OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.
Tampilkan postingan dengan label KRIMINALISASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINALISASI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Januari 2018

Banyak Ulama Dikriminalisasi, Umat Islam Diimbau Rapatkan Barisan

Banyak Ulama Dikriminalisasi, Umat Islam Diimbau Rapatkan Barisan


10Berita , Jakarta – Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma’arif mengimbau kepada umat Islam supaya bersatu-padu dan merapatkan barisan menghadapi upaya kriminalisasi ulama.
“Mulai hari ini, rapatkan dan kuatkan barisan kita untuk senantiasa membela ulama,”katanya saat orasi dalam pengawalan proses hukum Ustadz Zulkifli di halaman Cyber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada Kamis (18/01/2018).
Menurut Slamet, banyaknya ulama yang dikriminalisasi saat ini merupakan bentuk tindakan represif, ketidakadilan serta kesewenang-wenangan pemerintah terhadap umat Islam. Sehingga bersatunya umat merupakan suatu keharusan.
Ia pun menyesalkan tindakan aparat yang terkesan memaksa untuk menjadikan Ustadz Zulkifli sebagai tersangka. Slamet mengatakan, yang disampaikan oleh Ustadz Zulkifli melalui ceramahnya adalah ayat Al-Quran dan hadits Rasulullah untuk memberikan isyarat kepada umat Islam tentang hal-hal yang tidak diinginkan. Bukan sebuah ujaran kebencian.
“Itu semata-mata agar kita bisa antisipasi dan menghindar dari hal hal yang tidak diinginkan, tetapi rupanya pemerintah anti kritik. Sehingga kritik tersebut dianggap memenuhi delik hukum untuk dipidanakan,” katanya.
“Sementara, yang jelas-jelas menyebar kebencian sekaligus menghinakan agama kita Victor Laiskodat sampai saat ini bebas dan tidak dijadikan tersangka,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Ustadz Zulkifli Muhammad Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian. Setelah dipanggil oleh Bareskrim Polri ia tidak ditahan meskipun status tersangkanya tidak dicabut.
Ustadz Zulkifli dikenakan pasal 16 jo 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang_Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: Afriza
Editor: M. Rudy
Sumber : Kiblat.

Kamis, 18 Januari 2018

Jangan Pernah Berpikir bahwa dengan Kriminalisasi Ulama Ghirah Umat Islam Kendur

Jangan Pernah Berpikir bahwa dengan Kriminalisasi Ulama Ghirah Umat Islam Kendur



10Berita, JAKARTA - Jangan pernah berpikir bahwa jika mengkriminalisasi ulama atau tokoh agama Islam akan mengendurkan semangat umatnya. Justru akan terjadi sebaliknya.

“Teruskanlah mengkriminalisasi para ulama. Kalian pikir dengan demikian kemudian bisa menghentikan ghirah umat Islam. Kalian keliru. Yang akan terjadi malah sebaliknya. Kalian sedang menggali lubang kubur untuk kalian sendiri juga,” demikian kata pemerhati sosial, Azzam M. Izzulhaq, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (18/01/2018).


Ia tahu bahwa yang senang dengan kriminalisasi ulama bukan saja kaum munafik dan kafir, namun demikian ia mengingatkan bahwa Allah akan membuka kedok para pembenci ulama di kemudian waktu.

“Sesungguhnya daging para ulama itu beracun. Allah pasti membuka kedok para penghina ulama. Mencelanya adalah petaka besar. Melecehkan kehormatannya dengan cara dusta dan mengada-ada adalah perbuatan keji. Menentangnya adalah tercela,” katamya, mengutip Ibnu Asakir dalam Tabyin Kadzib al Muftari. (Robi/)

Sumber :voa-islam.com

Allahu Akbar... Ribuan Alumni 212 Kawal Pemeriksaan Ustadz Zulkifli Muhammad

Allahu Akbar... Ribuan Alumni 212 Kawal Pemeriksaan Ustadz Zulkifli Muhammad



10Berita, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Cyber Bareskrim Polri Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/1). Terkait itu, ribuan alumni 212 akan mengawalnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Bamukmin. Menurutnya, sebelum ke lokasi pemeriksaan,  Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA) akan datang ke Masjid Al Makmur, Tanah Abang.

"Insya Allah beliau hadir salat zuhur berjamaah dulu," kata Novel Kamis (18/1/2018) seperti dikutip Sindo.

Usai sholat, alumni 212 akan mengawal Ustadz Zulkifli menuju ke Bareskrim.

"Untuk sementara data yang didapat kurang lebih ribuan orang," ujarnya.

Ustadz Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dengan pasal berlapis.

Ustadz Akhir Zaman itu disangkakan, Pasal 16 jo 4 Huruf b UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber : Wajada

Pernyataan Sikap FPI: Status Tersangka Ustadz Zulkifli Ali Adalah Bentuk KRIMINALISASI terhadap ULAMA

Pernyataan Sikap FPI: Status Tersangka Ustadz Zulkifli Ali Adalah Bentuk KRIMINALISASI terhadap ULAMA


10Berita, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus ujaran kebencian/SARA. Polisi menyatakan Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit.

