KPK Harus Periksa Puan Maharani


10Berita, Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam korupsi KTP elektronik (KTP-el). Menurut Romli, salah satu yang harus ditelusuri adalah dugaan keterlibatan putri dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.

Diketahui, saat proyek KTP-el bergulir, Puan merupakan Ketua Fraksi PDIP di DPR RI. Saat itu, PDIP termasuk dalam tiga partai yang disebut ikut kecipratan aliran dana proyek yang menggelontorkan dana hingga Rp 5,9 triliun tersebut.

Romli menyayangkan karena KPK seperti tebang pilih dalam pemanggilan saksi lantaran sejumlah kader fraksi, anggota dan pimpinan badan anggaran DPR dari Fraksi PDIP sudah diperiksa penyidik KPK. Padahal, mantan Ketua fraksi lainnya, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, kemudian Setya Novanto dari Partai Golkar sudah diperiksa oleh penyidik KPK.

“Sesuai dengan putusan MK bahwa pengertian saksi diperluas tidak hanya setiap orang yang mendengar, melihat atau mengalami peristiwa pidana tetapi juga yang mengetahui peristiwa tersebut (proyek KTP-el, Red),” kata Romli saat dikonfirmasi, Selasa, (6/2).

Karena itu Romli mengatakan, sudah seharusnya KPK memeriksa semua pihak yang disebut di dalam persidangan. “Karena menjadi kebiasaan KPK fakta persidangan dijadikan dasar untuk pengembangan proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan KTP-el yang digelar di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Setya Novanto, saksi Chairuman Harahap menyampaikan, pada saat itu apa pun yang terjadi di komisi selalu dikoordinasikan kepada ketua fraksi, termasuk proyek KTP-el. Karena itu, ia selalu mengabarkan setiap perkembangan proyek KTP-el kepada Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto. “Kami melaporkan perkembangannya, ini bagaimana-bagaimana, sudah sejauh apa. Itu dilaporkan kepada Ketua Fraksi,” kata Chairuman kepada Majelis Hakim.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Irman dan Sugiharto tercantum bahwa aliran dana KTP-el ke beberapa partai politik yakni Rp 150 miliar ke Partai Golkar, Rp 150 miliar ke Partai Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar, dari proyek ini.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menegaskan, KPK memeriksa saksi sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus. “Jadi untuk sementara ini, yang kami periksa itu adalah pihak-pihak yang dekat dengan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syarif.

Sementara kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, saat ini kliennya sedang menyiapkan nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus mega proyek tersebut. Diduga, nama-nama tersebut Novanto catat dalam buku catatan hitam yang selalu ia bawa saat persidangan ataupun pemeriksaan dengan penyidik di gedung KPK.

Beberapa coretan nama seperti Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Puan Maharani dan Muhammad Nazaruddin sempat terlihat dalam buku catatannya. Namun, saat ditanyakan terkait hal tersebut Novanto memilih bungkam, dan langsung menutup buku catatan bersampul hitam tersebut. “Saya rasa kita tunggu. Berikan kesempatan Pak Novanto dan kuasa hukum bekerja,” ujar Firman. [rol]

Sumber : rol,

Sandi Janji Bangun Rusun Dekat Permukiman Warga Pinggir Kali

Sandi Janji Bangun Rusun Dekat Permukiman Warga Pinggir Kali

10Berita, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Unomengatakan Pemprov DKI akan melanjutkan normalisasi sungai tahun ini.

Untuk mewujudkannya, Sandi menyebut harus ada pelebaran sungai dan pergeseran rumah warga yang berada di daerah aliran sungai. Namun, sebagian warga enggan pindah atau digusur.

"Seperti di kampung arus kemaren, kan saya susah turun, sebelumnya dua kali ke sana, mereka intinya enggak mau digusur," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Meski ada yang menolak pindah, Sandiaga mengklaim, sudah ada sebagian warga pinggir kali yang sukarela mau pindah ke rusun.

"Ada Pak RW bilang sebagian warga sudah (mau pindah), akhirnya melihat ini harus kita tangkap dan gerak cepat, (takut) kalau mereka berubah pikiran,” kata dia.

Sandiaga mengakui, warga yang bersedia dipindahkan mensyaratkan pindah ke rusun dengan jarak dekat dari rumah lama mereka.

Sandi berjanji akan membangun rusun di sekitar rumah lama warga kampung Arus, yakni di Jatinegara.

"Kemaren (rusun) Jatinegara barat sudah penuh, maka masyarakat dicari tempat sekitar situ," ucap dia.

Sedangkan bagi warga yang masih tak mau pindah dan menolak normalisasi, Sandiaga akan mengajak dialog dan membujuk dengan menunjukkan adanya rusun di dekat lokasi mereka saat ini.

