10Berita – Sidang lanjutan dugaan pidana kabar bohong dengan terdakwa Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, sebagai saksi ahli dari penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ramon Wahyudi dengan anggota Hakim Nur Ervianti Meililala dan Andi Imran Makulau, Margarito Kamis menyampaikan penilaiannya atas pemidanaan Syahganda yang dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946; atau Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Margarito berpendapat, apa yang ditulis Syahganda di dalam akun Twitternya terkait rencana aksi demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja, sebagai pendapat dan bukan kabar bohong.
Sebabnya, Syahganda sebagai warga negara memiliki hak berpendapat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Sumber: Eramuslim