Ustadz Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ustadz Zulkifli yang dikenal dengan sebutan "Ustadz Akhir Zaman" akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (18/1), di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

Terkait dengan hal itu, Front Pembela Islam menyatakan bahwa apa yang menimpa Ustadz Zulkifli Muhammad Ali sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

Berikut selengkapnya pernyataan sikap FPI yang diterima redaksi:

PERNYATAAN SIKAP FPI

ATAS KRIMINALISASI K.H. ZULKIFLI MUHAMMAD ALI

Sehubungan dengan kriminalisasi K.H. Zulkifli Muhammad Ali dengan menjadikan beliau sebagai TERSANGKA, maka perlu kami sampaikan bahwa:

1. Status Tersangka tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan terhadap ulama yang selalu memberikan peringatan tentang kondisi akhir zaman.

2. Materi ceramah yang dijadikan dalih untuk mengkriminalisasi K.H. Zulkifli Muhammad Ali sepenuhnya adalah bventuk peringatan terhadap umat Islam dalam menghadapi fitnah akhir zaman sama sekali bukan ujaran kebencian atau bentuk diskriminasi atau kejahatan lainnya.

3. Meminta kepada pihak yang menjadikan tersangka untuk segera menghentikan kejahatan dan kriminaliasi terhadap ulama.

4. Menyerukan kepada umat Islam untuk membela dan melindungi K.H. Zulkifli Muhammad Ali dari kriminalisasi.

5. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengawal pemeriksaan K.H. Zulkifli Muhammad Ali pada Kamis, tgl 18 Januari 2018, dengan memulai Sholat Zhuhur bersama di Masjid Al-Makmur Tanah Abang, untuk kemudian bersama mendampingi K.H. Zulkifli Muhammad Ali ke proses penyidikan.

Demikian kami sampaikan agar menjadi maklum.

Jakarta, 29 Rabiul Akhir 1439 H/ 17 Januari 2018 M

Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam

K.H. Ahmad Shabri Lubis
Ketua Umum

H. Munarman, SH
Sekretaris Umum


Sumber :Portal Islam 

Rabu, 17 Januari 2018

Seringnya Ulama Dikriminalisasi, Amien Rais : Negara Seperti Berbau Komunis

Seringnya Ulama Dikriminalisasi, Amien Rais : Negara Seperti Berbau Komunis


10Berita, Baru saja ustadz Zulkifli Ali jadi tersangka hanya karena dakwah. Tidak hanya menimpa Ustadz Zulkifli Ali, Sebelumnya beberapa ulama juga telah dikriminalisasi dan dipersekusi, sebut saja Habib Rizieq, Ustadz Felix Siauw, Ustadz Abdul Somad dan beberapa ulama lainnya yang juga mendapat perlakuan tidalk adil. Dan memang aneh, fenomena ini marak terjadi di rezim ini.


Disisi lain, viktor laiksodat yang telah jelas-jelas mengeluarkan pernyataan ancaman malah tidal dijadikan tersangka, bebas berkeliaran, malah mencalonkan diri sebagai Gubernur NTT.

Menanggapi hal ini, Pak Amien Rais selaku tokoh Islam Nasional telah mengingatkan, seolah-olah negara ini berbau Komunis.

Kami muat pernyataan Pak Amien pada Selasa (9/5/2017) di Komnas HAM, Jakarta. Sumber : http://www.voa-islam.com/read/politik-indonesia/2017/05/12/50607/ulama-dikriminalisasi-amien-negara-seperti-berbau-komunis/#sthash.k7g6vLO3.dpbs

Menurut Amien yang melihat persoalan tersebut mengingatkannya kepada paham-paham komunis. Di mana ajaran atau paham itu bisa dikatakan anti dengan kaum agamis dan hak masyarakat.

“Itu mengingatkan negara ini seperti ada berbau-bau komunis. Komunis itu kan anti HAM. Semua negara Komunis itu akan menggilas kebebasan dengan mesin-mesin besi secara luar biasa. Dan ini, mulai ke sana arahnya,” tambahnya. Terlebih menurutnya memusuhi (umat) Islam.

Selain itu, mantan Ketum PP Muhammadiyah ini juga mengaku bahwa mobilnya pernah ditembaki malam-malam oleh orang yang tidak dikenal saat berada di Yogya.

“Mobil saya pernah ditembaki malam. Dan menurut Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution kasus itu bukanlah kasus biasa,” tutupnya.[

Sumber :
www.tribunislam.com

Asma Dewi: Saya Dikriminalisasi dan Didzalimi

Asma Dewi: Saya Dikriminalisasi dan Didzalimi

Zulkarnain/hidayatullah.com

Asma Dewi (rompi merah) di PN Jaksel, bersama tim pengacara, Selasa (16/01/2018).

10Berita – Terdakwa kasus terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu, Asma Dewi, menyatakan bahwa dakwaan terhadap dirinya merupakan kriminalisasi dan bentuk kedzaliman.

“Saya merasa dikriminalisasi, karena saat saya ditangkap bukan karena postinganmelainkan arahan dari pimpinan yang menyerahkan nama saya. Ini merupakan tendensi ke politik,” ujarnya kepada hidayatullah.com ditemui setelah persidangan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/01/2018).

Asma menambahkan, kasus ini bentuk kedzaliman kepadanya. Baginya banyak unggahan oleh orang lain yang lebih rasis tapi tidak ditangkap. Misalnya unggahan “anjing yang dikenakan jilbab lalu dikatain itu Rasulullah”, kata dia, tapi sampai sekarang penggunggahnya tidak ditangkap, padahal sudah disampaikan ke penyidik.

“Insya Allah informasi (saya) yang tulis di status merupakan tidak membenci kepada etnisnya, karena saya peduli terhadap bahaya-bahaya yang akan ditimbulkan terhadap negara saya. Ini merupakan aksi bela negara saya,” jelasnya ketika ditanya terkait statusnya di media sosial yang dipermasalahkan.

