OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Juli 2019

KPAI Menentang Ide Menghapus Pelajaran Agama di Sekolah

KPAI Menentang Ide Menghapus Pelajaran Agama di Sekolah




10Berita - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan opini bahwa pendidikan agama di sekolah sebaiknya dihapus, merupakan gagasan parsial (kepentingan sebagian). Lebih dari itu, gagasan ini tidak senafas dengan semangat kebangsaan.

“Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila. Sila Pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, pendidikan agama di sekolah sejatinya merupakan realisasi dari sila pertama,” ujar Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Jumat, 05/07/19.

Susanto bilang, pendidikan agama merupakan urat nadi pembangunan karakter anak. Realisasi sila pertama adalah salah satu alasan mengapa pendidikan agama di sekolah itu sangat penting dalam konteks kebangsaan Indonesia.

Selain itu lanjutnya, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak. Proses pembentukan watak perlu pendidikan agama. Tentu pendidikan agama tidak sekadar menjadi pengetahuan tetapi harus mewarnai sikap dan perilaku.

“Jika ada anak yang masih melakukan tawuran, padahal nilai pendidikan agamanya bagus tidak dibenarkan menjadi alasan pendidikan dihapus tetapi metode pembelajarannya yang harus dievaluasi,” ujarnya.

Pendidikan nasional, kata Susanto, juga bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya. Dengan demikian pendidikan agama merupakan kunci yang mendasar menyiapkan generasi yang berakhlak mulia.

“Tentu, guru yang mengajar agama harus kompeten, terseleksi dan tidak memiliki kecenderungan memiliki faham radikalisme. Dalam banyak kasus justru yang memiliki kecenderungan radikalisme itu bukan dari guru agama tetapi guru dengan mata pelajaran tertentu dan bicara agama, padahal bukan kompetensinya,” jelasnya.

KPAI juga menilai, menghubungkan pendidikan agama dengan kekhawatiran munculnya “radikalisme” itu tidak tepat. Justru pendidikan agama akan menjadi counter “radikalisme” dan terorisme, jika guru yang mengajarkan adalah guru agama yang kompeten dan terseleksi," tandas Susanto.

sumber: moeslimchoice

Jumat, 05 Juli 2019

PKS Tolak Ide Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah

PKS Tolak Ide Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah




10Berita - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menolak ide penghapusan pendidikan agama di sekolah. Ide tersebut diwacanakan oleh oleh Chairman Jababeka Setyono Djuandi Darmono dan disarankan kepada Presiden Joko Widodo. PKS menganggap wacana itu merupakan bagian dari upaya sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Ini ide sekularisasi yang menjauhkan generasi bangsa dari nilai-nilai agama. Ide atau wacana ini bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan tujuan pendidikan nasional yang sangat menekankan nilai-nilai pendidikan agama di sekolah. Kami menolak tegas wacana ini," tegas Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (5/7).

Padahal, kata Jazuli, saat ini bangsa Indonesia tengah konsentrasi untuk bersama-sama memperkuat dan mengefektifkan materi/muatan pendidikan agama di sekolah-sekolah. Sehingga mampu membentuk siswa didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas.

Selain itu, lanjut Jazuli, ada lima amanat Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) kepada Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Misalnya, berisi harapan untuk lebih memperhatikan pendidikan pesantren sebagai upaya menguatkan pendidikan karakter.

Amanat PBNU jelas menegaskan pentingnya pengarusutamaan pendidikan agama dalam hal ini pendidikan agama Islam. Salah satunya dengan memperbaiki kurikulum yang menekankan peningkatan akhlakul karimah dengan menonjolkan keteladanan Nabi Muhammad SAW. Bukan malah menghapusnya dari sekolah.

"Kami di DPR juga sangat konsen dengan penguatan pendidikan agama di sekolah melalui penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama," kata Jazuli

Jazuli menambahkan, RUU ini juga digagas dan ditunggu berbagai ormas keagamaan karena muatannya yang positif dan konstruktif. Karena itu, wacana penghapusan pendidikan agama di sekolah, bertolak belakang dengan semangat kebangsaan Indonesia. Pengusul dinilai tidak memahami semangat nasionalisme Indonesia yang relijius dengan agama sebagai sumber keyakinan, nilai, dan pembentuk karakter generasi bangsa.

"Hal itu jelas termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945: Sila pertama Pancasila, Pasal 29 UUD tentang Hak Beragama, Pasal 31 UUD tentang Pendidikan Nasional," tegasnya.

Bahkan, anggota Komisi I ini lebih menyayangkan alasan yang dijadikan dasar menghapus pendidikan agama di sekolah, yaitu dianggap menyebabkan perpecahan di antara siswa serta maraknya politik identitas, radikalisme, dan intoleransi. Jazuli menegaskan, pemikiran tersebut sangat berbahaya dan kental dengan sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.

"Pemahamannya salah kaprah dan menjurus pada fobia terhadap agama. Saya kira wacana ini tidak boleh dikembangkan, Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama harus bersikap tegas menghentikan wacana yang kebablasan ini," tutup Jazuli. 

sumber: republika

PPDB 2019 Sistem Zonasi Tuai Polemik, Hotman Paris Ancam Gugat: Menteri Pendidikan Tak Berwenang

PPDB 2019 Sistem Zonasi Tuai Polemik, Hotman Paris Ancam Gugat: Menteri Pendidikan Tak Berwenang


PPDB 2019 Sistem Zonasi Tuai Polemik, Hotman Paris Ancam Gugat: Menteri Pendidikan Tak Berwenang