"Kita harus ajak dialog dan kita harus perlihatkan tempat pindahnya kemana , jadi mereka punya bayangan nah, ini yang nanti akan kitasiapkan, supaya mereka ada touch and feel, dimana mereka akan tinggal setelah (digusur), rata-rata kan mereka sudah puluhan tahun di sana, dan mereka sudah nyaman (kebanjiran)," Sandi menandaskan.

 

 

Sumber : Liputan6.com

Pembebasan Lahan Bandara Baru Yogyakarta Harus Tuntas Bulan Ini

Pembebasan Lahan Bandara Baru Yogyakarta Harus Tuntas Bulan Ini

10Berita - PT Angkasa Pura (AP) I bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mempercepat pembebasan lahan proyek New Yogyakarta International Airport.

Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Selasa (6/2/2018) mengatakan proses pembebasan lahan harus tuntas sepenuhnya pada akhir bulan ini.

"Fokus utamanya saat ini adalah penyelesaian lahan tersisa melalui konsinyasi di pengadilan. Sejalan itu, proses pembersihan lahan juga terus dilakukan," kata Agus.

Ia mengklaim 85,8 persen lahan atau sekitar 500 hektare sudah dibersihkan. Masih tersisa 87 hektare lahan yang belum dikerjakan karena belum tuntas proses pembebasannya.

"Kami menyesuaikan. Tahapan ini, yang perlu diselesaikan dulu adalah konsinyasinya. Akhir bulan ini harus selesai semua, tinggal sedikit," kata Pandu.

Sementara itu, pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan pembangunan bandara di Temon yang terkonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Wates terbilang masih sangat minim.

Hingga awal Februari 2018, tercatat ada 123 perkara konsinyasi yang telah menjalani putusan penetapan. Namun, dari jumlah itu, baru dua perkara saja yang telah dilakukan pencairan dananya senilai Rp743.481.400 pada 2 Februari 2018. Dengan demikian, total nilai dana yang telah dicairkan hingga saat ini sebanyak Rp14.553.689.300 dengan saldo dana mengendap tercatat sebanyak Rp819.178.720.892.

Adapun hingga Februari 2018 ini ada 19 perkara baru konsinyasi yang masuk ke PN Wates. Perkara tersebut telah teregister dan kini dalam tahap pemberkasan untuk pengajuan penawaran kepada pemilik tanah.

"Sedangkan pada 2017 lalu tersisa 11 perkara yang belum tuntas dan saat ini proses persidangannya masih berjalan. Memang masih banyak yang belum dilakukan pencairan," kata Humas PN Wates Nur Kholida Dwi Wati.

Menurutnya, penyebabnya belum tercairkannya dana itu bermacam. Baik karena ada sengketa atas objek pengadaan tanah, lokasi termohon di luar kota dan masih dalam proses delegasi, serta beberapa dalam proses pelengkapan berkas persyaratan pencairan.

"Adanya sengketa atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas kepentingan umum ini menurutnya memang umum terjadi," katanya.

Sumber : Antara, Suara.com

Temui Jokowi, Komisioner HAM PBB Minta LGBT Tak Didiskriminasi

Temui Jokowi, Komisioner HAM PBB Minta LGBT Tak Didiskriminasi

10BeritaJakarta  - Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid bin Ra'ad Zeid Al-Hussein, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang ikut mendampingi Jokowi bertemu Zeid, menjelaskan, pria asal Yordania itu meminta pemerintah Indonesia tidak melakukan diskriminasi kepada kelompok LGBT. Terkait permintaan tersebut, pemerintah menjelaskan sikap yang diambil atas isu tersebut. 

"Beliau mengatakan bahwa kita tidak boleh melakukan diskriminasi. Tetapi Indonesia punya budaya dan kepercayaan bahwa promosi (LGBT) secara publik itu tidak dapat diterima," ucap Yasonna dikutip dari Kumparan.com

"Saya menyampaikan bahwa apa yang dikonsep pemerintah tentang itu, adalah perbuatan kepada minor, itu dalam konsep pemerintah, tapi pembahasan masih di parlemen," sambung Yasonna.

Yasonna menambahkan, ketika berbincang dengan Presiden Jokowi, Zeid juga menyampaikan pesan agar pemerintah melindungi kelompok minoritas. "Beliau menekankan bahwa sama ketika beliau berbicara di Eropa maka dia meminta (pemerintah setempat) melindungi juga hak asasi masyarakat minoritas di Eropa," tuturnya.

"Hal yang sama kita juga di Indonesia harus tetap menghormati hak-hak masyarakat seperti minoritas agama, kelompok termarjinalkan, dan beliau percaya pak Presiden Indonesia dapat melakukannya dengan baik," ucapnya.

Seperti diketahui, perluasan pemidanaan LGBT sedang dalam pembahasan di DPR. Pada Pasal 495 ayat (1) hanya diatur setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. DPR meminta agar perbuatan homoseksual atau pelaku LGBT antar orang dewasa dapat dipidana.

red: adhila

Sumber : SI Online