Menurut Asma, banyak kejadian yang aneh terkait dakwaannya. Di antaranya, pada saat penangkapan, aparat yang mendatangi rumah tanpa membawa surat penangkapan dan pemberitahuan.

Selanjutnya, ketika Asma ditangkap, bukan namanya yang dipanggil, melainkan nama lain. “Malam saat penangkapan saya tidak didamping dari RT dan RW setempat supaya jadi saksi,” ungkapnya.

Asma menuturkan, ia diberitahukan oleh salah seorang anggota polisi wanita di mobil saat ingin mengambil barang bukti. Anggota polwan tersebut mengatakan bahwa kasusnya coba diarahkan ke “Saracen”, dan Asma katanya bukan target.

“Padahal saya tidak tahu Saracen itu apaan, ditanya terkait koordinator Saracen, saya enggak kenal. Pada jam 09.00 sebelum saya dijebloskan ke penjara, saya masih ditanya lagi dengan koordinator Saracen. Hingga ketika saya menandatangani surat perpanjangan surat penahanan, saya ditanya ‘apakah ibu bendahara Yayasan Pak Hasim Sumitro?’. (Ini), kan, aneh, berarti ada keganjilan. Malah polisi menuduh saya bendahara Saracen mentransfer Rp 75 juta,” ungkapnya.

Asma pun berharap kepada umat Islam teruslah berjuang dan jangan takut, karena Allah selalu bersama dalam setiap langkah perjuangan dalam menegakkan kebenaran.* Zulkarnain

Rep: Admin Hidcom

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : Hidayatullah.com

Selasa, 16 Januari 2018

Ini Poin Eksepsi Jonru atas Dakwaan JPU

Ini Poin Eksepsi Jonru atas Dakwaan JPU

10Berita, Jakarta– Aktifis media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alisa Jonru hari ini menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam agenda ini, Jonru membantah tuduhan yang disematkan terhadapnya yaitu menghina presiden.

“Adapun nota keberatan yang saya ajukan pribadi adalah pertama, apa yang ditulis oleh Guntur Romli tidak sama dengan apa yang diucapkan saya saat di acara ILC,” ungkap Jonru, Senin (15/01/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun maksud Jonru adalah di dalam dakwaan jaksa, terdapat bagian yang menyebutkan, “Bahwa lebih lanjut dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) bertajuk Halal Haram Saracen yang diselenggarakan oleh TV One pada hari selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekitar pukul 19.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang dihadiri oleh terdakwa, saat itu Guntur Romli menyampaikan di status Facobook dengan nama Jonru Ginting menulis bahwa, “NU (Nahdatul Ulama) telah menerima uang 1,5 triliyun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI,” lalu Akbar Faisal mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, “Apakah benar saudara pernah menulis di Facebook bahwa ‘Jokowi adalah satu-satunya calon presiden yang belum jelas siapa orang tuanya, sungguh aneh untuk jabatan sepenting Presiden, begitu banyak orang yang percaya kepada orang yang asal muasalnya serba belum jelas.’ Apakah betul pernah Anda (terdakwa) posting ini?” Kemudian terdakwa menjawab, “Benar”.

Menurut Jonru, apa yang ditulis Guntur Romli tidak sama dengan apa yang disampaikan dirinya di dalam ILC. Lalu Kedua, ketika Jonru menulis “Jokowi adalah satu-satunya calon presiden yang orang tuanya belum jelas,” sebut Jonru, posisi Jokowi adalah sebagai calon Presiden.

“Posisi beliau adalah sebagai calon presiden, karenanya saya sangat keberatan jika ini disebut sebagai penghinaan kepada presiden, karena saat itu posisi Jokowi belum menjadi presiden,” ungkapnya.

Lalu terakhir, sebut Jonru, mengenai dakwaan yang menyebut acara Indonesia Lawyer Club, Jonru mengaku hal tersebut sama sekali tidak ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Apa yang disampaikan di dalam dakwaan mengenai acara ILC tersebut sama sekali tidak ada di dalam BAP, saya hanya itu saja dari saya, terimakasih,” tutupnya.

Mengenai dakwaan yang tidak ada di dalam pemeriksaan BAP, salah satu pengacara Jonru menimpali usai persidangan, bahwa dakwaan jaksa harus berdasarkan pemeriksaan BAP yang dilakukan kepolisian.

“Ya harusnya dakwaan jaksa hanya dari pemeriksaan polisi, karena jaksa kan tidak lagi melakukan pemeriksaan, jika tidak dari pemeriksaan polisi ya dari mana coba, ini seharusnya tidak bisa dimasukkan ke dalam dakwaan,” ungkap Dedi Suhendar usai persidangan. Persidangan pun ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada hari Kamis dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Syafi’i Iskandar

Sumber : Kiblat.

Sabtu, 23 Desember 2017

Tim Advokasi GNPF: Total 27 Aktivis Aksi Bela Islam Dikriminalisasi

Tim Advokasi GNPF: Total 27 Aktivis Aksi Bela Islam Dikriminalisasi


10Berita , Jakarta – Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (TA GNPF Ulama) merilis evaluasi penegakan hukum pasca Aksi Bela Islam, Jumat (22/12/2017) di Tebet, Jakarta Selatan. Tercatat, ada 27 aktivis Aksi Bela Islam dikriminalisasi.