PPDB 2019 sistem zonasi Tuai Polemik, Hotman Paris Ancam Gugat hingga Sebut Menteri Pendidikan Tak Berwenang
10Berita - Sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia sebelumnya mendapat kritik dari banyak pihak.
Banyak orangtua protes karena nilai anak mereka yang bagus jadi tak ada gunanya karena masuk atau tidaknya siswa ke sekolah baru ditentukan dari jarak rumah ke sekolah.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapeapun kini angkat bicara terkait kebijakan tersebut.
PPDB 2019 memang terkesan penuh drama apabila melihat dari sederet pemberitaan.
Misalnya di Pontianak, seorang siswa diberitakan nyaris bunuh diri akibat menganggap sistem zonasi tidak adil.
Bahkan di PPDB online Kota Bekasi terjadi hal aneh dimana ada siswa yang diterima lantaran jaraknya ke sekolah hanya 0 kilometer.
Sementara itu di Tangerang pihak pemerintah daerahnya terpaksa memperluas zonasi sekolah akibat protes dari orangtua murid.
Bahkan KPAI juga menilai sistem zonasi tidak fair.
KPAI membeberkan ada 9 poin tidak fairnya sistem zonasi.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, yang menyapaikan hal itu.
Inilah daftarnya :
1. Penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di tiap kecamatan dan kelurahan, sementara banyak daerah yang pembagian zonasi pada awalnya, di dasarkan pada wilayah administrasi kecamatan.
Sementara ada sekolah yang kekurangan siswa, karena letaknya jauh dari pemukiman penduduk
3. Orangtua mengantre hingga menginap di sekolah, padahal kebijakan PPDB zonasi dan sistem online, memastikan bahwa siswa di zona terdekat dengan sekolah pasti diterima.
Jadi meski mendapatkan nomor antrian 1, namun jika domisili tempat tinggal jauh dari sekolah, maka peluangnya sangat kecil untuk diterima.
4. Minimnya sosialisasi sistem PPDB ke para calon peserta didik dan orangtuanya, sehingga menimbulkan kebingungan.
Sosialisasi seharusnya dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.
5. Masalah kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online.
6. Transparansi kuota per zonasi yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, termasuk kuota rombongan belajar dan daya tampung.
Permendikbud 51/2018 menentukan maksimal jumlah Rombel per kelas untuk SD 28, untuk SMP 32 dan untuk SMA/SMK 36 siswa.
7. Penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi yang kurang melibatkan kelurahan, sehingga di PPDB tahun 2019 titik tolak zonasi dari Kelurahan.
8. Soal petunjuk teknis (juknis) yang kurang jelas dan kurang dipahami masyarakat, dan terkadang petugas penerima pendaftaran juga kurang paham.

9. Karena jumlah sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan maka beberapa pemerintah daerah membuat kebijakan menambah jumlah kelas dengan sistem 2shift(pagi dan siang).
Sementara itu, Hotman Paris menilai menteri salah mengambil kebijakan terkait sistem zonasi diPPDB 2019.
Hotman mengatakan hal itu dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial.
"Saya sebagai ahli hukum menyatakan peraturan menteri pendidikan dan peraturan daerah tentang zonasi bertentangan dengan undang-undang," kata Hotman Paris.
"Karena di undang-undang pendidikan nasional disebutkan, setiap warga negara berhak memilih sekolah," ujar Hotman Paris.
"Masa gara-gara jaraknya satu meter anda tidak dapat sekolah," kata Hotman.
"Gugat ke Mahkamah Agung dengan judicial review," ujar Hotman Paris.
"Saya mengatakan peraturan menteri bertentangan dengan undang-undang. Menteri tidak berwenang membatasi hak orang untuk memilih sekolah," tutur Hotman.
Datangi DPRD Digeruduk
Sikap orangtua murid juga aneh-aneh akibat sistem zonasi ini
Misalnya, puluhan orangtua calon murid yang mendaftar di SMA negeri melakukan protes dengan mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kalbar.
Kedatangan masyarakat ini disambut langsung Wakil Ketua DPRD Kalbar Ermin Elviani dan Zulkarnain Sireger, Rabu (26/6-2019).
Mendaftar di SMA 3, SMA 1 dan SMA 2, ia menjelaskan bahwa jarak rumah dan SMA 2 sangat jauh tidak seperti jarak realitanya.
"Di gang saya ada tiga orang yang mendaftar, dua orang tidak diterima karena jaraknya menjadi 1,3 KM sedangkan satu orangnya diterima dengan jarak 500 meter," ucap Sahrul saat menjelaskan pada pihak dewan.
Kritik Sistem Zonasi
Gubernur Kalbar Sutarmidji sebelumnya mengkritisi sistem zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun ajaran 2019.
"Saya sudah minta Ombudsman melakukan pengawasan ketat, jangan ada pelanggaran-pelanggaran lagi dan saya juga berharap ke depan pak menteri tak perlu mengatur seperti ini. Biarkan daerah. Daerah lebih pandai mengatur penerimaan murid," ucap Sutarmidji saat diwawancarai, Senin (24/6).
Menurutnya, level menteri tak perlu mengurus penerimaan murid baru, cakup membuat kebijakan yang membuat pendidikan ini lebih maju kedepannya.
"Kalau menteri masih gak ngurus yang kayak gini, aduh ape ceritanye. Seharusnya cukup buat regulasi yang lain," tegas Midji.
Ia menegaskan, belum kelar masalah zonasi penerimaan murid. Saat ini sudah mau dibuat lagi aturan tentang zonasi penempatan guru.
"Kalau di Pontianak tidak ade masalah, mau pindahkan kemane jak bise. Misalnya orang yang tinggal di Kota Baru ngajar di Batulayang tak masalah. Bayangkan kalau di Kapuas Hulu, Sanggau, Kubu Raya. Die tinggal Rasau suruh ngajar Pasang Tikar, mau jadi ape," jelasnya.
"Katenye mau menghilangkan sekolah favorit. Itu bisa dilakukan asal semue dilengkapi dengan fasilitas. Gedung sama, fasilitas sama, kualitas guru sama, nah hilanglah sekolah favorit. Kalau anak-anak cerdas dan pintar, dia perlu penanganan khusus. Perlu ada unggulan itu," tegas Midji.
"Terserah pak menteri mau atur ape, pokoknye kite atur daerah ini. Masak ngatur penerimaan murid saja ribut sedunia begitu," ucapnya.
Sebut Solusi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy membantah adanya sistem zonasi dalam PPDB 2019menimbulkan masalah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat ditemui di UNJ, Jakarta Timur, Senin (24/6).
Ia justru mengatakan sistem zonasi menjadi solusi persoalan dunia pendidikan.
"Zonasi itu untuk menyelesaikan masalah infrastruktur dan ketidakmerataan guru," ujar Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, penerapan sistem zonasi membuat pemerintah lebih mengetahui persoalan sekolah di berbagai daerah secara lebih detail.
Dalam pelaksanaannya, penerapan sistem zonasi tersebut telah mengundang masalah di sejumlah daerah.
Menanggapi itu, Mendikbud Muhadjir mengatakan ada daerah yang responsif untuk mengatasi permasalahan PPDB.
Kemudian, ia mengatakan berbagai persoalan sekolah di tiap zona akan ditindaklanjuti pemerintah.
Dengan sistem zonasi, menurutnya, akhirnya banyak diketahui daerah-daerah yang belum memiliki sekolah memadai atau tidak cukup menampung siswa dari zona tersebut.
Lebih lanjut, ia memastikan akan mengevaluasi penerapan sistem zonasi tahun 2019 ini. Selanjutnya, hasil evaluasi akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau di evaluasi memang setiap saat pasti itu. Apa yang kita lakukan sekarang ini kan evaluasi tahun sebelumnya apalagi Bapak Presiden juga sudah menganjurkan untuk segera di evaluasi nanti setelah ini pasti akan segera kita evaluasi dan Insya Allah saya akan segera laporkan ke Bapak Presiden," ujar Mendikbud.
"Karena itu saya mohon masyarakat mulai menyadari bahwa namanya era sekolah favorit itu sudah selesai," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan bahwa kini tidak ada lagi sekolah yang isinya hanya anak-anak 'unggulan' yang memiliki nilai atau passing grade tertentu.
Muhadjir meminta masyarakat untuk menerima sistem kebijakan zonasi tersebut. Apalagi kebijakan sistem zonasi sudah diterbikan sejak Desember tahun lalu.
"Sehingga kita harapannya tak harusnya terjadi (kisruh), karena sosialisasinya, persiapannya sampai desiminasi peraturan itu, sampai peraturan yang lebih rendah, sampai aturan gubernur, peraturan bupati, walikota mestinya sudah harus selesai pas Maret," pungkasnya. (cc)
Sumber: TRIBUNBATAM.id

