OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 22 Februari 2018

Yakin Sudah Registrasi Kartu SIM? Cek Lagi Nomor Kamu di Sini

Yakin Sudah Registrasi Kartu SIM? Cek Lagi Nomor Kamu di Sini


10Berita, Dalam hitungan hari, registrasi kartu SIM prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018.

Jika kamu belum mendaftarkan ulang nomormu, segera lakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan nomor KK dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Khusus bagi kamu yang merasa sudah mendaftar ulang tetapi lupa apakah benar-benar sudah mendaftar atau belum, kamu bisa mengecek status registrasi kartu SIM di masing-masing operator.

Untuk diketahui, sejak Senin, 20 November 2017, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, ataupun situs web.

Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.

Tekno Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.

Berikut daftarnya: 

1. Telkomsel

Bisa dicek melalui website di tautan ini

2. XL

Ketik *123*4444# di layar panggilan

3. Tri (3)

Bisa dicek melalui website di tautan ini

4. Indosat

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

5. Smartfren

Bisa dicek melalui website di tautan ini

Skema Pemblokiran

Jika tidak mendaftar setelah 28 Februari 2018, nomormu otomatis akan diblokir secara bertahap.

Kemkominfo sendiri menjelaskan, ada beberapa tahap pemblokiran bagi nomor yang tidak mendaftar. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi kartu SIM, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama Kemkominfo akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Cara Registrasi Kartu SIM

Kendati demikian, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.

Supaya tak bingung, tim Tekno Liputan6.com merangkum format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id berikut: 

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(Jek/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Sumber :Liputan6.com 

Beda Poligami dan Pelakor, bagai Surga dan Neraka?

Beda Poligami dan Pelakor, bagai Surga dan Neraka?


Foto: Health Line

10Berita, BARU-BARU ini kasus perebutan suami orang alias pelakor ramai diperbincangkan. Pengkhianatan, perselingkuhan dan pelakor memang terlarang dalam Islam. Itu adalah perbuatan dosa. Itulah yang membuat pelakor yang yang menikah atau berselingkuh dengan suami orang sering diidentikan sebagai prilaku negatif dan dipandang buruk di masyarakat. 

Sayangnya, tak sedikit orang yang mengkaitkan perbuatan pelakor ini dengan salah satu syariat yang dibolehkan dalam Islam yaitu poligami. Padahal, poligami merupakan salah satu perkara yang diatur dalam ajaran Islam secara jelas dan tegas. Dalilnya terdapat dalam firman Allah:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisaa’4: 3)

Meski demikian, nyatanya di masyarakat, poligami masih terbilang kontroversial. Pro dan kontra  masih terjadi. Ada yang mendukung ada juga yang mencelanya. Seperti halnya yang tampak pada postingan dalam halaman Facebook Taaruf Hijrah Memantaskan Diri.

Postingannya berjudul ‘UKHTI, MENIKAHLAH DENGAN SUAMI ORANG, JIKA …‘ yang sepintas seolah berisi anjuran bagi wanita untuk menerima poligami itu menuai banyak reaksi.

Inilah isi tulisan dalam postingan tersebut.

UKHTI, MENIKAHLAH DENGAN SUAMI ORANG, JIKA:

– Jika kamu belum bersuami

– Jika lelaki yang kau cintai belum limit 4

– Jika dia sudah bisa mencukupkan nafkah lahir batin serta ilmu agama kepada istri sebelumnya

– Jika dia juga cinta dan mau menikah denganmu secara sah menurut agama & negara.

Karena lelaki shalih adalah aset umat. ia dianjurkan untuk berbagi keshalehan, ilmu dan nafkah karena walaupun katakanlah jumlah lelaki dan wanita seimbang, tapi jumlah lelaki SHALIH siap nikah di akhir zaman sangat sedikit. lebih baik mana menikah dengan suami orang atau dengan orang yang agamanya acak-acakan ?