Setahun pasca Aksi Bela Islam, TA GNPF Ulama mencatat sejumlah kasus kriminalisasi yang dialami para aktivis. Sejumlah aktivis Aksi Bela Islam mengalami 46 kasus kriminalisasi sejak Desember 2016.

TA GNPF Ulama mencatat Habib Rizieq Shihab menempati urutan pertama paling banyak dilaporkan. Imam besar Front Pembela Islam dilaporkan dalam 15 kasus. Habib Rizieq dilaporkan terkait dugaan penodaan lambang negara, pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak, hingga berbagai pasal UU ITE.

Selain Habib Rizieq, aktivis Aksi Bela Islam lain yang juga mengalami kriminalisasi adalah Muhammad Al-Khaththath, Irwansyah, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka kebanyakan dijerat dengan pasal 107 KUHP tentang Makar, dan Pasal 110 KUHP tenang pemufakatan kejahatan.

Secara keseluruhan ada 27 aktivis Aksi Bela Islam berstatus terlapor, dengan 23 diantaranya telah ditetapkan sebagi tersangka. Sementara, 2 aktivis lainnnya, yaitu Jamran dan Rizal Kobar telah menyelesaikan persidangan, dan divonis 6 bulan 15 hari.

Aktivis Aksi Bela Islam yang telah dijatuhi putusan pengadilan adalah Buni Yani. Setelah divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, Buni masih mengajukan banding.

Reporter: Qoid
Editor: Imam S.

 Sumber : Kiblat.

Selasa, 05 Desember 2017

Apakah Saracen HOAXS? 4 Pasal Dakwaan Jaksa Untuk Asma Dewi Tak Satupun Terkait Saracen

Apakah Saracen HOAXS? 4 Pasal Dakwaan Jaksa Untuk Asma Dewi Tak Satupun Terkait Saracen


Asma Dewi, seorang ibu rumah tangga yang heboh ditangkap pada 8 Sepetember 2017 akhirnya kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017) pekan lalu.

10Berita - Saat Asma Dewi ditangkap, media rame mengaitkan dengan komplotan yang disebut dengan nama "SARACEN". Nama yang asing dan baru terdengar oleh publik sosial media. SARACEN bahkan disebut sebagai sebuah SINDIKAT dengan struktur organisasi yang memproduksi ujaran kebencian. Bahkan SARACEN dikait-kaitkan dengan nama-nama tokoh, bahkan sampai ada yang menuding Anies Baswedan menang oleh dukungan SARACEN.

Siapa saja yang kontra dengan penguasa kemudian dituding sebagai komplotan Saracen.

Nah, pada sidang Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017) pekan lalu, TERNYATA tak ada DAKWAAN yang mengkaitkan atau menyebut-nyebut nama SARACEN.

Asma Dewi yang DULU dihebohkan diberitakan transfer Rp 75 juta ke Saracen, juga dalam dakwaan tak ada disebut-sebut atau didakwa terkait transfer Rp 75 juta tsb.

Seperti dilansir KOMPAS, Asma Dewi didakwa dengan empat pasal oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dakwaan dibacakan jaksa Herlangga Wisnu dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

(1). Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang
dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

(2). Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Herlangga di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

(3). Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.

(4). Terakhir, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.

Link sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/19171311/asma-dewi-didakwa-dengan-empat-pasal

Ternyata gembar gembor Asma Dewi yang terkait dengan Saracen dan aliran dana Saracen cuma hoax toh.

TAK ADA DIKAITKAN ATAU DISEBUT-SEBUT SARACEN DALAM DAKWAAN.

TAK ADA DAKWAAN TERKAIT UANG Rp 75 JUTA YANG DULU DITUDINGKAN DAN DIHEBOHKAN DITRANSFER ASMA DEWI KE SARACEN.

SEMUANYA TERNYATA HANYA HOAX.

Di media bisa menyebut ada aliran dana yang terkait dengan Saracen, tapi di pengadilan nggak bisa, menuduh harus dengan bukti.(aya/poris)

Sumber : kabarsatu.news

Selasa, 14 November 2017

Janggal, Buni Yani Divonis Bersalah, Kuasa Hukum: Vonis Hakim tak Berdasarkan Fakta Persidangan

Janggal, Buni Yani Divonis Bersalah, Kuasa Hukum: Vonis Hakim tak Berdasarkan Fakta Persidangan

Ketua Tim Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan ada kejanggalan terkait pemotongan video, selain vonis yang mengenyampingkan fakta persidangan. (Foto: al-Fath/Salam-Online)

10Berita - BANDUNG - Setelah lebih dari lima jam menunggu pembacaan fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung akhirnya memutuskan Buni Yani dinyatakan bersalah atas dakwaan pelanggaran UU ITE.

Ada pula bukti yang memberatkannya atas putusan ini terkait tuduhan pemotongan dan penghapusan video utuh pidato mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun lalu.

“Menyatakan saudara Buni Yani telah terbukti secara bersalah dan meyakinkan melawan hukum, mengubah, dan menghilangkan dokumen elektronik milik orang lain,” ucap hakim M Sapto saat membacakan putusan majelis hakim, di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (11/14/2017).

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Buni Yani berupa penjara selama satu tahun enam bulan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Buni Yani melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Selain itu, karena tidak disebutkannya perintah penahanan oleh hakim, maka kuasa hukum Buni Yani memastikan tidak adanya penahanan atas kliennya itu.