Mendikbud Minta SNMPTN Disesuaikan PPDB Sistem Zonasi

Mendikbud Minta SNMPTN Disesuaikan PPDB Sistem Zonasi

Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan jika kebijakan SNMPTN tidak diubah menyesuaikan PPDB sistem zonasi, maka persepsi tentang sekolah favorit sulit hilang.
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud
10BeritaJAKARTA - Kemendikbud meminta Kemenristekdikti mengkaji ulang kuota pendaftaran jalur SNMPTN (seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri), agar disesuaikan dengan kebijakan PPDB sistem zonasi. Kebijakan kuota berdasar akreditasi SMA dinilai membatasi siswa masuk perguruan tinggi negeri melalui SNMPTN.
Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, jika kebijakan SNMPTN tidak diubah, maka akan melanggengkan persepsi orangtua siswa bahwa sekolah favorit berpeluang lebih besar masuk ke PTN. Tak ayal, masih banyak orangtua siswa yang masih getol menginginkan anaknya masuk ke SMA favorit.
Staf Khusus Mendikbud bidang Manajemen Hamid Muhammad menuturkan, kebijakan SNMPTN harus diubah menyesuaikan PPDB zonasi. Tujuan pendekatan zonasi adalah pemerataan kualitas pendidikan. Memperbaiki peringkat sekolah khususnya SMA yang selama ini timpang.
”Memang perlu diubah untuk mendukung sistem zonasi. Karena sekolah yang selama ini dianggap unggulan atau favorit tidak akan selamanya demikian. Dengan zonasi, semua sekolah itu unggulan,” kata Hamid.
Menristekdikti Mohamad Nasir merespons akan mengevaluasi kuota SNMPTN berdasarkan akreditasi sekolah. "Akan kami bahas apakah nanti kuota SNMPTN kami turunkan dan kemudian menaikkan kuota SBMPTN," ucap Nasir.
Ada tiga kategori kuota SNMPTN. Pertama, bagi SMA dengan akreditasi A, jumlah siswa yang memenuhi syarat mendaftar 40 persen yang terbaik. Kedua, untuk SMA akreditasi B memiliki jatah 25 persen siswa terbaiknya boleh mendaftar. Sedangkan, SMA yang terakreditasi C hanya 5 persen.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Ismunandar mengatakan, selama ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Muhadjir maupun dengan pejabat Kemendikbud lainnya mengenai SNMPTN. Meski, dia mengakui belum pernah berdiskusi langsung secara tatap muka.
Yang jelas, sistem seleksi PTN menggunakan tes atau nilai masih akan digunakan. "Sebab, kemampuan PTN untuk menampung lulusan SMA itu terbatas," kata Ismunandar. Seleksi tersebut tentu melihat potensi akademiknya untuk setidaknya mengukur kemampuan calon mahasiswa mampu menuntaskan kuliah.
Selain itu, untuk menampung calon mahasiswa miskin, Kemenristekdikti membuka jalur bidik misi. "Jadi jangan sampai tidak bisa kuliah karena kurang mampu secara ekonomi padahal memiliki kemampuan akademis yang baik," terang guru besar Institut Teknologi Bandung itu.
Ismunandar menegaskan, bahwa akreditasi sekolah juga belum tentu memastikan siswa tersebut bisa masuk PTN. Sebab, siswa dari masing-masing kuota sekolah akan diperingkat berdasarkan nilai rapor mereka sesuai program studi PTN tujuan. (han)
Sumber: jpnn.com