Namun jika engkau memang menginginkan lelaki yang belum beristri, ya silahkan. masing-masing punya kriteria idaman. namun apakah engkau tetap mempertahankan prinsip kekeuh itu andai nanti tak jua menikah ? apakah engkau akan menolak jika nanti datang pria shaleh yang dia sudah beristri ? harus direnungkan dari sekarang yah 🙂

Kita sering terbius dengan cerita cinta novel yang so sweet, namun tak tahan mendengar kisah cinta segitiga Nabi Ibrahim-Sarah-Hajar yang penuh lika-liku. yang mereka memang merasakan cobaan berat, sangat berat, namun dari rahim keluarga poligami mereka lahirlah Nabi-nabi Bani Israil dan Nabi-Nabi Bani Ismail, yang kemudian hari lahirlah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. berarti Rasulullah berasal dari bangsa yang lahir dari rahim Poligami. lalu apakah pantas kita mencaci-maki syariat Poligami ?

“Engkau boleh merasa belum siap, tapi jagalah lisanmu dari mencaci-maki syariat Allah itu, oke ?

Bersama postingan tersebut juga diunggah sebuah foto bertuliskan, “Waspada propaganda feminis menyerang poligami secara halus.”

Unggahan tersebut tentunya bisa jadi renungan bagi semua orang baik laki-laki maupun perempuan dalam meninjau kembali permasalahan poligami dan kasus pelakor yang saat ini sedang marak diperbincangkan publik.

Pelakor itu perbuatan dosa, sedangkan poligami, sekalipun dibolehkan, tetap memiliki ketentuan. Jika terpenuhi, bisa saja membuahkan surga, tapi jika dilanggar mungkin saja bisa mendatangkan neraka. Yang jelas, semua perbuatan di dunia (baik ataupun buruk), ada konsekuensinya.

Intinya, perlu sikap dan pemikiran yang bijak dalam memandang dua perkara yang masih kontroversial ini. Meski sekilas saling beririsan, keduanya jelas berbeda dalam aturan dan hukum Islam.[]

SUMBER: FACEBOOK TAARUF HIJRAH MEMANTASKAN DIRI

Gatot Nurmantyo: TNI/Polri Harus Menjaga Ulama

Gatot Nurmantyo: TNI/Polri Harus Menjaga Ulama

Ulama memiliki andil besar terhadap kemerdekaan Indonesia.

10Berita , JAKARTA -- Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengimbau TNI/Polri untuk menjaga para ulama dan para pemuka agama yang lain. Imbauan ini ia sampaikan menyusul kasus penyerangan terhadap ulama dan pemuka agama, beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan beberapa kejadian yang menimpa beberapa pemuka agama akhir-akhir ini, saya mengimbau agar umat Islam, TNI dan Polri bersama-sama menjaga para ulama dan ustadz," kata Jenderal Gatot Nurmatyo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (22/2).

Gatot bersama Sekjen PB Nahdlatul Ulama Helmy Faizhal Zaini saat menghadiri acara haul Syekh Abdul Qodir Zaelani, Syech Tuan Guru Haji Saleh Hambali, KH Abdurahman Wahid (Gus Dur), dan Tuan Guru Haji Lalu Badarudin, di Pondok Pesanteren Qomarul Huda Bagu Lombok, Rabu (21/2) mengatakan negara berkewajiban menjaga siapapun dari segala bentuk teror.

Apalagi, kata Gatot, ulama memiliki andil besar terhadap kemerdekaan Indonesia. Menurut dia, peranan ulama, seperti KH Hasyim Ashari, dan Jenderal Sudirman yang juga sebagai ustadz, atau guru ngaji tidak bisa dibantahkan lagi dalam perjuangan kemerdekaan.

"Saya menjadi panglima TNI karena bimbingan para ulama. Saya mengucapkan terima kasih atas nama seluruh prajurit TNI kepada para ulama yang telah menjaga keamanan dari zaman prakemerdekaan, serta membangun umat Islam yang 'rahmatan lil allamin' hingga kini," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu juga mengimbau kepada semua pihak untuk memerangi hoaks di media sosial dengan kebaikan dan kata-kata lembut. Jangan sampai orang Islam diadu dengan orang Islam, seperti yang terjadi di Syria.