“Kami mengajukan banding. Karena tadi ribut saya tidak mendengar apapun perintah soal eksekusi (penahanan),” tegas ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Menanggapi konfirmasi dari tim kuasa hukum, hakim mengiyakan tidak adanya perintah penahanan atas Buni Yani.

Di luar ruang sidang, massa yang telah berunjuk rasa sejak awal persidangan menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Baik Buni Yani maupun kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, menyempatkan berorasi dari atas mobil komando.

“Semua fakta persidangan yang meringankan saya tidak digunakan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim,” ungkap Buni Yani.

Aldwin Rahadian menyampaikan bahwa persidangan yang digelar pada hari ini dengan agenda pembacaan fakta persidangan yang berujung pada putusan akhir, lebih banyak memperdengarkan kesaksian para ahli yang memberatkan hukuman terhadap kliennya itu.

“Tadi vonis hakim, yang tanpa berdasarkan fakta dan mengenyampingkan fakta persidangan itu, yang mengenyampingkan (pandangan) para ahli-ahli, ada Prof Yusril, ada Dr Muzakir yang ahli pidana, tidak didengar sama sekali. Gak tau, yang diperdengarkan (dalam pembacaan fakta persidangan) siapa? Yang diperdengarkan katanya ahli pidana yang S3-nya ahli arbitrase, ahli perdata. Gila apa gila?” ujar Aldwin dalam orasinya.

Selain itu, dalam tuntutan jaksa, Aldwin juga melihat kejanggalan mengenai adanya pemotongan video yang dijadikan sebagai perkara yang memberatkan Buni Yani.

“Dari awal, selama satu tahun kami mengawal kasus ini, tidak ada fakta-fakta satu pun yang menjelaskan siapa yang memotong video itu. Ini jelas bentuk kriminalisasi dan ini kita akan lawan,” tegas Aldwin. (al-Fath/)

Sumber : Salam Online.

InnaLillahi…Buni Yani Divonis 1.5 Tahun

InnaLillahi…Buni Yani Divonis 1.5 Tahun

10Berita – Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.

“Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).


“Menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.

Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Postingan itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanggal 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

“Terdakwa sudah menonton sebanyak 5-6 kali tetapi tidak berupaya untuk mencari sumber kebenaran yang tertuang dalam video tersebut. Namun terdakwa tidak mengurungkan niatnya untuk mengunggah video tersebut di akun Facebooknya. Bahwa dengan demikian, unsur dengan sengaja telah terpenuhi,” ucap hakim.

Hakim juga menilai Buni terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.

“Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah terpenuhi,” ucap hakim.

Sebelumnya, Buni dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Tuntutan itu dibacakan pada 3 Oktober 2017. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dz/dtk)

Sumber : Eramuslim

Buni Yani: Siapapun yang Menuduh Saya Memotong Video, Mudah-mudahan Dilaknat Allah

Buni Yani: Siapapun yang Menuduh Saya Memotong Video, Mudah-mudahan Dilaknat Allah


10Berita - Sidang vonis terhadap Buni Yani, terdakwa dugaan kasus Pelanggaran UU ITE, digelar. Sidang dibuka sekira pukul 09.12, di Gedung Perpustakaan dan Arsi Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017).

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini, nampak sejumlah pendukung massa dari Buni Yani, pada memenuhi ruangan sidang. Bahkan beberapa pendukung dan juga masyarakat yang turut hadir, tidak dapat memasuki ruang sidang di karenakan penuhnya ruangan di lantai tiga yang digunakan sebagai pengganti ruang sidang.

Di awal sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, M. Saptono, Buni Yani meminta untuk dapat berbicara terhadap majelis hakim. Dikatakan Buni Yani, ia bersumpah tidak memotong video yang menampilkan mantan Gubernur DKI Basu Tjahaja Purnama (Ahok) seperti apa yang di tuduhkan kepada dirinya.

"Dalam persidangan saya berulang-ulang kali (mengatakan) saya bersumpah bahwa saya tidak pernah memotong video," kata Buni Yani.

Dirinya pun mengutuk siapapun yang menuduhnya memotong video tersebut dilaknat oleh Tuhan.

"Orang yang menuduh dan memutuskan perkara ini yang menuduh saya memotong video, mudah-mudahan orang-orang tersebut dilaknat oleh Allah," sambung Buni Yani.[] 

Sumber : okezone.com

Datang ke Sidang Buni Yani, Amin Rais Berorasi: Jangan Sampai Negara Kita Rusak karena Hukum

Datang ke Sidang Buni Yani, Amin Rais Berorasi: Jangan Sampai Negara Kita Rusak karena Hukum


10Berita - Amien Rais ikut datang ke sidang vonis Buni Yani di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelum masuk ruang sidang, mantan Ketua MPR RI itu sempat berorasi di depan massa pendukung Buni Yani yang berunjuk rasa di luar ruangan sidang, Selasa (14/11/2017).

Saat masuk ruang sidang, Amien yang mengenakan kemeja koko yang tersemat pin bergambar Buni Yani dan peci langsung menyedot perhatian pengunjung sidang. Ruangan pun sempat riuh sejenak.

Amien langsung duduk, tak bicara. Ia ikut menyimak majelis hakim membacakan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Sedangkan Buni Yani duduk di kursi pesakitan, menanti vonis.

Sebelum masuk ruang sidang, Amien Rais sempat berorasi di depan massa pendukung Buni Yani. Ia mengajak masyarakat membela Buni Yani yang menurutnya tak bersalah.