Rabu, 26 Juni 2019

Jadwal Pengumuman Hasil SBMPTN dan Informasi 9 Universitas yang Masuk Pemeringkatan Dunia

Jadwal Pengumuman Hasil SBMPTN dan Informasi 9 Universitas yang Masuk Pemeringkatan Dunia


Ilustrasi

10Berita - Pengumuman Hasil SBMPTN 2019 rencananya akan dilakukan pada 9 Juli 2019. Pendaftaran SBMPTN ini sudah ditutup sejak Senin 24 Juni lalu.
Adapun jadwal Pengumuman Hasil SBMPTN 2019 pada 9 Juli 2019 nanti akan dilakukan pukul 15.00 WIB.
Panitia tampaknya tidak melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Pasalnya, masa pendaftaran itu sudah dimulai sejak 10 Juni 2019 lalu.
Jalur SBMPTN 2019 ini diikuti 85 PTN dengan 3.166 program studi.
Untuk melakukan cek daya tampung PTN yang kamu pilih cek tautan di bawah ini
Ilustrasi
Jumlah pendaftar
Dilansir Tribunjogja.com dari tribun-timur.com, tercatat ada 714.652 peserta mendaftar SBMPTN 2019.
Dari jumlah itu terinci peserta memilih kelompok Program Studi Saintek sebanyak 360.329 peserta (50.42 persen). Kemudian memilih Program Studi Soshum sebanyak 345.896 peserta (48.40 persen) peserta
Adapun peserta yang memilih campuran (Saintek/Soshum) sebanyak 8.427 peserta (1.18 persen) peserta.
"Jumlah peserta menurut statusnya dapat dirinci yang merupakan peserta reguler sebanyak 541.339 peserta dan peserta pengusul beasiswa Bidikmisi sebanyak 173.313 peserta," jelas Ketua LTMPT Prof Ravik Karsidi dikutip dari Kompas.com.
Di antara peserta tersebut sebanyak 24.108 orang merupakan pelamar Program Studi Kelompok Olah Raga dan Kesenian telah mengunggah portopolio sebagai pengganti ujian ketrampilan.
Jumlah pendaftar SBMPTN 2019 mengalami penurunan dibanding 2018 lalu.
Pada SBMPTN 2018 lalu, jumlah pendaftar mencapai 860.001 peserta.
Kuota SBMPTN
Jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur SBMPTN 2019 sekitar 162.038 orang atau minimal 40 persen dari daya tampung masing-masing Perguruan Tinggi Negeri.
Kuota SBMPTN 2019 sebesar 40 % lebih tinggi dibanding SBMPTN 2018 lalu yang hanya sekitar 30%.
SBMPTN 2019 diikuti 85 PTN dengan 3.166 program studi.
Artinya, ada 552.614 peserta yang dipastikan akan gagal di SBMPTN 2019.
Prof. Ravik juga mengingatkan, pengumuman hasil SBMPTN 2019 akan dilaksanakan secara serentak semua PTN pada tanggal 9 Juli 2019 pukul 13.00 WIB.
Saat dihubungi Kompas.com (25/6/2019), Prof. Ravik memberikan pesan kepada para peserta SBMPTN 2019,
"Karena tidak semua pendaftar akan diterima, ada baiknya peserta mengakses jalur mandiri di masing-masing PTN,"katanya.
Peringkat universitas di dunia

Di momen penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi di Indonesia, baik pula jika informasi peringkat universitas di dunia ini menjadi referensi dan menambah wawasan.