"Jangan terpancing oleh situasi. Mari lah kita kubur semua perbedaaan di antara kita. Mari kita bersama-sama menjaga ulama dan menyatukan hati untuk Indonesia," tuturnya.

Sumber : Republika.co.id 

Giliran Rumah Ketua MUI Madiun Dimasuki “Orang Gila“, Ini Kronologi dan Keanehan Yang Terjadi

Giliran Rumah Ketua MUI Madiun Dimasuki “Orang Gila“, Ini Kronologi dan Keanehan Yang Terjadi


10Berita, Teror terhadap orang gila menyasar ulama dan pemuka agama terus terjadi di berbagai daerah. Kali sasarannya adalah rumah Ketua MUI Madiun, KH Dr Muhammad KH Sutoyo , di Jalan dr Sucipto No 16.

KH KH Sutoyo  menuturkan kepada awak media bahwa pria bernama David Saputra, warga asal Lamongan ditangkap anggota banser saat turun dari tangga lantai dua rumah saya sekitar pukul 23.30 WIB.

“Malam itu ia baru pulang dari dokter. Ia kemudian melihat sesosok pria tak dikenal berperawakan seperti orang gila yang melihatnya terus,” ujar KH KH Sutoyo.

Merasa was-was dengan ulah pria itu, KH Sutoyo  menelpon intel Polres Madiun Kota dan anggota Banser. Beberapa menit kemudian, anggota intel dari Polres Madiun Kota tiba di rumahnya, disusul kemudian anggota Banser.

Setelah mengobrol sekitar satu jam lebih, kata KH Sutoyo , anggota intel Polres Madiun Kota yang berada di rumahnya pulang. Sedangkan anggota Banser masih berada di rumahnya

Tidak lama kemudian, orang tak dikenal yang ia jumpai di jalan tadi turun dari tangga lantai dua rumahnya. Saat itulah, anggota Banser yang berjaga di rumahnya menangkap orang tak dikenal itu.

“Orang gila itu turun dari lantai dua rumah saya. Kemudian ditangkap oleh banser. Mau dipukuli tetapi saya tidak bolehkan,” ucap KH Sutoyo .

KH Sutoyo  menambahkan, selama tiga hari ini, ada dua orang tak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan mondar-mandir di depan rumahnya, di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

“Ada dua, yang satu nampak bersih pakaiannya. Yang satu pakai pakaian kayak orang gila,” kata KH Sutoyo  seraya meminta warga waspada.

Sampai saat ini, KH Sutoyo  mengaku heran pria tak dikenal itu bisa masuk ke dalam rumahnya. Ia menduga, ada seseorang yang sengaja mengarahkan agar pria tersebut datang ke rumahnya.

“Saya menduga ada seseorang yang sengaja mengarahkan agar pria tersebut datang ke rumah saya,” kata KH Sutoyo .

KH Sutoyo melanjutkan, “Analisa saya, kalau memang itu seperti di Jawa Barat dan di daerah lain. Kalau ini benar-benar orang gila, yang orang gila ini untuk umpan saja.”

Kendati demikian, ia menyerahkan penyelidikan kepada pihak kepolisian. Dia berharap polisi dapat mengungkap motif dan identitas dari pria tak dikenal tersebut.

KH Sutoyo  mengaku perasaannya tidak takut meski rumahnya disatroni pria tak dikenal. Ia mengaku sudah terbiasa mengalami teror semacam itu.

Sementara itu, Wakapolres Madiun Kota, Kompol Mujito mengatakan, pria yang diamankan dari rumah Ketua MUI bernama David Saputra (35). Sesuai KTP, alamatnya di Jalan Kartini No 61, Desa Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan dari Ngawi. Orangtuanya dari Ngawi bernama Abdul Aziz dan ibunya bernama Watin,” tutur Mujito.