“Saya di sini sebagai seorang tokoh masyarakat pernah di dunia pendidik mengingatkan tugas kita hanya mengingatkan kebenaran, jangan sampai negara kita menjadi rusak karena hukum dan warga tidak didengarkan,” kata mantan Ketum PP Muhammadiyah itu.

“Saya ingin mengajak kita semua terutama yang beragama Islam untuk membela Buni Yani yang menurut kita mendapatkan kriminalisasi. Jadi mudah-mudahan, siang ini memberikan ketok palu yang masuk akal, syukur-syukur dibebaskan,” ujar Amien.

Jika divonis hukuman penjara, dia meminta Buni Yani mengajukan banding. “Jadi kita berdoa mudah-mudahan usaha kita yang demokrasi membela Buni Yani dikabulkan Allah selanjutnya kita rawat dan jaga negeri ini bersama kita jaga persatuan umat harus bersatu. Jangan mau dipecah belah,” sebut Amien.[] 

Sumber : okezone.com

Buni Yani Disambut Pekik Takbir, Hakim Awali Sidang dengan Pembacaan Fakta Persidangan

Buni Yani Disambut Pekik Takbir, Hakim Awali Sidang dengan Pembacaan Fakta Persidangan

 Sidang terakhir Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jl Seram, Bandung, Selasa (14/11). (Foto: al-Fath/Salam-Online)

10Berita - BANDUNG - Sidang putusan akhir Buni Yani (BY) atas tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (14/11/2017).

BY, yang hadir dengan mengenakan kemeja putih memasuki ruang persidangan dengan mengucap takbir.

“Allahu akbar… Allahu akbar!” teriak Buni Yani disambut pekik takbir pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.

Agenda sidang hari ini merupakan pembacaan putusan atau vonis oleh hakim terhadap Buni Yani atas dakwaan menyebar dan memotong video pidato terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada tahun lalu.

Di awal persidangan, BY momohon izin menyampaikan pembelaannya pada persidangan ke-20 yang juga merupakan sidang terakhirnya itu.

“Saya tidak pernah memotong video, dan bila hari ini dianggap bersalah, biar orang yang menuduh dan memutus perkara dan telah memotong video kelak akan dilaknat oleh Allah,” ucap Buni yang diamini sebagian besar peserta sidang.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim M Sapto kemudian dilanjutkan dengan pembacaan fakta persidangan. Setelah itu, Sapto melanjutkan sidang dengan membacakan dakwaan yang disampaikan JPU, juga keberatan dari penasihat hukum Buni Yani selama rangkaian persidangan ini berlangsung.

Selanjutnya, anggota majelis hakim meneruskan agenda sidang dengan membacakan keterangan saksi yang meringankan dan memberatkan.

Atas dugaan pelanggaran ini, pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut BY dengan hukuman dua tahun penjara beserta denda sebesar 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tokoh nasional Amien Rais, anggota DPD RI Fahira Idris yang didampingi anggota ormas yang diketuainya Bang Japar, Neno Warisman, serta pengacara Eggi Sudjana nampak menghadiri persidangan. Pimpinan DPR RI Fadli Zon, serta tokoh agama kota Bandung Aa Gym juga direncanakan akan menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan kepada Buni Yani. (al-Fath/)

Sumber : Salam Online.

Massa 212 Dukung dan Hadiri Sidang Buni Yani

Massa 212 Dukung dan Hadiri Sidang Buni Yani


10Berita  – Massa Alumni 212 mulai berdatangan ke lokasi gedung sidang vonis Buni Yani. Beberapa orang bahkan sudah ada yang menempati posisi di dalam ruang sidang.

Massa datang ke lokasi sidang vonis di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 08.15 WIB. Massa berjalan kaki dari Masjid Istiqamah Bandung menuju ke lokasi sidang dengan jarak sekitar 1,5 kilometer.

Tampak massa baik pria dan wanita hadir memenuhi lokasi. Massa paling depan berjalan sambil membawa spanduk bertuliskan ‘Alumni 212’.

Sesampainya massa di depan gedung, seseorang dari atas mobil komando menggunakan pengeras suara mengatur massa yang hadir.

“Bagi yang mau masuk harap koordinasi terlebih dahulu. Ibu-ibu tolong berada di belakang bapak-bapak,” ucap seorang pria lewat pengeras suara.

“Kita dipertemukan di arena sidang saudara kita Buni Yani yang seharusnya tidak ada di pengadilan sana. Oleh karena itu bagaimana pun juga kita akan mengawal dan memberikan support ke saudara kita Buni Yani sang pahlawan,” sambungnya.

Polisi sebelumnya telah bersiaga di lokasi sidang vonis. Sebelum memasuki gedung, pengunjung diperiksa ketat. Sejumlah polwan memeriksa satu persatu barang bawaan pengunjung sidang. Metal detector pun telah dipasang di pintu masuk gedung.

Di dalam ruang sidang di lantai 3, ruangan sudah dipenuhi pengunjung. Tempat duduk pria dan wanita dipisahkan. Sementara persidangan hingga pukul 08.40 WIB belum dimulai.


Buni Yani akan menjalani sidang vonis atas kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Selain penyebaran, Buni didakwa memotong video Ahok. Jaksa menuntut Buni dengan hukuman 2 tahun penjara. (hr/dtk)

Sumber : dtk,  Eramuslim 

Senin, 25 September 2017

Pengacara: Alfian Tanjung Didakwa Ulang, Jelas-jelas Tak Ada Dasar Hukumnya

Pengacara: Alfian Tanjung Didakwa Ulang, Jelas-jelas Tak Ada Dasar Hukumnya

Sirajuddin/hidayatullah.com

Alfian Tanjung (kanan) mengikuti persidangan di PN Surabaya, Jatim, Rabu (16/08/2017).