Dikutip dari kompas.com via bangka pos, QS World University Ranking telah merilis pemeringkatan universitas dunia tahun 2019-2020.
Pemeringkatan dilakukan terhadap lebih dari 1.000 universitas di dunia, termasuk Indonesia.
QS World University Ranking merupakan pemeringkatan resmi yang juga dijadikan acuan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI untuk mengukur kualitas kelembagaan
Perguruan Tinggi di Indonesia menuju World Class University atau Universitas Bertaraf Dunia.
Berikut 9 universitas Indonesia terbaik yang masuk dalam daftar QS World University Ranking:
1. Universitas Indonesia ( peringkat 296 dunia)
2. Gadjah Mada (peringkat 320 dunia)
3. Institut Teknologi Bandung (331 dunia)
4. Institut Pertanian Bogor (peringkat 601-650 dunia)
5. Universitas Airlangga (peringkat 651-700 dunia)
6. Universitas Padjajaran (peringkat 751-800 dunia)
7. Universitas Bina Nusantara (peringkat 801-1.000 dunia)
8. Universitas Diponegoro (peringkat 801-1.000 dunia)
9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (peringkat 801-1.000 dunia)
Universitas Bina Nusantara satu-satunya universitas swasta yang masuk dalam pemeringkatan itu.
Indikator penilaian
QS University Ranking menggunakan enam indikator dalam pemeringkatan yaitu:
1. Reputasi akademik (40%) untuk mengukur unsur akademik secara menyeluruh.
2. Reputasi lulusan (10%) mengidentifikasi performa dan kualitas lulusan universitas di mata para pimpinan perusahaan.
3. Rasio fakultas dan mahasiswa (20%) untuk mengukur komponen yang menunjang keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi seperti jumlah tenaga pendidik berbanding dengan jumlah mahasiswa
4. Kutipan jurnal ilmiah (20%) mengukur jumlah kutipan (citation), jumlah publikasi ilmiah serta dampak penelitian yang dihasilkan para sivitas akademika perguruan tinggi terhadap masyarakat
5. Fakultas internasional (5%) mengukur jumlah ekspatriat/tenaga pendidik asing di fakultas/perguruan tinggi.
6. Mahasiswa Internasional (5%) mengukur jumlah mahasiswa asing di fakultas/perguruan tinggi.
Versi Kemristekdikti
Diketahui Kemristekdikti juga memiliki hasil pemeringkatan perguruan tinggi nasional setiap tahunnya.
Biasanya akan diumumkan di bulan Agustus.
Namun, Kemristekdikti telah mengumumkan peringkat Perguruan Tinggi(PT) nasional tahun 2018.
Penentuan daftar PTN ini didasari oleh lima komponen yang terdiri dari kualitas SDM, kelembagaan, kegiatan kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan kualitas inovasi.
Berikut daftar 14 PTN terbaik non-vokasi versi Kemenristekdikti.
1. Institut Teknologi Bandung
Institut Teknologi Bandung (ITB) berada di urutan pertama dengan skor 3,57.
2. Universitas Gadjah Mada
Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di urutan ke-2 dengan skor 3,54.
3. Institut Pertanian Bogor
Institut Pertanian Bogor (IPB) berada di urutan ke-3 dengan skor 3,41.
4. Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (UI) berada di urutan ke-4 dengan skor 3,28.
5. Universitas Diponegoro
Universitas Diponegoro (UNDIP) berada di urutan ke-5 dengan skor 3,12.
6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berada di urutan ke-6 dengan skor 3,10.
7. Universitas Airlangga
Universitas Airlangga (UNAIR) berada di urutan ke-7 dengan skor 3,03.
8. Universitas Hasanuddin
Universitas Hasanuddin (UNHAS) berada di urutan ke-8 dengan skor 2,99.
9. Universitas Padjadjaran
Universitas Padjadjaran (UNPAD) berada di urutan ke-9 dengan skor 2,95.
10. Universitas Andalas
Universitas Andalas (UNAND) berada di urutan ke-10 dengan skor 2,88.
11. Universitas Negeri Yogyakarta
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berada di urutan ke-11 dengan skor 2,83.
12. Universitas Brawijaya
Universitas Brawijaya (UB) berada di urutan ke-12 dengan skor 2,82.
13. Universitas Pendidikan Indonesia
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berada di urutan ke-13 dengan skor 2,70.
14. Universitas Negeri Malang
Universitas Negeri Malang (UM) berada di urutan ke-14 dengan skor 2,61.
(*)
Sumber: jogja.tribunnews.com

Senin, 24 Juni 2019

Tarif Kedokteran Unpad Rp 250 Juta, Farmasi Rp 150 Juta, Ini Daftar Biaya Semua Fakultas di Unpad

Tarif Kedokteran Unpad Rp 250 Juta, Farmasi Rp 150 Juta, Ini Daftar Biaya Semua Fakultas di Unpad

Kampus Unpad Jalan Dipatiukur, Kota Bandung.