Mujito menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, David diduga mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan, polisi akan membawa David ke rumah sakit jiwa di Ngawi.

Berdasarkan keterangan keluarga, sambung Mujito, yang bersangkutan pernah dirawat di RSJ Menur, Surabaya. David juga memiliki kartu kuning yang membuktikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

Sumber : eramuslim.com

 

Saksi Ahli JPU: Alfian Tanjung Tak Dapat Dipidana Karena Cuitannya

Saksi Ahli JPU: Alfian Tanjung Tak Dapat Dipidana Karena Cuitannya

10Berita , Jakarta – Saksi ahli ITE yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Alfian Tanjung memberikan keterangan mengejutkan.

Muhammad Salahuddin Manggalani mengatakan bahwa cuitan Alfian Tanjung tidak memiliki unsur pidana. Hal itu berdasarkan Pasal 310 ayat 3 KUHP yang berbunyi, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum.”

“Alfian Tanjung berhak atas cuitannya di Twitter karena dia merupakan pakar dan pemerhati dalam bidangnya,” ujarnya pada Rabu (21/02/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kalau yang bersangkutan adalah pakar, maka dia berhak,” kata pria bernama alias Didin Pataka itu.

Kuasa hukum Alfian Tanjung, Muhammad Alkatiri menguatkan keterangan saksi ahli. Dalam persidangan tersebut, ia menjelaskan bahwa kliennya memang benar seorang pakar dan pemerhati.

“Dia (Alfian Tanjung) sudah diundang kemana-mana sebagai narasumber tentang masalah komunis,” katanya.

Alfian Tanjung didakwa dengan pasal 27, 28, 29 di UU ITE terkait hate speech dan pasal 310 tentang pencemaran nama baik khususnya terhadap golongan. Ia dilaporkan karena cuitan di Twitter tentang “85% Kader PKI ada di PDIP”.

Sumber :Kiblat.

Tangisan Asma Dewi yang Merasa Difitnah Polisi

Tangisan Asma Dewi yang Merasa Difitnah Polisi


10Berita, Terdakwa Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Atas tuntutan tersebut, Dewi dan pengacaranya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/2/2018).

Dalam pleidoinya, Dewi menceritakan kembali saat polisi menangkapnya pada September 2017.

Dia juga menceritakan tuduhan polisi yang menyebut dirinya mentransfer dana Rp 75 juta ke kelompok Saracen, pengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks. Padahal, menurut Dewi, aliran dana itu tak terbukti.

Dia juga mengaku tidak pernah tahu Saracen dan kegiatan yang dilakukan kelompok itu. Dewi merasa jadi korban perundungan (bullying) akibat tuduhan polisi itu.

“Saya di-bully di medsos (media sosial) bukan karena postingan Facebook saya 2016, tetapi karena saya difitnah polisi sebagai Saracen,” ujar Dewi saat membacakan nota pembelaan.

Jaksa juga tidak menyebutkan keterlibatan Dewi di kelompok Saracen dalam dakwaannya. Dewi justru didakwa menyebarkan informasi di akun Facebook-nya yang bisa menimbulkan kebencian.

Dia merasa bingung akan dakwaan tersebut. Menurut Dewi, saat mengunggah informasi tersebut pada 2016, dia merasa tidak ada kebencian yang timbul dan orang-orang tak mengenalnya.

Dia merasa banyak dikenal orang dan di-bully setelah dikaitkan dengan kelompok Saracen.

“Pada 2016, keadaan aman dan tidak ada yang kenal siapa Asma Dewi dan tidak ada yang mem-bully dan membenci saya,” katanya.

Selain itu, Dewi memaparkan maksud informasi yang diunggahnya di Facebook yang dinilai dapat menimbulkan kebencian, salah satunya soal frase “rezim koplak”.

Menurut Dewi, “rezim koplak” merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah. Dia menulis “rezim koplak” untuk mengomentari harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.

Ia menulis komentar itu terkait berita seorang menteri yang menyuruh warga makan jeroan apabila tidak sanggup membeli daging.