10Berita– Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Alkatiri menyebut, masyarakat sedang dipertontonkan lelucon penegakan hukum melalui kasus yang menjerat kliennya.

Alkatiri menjelaskan, Alfian telah diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada agenda putusan sela, awal September lalu, dan sekaligus menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

Baca: Pengacara Heran, Kepolisian Terlihat Sangat Gigih Menahan Alfian Tanjung


Namun, katanya, kini Kejari Tanjung Perak Surabaya mengajukan pelimpahan ulang dakwaan terhadap Alfian Tanjung dengan nomor surat dakwaan yang sama yakni PDM-321/Tg.Perak/07/2017. Dan persidangan Alfian akan kembali digelar Rabu tanggal 27 September 2017 mendatang di PN Surabaya, Jawa Timur.

Padahal, menurut Alkatiri, jika jaksa mau adil dan taat hukum, harusnya mereka mengajukan perlawanan hukum (banding) atas putusan sela Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Baca: Tim Advokasi Nilai Alfian Tanjung Ditangani Polisi seperti Teroris


“Tapi jaksa justru melimpahkan ulang atau dakwaan baru yang jelas-jelas tidak ada dasar hukumnya. Kami tidak habis pikir, apa yang ada dalam benak dan fikirannya,” ujarnya kepadahidayatullah.com dalam keterangan tertulis, Senin (25/09/2017).

Alkatiri mengingatkan, peradilan pidana tidak bisa dilakukan dengan cara-cara model abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), karena negara Indonesia menganut konsep negara hukum (rechstaat).

“Karenanyalah hukum sebagai panglima, tapi dalam penanganan perkara terhadap Ustadz Alfian ini sama sekali tidak mencerminkan rechstaat,” tandasnya.*

Baca: Tim Advokasi: Penangkapan Kembali Alfian Tanjung Melanggar KUHP


Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber:Hidayatullah

Rabu, 23 Agustus 2017

Dakwaan Tak Jelas, Penasehat Hukum Minta Ustadz Alfian Segera Dibebaskan

Dakwaan Tak Jelas, Penasehat Hukum Minta Ustadz Alfian Segera Dibebaskan

10Berita~SURABAYA  – Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung meminta terdakwa segera dibebaskan. Sebab dakwaan yang disusun dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (16/8/2017), tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Koordinator Tim Advokasi, Drs.Abdullah Al Katiri, SH.MBA mengatakan ada tujuh poin keberatan hukum (eksepsi). Pertama kewenangan absolut bahwa Ustad Alfian Tanjung menurut JPU ada pelanggaran diskriminasi ras dan etnis yang mengaitkan Ahok dan PKI. Seharusnya ceramah terkait Pilkada diterapkan UU no 1 tahun 2015 diganti no 8 tahun 2015, bukan pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 2 UU no 40 tahun 2006 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau pasal 156 KUHP.

“Keberatan kedua Dakwaan batal demi hukum, JPU menulis perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Perak. Bagaimana mungkin terdakwa diadili di Pengadilan Tanjung Perak yang sampai saat ini tidak ada. Maka Dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Al Katiri, Rabu (23/8/2017).

Keberatan selanjutnya JPU menulis kejadian pelanggaran perkara Dakwaan kesatu oleh Ustadz Alfian Tanjung pada ceramah tanggal 26 Februari 2017 pukul 05:00 WIB. Sedang dakwaan kedua pada tanggal 27 Februari 2017 pukul 05:32 WIB. Al Katiri, mempertanyakan bagaimana mungkin satu peristiwa yang sama dilakukan dalam dua waktu yang berbeda?

“JPU mendakwakan Ustadz Alfian Tanjung yang terdapat unsur Dimuka Umum, padahal ceramahnya ditempat khusus yakni di Masjid. Masjid tempat khusus untuk ibadah orang muslim,” tandasnya. [SY]

Sumber: Panjimas

Rabu, 16 Agustus 2017

112 Pengacara Kawal Sidang Alfian Tanjung

112 Pengacara Kawal Sidang Alfian Tanjung

Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, terisi penuh oleh puluhan pendukung dan simpatisan Alfian. Mereka ada yang mengenakan atribut Front Pembela Islam (FPI), hingga pita merah putih yang diikat di pecinya

Sirajuddin/hidayatullah.com


10Berita– Persidangan Alfian Tanjung digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, setelah dilaporkan oleh seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko pada 11 April lalu di Polda Jatim yang menuduh isi ceramahnya mengandung unsur kebencian terhadap Ahok.

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB, Rabu (16/08/2017). Alfian didakwa dengan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Pantauan hidayatullah.com, Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, terisi penuh oleh puluhan pendukung dan simpatisan Alfian. Mereka ada yang mengenakan atribut Front Pembela Islam (FPI), hingga pita merah putih yang diikat di pecinya. Selain itu, ada lebih dari 112 penasihat hukum Alfian yang terdaftar dalam surat kuasa.

“Setiap persidangan penasihat hukum yang hadir sekitar 25 orang,” kata Fahmi Bahmid, salah satu penasihat hukum Alfian.