10Berita, BANDUNG - Kesempatan menjadi mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) masih terbuka.
Kini masih tersisa jalur Mandiri untuk menjadi mahasiswa Unpad, setelah digelar jalur nasional.
Unpad mengalokasikan 25 persen untuk kuota dari jalur SNMPTN, 50 persen dari jalur SBMPTN, dan 25 persen dari jalur mandiri.
Namun untuk menjadi mahasiswa Unpadmelalui jalur mandiri, Anda akan dikenakan biaya atau dana pengembangan yang jumlahnya tidak kecil.
Untuk Fakultas Kedokteran, mahasiswa baru diwajibkan membayar dana pengembangan Rp 250 juta.
Mahasiswa baru kedokteran gigi wajib membayar dana pengembangan Rp 200 juta, dan mahasiswa farmasi kelas internasional Rp 150 juta.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 220/UN6.RKT/Kep/HK/2019, 1 April 2019, yang diterima Tribun Jabar, telah diputuskan penetapan dan pengembangan program sarjana (S1) pada jalur mandiri.
Dana pengembangan yakni dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa di tahun ajaran pertama.
Dana yang dimaksud ini akan digunakan untuk pengembangan pendidikan.
Mahasiswa Program Sarjana (S1) yang diterima melalui jalur Mandiri diwajibkan membayar dana pengembangan yang telah ditentukan sesuai program masing-masing.
Demikian, berikut ini rincian besaran dana pengembangan bagi mahasiswa Program Sarjana (S1) yang diterima di jalur mandiri, dari harga yang terendah hingga yang tertinggi.
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Program Studi Sosiologi, dan Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Sastra Indonesia dikenakan dana pengembangan Rp 15 juta.
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Program Studi Ilmu Politik dikenakan dana pengembangan Rp 20 juta.
Fakultas Pertanian Program Studi Agroteknologi, Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Sastra Inggris dan Jepang dikenakan dana pengembangan Rp 25 juta.
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Program Studi Matematika, Kimia, Fisika, Biologi, Statistika, dan Aktuaria; Fakultas Pertanian Agribisnis; Fakultas Peternakan; Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Program Studi Perikanan; dan Fakultas Teknologi Industri Pertanian, dikenakan dana pengembangan Rp 30 juta.
Fakultas Teknologi Industri Pertanian program studi Teknik Pertanian, Teknologi Pangan; dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Program Studi Ilmu Kelautan, dikenakan dana pengembangan Rp 35 juta.
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Program Studi Ilmu Administrasi Negara; dan Fakultas Ilmu Keperawatan, dikenakan dana pengembangan Rp 40 juta.
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis dikenakan dana pengembangan Rp 50 juta.
Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum; dan Fakultas Ilmu Komunikasi dikenakan dana pengembangan Rp 55 juta.
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Program Studi Geofisika, Teknik Informatika, dan Teknik Elektro; dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Program Studi Ilmu Hubungan Internasional dikenakan dana pengembangan Rp 60 juta.
Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum (Kelas Internasional); dan Fakultas Teknik Geologi dikenakan dana pengembangan Rp 65 juta.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis dikenakan dana pengembangan Rp 70 juta, Fakultas psikologidan Farmasi dikenakan dana pengembangan Rp 75 juta.
Adapun tiga fakultas lainnya yang dikenakan dana pengembangan tertinggi.
Di antaranya, Fakultas Farmasi Program Studi Farmasi Kelas Internasional Rp 150 juta; Fakultas Kedokteran Gigi Rp 200 juta; dan Fakuktas Kedokteran Rp 250 juta.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Syauqy Lukman mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan secara resmi melalui konferensi pers, yang akan digelar di Kampus Unpad Dipatiukur, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Sabtu (1/6/2019) pukul 15.30 WIB.
"Besok akan ada keterangan resminya, berbarengan dengan jumpa pers tentang program S1 Mandiri Unpad. Rencananya pukul 15.30 WIB di Dipatiukur (Kampus UnpadDipatiukur)," ujarnya melalui pesan singkat media sosial WhatsApp, Jumat (31/5/2019).
Tarif Berbeda Tiap Fakultas
Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sama-sama menerapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Pembiayaan kuliah melalui seleksi jalur Mandiri lebih mahal ketimbang jalur reguler, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN 2019), dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 (SBMPTN 2019).
Dihubungi melalui pesawat telepon, Selasa (26/3/2019), Winda, staf Humas Universitas Padjadjaran (Unpad), mengakui biaya masuk Program Pendidikan Kedokteran di Unpadpada tahun ini cukup besar. Jika masuk melalui jalur mandiri, biaya yang harus dikeluarkan Rp 250 juta.
Biaya itu, ujarnya, adalah dana pengembangan maksimal yang harus dibayar oleh calon mahasiswa.
"Tapi perlu ditekankan, dana pengembangan tersebut (besarannya) berbeda pada tiap program studi," ujarnya.
Tahun ini, Unpad mengalokasikan 25 persen dari daya tampungnya untuk jalur SNMPTN, 50 persen untuk jalur SBMPTN, dan 25 persen dari jalur seleksi mandiri.
Dilansir dari laman unpad.ac.id, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Dr. Arry Bainus, M.A., mengatakan, sebanyak 1.517 orang diterima di Unpad melalui jalur SNMPTN.
"Ada beberapa program studi di Unpad yang memiliki tingkat keketatan tertinggi se-Indonesia," kata Arry.
Setelah dinyatakan lulus di Unpad, peserta wajib melengkapi biodata yang tersedia di laman http://pengumuman.unpad.ac.id mulai 26 Maret hingga 1 April 2019 pukul 17.00. Peserta juga wajib mengirim berkas fotokopi legalisasi rapor cap pos ke PO Box 45363 Cikeruh, Jatinangor, Sumedang, antara 1 sampai 8 April 2019.
Besaran uang kuliah tunggal (UKT) untuk peserta non-Bidikmisi mulai dapat diunduh pada 2 Mei 2019 setelah masa pengisian biodata. Pembayaran UKT bisa dilakukan lewat perbankan mitra Unpad pada tanggal 2-8 Mei 2019.
Winda mengatakan, biaya UKT untuk mahasiswa baru besarnya bervariatif. Biaya UKT dibagi menjadi dua kelompok, yaitu untuk kelompok saintek dan kelompok sosiohumaniora. "Besaran UKT kelompok saintek adalah Rp 500 ribu-Rp 13 juta, sedangkan UKT kelompok sosiohumaniora kisarannya lebih rendah, yaitu Rp 500 ribu hingga Rp 7 juta," katanya.
UPI
Kepala Humas UPI, Dr. Yuliawan Kasmahidayat, mengatakan, besaran biaya kuliah di UPI pada tahun ini tidak mengalami perubahan kenaikan.
"Kami sudah mengupayakan, mengevaluasi setiap tahunya sehingga kami susun besaran UKT setiap prodi," ujar Yuliawan saat ditemui Tribun di kantornya di kampus UPI, Bumi Siliwangi, Kota Bandung, Senin (25/3).
Yuliawan mengatakan, besaran biaya kuliah melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN ditetapkan melalui UKT yang dibayar berdasarkan rentangan terdiri dari delapan kelompok klasifikasi dasar kemampuan penghasilan orang tua mahasiswa bersangkutan.
"UKT mulai terendah Rp 500.000 hingga tertinggi Rp 9.000.000 untuk prodi tertentu," ujarnya.
Rentangan ini diklasifikasi didasarkan pada surat kemampuan dari orang tua calon mahasiswa, yang diperoleh dari data mahasiswa saat melakukan registrasi ulang. Adapun bagi calon mahasiswa penerima beasiswa, biaya dialokasikan langsung untuk pembiayaan perkuliahan.
Berbeda dengan jalur lain, biaya kuliah melalui jalur Mandiri atau Seleksi Mandiri terdiri atas beberapa komponen, yakni biaya registrasi, biaya penyelenggaraan pembelajaran (SPP) setiap semester, biaya pengembangan fasilitas dan mutu akademik, dan dana pengembangan lembaga.
Biaya paling murah Rp 18.400.000, yaitu di Fakultas Ilmu Pendidikan, dan termahal Rp 38.000.000 di Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. (seli andina miranti/hilda rubiah)
Sumber: TRIBUNJABAR.ID

Jumat, 21 Juni 2019

SIMAK Penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Mengenai Kebijakan Zonasi

SIMAK Penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Mengenai Kebijakan Zonasi


Unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo menolak sistem zonasi PPDB, Rabu (19/6/2019).