“Padahal, kita tahu jeroan banyak menyebabkan penyakit. Itu pun sebabnya di luar negeri jeroan dibuang. Di situ saya memberikan komentar terjadi rezim koplak, di luar negeri dibuang, di sini disuruh makan rakyatnya,” kata Dewi.

Dewi mengaku tak tahu arti lain koplak selain ungkapan rasa kecewanya.

Saat membacakan pleidoinya kemarin, Dewi beberapa kali menangis dan terisak. Dewi merasa difitnah dan dizalimi polisi.

Dewi merasa unggahannya di Facebook bukanlah informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau memecah belah bangsa. Suaranya meninggi saat membacakan bagian pleidoi tersebut.

“Saya hanya bisa mengucapkan astagfirullahaladzim, astagfirullahaladzim,” kata Dewi dengan suara meninggi dan terisak.

Ucapannya disambut pekikan takbir oleh beberapa orang berseragam Laskar Pembela Islam (LPI) yang hadir di ruang sidang untuk mendukung Dewi.

Kemarin, bukan kali pertama Dewi menangis di persidangan. Dia juga menangis saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam persidangan 30 November 2017.

Dia merasa bingung dengan kasus yang menjeratnya. “Sebenarnya saya bingung dengan kasus saya,” kata Dewi saat itu.

Dewi juga bingung polisi mengatakan di media bahwa dirinya adalah bendahara Saracen. Dia menyatakan kesedihannya karena merasa difitnah polisi lewat media.

Sumber : http://dakwahmedia.co

  

Fahri Hamzah Vs Nazaruddin, Anas: Antara Langit dan Sumur

Fahri Hamzah Vs Nazaruddin, Anas: Antara Langit dan Sumur


10Berita, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum angkat bicara terkait tudingan Nazaruddin kepada Fahri Hamzah dalam kasus dugaan korupsi. Anas mengaku tak tahu soal dugaan korupsi apa, namun ia memberikan pendapatnya tentang Fahri Hamzah.

"Banyak yang tanya saya tentang tuduhan Nazar kepada Fahri Hamzah. Terus terang saya tidak tahu," kata Anas dikutip dari akun Twitter @anasurbaningrum, Rabu, 21 Februari 2018.

Bagi Anas, Fahri merupakan figur yang berintegritas. Menurutnya, antara Fahri dengan Nazaruddin tak bisa dibandingkan.

"Kalau tentang integritas pribadi antara keduanya sebaiknya jangan dibandingkan. Antara langit dan sumur," lanjut Anas. (Istilahnya "bainas-sama' was-sumur sat" :D)

Kata dia, dari rekam jejak, Fahri dinilai bisa lebih dipercaya dibandingkan mantan Bendahara Umum Demokrat tersebut. "Dari rekam jejaknya jelas Fahri Hamzah jauh lebih bisa (layak) dipercaya," katanya.

Anas pun mengingatkan Nazruddin agar berhenti memfitnah. Baik untuk kepentingan sendiri atau untuk pihak lain.

"Sudahlah, berhenti memfitnah, baik itu inisiatif sendiri maupun untuk melayani pihak lain. Fitnah itu keji dan jorok," ujarnya.

Pernyataan ini disalin dari tulisan tangan Anas yang dititipkan lewat sahabat yang berkunjung ke Lapas Sukamiskin kemarin. Tulisan ini dipostikan oleh admin di Twitter @anasurbaningrum, Rabu (21/2/2018).

— Anas Urbaningrum (@anasurbaningrum) 21 Februari 2018


Sumber :Portal Islam 

Peraturan Larangan Warga Etnis Tionghoa Miliki Tanah, Sri Sultan Digugat ke Pengadilan

Peraturan Larangan Warga Etnis Tionghoa Miliki Tanah, Sri Sultan Digugat ke Pengadilan


10Berita, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menolak gugatan terhadap kebijakan kepemilikan tanah di DIY yang diatur dalam Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975. Dalam instruksi tersebut, berisi larangan bagi warga nonpribumi untuk memiliki tanah di DIY.

“Mengadili dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 407 ribu,” kata Hakim Ketua, Cokro Hendro Mukti, saat membacakan amar putusan di PN Yogya, Selasa (20/2/2018).

Pihak penggugat yakni seorang pengacara, Handoko. Dalam gugatannya yang ditujukan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dia menilai ada perlakuan diskriminasi terkait pemberlakuan Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah pada seorang WNI nonpribumi. Hal itu dinilainya bertentangan dengan Inpres 26/1998 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Sehingga, Handoko menilai gubernur dan BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim dalam pertimbangannya berdasarkan pemeriksaan surat-surat dan keterangan saksi serta ahli di persidangan, mengatakan bahwa Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tidak bisa diuji di pengadilan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena bukan merupakan peraturan perundangan, melainkan peraturan kebijakan setelah berlakunya UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk mengetahui apakah penerapan produk peraturan kebijakan merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dalil penggugat, hanya bisa diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat berdasarkan sejarah, hak asal-usul, dan UU Keistimewaan DIY, maka Pemda DIY diberi keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbeda dibanding daerah lain, yaitu untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa yang terdiri dari tata cara pengisian jabatan dan tugas gubernur/wagub, kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Alasan tergugat bahwa penerapan Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, keistimewaan DIY, menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta keseimbangan pembangunan masa depan DIY, dan demi pembangunan masa depan DIY, majelis hakim juga berpendapat hal itu tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Atas putusan yang menolak gugatan penggugat, majelis hakim mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan untuk menempuh upaya banding.

“Kami bersyukur atas putusan ini dalam pokok perkara dan putusan, gugatan penggugat ditolak. Kami siap jika (penggugat) ajukan banding,” kata kuasa hukum Gubernur DIY, Adi Bayu Kristanto, yang merupakan Kabag Bantuan dan Layanan Hukum, Biro Hukum Setda DIY.

Sementara itu, Handoko berniat mengajukan banding atas putusan hakim. Menurutnya, jika salah satu alasan penerapan Instruksi Wagub K.898/I/A/1975 untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, menurutnya tolok ukurnya bukan ras atau identitas kelompok.

“Melindungi golongan lemah, harusnya pengukurnya kekayaan, luasan tanah, bukan terhadap ras. Masalah putusan bukan kewenangan saya, saya hormati putusan hakim tapi saya akan banding,” tandasnya saat ditemui seusai persidangan.

Handoko sendiri mengajukan gugatan pada bulan Oktober 2017. Sebelumnya, dia sudah dua kali melakukan gugatan dengan materi serupa dan hasilnya juga sama, yakni ditolak pengadilan.

Sumber : moslemcommunity.net

Habib Rizieq Soroti Kasus Korupsi Honggo hingga PK Ahok

Habib Rizieq Soroti Kasus Korupsi Honggo hingga PK Ahok

10Berita , Jakarta – Meski tak jadi pulang ke Indonesia, Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Shihab tetap mengapresiasi segenap panitia dan umat Islam yang hadir dalam acara istighosah dan penyambutan dirinya di Masjid Baitul Amal, Cengkareng.

Hal itu disampaikan Habib Rizieq melalui rekaman yang disiarkan melalui pengeras suara masjid. Ia kemudian mengungkapkan keprihatinan atas kondisi Indonesia yang semakin kacau pasca kepergiannya ke Mekkah.

“Terus terang saya secara pribadi ingin pulang karena hari ini sakit dan amat teriris serta sedih sekali tatkala menyaksikan sejak saya hijrah dari Indonesia ke Mekkah situasi negeri kita semakin semrawut, semakin kacau balau,” katanya pada Rabu (21/02/2018).

“Baru beberapa waktu lalu seorang naga merah menjadi garong negara, korupsi Rp 35 triliun dan lari ke Singapura. Tapi sepi pemberitaan media dan gambar DPO-nya pun tidak didapat di tengah masyarakat,” tambahnya, merujuk kasus Honggo Wendratno, buronan korupsi kondensat.

Padahal, lanjut dia, pelakunya adalah buronan kelas kakap yang telah merampok uang negara sehingga membuat rakyat semakin melarat dan menderita.

“Sementara tatkala saya hijrah saya langsung diumumkan sebagai buronan DPO dan gambar saya disebar serta ditempel dimana-mana. Innalilahi,” ujarnya.

Habib Rizieq mengaku semakin prihatin ketika mendapatkan fakta bahwa persekusi dan kriminalisasi ulama serta aktivis masih kerap terjadi.

“Pasca aksi 212 di tahun 2016, tak satupun ulama dan aktivis Islam yang hingga kini kasusnya di-SP3-kan. Sementara kalau penistaan agama yang dilaporkan tidak diproses sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia kemudian menyampaikan kasus yang menimpa anggota Partai Nasdem, Viktor Laiskodat yang hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya. Salah satu kasus penistaan agama lain, malah secara terang-terangan diumumkan bahwa kasusnya di-SP3-kan yakni kasus Ade Armando.

“Hati ini semakin sakit dan pedih tatkala kini para ulama dan aktivis Islam hingga imam masjid dan marbot diserang dan dianiaya hingga dibunuh,” ujarnya.

“Apalagi ada upaya para pecundang untuk bebaskan si Ahok sang penista agama dari hukuman lewat PK di Mahkamah Agung. Ahok tak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya wajib ditolak demi tegaknya hukum,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab akhirnya menunda jadwal kepulangan ke Tanah Air pada Rabu 21 Februari 2018. Alasan penundaan karena mendapat masukan dari para guru dan tokoh, selain mempertimbangkan sisi keamanan.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: M. Rudy

Sumber :  Kiblat.

Aneh, Hendak Bantu Istri MJ Tim Hukum Muhammadiyah Ditolak Sejumlah Orang Yang Ngaku Warga

Aneh, Hendak Bantu Istri MJ Tim Hukum Muhammadiyah Ditolak Sejumlah Orang Yang Ngaku Warga

10Berita, Beredar sebuah video sejumlah orang yang mengklaim sebagai warga sekitar menolak kehadiran Tim Hukum Muhammadiyah yang berniat membantu keluarga istri Muhammad Jefri.

Sebelumnya, istri Muhammad Jefri, Ummu Umar mengabarkan bahwa ia akan meminta bantuan Tim Hukum Muhammadiyah untuk membantu menangani kasus kematian suaminya.

“PP Muhammadiyah akan datang ke rumah,” ujar Ummu Umar kepada Panjimas.

Namun, Rabu (21/2) pagi, aktivis muda Muhammadiyah mengabarkan melalui akun Twitter-nya Tim Hukum Muhammadiyah ditolak sejumlah orang yang mengklaim sebagai warga setempat.

“Keluarga korban almarhum MJ, meminta bantuan Hukum ke PP Muhammadiyah. Tetapi ketika Tim Hukum @muhammadiyah sampai ke rumah korban di Indramayu, sudah disiapin massa (sebagian bertopeng) untuk menghadang dan mengusirnya,” kata Mustofa dalam akun twitternya.

Ketika dikonfirmasi soal penolakan Tim Hukum Muhammadiyah yang datang ke rumahnya itu, Ummu Umar pun membenarkan hal tersebut.

Lebih lanjut, Ummu Umar menduga penolakan yang dilakukan sejumlah orang dengan mendatangi rumahnya dengan wajah tertutup dan berbicara pakai nada tinggi mengusir Tim Hukum Muhammadiyah itu adalah orang asing.

“Iya, muka mereka ada yang ditutup ada yg engga. Yang ditutup itu yang asing,” tegas Ummu Umar kepada Panjimas.

Panjimas sudah mencoba menghubungi Tim Hukum Muhammadiyah yang tengah berada di lokasi kejadian, tetapi belum ada tanggapan. []

Sumber : panjimas