Baca: Alfian Tanjung Mulai Disidang, Tim Advokasi Nilai PKI yang Diuntungkan


Sebelumnya, Alkatiri selaku Koordinator Tim Advokasi Alfian menegaskan, dalam persidangan ini, timnya bermaksud menunjukan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya yang diwakili oleh tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia; mulai dari Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Medan, dan wilayah lainnya, bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) dan komunisme adalah musuh utama bangsa Indonesia.

“Kami akan tegakkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme masih berlaku,” lanjutnya.* /Sirajuddin Muslim

Rep: Admin Hidcom

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber: Hidayatullah

Alfian Tanjung Diborgol, Pendukung: Ahok Saja Tidak

Alfian Tanjung Diborgol, Pendukung: Ahok Saja Tidak

"Kenapa Ustadz diborgol?"

Sirajuddin/hidayatullah.com

Alfian Tanjung saat diborgol dan mengenakan baju tahanan dalam pada hari sidangnya di PN Surabaya, Jatim, Rabu (16/08/2017).

10Berita– Tim Penasihat Hukum Alfian Tanjung keberatan atas sikap pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang dinilai memberlakukan tidak pantas terhadap Alfian Tanjung saat tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/08/2017).

Pasalnya, pengamat PKI dan komunisme itu tiba di dalam ruangan persidangan dengan kondisi tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.

Sikap tersebut disampaikan oleh Achmad Michdan, penasihat hukum Alfian usai pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

“Perlakuan seperti itu sangat tidak pantas bagi seorang ustadz, seorang ulama. Apalagi, ia bukan seorang kriminal,” terangnya.

Baca: 112 Pengacara Kawal Sidang Alfian Tanjung


Pantauan  hidayatullah.com, hal yang sama pun disampaikan oleh pendukung Alfian yang hadir di ruang persidangan itu.

Pendukung Alfian pun membandingkan perlakuan atas Alfian itu dengan perlakuan aparat hukum atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Diketahui, dalam sidang-sidang kasus penistaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu, mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak diborgol.

Alfian Tanjung diborgol dan pakai baju tahanan di PN Surabaya, Jatim, Rabu (16/08/2017).  [IST.]

“Ahok saja tidak diborgol. Dia jelas-jelas penjahat. Kenapa Ustadz diborgol?” teriak salah seorang pendukung Alfian. Tak lama kemudian di ruang sidang itu, tampak Alfian sudah tak mengenakan baju tahanan dan borgolan lagi.

Baca: Alfian Tanjung Mulai Disidang, Tim Advokasi Nilai PKI yang Diuntungkan


Alfian didakwa dengan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.*/Sirajuddin Muslim

Rep: Admin Hidcom

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber: Hidayatullah

Senin, 31 Juli 2017

Masih Mogok Makan, Muhammad Hidayat Sholatpun Sambil Duduk

Masih Mogok Makan, Muhammad Hidayat Sholatpun Sambil Duduk

10Berita-JAKARTA – Setelah hampir 2 pekan lamanya melakukan aksi mogok makan, Muhammad Hidayat (Pelapor Kaesang) kondisi kesehatannya saat ini makin menurun dratis dan membuat tubuhnya kecilnya makin kurus kering karena tidak tersentuh oleh makanan selama di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Rahayuningsih, istri dari Muhammad Hidayat setelah media menghubunginya langsung pada hari Ahad (30/7/2017) melalui telepon. Saat dirinya sedang mengunjungi kedua putrinya yang sedang mengenyam pendidikan di Pondok Tahfidz di daerah Bogor.

“Waktu hari Kamis, (27/7/2107) kemarin saya mengunjungi abinya di rutan, kondisinya saat itu beliau masih lemah dan terlihat lemas. Kendati demikian, beliau masih bisa menjalankan sholat dalam keadaan duduk di dalam tahanan,” ujar Rahayu.

Menurut Rahayu, kondisi mogok makan yang dilakukan Muhammad Hidayat selama di tahan adalah sebuah bentuk perlawanan terhadap hukum yang zalim yang sedang ditimpakan kepadanya. Praktis selama ditahan hampir 14 hari (2 pekan) Muhammad Hidayat tidak masuk makanan sebagai zat asupan kalori ditubuhnya, hanya minum saja.

“Kemarin itu saya bawakan abinya madu dan kurma. Karena tidak makan selama 2 minggu,  maka abinya sepertinya sudah lemas sekali. Saya juga datang bersama seorang kenalan Dokter yang juga sering bertugas kalau ada acara-acara yang diadakan oleh GNPF. Dokter ini memeriksa abinya dan mengecek kondisinya khawatir abinya mengalami dehidrasi. Ternyata menurut Dokter, alhamdulilah tidak dehidarsi. Hanya mungkin butuh obat yang rencananya saya akan bawa dari rumah pada saat kunjungan saya hari senin besok,” tutur Rahayu.

Saat itu masih menurut Rahayu, ikut menjenguk juga ustad Al Khaththath yang bersimpati dan memutuskan ikut melihat juga Muhammad Hidayat ke dalam tahanan Polda Metro Jaya setelah ustad Khaththath menerima surat yang dikirim kepadanya.

Adapun isi surat itu, istrinya menyampaikan bahwa itu tulisan dan cerita dari Muhammad Hidayat yang merasa dirinya saat ini adalah menjadi korban kriminalisasi akibat pelaporan yang dia buat terhadap Kaesang (putra bungsu Presiden). Karena itulah menurut penuturan dirinya saat ini dirinya harus meringkuk di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. [ES]

Sumber: Panjimas