10Berita - Kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saja.
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau agar pemerintah daerah dapat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan zonasi ini.
Mendikbud kembali menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan jajarannya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," tambahnya.
Di masa mendatang, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Mendikbud telah menerbitkan edaran bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan.
Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka pembinaan teknis yang dilakukan oleh Menteri teknis yang membidangi urusan pemerintah pusat yang diserahkan ke pemerintah daerah, meliputi:
a. capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar;
b. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
c. dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.
Kendati demikian, Mendikbud menyampaikan bahwa penetapan zona itu prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif.
Misalkan, dikarenakan kendala akses ataupun daya tampung sekolah, maka sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Oleh karena itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai detil. Sehingga pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih baik.
"Jadi, kalau memang daerah yang memang ada kondisi tertentu, cukup ada perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah mengenai hal ini," ujarnya.
Semua Bisa Sekolah
Pendekatan zonasi yang dimulai dari penerimaan siswa baru dimaksudkan untuk memberikan akses yang lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik.
Tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi.
"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," terang Mendikbud.
"Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non excludable, non rivarly, dan non discrimination," ungkapnya.
Apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya.
Dicontohkan Mendikbud, kisah peserta didik dengan latar belakang keluarga tidak mampu terpaksa harus bersekolah di tempat yang jaraknya mencapai 15 kilometer dari rumah.
Anak itu harus berangkat pukul 05.30 pagi dan baru sampai ke rumah pukul 18.30 setiap harinya.
"Kapan waktunya untuk belajar? Kapan waktunya untuk beristirahat? Belum biayanya untuk transportasi. Padahal di dekat rumahnya ada sekolah negeri, tapi karena nilainya tidak mencukupi, dia tidak bisa sekolah di sana. Ini 'kan tidak benar," tuturnya.
Masyarakat yang mampu diminta ikut berpartisipasi dengan membantu sekolah yang ada di sekitarnya.
Sehingga pada saatnya nanti semua sekolah kualitasnya akan menjadi baik.
Selain itu, dalam jangka panjang, pemerintah juga harus menanggung risiko urbanisasi dari penduduk yang tidak memiliki kecakapan kerja dan wawasan hidup.
Serta hilangnya penduduk yang diharapkan dapat membangun wilayah asalnya.
Mendikbud meminta ketegasan dinas pendidikan menindak sekolah swasta yang tidak memberikan layanan baik kepada siswa, khususnya yang terindikasi hanya beroperasi demi mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
"Kalau anak tidak mendapatkan pendidikan yang baik, yang menanggung bebannya bukan sekolahnya, tetapi negara dan masyarakat. Maka itu, saya mohon agar dinas pendidikan juga dapat memberikan perhatian dan pembinaan sekolah-sekolah swasta di wilayahnya," ujarnya.
"Semestinya, sekolah swasta bisa memberi nilai tambah bagi masyarakat, yang tidak ada di sekolah negeri," tambahnya.
Sekolah Dekat, Pendidikan Karakter Makin Kuat
Mendikbud meminta agar orang tua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB.
Ia mengajak para orang tua agar dapat mengubah cara pandang dan pola pikir terkait "sekolah favorit/unggulan".
Ia memahami masyarakat masih resisten dengan konsep ini.
Dikatakan Mendikbud, jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak.
Sekolah, khususnya sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali.
"Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," ujar Muhadjir Effendy.
"Ke depan, yang unggul itu individu-individunya. Sekolah hanya memfasilitasi belajar siswa," tambahnya.
Pendekatan zonasi erat kaitannya dengan penguatan pendidikan karakter.
Dijelaskan Mendikbud, sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara, pemerintah mendorong sinergi antara pihak sekolah (guru), rumah (orang tua), dan lingkungan sekitar (masyarakat).
Ekosistem pendidikan yang baik tersebut diyakini dapat mudah diwujudkan melalui pendekatan zonasi.
Mendikbud memberikan contoh negara maju yang turut menerapkan zonasi pendidikan seperti Jepang.
Saat jarak sekolah dekat dengan tempat tinggal, kemudian siswa jenjang pendidikan dasar bisa berjalan kaki ke sekolah.
Dalam proses berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki itu, siswa bisa belajar etiket sebagai warga negara.
Sopan santun, peduli lingkungan, dan berbagai macam kegiatan yang terkait pendidikan karakter dan budi pekerti.
"Orang tua dan masyarakat sekitar ikut terlibat dalam pendidikan karakter," katanya.
Sumber: TRIBUNMANADO.CO.ID

Pendaftaran SBMPTN Tak Lama Lagi Tutup, Tahap Selanjutnya Pengumuman Hasil SBMPTN 2019

Pendaftaran SBMPTN Tak Lama Lagi Tutup, Tahap Selanjutnya Pengumuman Hasil SBMPTN 2019


Statistik Nilai UTBK kelompok ujian Saintek dan Soshum 2019


10Berita - Pendaftaran SBMPTN tak lama lagi bakal ditutup pada 24 Juni 2019.

Setelah tanggal tersebut tak ada perpanjangan masa pendaftaran dan akan dilanjutkan pengumuman hasil SBMPTN pada 9 Juli 2019 pukul 15.00 WIB.

Oleh sebab itu, pendaftara diharapkan mempertimbangkan beberapa poin di bawah ini.
Penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur SBMPTN tergantung beberapa hal antara lain dirangkum Tribunjogja.com dari ltmpt.ac.id:
1. Pilihan PTN
2. Pilihan Program Studi
3. Daya Tampung atau Kuota Prodi
4. Jumlah Peminat
5. Nilai UTBK Siswa dan
6. Keketatan Prodi
Selain itu juga diumumukan seleksi SBMTPN 2019 dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN) bukan oleh LTMPT berdasarkan nilai UTBK dan kriteria yang
ditentukan oleh masing-masing PTN.
Berikut Statistik Nilai UTBK kelompok ujian Saintek dan Soshum :
SBMPTN UGM Yogyakarta
Pada jalur seleksi ini, UGM akan menerima 3.090 mahasiswa baru pada Tahun Ajaran 2019/2020.
Jumlah ini merupakan 45 persen dari keseluruhan daya tampung dari 68 prodi S1.
“Kuota untuk SBMPTN sebesar 45 persen dari keseluruhan yang akan kami terima dari tiga jalur penerimaan. Tahun ini UGM akan menerima 3.090 mahasiswa baru melalui jalur
SBMPTN,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, dilansir dari laman resmi UGM (12/6/2019).
Dikutip dari Kompas.com (11/6/2019) Iva menyampaikan pada SBMPTN 2018 UGM menerima 2.973 mahasiswa terdiri dari 2.117 mahasiswa kelompok bidang Saintek dan 856
mahasiswa kelompok bidang Soshum.
Tahun lalu, prodi kelompok Saintek yang paling diminati adalah Kedokteran, Farmasi, dan Teknik Sipil.
Sementara, untuk prodi kelompok Soshum yang banyak peminatnya yaitu Hukum, Psikologi, dan Manajemen.
Belum tentukan passing grade
SBMPTN merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru UGM di samping jalur SNMPTN yang telah lebih dahulu berlangsung serta jalur ujian mandiri.
Persyaratan peserta untuk mengikuti SBMPTN adalah memiliki nilai UTBK yang masih berlaku, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah, serta
merupakan lulusan pendidikan menengah maksimal tiga tahun terakhir.
“Salah satu persyaratan peserta adalah memiliki nilai UTBK,” tuturnya.
Pada tahun ini, proses seleksi di dalam jalur SBMPTN dilakukan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS) dan
Tes Kompetensi Akademik (TKA).
UTBK sendiri diikuti oleh siswa lulusan tahun 2017, 2018, dan 2019 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) dan sederajat, serta lulusan Paket C tahun 2017, 2018, dan
2019.
"Ini tahun pertama, jadi kami belum bisa memberikan nilai berapa yang masuk. Tergantung pendaftarnya. Semua berdasarkan nilai UTBK," jelas Iva.
Perhatikan prioritas pilihan
Iva menegaskan, ketentuan tahun ini menyebutkan bahwa peserta yang diterima melalui jalur SNMPTN 2019 tidak diperbolehkan mendaftar SBMPTN 2019.
Pendaftaran SBMPTN dilakukan melalui laman pendaftaran- sbmptn.ltmpt.ac.id dengan mengikuti tahapan mulai dari mengisi biodata, memilih PTN dan program studi.
Sama seperti tahun sebelumnya, kelompok program studi pada SBMPTN 2019, dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok Saintek dan kelompok Soshum, dan setiap pendaftar
dapat memilih paling banyak dua PTN dan memilih paling banyak dua program studi dalam satu PTN atau dua PTN.
“Peserta SBMPTN 2019 dapat memilih program studi di PTN mana pun. Perlu diperhatikan, urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan,” imbuh Iva.
Untuk penerimaan melalui jalur mandiri, UGM menyelenggarakan seleksi jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) yang hasilnya akan diumumkan pada 28 Juni mendatang, serta
Ujian Tulis (UTUL) UGM yang pendaftarannya dibuka pada tanggal 11 Juni hingga 1 Juli 2019.
Berikut Tribunjogja.com rangkum dari laman ltmpt.ac.id tips Isi dokumen Pendaftaran SBMPTN 2019:
Sebelum masuk ke tahapan Pendaftaran SBMPTN 2019 anda disarankan untuk menggunakan browser Mozilla Firefox.
Gunakan fitur Private WIndow (Ctrl+Shift+P) ketika melakukan browsing untuk menjamin keamanan data anda, terutama jika anda menggunakan perangkat bukan milik sendiri.
Anda hanya bisa melakukan Pendaftaran SBMPTN 2019 setelah melakukan simpan permanen biodata, oleh sebab itu siapkan data-data terkait diri anda.
Empat Tahapan 2019:
1. Melihat dan memastikan nilai UTBK anda tercantum di laman pengisian sudah benar.
2. Memilih Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Program Studi Tujuan.
Pilihan PTN dan Prodi yang tersedia tergantung dari nilai UTBK yang anda miliki serta status bidikmisi.
Isi form-form kosong yang disediakan, jangan lupa unduh persyaratan yang dibutuhkan.
3. Mengunggah portofolio jika dipersyaratkan oleh PTN dan Prodi tujuan anda.
Jika tidak disyaratkan maka anda bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
4. Pastikan pilihan PTN dan Prodi sudah benar, baca ulang data yang sudah anda masuk sebelum melakukan konfirmasi dan menyimpan PERMANEN.
Jika proses sudah selesai, tahapan selanjutnya anda bisa langsung unduh kartu peserta SBMPTN 2019.
Caranya dengan menekan tombol hijau bertuliskan Unduh Kartu Peserta SBMPTN 2019.
File akan tersimpan dalam format Pdf, anda bisa menyimpan untuk dicetak dikemudian hari atau langsung dicetak jika memiliki printer.(*)

Sumber: